Spo Perlindungan Terhadap Kekerasan Fisik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK No Dokumen:



Halaman



No. Revisi :



1/6



RS. UTAMA HUSADA



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



Ditetapkan, Tanggal Terbit :



Direktur RS. Utama Husada



drg. Ayu Dwi Anggraheni Melindungi pasien dari kekerasan/ penganiayaan fisik dari orang yang dicurigai selama mendapat pelayanan kesehatan atau dalam



PENGERTIAN



perawatan disuatu Rumah Sakit. Dengan adanya perlindungan pasien pada bayi, anak-anak, orang tua (lansia), sehingga pasien yang tidak mampu melindungi diri sendiri/



TUJUAN



pasien beresiko bisa mendapatkan pelayanan/ perawatan yang nyaman dan aman di Rumah Sakit Utama Husada. 1. Adanya CCTV ditempat yang beresiko



KEBIJAKAN



2. Jam berkunjung pasien tepat waktu ( tatatertib RS ) 3. RS melindungi pasien beresiko : bayi, anak, orang tua (geriatric), pasien



yang tidak mampu melindungi diri sendiri.



4. Setiap gedung rawat inap adanya jaga piket satpam. 5. Buku pengunjung diluar jam pengunjung (satpam). 1. Identifikasi pasien beresiko terhadap kekerasan dimulai dari IGD PROSEDUR



/ poliklinik /Ruang tindakan. 2. Permintaan perlindungan dari kekerasan fisik bisa dilakukan atas permintaan keluarga pasien atau lembaga tertentu. 3. Diruang perawatan segera merespon bila pasien butuh bantuan dengan koordinator dan dengan pihak terkait. 4. Bagian keamanan (satpam) melaksanakan buku pengunjung sesuai fungsinya dan penjagaan khusus terkait ancaman kekerasan fisik. 5. Penunggu pasien



dapat



kartu



tunggu



dan



pembesuk



menunjukkan identitas serta harus seijin dari penunggu pasien. 6. Penanganan Kejadian Kekerasan Fisik Terhadap Pasien :



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK No Dokumen: RS. UTAMA HUSADA



No. Revisi :



Halaman 2/6



a. Prosedur I : Orang pertama yang menemukan kasus 1) Ingat keselamatan anda adalah yang utama, bersikaplah setenang mungkin. 2) Jangan melakukan gerakan yang gegabah dan tiba-tiba. 3) Ajak bicara dan menjawab percakapan, lakukan apa yang mereka inginkan jangan lebih. 4) Bila memungkinkan cari tahu penyebab/ alasan tindakan 5) Ingat apa yang menjadi ciri pelaku (pakaian, penampilan, umur dll) 6) Segera hubungi jaga security setempat/ line piket “123” informasikan. Sebutkan nama, lokasi kejadian dan hal-hal lain yang terkait. 7) Berikan informasi saat anggota security tiba, tunggu instruksi lebih lanjut. 8) Jika penyerang melarikan diri, catat rute yang diambil, nomor dan jenis kendaraan dan informasikan lainnya. b. Prosedur II : Pusat Pengendalian Keamanan(PIKET) Informasi melalui telepon “123” 1) Konfirmasi informasi yang masuk dari piket Satpam setempat baik nama (identitas yang dicurigai, tempat dan detail kejadian) 2) Semua pintu akses menuju keluar ruangan pastikan keadaan terkunci. 3) Informasikan lewat pengeras suara sebagai berikut, contoh : “Perhatikan untuk seluruh staf, pasien dan keluarga pasien di ruang Bedah bila ada orang yang mencurigai/ tidak dikenal segera beritahu petugas setempat “ulangi sebanyak 3 (tiga) kali. 4) Yakinkan pasien dan keluarga pasien tetap berada ditempat dan tenangkan 5) Awasi kejadian hal yang dicurigai/ hal yang tidak



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK No Dokumen:



No. Revisi :



