5 0 38 KB
PEMILIHAN DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (D P J P) No. Dokumen
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi
Halaman
00
1/1
Ditetapkan Direktur RSUD Bendan Kota Pekalongan
PENGERTIAN
dr. BAMBANG PRASETIJO, M.Kes Pembina Tk. I NIP : 19590227 198512 1 002 Tata cara pemilihan DPJP oleh pasien/keluarga saat di TPPRI
TUJUAN KEBIJAKAN
(Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap) Sebagai acuan penerapan langkah-langkah Pemilihan DPJP Surat Keputusan Direktur RSUD Bendan Kota Pekalongan No...................... tentang Pemberlakuan Pedoman Operasional Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) di RSUD Bendan
PROSEDUR
Kota Pekalongan. 1. Berikan informasi kepada pasien/keluarga siapa saja DPJP yang praktik di RSUD Bendan Kota Pekalongan dengan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan pasien 2. Berikan informasi kepada pasien/keluarga tentang jadwal DPJP yang praktik pada hari itu 3. Berikan
kesempatan
hak
pasien/keluarga
untuk
menentukan siapa DPJP yang akan dipilihnya 4. Berikan penjelasan kepada pasien/keluarga bahwa pasien dengan rujukan DPJP nya adalah dokter spesialis sesuai rujukan tersebut 5. Beritahu
pasien/keluarga
untuk
menandatangani
persetujuan pemilihan DPJP UNIT TERKAIT
6. 1. 2. 3. 4.
Dokumentasikan semua data dalam rekam medis pasien TPPRI Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap