Standarisasi Agen LPG PSO 2020 Final [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Hana
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR KEAGENAN



LPG 3KG



Jakarta, Januari 2020



www.pertamina.com



DAFTAR ISI 1.1. Persyaratan Administrasi Keagenan LPG 3 kg



3



2.2. Persyaratan Sarana dan Fasilitas Keagenan LPG 3 kg



4



2.6.7.2.6.8.



Plastic Wrap



27



2.6.8.2.6.9.



Seragam Petugas Agen



28



2.6.10. 2.6.9.



Safety Helmet



29



2.1.2.1. Tempat Penyimpanan Tabung LPG 3 kg di Tempat Tertutup



5



2.2.2.2. Tempat Penyimpanan Tabung LPG 3 kg di Tempat Terbuka



7



2.3.2.3.



8



2.6.11. 2.6.10.



Apar (Racun Api)



30



10



2.6.12. 2.6.11.



Alat Timbang



31



Proses Pengambilan Elpiji Oleh Agen



32



Tempat Penyimpanan Tabung LPG 3 kg di SPBU



2.3.1.2.3.1. Ketentuan lain di SPBU 2.4.2.4.



Contoh Denah Tempat Penyimpanan Tabung LPG 3 kg



2.5.2.5. Standar Kendaraan Pengangkut LPG 3 kg 2.6. 2.5.1.



14



Standar Kendaraan Pengangkut LPG 3 kg - Truk



16



Standar Kendaraan Pengangkut LPG 3 kg - Pick Up



19



2.5.2.



2.6.



11



Spesifikasi dan Desain



2.6.1.2.6.2



Papan Nama Agen



22



2.6.2.2.6.3. Papan Nama Pangkalan



23



2.6.3.2.6.4. Logo Pertamina



24



2.6.4.2.6.5. Sign “Mudah Terbakar”



25



2.6.5.2.6.6. Logo Petamina Call Center



26



www.pertamina.com



3.



Proses Pelayanan Agen Ke Pangkalan



37



3.2.3.3. Detail Pengantaran Tabung LPG Ke Pangkalan



39



3.3.3.4. Penjualan Di Outlet Agen



41



3.4.3.5. Penjualan Di Pangkalan



42



3.1.



3.5.



Tips & Informasi



43



2



1. Persyaratan Administrasi Keagenan LPG 3 kg a



b



c



d



e



f



Akta pendirian Badan Usaha berbadan hukum (Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya yang menyebutkan kegiatan usaha LPG beserta pengesahan dari instansi berwenang. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sesuai dengan rayon pemasarannya. Surat Referensi Bank terbaru (account tahun berjalan). SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang menyebutkan kegiatan usaha LPG dan sesuai dengan tempat kegiatan usahanya.



SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) sesuai dengan tempat kegiatan usahanya. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum atau NIB (Nomor Induk Berusaha).



www.pertamina.com



Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan peruntukan atau menyesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat, namun tidak menyalahi peruntukan (bukan IMB untuk hunian/tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial dan budaya, maupun kegiatan khusus). Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direksi, Komisaris dan seluruh pemegang saham yang tercantum dalam akta perusahaan



g



h



Surat Pernyataan bermeterai dengan isi: 1 Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen LPG 3 kg 2 Bersedia mematuhi seluruh ketentuan perundangundangan, Pertamina dan Pemda setempat 3 Bersedia menerima alokasi LPG 3 kg yang diberikan sebagai bentuk penugasan



i



4 Paham bahwa Pertamina tidak menjamin kelangsungan bisnis Agen LPG 3 kg



j Pakta Integritas



Catatan:  Persyaratan terkait dokumen perizinan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dari Pemda setempat.



3



2. Persyaratan Sarana & Fasilitas Keagenan LPG 3 kg Memiliki atau menguasai tanah dan bangunan dengan peruntukan sebagai tempat usaha LPG yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan yang memenuhi persyaratan, baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan, maupun keamanannya. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) unit truck yang masih layak (secara visual) jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun (berdasarkan tahun pembuatan). Jika diperlukan, Agen memiliki 1 (satu) unit pick up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truck. Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai dengan kapasitas 10 kg minimal 1 (satu) buah, sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di tempat usaha, antara lain rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Menggunakan Telepon Genggam, dan Dilarang Membanting Tabung.



a



f



b g



www.pertamina.com



Memiliki tabung LPG 3 kg melalui pembelian/penebusan langsung kepada Pertamina dengan ketentuan sebagai berikut : 1 Memiliki tabung LPG 3 kg minimal sebanyak 2 x alokasi harian. 2 Pembelian tabung wajib dilakukan sebelum Agen baru beroperasi. 3 Jika ada penyesuaian alokasi Agen, jumlah kepemilikan tabung menyesuaikan secara proporsional dengan alokasi harian



c h d



Melengkapi karyawannya dengan kartu identitas dan pakaian seragam yang mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.



i



Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon dan rayon pemasaran Agen pada tabung LPG yang dipasarkan.



j



Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.



e Memasang papan nama pada tempat usaha sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.



Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang ditempatkan di tempat usaha, outlet, dan kendaraan (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait) dengan ketentuan:  APAR kabin /armada = tipe CO - 3 kg.  APAR untuk tempat penyimpanan sesuai luas penyimpanan: Tipe DCP - 9 kg. APAR harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan mudah terjangkau, terutama di dekat pintu/akses masuk.



4



2.1. Tempat Penyimpanan Tabung LPG 3 kg di Tempat Tertutup a b



Tempat penyimpanan hanya dipergunakan khusus untuk tabung LPG.



d



Penumpukan tabung LPG 3 kg dalam tempat penyimpanan tabung LPG maksimal 5 tumpuk tabung isi ataupun kosong.



Ketentuan jarak minimum tempat penyimpanan dg bangunan-bangunan umum dan/atau lokasi yang memungkinkan terjadinya sumber api adalah sesuai



e



Tempat penyimpanan tabung berjarak tidak kurang dari 1 meter dari saluran pipa bahan bakar lain (jika ada).



Jumlah isi LPG yang disimpan (kg)



Jumlah tabung LPG 3 Kg (tabung Isi)



Jarak Minimum 1



2



3



≤ 300



≤ 100



0



0



1.5



301 s.d 3000



101 s.d 1000



3



3



3



3001 s.d 4540



1001 s.d 1513



6.1



6.1



6.1



Keterangan:



1 : Bangunan penting atau beberapa bangunan 2 : Fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, tempat jalan kaki 3 : Stasiun pengisian bahan bakar



c



Jumlah LPG maksimum yang dapat disimpan di dalam sebuah tempat penyimpanan tertutup adalah 4.540 kg (1.513 tabung isi LPG 3 kg). Apabila jumlah LPG yang disimpan melebihi ketentuan tersebut, tabung harus disimpan di tempat terbuka sesuai dg ketentuan pada poin 2.2.



www.pertamina.com



f



Tempat penyimpanan tidak terletak di bagian atas bangunan.



g



Tempat penyimpanan memiliki ventilasi yang cukup dg letak ventilasi tidak lebih tinggi dari 30 cm dari atas lantai dari atas lantai dg luas sebesar ±25% dari luas area tempat penyimpanan.



h



Lantai terbuat dari bahan yang tidak mudah menimbulkan percikan api / bunga api apabila bersinggungan dengan tabung, seperti karet lembaran, aspal murni.



i j



Lantai tempat penyimpanan (panggung) setinggi bak truck yang dapat diakses langsung untuk loading/unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut. Area tempat penyimpanan tabung memiliki akses untuk handling tabung ±1 meter yang memudahkan operator untuk melakukan handling tabung pada lokasi penyimpanan tabung.



5



2.1. Tempat Penyimpanan Tabung LPG 3 kg di Tempat Tertutup



k



l m



n



Area tempat penyimpanan memiliki dinding pembatas/pagar tembok dg tinggi minimal 2,25 meter utk hazardous area, sedangkan untuk area lain, seperti area kantor, disesuaikan dengan kebutuhan. Pintu-pintu dan material konstruksi yang ada di tempat penyimpanan terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar, seperti besi, aluminium, dll. Harus terdapat jalan keluar alternatif / pintu darurat. Pintu-pintu ditempatkan dan dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga memudahkan personil untuk menyelamatkan diri jika terjadi kebakaran atau keadaan bahaya lain. Tidak terdapat tanaman / rumput-rumput kering, tumpukan kertas, dan material yang mudah menimbulkan percikan api/terbakar dalam batas jarak aman dari tempat penyimpanan tabung LPG, ventilasi atau pintu tempat penyimpanan.



www.pertamina.com



o p



q r



Jarak tempat penyimpanan tabung LPG dengan dispenser pengisian bahan bakar selain LPG adalah minimum 6 meter (20 feet). Tempat penyimpanan dilengkapi dengan gas detector (explosion proof: EX standard) serta ditempatkan maksimal 30 cm di atas lantai dan tidak lebih dari 4 m dari lokasi tumpukan tabung. Sambungan-sambungan kabel diisolasi dengan baik dan fitting-fitting ditempatkan di tempat yang aman. Peralatan listrik di dalam tempat penyimpanan harus bersifat explosion proof.



