Spo Koordinasi Dan Transfer Informasi Antar DPJP (Konsultasi) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOORDINASI DAN TRANSFER INFORMASI ANTAR DPJP (KONSULTASI)



RSUD KELAS B KABUPATEN SUBANG



No. Dokumen :



No. Revisi :



Tanggal Terbit :



Halaman : 1/2



Ditetapkan : Direktur RSUD Kelas B Kabupaten Subang



SPO



PENGERTIAN



Dr. H. NUNUNG SYUHAERI, MARS Pembina Utama Muda NIP. 19630212 198903 1 012 Kegiatan komunikasi antar DPJP dalam mengelola kasus Multi Disiplin Ilmu.



TUJUAN



Agar terciptanya pelayanan medis bagi pasien sesuai dengan standar medis dan keselamatana pasien.



KEBIJAKAN



Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang



Nomor



400/Kep.07/RSUD/II/2015



Tentang



Standar



Keselamatan Pasien Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang. PROSEDUR



1. Koordinasi antar DPJP tentang rencana dan pengelolaan pasien harus



secara



komperhensif,



terpadu



dan



efisien.



Dengan



berpedoman kepada standar pelayanan medis dan keselamatan pasien. 2. Koordinasi dan transfer informasi (komunikasi & konsultasi) antar DPJP harus dilaksanakan secara tertulis dengan menyampaikan point-point antara lain diagnosis, hasil pemeriksaan, permasalahan dan keperluan konsultasi yang diperlukan. 3. Bila secara tertulis baik dengan formulir maupun dalam berkas rekam medik belum optimal, harus dilakukan koordinasi langsung baik



dalam



komunikasi



pribadi



(langsung/telepon)



maupun



pertemuan formal dalam penatalaksanaan kasus tersebut. 4. Koordinasi dan transfer informasi DPJP didalam lingkup satu departemen yang sama bisa dibuat tertulis dalam status RM penderita, sedang antar departemen harus dalam satu formulir konsultasi khusus. 5. Konsultasi yang dituju bisa secara khusus kepada disiplin ilmu (subdisiplin) ataupun kepada konsultan secara perorangan.



KOORDINASI DAN TRANSFER INFORMASI ANTAR DPJP (KONSULTASI)



RSUD KELAS B KABUPATEN SUBANG



No. Dokumen :



No. Revisi :



Halaman : 2/2



6. Konsultasi bisa bersifat biasa maupun segera atau emergency (CITO). 7. Penyampaian



adanya



konsultasi



bisa



dengan



menyampaikan/membawa berkas RM dan formulir dengan atau tanpa pasien (pada kasus tertentu) atau per-telepon untuk kasus di atas meja operasi. 8. Proses konsultasi di IGD dan kamar operasi sesuai SPO yang berlaku di IGD dan kamar operasi. 9. Dalam hal konsultan pribadi dituju berhalangan/tidak ditempat dapat dialihkan kepada konsultan jaga harian disiplin ilmu yang sama dengan melaporkan terlebih dahulu kepada DPJP yang mengkonsulkan. 10. Konsultasi di IGD kepada konsultan jaga dilakukan oleh dokter umum jaga IGD. Bisa dilakukan dengan lisan/telepon, dalam melakukan pengobatan emergency kepada pasien dalam bidang disiplin terkait. Jawaban konsultan harus ditulis dalam berkas RM setelah dilakukan klarifikasi ulang. UNIT TERKAIT



1. Komite Medik 2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Rawat Inap 4. Semua Dokter 5. Rekam Medis