24 0 73 KB
PENYERAHAN HASIL PEMERIKSAAN RADIOLOGI No. Dokumen No. Revisi Halaman 1
RS MUTIARA HATI MOJOKERTO
1/2
Ditetapkan Direktur RS Mutiara Hati Tanggal terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
25 Januari 2018 drg. Endah Sih Wilujeng NIK. 2017.01. 12
PENGERTIAN
Memberikan hasil pemeriksaan radiologi.
TUJUAN KEBIJAKAN
Sebagai acuan dalam menyerahkan hasil pemeriksaan Radiologi Keputusan Direktur RS Mutiara Hati Nomor 004/SK/DIR/I/2018 tentang
PROSEDUR
Kebijakan Pelayanan Radiologi A. Pasien Rawat Jalan 1. Pasien/keluarganya menunjukkan tanda lunas warna putih dari kasir kepada petugas radiologi 2. Petugas radiologi mencocokkan : a. Identitas pasien : nama, umur, alamat, no. ID, no. Faktur. b. Asal pasien (poli, luar atau IGD). c. Dokter pengirim d. Tanggal pemeriksaan e. Jenis pemeriksaan 3. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada pasien/keluarga pasien. 4. Pasien/keluarga pasien membubuhkan tanda tangan pada buku pengambilan hasil. B. Pasien Rawat Inap 1. Perawat/pekarya ruangan datang ke unit radiologi untuk mengambil hasil pemeriksaan radiologi. 2. Petugas radiologi menyerahkan hasil pemeriksaan radiologi kepada perawat/pekarya ruangan dengan terlebih dahulu meneliti : a. Identitas pasien : nama, umur, no. ID b. Asal ruang c. Dokter pengirim d. Jenis pemeriksaan e. Tanggal pemeriksaan 3. Hasil diserahkan kepada perawat a. Perawat membubuhkan tanda tangan & nama terang pada buku
UNIT TERKAIT
pengambilan hasil. 1. Instalasi Radiologi 2. Instalasi Rawat Inap
PENYERAHAN HASIL PEMERIKSAAN RADIOLOGI 1 RS MUTIARA HATI MOJOKERTO 3. Instalasi Rawat Jalan
2/2