Halaman 3/6



RS. UTAMA HUSADA



diinginkan 6) Pegang kendali komunikasi lewat telpon 7) Bila kondisi telah terkendali kembali diinformasikan lewat pengeras suara, sebagai berikut, contoh : ” perhatikan untuk seluruh staf, pasien dan keluarga pasien diruang Bedah telah terkendali “ulangi sebanyak 3 (tiga) kali “ 8) Tindaklanjuti security dan hubungan pihak kepolisian atas instruksi dari koordinator piket sesuai. c. Prosedur III : Penanggung jawab ruangan 1) Pastikan telah dihubungi/ menghubungi Piket untuk dinyatakan dalam keadaan ada orang yang dicurigai. 2) Kunci semua pintu akses menuju keluar ruangan. 3) Informasikan lewat pengeras suara sebagai berikut, contoh : “Perhatikan untuk seluruh staf, pasien dan keluarga pasien di ruang Bedah bila ada orang yang mencurigai/ tidak dikenal segera beritahu petugas setempat “ulangi sebanyak 3 (tiga) kali. 4) Yakinkan pasien dan keluarga pasien tetap berada ditempat dan tenangkan 5) Awasi kejadian hal yang dicurigai/ hal yang tidak diinginkan. 6) Bila kejadian pada tempatnya lindungi pasien yang mendapat kekerasan fisik (bayi/ anak-anak/ orang tua/ lansia/ cacat/ tidak mampu melindungi diri sendiri dan yang beresiko) pada tempat yang aman/ (lokasi terpencil/isolasikan) 7) Pastikan pasien tenang, aman dan nyaman serta terpenuhi kebutuhan dasar 8) Pastikan penunggu



pasien



menggunakan



identitas



penunggu pasien 9) Identifikasi pengunjung/ pembesuk yang dicurigai 10) Pegang kendali komunikasi lewat telpon



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK No Dokumen: RS. UTAMA HUSADA



No. Revisi :



Halaman 4/6



11) Bantu persiapan jalur masuk ke lokasi kejadian agar memudahkan bantuan dating 12) Jika berada dilokasi yang berdekatan dengan tempat kejadian berlangsung amankan area anda dan keluar dari area berbahaya buat laporan kasus 13) Awasi kejadian hal yang dicurigai/ hal yang tidak diinginkan 14) Bila kondisi telah terkendali kembali diinformasikan lewat pengeras suara, sebagai berikut, contoh : “ perhatian untuk seluruh staf, pasien dan keluarga pasien diruang Bedah telah terkendali “ ulangi sebanyak 3 (tiga) kali. 15) Tindaklanjuti security dan hubungan pihak kepolisian atau instruksi dari koordinator piket sesuai. d. Prosedur IV : jaga security setempat 1) Segera merespon informasi satpam setempat dengan menuju ke lokasi kejadian 2) Satpam setempat menghubungi/ lapor jaga piket 3) Berkoordinasi dengan penanggung jawab di ruangan untuk memahami situasi dan rencana penanganan 4) Informasikan ke piket untuk prosedur evakuasi bila diperlukan 5) Identifikasi pengunjung/ pembesuk, dan penggunaan identitas penunggu pasien 6) Tetap tenang dan tidak gegabah dalam mengambil tindakan agar tidak membahayakan diri sendiri atau orang-orang disekitar lokasi kejadian 7) Amankan area kejadian dari orang-orang yang tidak berkepentingan 8) Berikan informasi lengkap apabila kepala bagian keamanan atau pihak kepolisian tidak dilokasi kejadian



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK No Dokumen:



Halaman



No. Revisi :



5/6



RS. UTAMA HUSADA



9) Upayakan memperkecil akses pelaku dengan mengatur penempatan anggota, kenaikan alat pelindung diri dan siapkan perlengkapan pengamanan 10) Bertindak secara tim, bila dipeluang untuk melumpuhkan 11) Bila pihak kepolisian telah dilokasi serahkan komando kepada polisi, namun tetap melakukan koordinasi dengan anggota tim lain dilokasi kejadian 12) Informasikan kepada Pos Induk Security, bila kondisi telah bisa ditangani. Buat laporan kronologis penanganan kasus.



e. Prosedur V : Ka Bagian umum 1) Segera merespon informasi satpam setempat dengan menuju ke lokasi kejadian 2) Berkoordinasi dengan penanggung jawab di ruangan, bagian CCTV dan Komandan Regu jaga security untuk memahami situasi dan membuat rencana penanganan 3) Informasikan ke piket untuk prosedur evakuasi bila diperlukan 4) Pastikan anggota telah mengenakan alat pelindug diri 5) Berikan informasi lengkap apabila pihak kepolisian tiba dilokasi kejadian 6) Instruksikan Komandan



Regu



Jaga



security



dan



anggotanya untuk memperkecil akses pelaku dengan pengatur penampatan anggota 7) Komandan regu jaga security informasikan kepada perwira piket, bila kondisi telah bisa ditangani 8) Bila pelaku diamankan pihak kepolisian, instruksikan agar penanggung jawab ruangan dan komandan regu jaga security untuk mendampingi pihak kepolisian sebagai



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK No Dokumen:



No. Revisi :



Halaman 6/6



RS. UTAMA HUSADA



saksi. 9) Melaporkan kejadian dan penanganan yang dilakukan kepada jajaran direksi.



UNIT TERKAIT



1) 2) 3) 4) 5) 6)



IGD Poliklinik Ruang Perawatan Satpam jaga setempat Piket Kepala bagian umum