5 0 172 KB
KOORDINASI DAN TRANSFER INFORMASI ANTAR DPJP (KONSULTASI)
RSUD KELAS B KABUPATEN SUBANG
No. Dokumen :
No. Revisi :
Tanggal Terbit :
Halaman : 1/2
Ditetapkan : Direktur RSUD Kelas B Kabupaten Subang
SPO
PENGERTIAN
Dr. H. NUNUNG SYUHAERI, MARS Pembina Utama Muda NIP. 19630212 198903 1 012 Kegiatan komunikasi antar DPJP dalam mengelola kasus Multi Disiplin Ilmu.
TUJUAN
Agar terciptanya pelayanan medis bagi pasien sesuai dengan standar medis dan keselamatana pasien.
KEBIJAKAN
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang
Nomor
400/Kep.07/RSUD/II/2015
Tentang
Standar
Keselamatan Pasien Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang. PROSEDUR
1. Koordinasi antar DPJP tentang rencana dan pengelolaan pasien harus
secara
komperhensif,
terpadu
dan
efisien.
Dengan
berpedoman kepada standar pelayanan medis dan keselamatan pasien. 2. Koordinasi dan transfer informasi (komunikasi & konsultasi) antar DPJP harus dilaksanakan secara tertulis dengan menyampaikan point-point antara lain diagnosis, hasil pemeriksaan, permasalahan dan keperluan konsultasi yang diperlukan. 3. Bila secara tertulis baik dengan formulir maupun dalam berkas rekam medik belum optimal, harus dilakukan koordinasi langsung baik
dalam
komunikasi
pribadi
(langsung/telepon)
maupun
pertemuan formal dalam penatalaksanaan kasus tersebut. 4. Koordinasi dan transfer informasi DPJP didalam lingkup satu departemen yang sama bisa dibuat tertulis dalam status RM penderita, sedang antar departemen harus dalam satu formulir konsultasi khusus. 5. Konsultasi yang dituju bisa secara khusus kepada disiplin ilmu (subdisiplin) ataupun kepada konsultan secara perorangan.
KOORDINASI DAN TRANSFER INFORMASI ANTAR DPJP (KONSULTASI)
RSUD KELAS B KABUPATEN SUBANG
No. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman : 2/2
6. Konsultasi bisa bersifat biasa maupun segera atau emergency (CITO). 7. Penyampaian
adanya
konsultasi
bisa
dengan
menyampaikan/membawa berkas RM dan formulir dengan atau tanpa pasien (pada kasus tertentu) atau per-telepon untuk kasus di atas meja operasi. 8. Proses konsultasi di IGD dan kamar operasi sesuai SPO yang berlaku di IGD dan kamar operasi. 9. Dalam hal konsultan pribadi dituju berhalangan/tidak ditempat dapat dialihkan kepada konsultan jaga harian disiplin ilmu yang sama dengan melaporkan terlebih dahulu kepada DPJP yang mengkonsulkan. 10. Konsultasi di IGD kepada konsultan jaga dilakukan oleh dokter umum jaga IGD. Bisa dilakukan dengan lisan/telepon, dalam melakukan pengobatan emergency kepada pasien dalam bidang disiplin terkait. Jawaban konsultan harus ditulis dalam berkas RM setelah dilakukan klarifikasi ulang. UNIT TERKAIT
1. Komite Medik 2. Instalasi Rawat Jalan 3. Instalasi Rawat Inap 4. Semua Dokter 5. Rekam Medis