6



2.2. Tempat Penyimpanan Tabung LPG 3 kg di Tempat Terbuka a



b Jumlah isi LPG yang disimpan (kg)



Tempat penyimpanan hanya dipergunakan khusus untuk tabung LPG. Ketentuan jarak minimum dengan bangunan-bangunan umum dan/atau lokasi yang memungkinkan terjadinya sumber api adalah sesuai dengan tabel berikut:` Jumlah tabung LPG 3 Kg (tabung Isi)



1



2



3



≤ 100



0



0



1.5



301 s.d 3000



101 s.d 1000



3



3



3



3001 s.d 4540



1001 s.d 1513



6.1



6.1



6.1



≥ 4541



≥ 1513



7.6



7.6



7.6



Keterangan:



1 : Bangunan penting atau beberapa bangunan 2 : Fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, tempat jalan kaki 3 : Stasiun pengisian bahan bakar



Jarak tempat penyimpanan tabung LPG dengan dispenser pengisian bahan bakar selain LPG minimum sejauh 6 meter (20 feet).



www.pertamina.com



Tempat penyimpanan tabung berjarak tidak kurang dari c 1 meter dari saluran pipa bahan bakar lain (jika ada).



e



e



Lantai terbuat dari bahan yang tidak mudah menimbulkan percikan api / bunga api apabila bersinggungan dengan tabung, (seperti karet lembaran, aspal murni).



f



Tidak terdapat tanaman/rumput-rumput kering, tumpukan kertas, material dan bahan yang mudah menimbulkan d percikan api/ terbakar dalam batas jarak aman dari tempat penyimpanan tabung LPG.



g



Tempat penyimpanan memiliki dinding pembatas / pagar d tembok dengan tinggi minimal 2,25 meter untuk hazardous area, sedangkan untuk area lain, seperti area kantor, disesuaikan dengan kebutuhan.



h



Tempat penyimpanan harus terlindung dari hujan dan panas d matahari secara langsung dengan adanya atap atau shelter (tanpa dinding).



Jarak Minimum



≤ 300



c



d



7



2.3. Tempat Penyimpanan Tabung LPG 3 kg di SPBU 2.3.1



2.3.2



Tempat Penyimpanan a



Kriteria dan kententuan jarak aman memenuhi ketentuan pada Poin 2.1 dan 2.2



b



Jarak minimal ke dispenser SPBU, venting, dom bak, dan filling point adalah 6 m.



c



Tempat penyimpanan terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan lantainya dilapisi dengan karet.



d



Terhindar dari paparan panas dan sinar matahari secara langsung.



e



Tidak terdapat sumber api terbuka, seperti stop kontak, genset, kompresor, dapur, area parkir mobil, dll dalam jarak minimal 3 m.



www.pertamina.com



Display a



Penempatan dilakukan di luar ruangan



b



Terhindar dari paparan panas dan sinar matahari



c



Rak display dilengkapi dengan alas dari karet untuk mengurangi gesekan / benturan yang dapat menimbulkan percikan api.



d



Jarak dengan dispenser SPBU adalah minimal 6 m.



8



2.3. Tempat Penyimpanan Tabung LPG 3 kg di SPBU (Cont’d) Kapasitas Penyimpanan



Jarak dengan Fasum



Jarak dengan Dinding Pagar



0 - 300 Kg



0m



1,5 m



301 - 3.000 Kg



3m



3m



301 - 3.000 Kg



6,1 m



6,1 m



Dinding Pagar SPBU



Tumpukan Tabung Fasilitas Umum di Area SPBU (Bright Store, Mushola, Toilet, dll):



www.pertamina.com



0 m, 1,5 m, 3 m dan 6,1 m



0 m, 1,5 m, 3 m dan 6,1 m



0 m, 1,5 m, 3 m dan 6,1 m



Jarak tempat penyimpanan tabung LPG dengan dispenser pengisian bahan bakar selain LPG adalah minimum 6 meter (20 feet).



6m



Dispenser pengisian bahan bakar di SPBU



*) Fasum = Fasilitas umum atau area-area di mana dimungkinkan timbulnya sumber api / percikan api terbuka



9



2.3.1. Ketentuan lain di SPBU



2.3.1.1



2.3.1.2



Ketentuan a



b



SPBU sebagai pangkalan yang berfungsi sebagai window display dan stabilisator harga, menjual LPG 3 kg ke konsumen dengan harga sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pertamina.



