16 0 77 KB
PELAYANAN INFORMASI OBAT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
/SPO/JANGMED/2022
02
1/1
BLU RSUD DR.AGOESDJAM Jl. D.I. PANJAITAN NO. 51 KABUPATEN KETAPANG
Tanggal terbit
Ditetapkan Oleh
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
dr. Feria Kowira, MM Pembina TK I NIP. 19730507 200212 2 005 Pelayanan Informasi Obat adalah kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi dan konsultasi secara tepat dan akurat kepada pasien.
TUJUAN
Memberikan kepuasan dan informasi yang lengkap kepada pasien
KEBIJAKAN
Keputusan
Direktur
Ketapang nomor
RSUD
dr.
Agoesdjam
Kabupaten
/BLU-RSUD/ 2022 Tentang Manajemen
dan Penggunaan Obat-Obatan (Medication Management And Use ) di RSUD Dr. Agoesdjam Kabupaten Ketapang PROSEDUR
1. Cocokkan kembali terhadap kelengkapan obat yang akan diberikan kepada pasien apakah sesuai dengan resep atau tidak. 2. Cocokkan antara resep, obat, invoice serta signa apakah sudah sesuai. 3. Serahkan obat dan berikan informasi tentang obat yang diberikan sesuai dengan data informasi yang tersedia oleh Apoteker 4. Berikan informasi kepada pasien dan tenaga kesehatan lainnya berkaitan dengan obat 5. Bila ada pertanyaan seputar obat yang tidak bisa segera dijawab, minta waktu 15-30 menit untuk mencari jawaban dari sumber yang terpercaya. 6. Sumber rujukan informasi obat adalah, Jurnal ilmiah, buku pedoman, artikel, brosur kemasan obat, informasi tenaga ahli, dll.
UNIT TERKAIT
1. Dokter 2. Perawat 3. Pasien 4. Tenaga Kesehatan Lain