15 0 141 KB
KEAMANAN DAN INTEGRITAS INFORMASI REKAM MEDIS No. Dokumen : 048/RM/SPO/VIII/2021
No. Revisi : 01
Halaman :
1/2
Jl. Ahmad Yani No.9, Selagalas, Kec. Sandubaya, Mataram
Tanggal terbit : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN
23 Agustus 2021
Ditetapkan Oleh Direktur RS Harapan Keluarga
dr. H. Slamet Tjahjono, Sp. P, FISR Direktur Keamananan (security) adalah perlindungan terhadap privasi seseorang dan kerahasiaan rekam medis. Dengan kata lain hanya memperbolehkan pengguna yang berhak untuk membuka rekam medis. Dalam pengertian yang lebih luas, keamanan juga termasuk proteksi informasi pelayanan dari rusak, hilang dan pengubahan data akibat ulah pihak yang tidak berhak. Didalamnya dijelaskan tentang : - Siapa yang boleh mengakses rekam medis - Informasi mana saja yang boleh diakses oleh orang tertentu - Kewajiban petugas dalam menjaga kerahasiaan informasi - Proses yang harus dilakukan bila kerahasiaan dan keamanan rekam medis dilanggar
TUJUAN
1. Untuk menjaga keamanan, privasi, kerahasiaan dan integritas data rekam medis 2. Untuk panduan bagi petugas dalam menjaga keamanan dan integritas informasi RM 3. Untuk mencegah terjadinya tuntutan hukum
KEBIJAKAN
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Harapan Keluarga Nomor: 058/SK/DIR/RSHK/VIII/2021 tentang Pedoman Pelayanan Rekam Medis di Rumah Sakit Harapan Keluarga. MENJAGA KEAMANAN RM DARI KEHILANGAN 1. Di depan pintu ruang penyimpanan (filing) ditempelkan peringatan tentang “Selain Petugas Unit Rekam Medis Dilarang Masuk” 2. Mengunci ruang penyimpanan RM, hanya orang-orang yang berwenang saja yang bisa masuk 3. Kagiatan pembersihan ruangan rekam medis harus ditemani oleh petugas rekam medis 4. Semua petugas yang terkait dengan rekam medis menandatangani pakta integritas agar tidak melanggar azas privasi, kerahasiaan dan keamanan rekam medis (sumpah jabatan), dan tidak melakukan pencurian informasi dan dokumen rekam medis 5. Memberikan sanksi yang berat apabila ada petugas yang melakukan upaya pencurian rekam medis
PROSEDUR
MENJAGA REKAM MEDIS DARI KEBAKARAN 1. Menyediakan APAR secukupnya untuk memadamkan api di dekat lokasi penyimpanan rekam medis 2. Memasang smoke detektor untuk mendeteksi adanya bahaya
KEAMANAN DAN INTEGRITAS INFORMASI REKAM MEDIS No. Dokumen : 048/RM/SPO/VIII/2021
No. Revisi : 01
Halaman :
2/2
Jl. Ahmad Yani No.9, Selagalas, Kec. Sandubaya, Mataram
3.
4. 5. 6.
UNIT TERKAIT
kebakaran dan water springkle untuk memadamkan api Membuat daftar petugas jaga dan menyediakan topi yang harus dipakai oleh petugas jaga pada waktu proses evakuasi dilakukan a. Topi merah bertugas memadamkan api b. Topi putih bertugas mengevakuasi dokumen c. Topi kuning bertugas mengevakuasi pasien d. Topi biru bertugas mengevakuasi alat alat medis Memasang tanda fire exit/ emergency exit/exit yang mudah diikuti oleh semua orang menuju titik aman berkumpul pada saat terjadi kebakaran Memasang tanda dilarang merokok dan menegur orang yang merokok dilingkungan rekam medis Mematikan semua peralatan listrik yang tidak dipergunakan sehabis jam kerja
MENJAGA RM DARI KERUSAKAN DAN PENGRUSAKAN 1. Menyimpan rekam medis di dalam rak 2. Memonitor kelembaban dan suhu ruangan penyimpanan RM 3. Petugas melakukan ”pest control” secara rutin 4. Menutup semua lubang yang menjadi akses masuk tikus atau kucing 5. Membersikan ruang penyimpanan rekam medis setiap hari 6. Melaporkan untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan ke bagian pemeliharaan apabila ada tembok yang lembab dan berjamur, keramik yang pecah, dll 7. Melaporkan kerusakan AC ke bagian pemeliharaan untuk kerusakan AC agar air yang menetes tidak merusak rekam medis 1. Instalasi Rekam Medis 2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Gawat Darurat 4. KSM 5. Managemen 6. Unit Pemelihraan