Spo Penanganan Petugas Tertusuk Jarum & Terpajan Bahan Infeksius [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN PETUGAS TERTUSUK BENDA TAJAM DAN TERPAJAN BAHAN INFEKSIUS NO. DOKUMEN



NO. REVISI



HALAMAN



00



1 dari 3



044.3/0090.l-TU/2022



STANDAR



Ditetapkan Oleh Direktur Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan,



TANGGAL TERBIT



PROSEDUR OPERASIONAL



21 Januari 2022 Dr. Umi Kulsum NIP. 19821215 201001 2 011



PENGERTIAN



1. Tertusuk benda tajam/jarum adalah kejadian di mana petugas rumah sakit secara tidak sengaja tertusuk/tergores jarum/benda tajam bekas pakai pasien. 2. Terpajan bahan infeksius adalah kejadian di mana petugas secara tidak sengaja terpercik atau kontak dengan cairan tubuh pasien 3. Petugas rumah sakit adalah seluruh petugas yang melakukan pekerjaan atau kegiatan di lingkungan rumah sakit



TUJUAN



Sebagai



acuan



penerapan



langkah-langkah



mencegah



terjadinya



penularan virus HIV, Hepatitis B dan Hepatitis C pada petugas rumah sakit yang tertusuk jarum/tergores jarum/benda tajam bekas pasien dan terpajan bahan infeksius Penanganan Petugas Tertusuk Benda Tajam Dan Terpajan Bahan KEBIJAKAN



Infeksius Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan Nomor : 188.4/Kep.0067.a-TU/2022 Tentang Kebijakan Pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan



PROSEDUR



1.



Petugas melakukan tindakan: a. Bila tertusuk jarum segera bilas dengan air mengalir dan sabun/cairan antiseptik sampai bersih b. Bila darah/cairan tubuh mengenai kulit yang utuh tanpa luka atau tusukan, cuci dengan sabun dan air mengalir c. Bila darah/cairan tubuh mengenai mulut, ludahkan dan kumurkumur dengan air beberapa kali. d. Bila terpecik pada mata, cucilah mata dengan air mengalir (irigasi), dengan posisi kepala miring kearah mata yang terpercik. e. Bila darah memercik ke hidung, hembuskan keluar dan bersihkan



PENANGANAN PETUGAS TERTUSUK BENDA TAJAM DAN TERPAJAN BAHAN INFEKSIUS NO. DOKUMEN



NO. REVISI



HALAMAN



00



2 dari 3



044.3/0090.l-TU/2022



dengan air. f. Bagian tubuh yang tertusuk tidak boleh ditekan dan dihisap dengan mulut 2.



Petugas segera lapor ke kepala ruangan/koordinator /penanggung jawab shift dan segera memeriksakan diri ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).



3.



Kepala bagian/wakilnya tempat petugas terpajan bekerja, segera membuat laporan pajanan dengan formulir yang telah disediakan, dan dalam waktu 24 jam pertama diserahkan ke K3RS, tembusan ke Komite PPI, untuk dilakukan tindakan lebih lanjut



4.



Apabila dilokasi tindakan pertolongan pertama (prosedur 1-2) belum adekuat, maka di IGD segera dilakukan tindakan pertolongan pertama tersebut.



5.



Dokter jaga IGD melakukan telaah pajanan, meliputi: a. Seberapa besar pajanan memiliki risiko penularan infeksi. b. Status infeksi sumber pajanan (pasien yang diduga merupakan asal jarum yang menusuk petugas). c. Kerentanan petugas yang terpajan



6.



Bila status infeksi sumber pajanan belum diketahui, lakukan pendekatan dan edukasi pada pasien yang diduga menjadi sumber pajanan dan minta pasien untuk membuat persetujuan (informed consent)



dilakukan



pemeriksaan



laboratorium,



dan



lakukan



pemeriksaan Hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV pada pasien sumber pajanan. Untuk sumber yang tidak diketahui pertimbangkan adanya faktor risiko dari ketiga risiko diatas. 7.



Dokter menanyakan penentuan kerentanan petugas terpajan meliputi: a. Pernahkah mendapat vaksinasi hepatitis B? b. Bila pernah, bagaimana status serologinya terhadap HBV? c. Pemeriksaan Anti HCV. d. Pemeriksaan Anti HIV.



8.



Jika hasil pengkajian mengarah pada kerentanan HIV atau HBV maka tindakan sesuai dengan tata laksana HBV atau HIV “.



9.



Dokter Karyawan memberikan surat ijin sakit bila perlu atau melakukan rujukan .



PENANGANAN PETUGAS TERTUSUK BENDA TAJAM DAN TERPAJAN BAHAN INFEKSIUS NO. DOKUMEN



NO. REVISI



HALAMAN



00



3 dari 3



044.3/0090.l-TU/2022



10. Petugas PPI membuat insident report dan melaporkan ke Manajemen sebagai pemberitahuan. 11. Petugas PPI melakukan follow up pada petugas yang terpajan bulan ke 1,3 dan 6



UNIT TERKAIT



1. Rawat Inap 2. IGD 3. OK 4. Rawat Jalan 5. Laboratorium 6. Poliklinik umum 7. Poliklinik Wijaya Kusuma 8. Poliklinik penyakit dalam 9. Radiologi 10. Kesling 11. Kamar Jenazah 12. Bagian lain yang berisiko terpajan darah/cairan tubuh pasien dan HRD