Tempat usaha Agen LPG 3 kg yang berada dalam SPBU harus memenuhi ketentuan Pemerintah yang berlaku serta standar safety yang ada.



www.pertamina.com



Standar Safety a



Jarak aman terhadap sarfas lainnya di SPBU :



Terhadap dispenser minimal 6 meter Terhadap tanki timbun minimal 6 meter Terhadap bangunan sipil minimal 1 meter b



Petugas mengikuti aturan-aturan safety yang berlaku di SPBU



c



Persyaratan bangunan mengacu kepada ketentuan tempat usaha LPG



10



2.4. Contoh Denah Tempat Penyimpanan Tabung LPG 3 kg



9m 3m



2m



3m



1m



3m



1m



Garis merah batas penyimpanan tabung



5m



2m



Contoh Denah dengan Luas Tanah = 126 m2 (14m x 9m) 2m 1m



a



Dimensi tempat penyimpanan 5 m x 5 m (25 m²) dengan dimensi area tumpukan tabung 3 m x 3 m (9 m²) - (lebar untuk akses / area kerja ± 1 m).



3m



b



Kapasitas maksimal penyimpanan 605 tabung ISI (1.815 kg). Penyusunan tabung maksimal 5 tumpuk tabung ISI/KOSONG.



1m



c



Sesuai dengan tabel jarak aman, untuk penyimpanan isi LPG di atas 100 kg dan maksimal 1.815 kg, untuk tempat penyimpanan dengan luas 25 m² sesuai contoh, jarak area penyimpanan tabung dengan dinding pagar minimal 3 m (dibatasi dengan garis / marka merah) .



d



Kantor dapat berada pada bangunan yang sama dengan acuan safety distance sama dengan butir a atau dapat berada pada lantai di atas tempat penyimpanan tabung dengan akses pintu yang tidak sejalur dengan tempat penyimpanan tabung.



3m



5m



14 m



7m



www.pertamina.com



11



3m 2m 1m



9m 3m



2.4. Contoh Denah Tempat Penyimpanan Tabung LPG 3 kg (Cont’d)



3m 1m 2m



Garis merah batas penyimpanan tabung



2m 3m



Contoh Denah dengan Luas Tanah 162 m2 (18 m x 9 m)



1m



9m



3m



a



Dimensi tempat penyimpanan 9 m x 5 m (45 m²) dengan area tumpukan tabung 3 m x 6 m (18 m²) - (lebar akses / area kerja 1 m).



1m



b



Kapasitas maksimal penyimpanan 1.000 tabung ISI (3.000 Kg). Penyusunan tabung maksimal 5 tumpuk tabung ISI/KOSONG.



c



Sesuai dengan tabel jarak aman, untuk jumlah isi LPG yang disimpan di atas 100 Kg dan maksimal 3000 kg, jarak area penyimpanan tabung dengan dinding pagar minimal 3 m (dibatasi dengan garis/ marka merah).



d



Kantor dapat berada pada bangunan yang sama dengan acuan safety distance sama dengan butir a atau dapat berada pada lantai di atas tempat penyimpanan tabung dengan akses pintu yang tidak sejalur dengan tempat penyimpanan tabung.



3m



14 m



1m 5m



7m



www.pertamina.com



12



13 m 3m 2m



3m



1m



3m



1m



2.4. Contoh Denah Tempat Penyimpanan Tabung LPG 3 kg (Cont’d)



3m 1m



Garis merah batas penyimpanan tabung



3m



Contoh Denah dengan Luas Tanah 182 m2 (14 m x 13 m)



2m 3m 1m



a



Dimensi tempat penyimpanan 9 m x 5 m (45 m²) dengan area tumpukan tabung 3 m x 6 m (18 m²) - (lebar akses / area kerja 1m).



b



Kapasitas maksimal penyimpanan 1.000 tabung ISI (3.000 kg). Penyusunan tabung maksimal 5 tumpuk tabung ISI/KOSONG.



c



Sesuai tabel jarak aman, untuk jumlah isi LPG yang disimpan di atas 100 kg dan maksimal 3000 kg, jarak area penyimpanan tabung dengan dinding pagar minimal 3 m (dibatasi dengan garis/ marka merah) .



d



Kantor dapat berada pada bangunan yang sama dengan acuan safety distance sesuai butir a atau dapat berada pada lantai di atas tempat penyimpanan tabung dengan akses pintu yang tidak sejalur dengan tempat penyimpanan.



3m



9m



1m 5m



14 m



7m



www.pertamina.com



13



2.5. Standar Kendaraan Pengangkut LPG 3 kg



a



Dokumen yang dipersyaratkan adalah Surat Kelayakan Operasi di Pertamina dari Dinas Terkait (kelengkapan izin mengemudi, alat safety (APAR), seragam, KIR, surat izin masuk instalasi, dll).



b



Jumlah susunan tabung, daya angkut, dan kelengkapan lainnya memenuhi ketentuan sebagai berikut :



