13 0 132 KB
PERBAIKAN BERKELANJUTAN DENGAN METODE PLAN DO STUDY ACTION (PDSA) No. Dokumen 08.0103.104.1.04
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Disusun Oleh : Komite Mutu dan Keselamatan Pasien
Diperiksa Oleh :
RSUP Dr. SARDJITO
Standar Prosedur Operasional
Tanggal Terbit
Ditetapkan Oleh : Direktur Utama,
14 Maret 2017 dr. Mochammad Syafak Hanung, Sp.A, MPH NIP. 196010091986101002
Pengertian
PDSA (Plan Do Study Action) adalah studi (langkah tindak lanjut) terhadap hasil analisa indikator mutu di rumah sakit yang dilaksanakan oleh satuan kerja yang membutuhkan perbaikan.. PDSA (Plan Do Study Action) adalah sebuah model peningkatan mutu berkelanjutan yang terdiri dari suatu urutan logis dari 4 (empat) langkah secara berulang untuk perbaikan terus menerus dan belajar. Melalui kegiatan perencanaan, penerapan sampai evaluasi kemudian melakukan transfer of learning dengan meneapkan strategi perbaikan dari skala kecil (satuan kerja) yang kemudian dikembangkan pada seluruh rumah sakit. SDSA (Sustainability, Do, Study, Action) adalah kesinambungan dalam peningkatan mutu yakni dengan tetap mempertahankan mutu layanan dan menentukan strategi peningkatannya secara terus menerus. Ruang lingkup PDSA mulai dari penentuan indikator mutu rumah sakit, pengolahan data, output data, langkah PDSA sampai SDSA
Tujuan
Kebijakan
Terlaksananya penerapan PDSA dalam upaya peningkatan mutu rumah sakit yang berkelanjutan di bidang klinik dan manajemen. 1. PDSA dilakukan pada capaian indikator yang tidak sesuai target dalam 3 kali pengukuran berturut – turut 2. PDSA dilakukan oleh tim
PERBAIKAN BERKELANJUTAN DENGAN METODE PLAN DO STUDY ACTION (PDSA) No. Dokumen 08.0103.104.1.04
No. Revisi 1
Halaman 2/2
RSUP Dr. SARDJITO Standar Prosedur Operasional Referensi
Standar Akreditasi KARS 2012 JCI Acreditation 5 th edition
Prosedur
1. Ka KSM/Instalasi/Panitia/Unit melakukan identifikasi terhadap capaian indikator mutu dan keselamatan yang tidak dapat tercapai sesuai target yang telah ditentukan (Plan) 2. Ka KSM/Instalasi/Panitia/Unit menyiapkan strategi untuk melakukan perbaikan (Plan) 3. Ka KSM/Instalasi/Panitia/Unit melaksanakan perbaikan dengan sampel kecil dan waktu singkat dengan melibatkan team pada satuan kerja (Do) 4. Ka KSM/Instalasi/Panitia/Unit mengkaji hasil pada tahap Do dengan referensi untuk belajar dari literatur maupun pengalaman rumah sakit yang lainyang yang sama. 5. Ka KSM/Instalasi/Panitia/Unit menetapkan strategi baru yang telah terbukti dapat meningkatkan mutu capaian indikator mutu dan keselamatan pasien dalam bentuk SPO/kebijakan/panduan/formulir baru. 6. Ka KSM/Instalasi/Panitia/Unit mengusulkan ke Direktur untuk ditandatangani SPO/kebijakan baru untuk disosialisasikan ke rumah sakit.
Formulir
Formulir PDSA
Unit Terkait
KSM, Instalasi , Bidang, Bagian
Catatan
No. 1.
Perubahan Struktur Organisasi dari UPM menjadi KMKP Isi Prosedur Referensi
Tanggal 14 Maret 2017