21 0 95 KB
PERESEPAN OBAT NO.SPO TANGGAL PEMBUATAN TANGGAL REVISI TANGGAL EFEKTIF DISAHKAN OLEH
Kepala UPT. Puskesmas Binangun
UPT. PUSKESMAS BINANGUN
Drg. DESI NUR ARIANA 1. PENGERTIAN
NIP. 19771225 200501 2 009 Berdasar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 / MENKES / SK / X / 2004 resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang undangan yang
berlaku kepada apoteker pengelola
apotek untuk menyiapkan dan atau membuat, meracik 2. TUJUAN
serta menyerahkan obat kepada pasien. 1.Memastikan kesesuaian resep berdasarkan gejala klinis 2.Memberikan obat yang rasional terhadap pasien 3.Meminimalisir obat yang tidak tepat penggunaan pada pasien
3. KEBIJAKAN 4. REFERENSI
1.Buku Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas 2.Permenkes RI No 30 Tahun 2014 tentang Standar
5. ALAT&BAHAN
Pelayanan kefarmasian di Puskesmas 1.Resep 2.ATK 3.Kartu Stok 4.Obat
6. PROSES
1.Menerima resep dari pasien yang dituliskan oleh Dokter 2.Memeriksa kelengkapan resep. Memberi garis bawah merah untuk resep obat narkotik dan garis bawah biru untuk resep obat psikotropik. 3.Memeriksa
ketersediaan
obat
dan
kesesuaian
farmasetik (bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian) 4.Menanyakan/ konsultasi kepada dokter penulis resep 1013
apabila ada keraguan 7. UNIT TERKAIT 8. DOKUMEN TERKAIT
SOP Pengelolahan Obat
9. BAGAN ALIR
FLOW CHART PELAKSANAAN Peresepan Obat Menerima resep dari pasien yang dituliskan oleh dokter
Memeriksa kelengkapan resep 1014
Memeriksa ketersediaan obat dan kesesuaian farmasetik (bentuk sediaan, dosis,potensi, stabilitas,inkompatibilitas, cara dan lama pemberian)
Menanyakan/ konsultasi kepada dokter penulis resep apabila ada keraguan
1015