GAS MUDAH TERBAKAR



Tabung ukuran 3 kg: maksimal 5 tumpuk dengan posisi tabung berdiri (bagian tabung yang boleh melebihi bak truck maksimal adalah bagian hand guard tabung) dan tidak melebihi daya angkut kendaraan sesuai ketentuan dinas LLAJR. Tidak ada tabung tambahan diatas tumpukan 5 susun. Melengkapi flame trap pada saat memasuki areal pengisian (Depot LPG/SPBE)



DILARANG MENUMPANG



GAS MUDAH TERBAKAR



Bak truk terbuat dari bahan kayu atau besi yang dilapisi karet (untuk yang terbuat dari besi, dilapisi karet di seluruh sisi truk) sesuai aspek keselamatan.



www.pertamina.com



14



2.5. Standar Kendaraan Pengangkut LPG 3 kg (Cont’d) c



Parameter dituangkan dalam checklist HSSE dan diperiksa oleh petugas HSSE SPBE yang telah memperoleh pelatihan dari HSSE Pertamina. Parameter tersebut adalah:



1



Kondisi ban dan bak kendaraan sesuai dengan ketentuan



7



Nama Supir/kernet yang sudah terdaftar



2



Instalasi listrik dalam keadaan baik



8



KIR kendaraan dari DLLAJ masih berlaku



3



Kendaraan dilengkapi dengan APAR yang siap pakai



9



Umur kendaraan maksimal 10 tahun



4



Kendaraan dilengkapi dengan fasilitas pemutus arus dalam kabin



10



Sopir dan kernet menggunakan seragam, topi, helm dan sepatu safety



5



Kendaraan dilengkapi dengan sticker nomor dan registrasi ditempel di kaca depan



11



Pada ujung knalpot dipasang flame trap untuk memasuki hazardous area.



6



Ada SIM dan ID Card pengemudi



www.pertamina.com



15



2.5.1. Standar Kendaraan Pengangkut LPG 3 kg - Truk KETERANGAN



GAS MUDAH TERBAKAR



1



Logo Pertamina ukuran 38 x 38 cm



2



Logo Pertamina ukuran 25 x 25 cm



3



Logo Pertamina ukuran 25 x 25 cm



4



Logo Contact Pertamina ukuran 14 x 14 cm



5



Logo Contact Pertamina ukuran 10 x 10 cm



6



Logo BBG Mudah Terbakar ukuran 20 x 20 cm



7



Logo BBG Mudah Terbakar ukuran 20 x 20 cm



8



Logo Elpiji ukuran 42 x 42 cm



9



Logo Elpiji ukuran 30 x 30 cm



GAS MUDAH TERBAKAR



10



1



4



7



3



8



2 GAS MUDAH TERBAKAR



5



6



9



10 Logo Elpiji ukuran 25 x 25 cm



www.pertamina.com



16



2.5.1. Standar Kendaraan Pengangkut LPG 3 kg – Truk (Cont’d) DETAIL TAMPAK SAMPING PAPAN AGEN LPG 3 KG PADA KENDARAAN TRUK



CATATAN Panjang Papan Nama Sepanjang Bak Truck (variable) dan di baut ke bak truck www.pertamina.com



17



2.5.1. Standar Kendaraan Pengangkut LPG 3 kg – Truk (Cont’d) DETAIL TAMPAK BELAKANG PAPAN AGEN LPG 3 KG PADA KENDARAAN TRUK



CATATAN Panjang Papan Nama Pintu Bak Truck (variable) dan di baut ke bak truck www.pertamina.com



18



2.5.2 Standar Kendaraan Pengangkut LPG 3 kg – Pick Up KETERANGAN DILARANG MENUMPANG



GAS MUDAH TERBAKAR



1



4



6



9



3



9



1



Logo Pertamina ukuran 21 x21 cm



2



Logo Pertamina ukuran 14 x 14 cm



3



Logo Pertamina ukuran 20 x 20 cm



4



Logo Contact Pertamina ukuran 10 x 10 cm



5



Logo Contact Pertamina ukuran 7 x 7 cm



6



Logo BBG Mudah Terbakar ukuran 15 x 15 cm



7



Logo BBG Mudah Terbakar ukuran 15 x 15 cm



8



Logo Elpiji ukuran 26 x 26 cm



9



Logo Elpiji ukuran 26 x 26 cm



GAS MUDAH TERBAKAR



DILARANG MENUMPANG



GAS MUDAH TERBAKAR



www.pertamina.com



2



5



7



10



10 Logo Elpiji ukuran 16 x 16 cm



19



2.5.2. Standar Kendaraan Pengangkut LPG 3 kg – Pick Up (Cont’d) DETAIL TAMPAK SAMPING PAPAN AGEN LPG 3 KG PADA KENDARAAN PICK-UP



CATATAN Panjang Papan Nama Sepanjang Bak Pick-Up (variable) dan di baut www.pertamina.com



