14 0 40 KB
RS Dr. SOBIRIN KAB. MUSI RAWAS
MERUJUK PASIEN
No Dokumen
No Revisi
Halaman
II.12.68/I/2017
Tanggal Terbit SPO
PENGERTIAN
1/1 Disahkan Oleh : Direktur Rumah Sakit Dr. Sobirin
07 Agustus 2017 Dr. H.R.M. NAWAWI NIP. 196011201988011001 Pengalihan pemeriksaan atau tindakan kepada pasien dari RS Dr. Sobirin kepada pelayanan kesehatan di luar RS Dr. Sobirin oleh karena tidak adanya alat CT.Scan, Panoramik
atau
rusaknya peralatan Radiologi. TUJUAN
Menjalankan alih pemeriksaan pasien ke Rumah Sakit lain yang mempunyai peralatan yang dibutuhkan untuk pemeriksaan yang dimaksud.
KEBIJAKAN
Keputusan
Direktur
Rumah
KPTS/RS.DS.II.12/I/2017
Sakit
tentang
nomo:
kebijakan
01
/
pelayanan
Radiologi Rumah Sakit Dr. Sobirin PROSEDUR
Pasien dari ruangan ataupun Poliklinik yang datang ke unit Radiologi dengan membawa surat pengantar pemeriksaan Radiologi dari dokter / klinisi di rumah sakit Dr.Sobirin yang mana jenis pemeriksaan tersebut tidak dapat dilaksanakan di unit radiologi dikarenakan keterbatasan alat yang ada ataupun alat radiologi sedang rusak, maka pasien tersebut akan dirujuk ke Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas pemeriksaan yang di maksud dengan prosedur sebagai berikut 1. Petugas admin Radiologi akan membuat surat permintaan rujukan yang telah terinci jenis pemeriksaan dan biaya yang dibutuhkan untuk pemeriksaan tersebut dan dilampiri surat permintaan Foto dari klinisi. 2. Pasien diberi tahu tentang hubungan dokter yang merujuk dan pelayanan diluar rumah sakit yang dimiliki dokter untuk pelayanan radiologi dan diagnostik imajing 3. Setelah surat surat permintaan rujukan yang telah terinci jenis pemeriksaan dan biaya di ACC maka bagian unit
Radiologi Rumah sakit akan meneruskan surat tersebut ke Rumah sakit Rujukan yang dituju. 4. Jika pasien tersebut Rawat Jalan maka pasien sendiri yang membawa surat pengantar tersebut, jika Rawat Inap maka perawat yang mengantar pasien yang membawa surat pengantar tersebut. 5. Setelah itu barulah pasien dapat dilayani dirumah sakit yang dituju. 6. Setelah selesai pemeriksaan maka hasil dari pemeriksaan tersebut akan dibawa lagi ke dokter yang meminta pemeriksaan tersebut dan di copy untuk di arsipkan dibagian Radiologi. 7. Pengiriman
pasien
(rawat
inap)
dilakukan
dengan
ambulance RS dan didampingi minimal satu perawat atau bila perlu didampingi dokter. 8. Rujukan
dilaksanakan
setelah
keadaan
stabil
(Transportable) tekanan darah, nadi, baik dan semua halhal yang akan menimbulkan kegawatan telah dapat diatasi. UNIT TERKAIT Instalasi Radiologi