14 0 162 KB
INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) Nomor : RS BERSALIN ASIH
565/Sanitasi dan Pengelolaan Limbah/VI/2015
Tanggal terbit : Standar Prosedur Operasional
Hal : 1/2
Ditetapkan oleh : Direktur RS Bersalin ASIH
dr. RIRIN FEBRINA NIK. 13122011001 Pengertian
IPAL adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah yaitu limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit baik dari ruang operasi, kamar mandi maupun laboratorium dll.
Tujuan
Memproses limbah cair yang dihasilkan oleh menjadi limbah cair yang memenuhi baku melalu pemeriksaan laboratorium) sehingga keluar keperairan umum tidak mencemari buruk terhadap lingkungan.
Kebijakan
Keputusan Direktur Rumah Sakit Bersalin Asih Nomor : 611/ SK Dir/RSBA/XII/2014 tentang Pemberlakuan Pedoman Instalasi Sanitasi dan Pengelolaan Limbah
Prosedur
1. Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kerja IPAL. 2. Melakukan pencatatan Ph harian pada bak inlet dan out let menggunakan Ph meter. 3. Mencatat debit air pada mesin flow meter (inlet dan outlet). 4. Melakukan proses pengolahan IPAL menggunakan bahanbahan : a. EM4 sebanyak 1 liter dimasukkan ke bak inlet periode 2 minggu sekali. b. Pada bak I diberikan kotoran sapi (1 ember), pupuk NPK (1 kg) dan gula merah (1/2 kg) periode sebulan sekali. c. Pada bak III diberikan kaporit sebanyak 3 sendok makan setiap hari. 5. Melakukan pengambilan, pengiriman dan pemeriksaan sampel air limbah IPAL inlet (3 bulan sekali) dan outlet. (setiap bulan)
rumah sakit agar mutu (dilakukan limbah cair yang atau berdampak
INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL) Nomor : RS BERSALIN ASIH
Prosedur
Unit Terkait
Hal : 1/2
6. Melakukan evaluasi atau perbaikan bila hasil pemeriksaan laboratorium terdapat parameter yang melebihi baku mutu.
Instalasi Sanitasi dan Pengelolaan Limbah