20



2.5.2. Standar Kendaraan Pengangkut LPG 3 kg – Pick Up (Cont’d) DETAIL TAMPAK BELAKANG PAPAN AGEN LPG 3 KG PADA KENDARAAN PICK-UP



CATATAN Panjang Papan Nama Pintu Bak Pick-Up (variable) dan di baut www.pertamina.com



21



2.6.1. Spesifikasi Desain - Papan Nama Agen



Uraian



Material



Warna



Spesifikasi



Rangka Utama



Besi



Putih



L : 40 x 40 x 4



Papan Nama



Huruf dalam Papan Nama



Alluminium Plat



Alluminium Plat



www.pertamina.com



Hijau: Pantone 383 C / warna cat hijau Elpiji 3 kg / setara Biru: Pantone 2935 C / standar PERTAMINA / setara Hitam: Standar Sesuai gambar (terlampir)



Ukuran 150 x 75



Tebal = 3 mm



Font Arial Narrow



22



2.6.2. Papan Nama Pangkalan 1m



PANGKALAN LPG 3 KG TOKO MAWAR



Ukuran minimal papan nama pangkalan (1 m x 0,6 m) menyesuaikan kondisi pangkalan.



Jl. A. YANI No XXX – JAKPUS 10200 Telp. 081234xxxx NO REGISTRASI: XXX (Merujuk No. SIMOL3K) HARGA ECERAN TERTINGGI : Rp. Xxxxxx sesuai SK Gub. DKI No. xxxx



0.6 m



Kontak Pengaduan : 1. Agen PT. XXXXXX XXXXX – 021-345XXXX 2. Layanan Pemda Setempat – (No Telp Pemda) 3. Call Center PERTAMINA – 135 4. Call Center Ditjen Migas – 136



Data Pangkalan mengacu pada data SIMOL3K



Warna papan nama adalah Hijau Pantone 383 C atau setara warna hijau tabung LPG 3 kg. Material berupa papan yang terbuat dari logam, akrilik, atau kayu yang tidak mudah rusak.



www.pertamina.com



Warna huruf dan tulisan adalah Hitam dengan font Arial Narrow / Futura Md Bold yang ukurannya disesuaikan dengan ukuran papan nama serta estetika penulisan



Papan pangkalan dipasang di bagian depan Pangkalan yang mudah terlihat oleh konsumen.



23



2.6.3. Logo Pertamina



www.pertamina.com



Pertamina Red



Pertamina Blue



Pertamina Green



Pertamina Black



Pantone 186 C



Pantone 2935 C



Pantone 383 C



Pantone Black 3 C



24



2.6.4. Sign “Mudah Terbakar”



Text menggunakan huruf FUTURA CONDENSED BOLD Warna Hitam, T= 1.5 cm Dasar sign warna merah List sign warna hitam



www.pertamina.com



25



2.6.5. Logo Pertamina Call Center



www.pertamina.com



26



2.6.6. Plastic Wrap Uraian Bahan



Huruf dalam Plastik Wrap



www.pertamina.com



Material Plastik



Plastik



Warna



Spesifikasi Ukuran: Tinggi : 8 cm Panjang : 6.5 cm



Disesuaikan dengan ketentuan rayonisasi masing-masing Region



Hitam







Font Futura Md Bold







Terdapat tulisan “Jangan diterima jika segel rusak” pada bagian depan dan Nama Agen beserta alamat







Terdapat hotline pengaduan sesuai ketentuan masingmasing Region



27



2.6.7. Seragam Petugas Agen NAMA



LOGO PERTAMINA



LOGO ELPIJI NAMA IDENTITAS KARYAWAN



NAMA



NAMA AGEN



NAMA AGEN ELPIJI BAHAN SCOTLIGHT



NAMA IDENTITAS KARYAWAN



SAKU BELAKANG CELANA



SAFETY SHOES



Depan



www.pertamina.com



Belakang



28



2.6.8. Safety Helmet



Depan & Samping Kiri



www.pertamina.com



Depan & Samping Kanan



Belakang



29



2.6.9. Apar (Racun Api) UKURAN



Warna



Uraian Dry Chemical



Merah



Material Sesuai dengan Standar NFPA 10 dan sesuai dengan vendor list Pertamina Spesifikasi Tempat Penyimpanan



Showroom



Kendaraan



DCP 20 lbs (9 kg) 2 buah



DCP 20 lbs (9 kg) 1 buah



DCP 20 lbs (9 kg) 1 buah



www.pertamina.com



     



Berat total : 13 ~ 13.7 kg Berat serbuk : 9 kg Tekanan kerja : 3 – 15 bar Lama pancaran : 15 ~ 16 detik Jarak pancaran : 4 ~ 10 meter Gas pendorong : N2



30



2.6.10. Alat Timbang



Material



Uraian Alat Timbangan



Standar



Spesifikasi



• •



www.pertamina.com



Kapasitas maksimal 10 kg Telah diuji dan ditera oleh Badan Metrologi.







Jenis : Timbangan mekanik / digital, dapat ditera secara berkala.



• •



Kapasitas maksimal : 10 kg Penunjuk : Jarum dengan piringan kaca/ digittal. Landasan : Besi dilapis karet







31



3. Proses Pengambilan Elpiji Oleh Agen



11



Agen melakukan penebusan ke Bank persepsi PERTAMINA sesuai dengan alokasi yang diberikan baik dilakukan secara langsung ke Bank maupun dengan menggunakan layanan yang disediakan oleh Bank masing-masing seperti:



Internet Banking dan Mobile Banking.



www.pertamina.com



32



3. Proses Pengambilan Elpiji Oleh Agen



22



Agen menuju SPBE PSO PERTAMINA untuk melakukan proses pengisian Tabung LPG sesuai dengan Listing Loading Order yang tertera di Web SPBE



WEBSITE



SP(P)BE



www.pertamina.com



33



3. Proses Pengambilan Elpiji Oleh Agen



3



www.pertamina.com



SPBE PSO melakukan pengecekan kesesuaian jumlah LO (Loading Order) di sistem web SPBE dengan tabung LPG yang dibawa oleh Agen.



34



3. Proses Pengambilan Elpiji Oleh Agen



4



Petugas SPBE melakukan proses pengisian, dengan sebelumnya melaksanakan kegiatan sebagai berikut:   



NAMA







www.pertamina.com



Memeriksa kelayakan tabung. Jika didapatkan tabung yang tidak layak edar, maka dilakukan penggantian dengan tabung buffer milik SPBE. Agen berhak melakukan sampling timbangan tabung isi yang dilakukan bersama-sama dengan Pertugas SPBE. Melakukan pengecekan ulang untuk memastikan tabung tidak dalam kondisi bocor (tes kebocoran).



35



3. Proses Pengambilan Elpiji Oleh Agen



5 6 NAMA



7 www.pertamina.com



Petugas SPBE melakukan penyusunan tabung isi ke dalam bak truk Agen.



Setelah proses penyusunan tabung ke dalam truk Agen selesai dilakukan, maka Agen dapat mengangkut tabung keluar dari lokasi SPBE dengan membawa dokumen Surat Pengantar Pengiriman (SPP).



Setelah keluar dari lokasi SPBE, Agen melakukan kegiatan mengangkut tabung untuk didistribusikan.



36



3.1. Proses Pelayanan Agen ke Pangkalan



11 Agen membuat perencanaan atau alokasi penyaluran ke masing-masing Pangkalan.



33



Agen memeriksa kesesuaian pesanan pembelian Pangkalan terhadap alokasi penyaluran ke pangkalan



Catatan :



22 www.pertamina.com



Agen menerima pesanan pembelian dari Pangkalan Elpiji melalui media komunikasi atau aplikasi penebusan LPG 3 Kg.



Agen membuat perencanaan penyaluran ke masing – masing pangkalan melalui aplikasi Pertamina.



37



3.1. Proses Pelayanan Agen ke Pangkalan (cont’d)



44



Pangkalan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah Elpiji yang dipesan dan telah mendapatkan konfirmasi kesesuaian alokasi dari agen. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai.



Catatan :



Agen & Pangkalan wajib membuat laporan bulanan.



55 www.pertamina.com



Pangkalan menerima tabung LPG dari Agen sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan.



38



3.2. Detail Pengantaran Tabung LPG ke Pangkalan



NAMA



NAMA



11



Agen menempatkan tabung di atas kendaraan pengantar sesuai ketentuan PERTAMINA.



22



Supir Agen memberikan konfirmasi bahwa akan melaksanakan pengantaran ke Pangkalan sebelum kembali ke Gudang Agen.



33



Supir Agen melaksanakan pengantaran ke Pangkalan sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan oleh Pangkalan dan diverifikasi oleh Petugas Administrasi Agen.



44



Selama dalam perjalanan supir berhati-hati dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas.



Catatan



www.pertamina.com



- Agen melakukan proses bongkar muat tabung dengan cara yang baik (tidak di lempar) sehingga kondisi tabung dapat terjaga dengan baik. - Sebelum tabung LPG diserahkan, untuk meyakinkan pangkalan maka terlebih dahulu dapat dilakukan sampling pengecekan ketepatan isi yang disaksikan secara bersama.



39



3.2. Detail Pengantaran Tabung LPG ke Pangkalan (Cont’d) 5



a. Supir Agen mengucapkan salam kepada Pangkalan. b. Selanjutnya Supir agen melaksanakan kegiatan:  Menyerahkan tabung isi ke Pangkalan  Mengambil tabung kosong milik Pangkalan.



6



Kedua belah pihak: Supir Agen dan Pangkalan ELPIJI menandatangani Surat Jalan atau nota Agen ke pangkalan :  Supir Agen menyerahkan satu lembar surat jalan ke Pangkalan ELPIJI  Mengucapkan salam sebelum perpisahan  Tabung yang tidak memenuhi syarat dikembalikan ke SPBE melalui Agen.



7



Catatan



- Agen melakukan proses bongkar muat tabung dengan cara yang baik (tidak di lempar) sehingga kondisi tabung dapat terjaga dengan baik. - Sebelum tabung LPG diserahkan, untuk meyakinkan pangkalan maka terlebih dahulu dapat dilakukan sampling pengecekan ketepatan isi yang disaksikan secara bersama. - Agen & Pangkalan wajib membuat laporan bulanan.



Kendaraan Agen kembali ke gudang Agen :



 Agen melakukan/menerima konfirmasi ke/dari Pangkalan ELPIJI bahwa pengiriman sudah sampai.  Agen wajib melakukan pencatatan di web Pertamina sesuai dengan jumlah Elpiji yang diantarkan ke Pangkalan



www.pertamina.com



40



3.3. Penjualan di Outlet Agen



1



Konsumen Rumah Tangga/ Usaha Mikro yang bertempat tinggal di wilayah sekitar Outlet Agen dapat dilayani untuk pembelian elpiji.



2



Selanjutnya Agen dan Konsumen melaksanakan kegiatan sebagai berikut: • • •



• •



Agen Menyiapkan Logbook dan Bukti Pembelian sesuai jumlah tabung dan HET. Agen memeriksa tabung kosong dan melakukan penukaran dengan tabung isi. Konsumen berhak meminta penimbangan tabung isi yang disaksikan secara bersama–sama. Konsumen melakukan pembayaran dan mengisi data pembelian dan paraf di Logbook. Konsumen menerima tabung isi Elpiji.



Catatan :



www.pertamina.com



Sebelum tabung LPG diserahkan, untuk meyakinkan konsumen maka terlebih dahulu dapat dilakukan pengecekan ketepatan isi yang disaksikan secara bersama, serta dilakukan test kebocoran.



41



3.4. Penjualan di Pangkalan



1



Konsumen Rumah Tangga/ Usaha Mikro/ Petani/ Nelayan/ Pengecer dapat melakukan pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan



2



Selanjutnya Pangkalan dan Konsumen melaksanakan kegiatan sebagai berikut: • • •



• •



Pangkalan Menyiapkan Logbook dan Bukti Pembelian sesuai jumlah tabung dan HET. Pangkalan memeriksa tabung kosong dan melakukan penukaran dengan tabung isi. Konsumen berhak meminta penimbangan tabung isi yang disaksikan secara bersama–sama. Konsumen melakukan pembayaran dan mengisi data pembelian dan paraf di Logbook. Konsumen menerima tabung isi Elpiji.



Catatan



- Pangkalan memprioritaskan penjualan kepada Konsumen langsung (Rumah Tangga/ usaha mikro/ Petani/ Nelayan) - Penjualan kepada pengecer tidak boleh melebihi dari ketentuan yang di tetapkan. - Sebelum tabung LPG diserahkan, untuk meyakinkan konsumen maka terlebih dahulu dapat dilakukan pengecekan ketepatan isi yang disaksikan secara bersama, serta dilakukan test kebocoran.



www.pertamina.com



42



3.5. Tips & Informasi



Jangan Takut Pakai ELPIJI



Jika terjadi kebocoran :  Tercium bau khas Elpiji  Lepaskan regulator, bawa tabung ke tempat terbuka  Jangan nyalakan api atau listrik, bawa tabung yang bermasalah ke agen atau penjualan gas Elpiji



Jika terjadi kebakaran :  Lepaskan regulator dari tabung gas Elpiji dan segera bawa tabung ke tempat terbuka yang jauh dari lokasi kebakaran



 Padamkan api menggunakan karung goni basah atau pemadam CO2 atau Dry Chemical (APAR: Alat Pemadam Api Ringan)



Hal penting yang harus diperhatikan:  Jangan mencolok tabung (dengan benda semacam obeng/pisau, dll, bila gas belum keluar  Apabila gas belum keluar, coba dengan menggoyangkan selang atau tukarkan di agen/ pangkalan LPG 3Kg terdekat.



CONTACT PER



135



www.pertamina.com



43



3.5. Tips & Informasi (cont’d)



www.pertamina.com



44



TERIMA KASIH www.pertamina.com