Standart Pelayanan & Maklumat Anestesi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1.



STANDAR PELAYANAN ANESTESI NO 1.



KOMPONEN PENILAI Dasar Hukum



URAIAN 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8)



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Perbup No. 120 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada BLUD RSUD Dr iskak Tulungagung Perbup No.2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Dr iskak Tulungagung



2.



Persyaratan



1. Sudah didaftarkan jadwal operasi di IBS / Kamar Operasi IGD 2. Untuk pasien yang dilakukan sedasi di luar kamar operasi, petugas rawat inap menginformasikan ke perawat anestesi di kamar operasi IRD 3. Sudah dilakukan persiapan pre operasi di ruang RI (Inform consent, puasa, Pemeriksaan RO, EKG dan Laborat) 4. Dokumen Rekam Medis



3.



Sistem, Mekanisme dan Prosedur



1. PROSEDUR KONSULTASI MEDIS ANESTESI  DPJP melakukan permintaan konsultasi kepada dokter anestesi sebelum dilakukan operasi minimal 1hari sebelum tindakan  Dokter anestesi melakukan layanan pre visite anestesi maksimal 6 jam sebelum tindakan  Dokter anestesi menuliskan advise di lembar terintegrasi (CPPT)  Dokter anestesi memberikan informasi, edukasi tentang tata cara pembiusan  Pasien atau keluarga menandatangani Informed Concent 2. PROSEDUR PELAYANAN PRE VISITE  Dilakukan di ruangan rawat inap oleh dokter anestesi maksimal 6 jam sebelum tindakan elektif  Untuk operasi CITO, pengkajian pra anestesi



STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN RSUD Dr. ISKAK TULUNGAGUNG



1



dilakukan di ruang penerimaan pasien di OK emergency  Untuk pasien ODC, pengkajian dilakukan di poliklinik sebelum operasi dilakukan 3. PROSEDUR PELAYANAN SEDASI MODERAT DAN SEDASI DALAM  Dilakukan di ruangan Radiologi, Instalasi Gawat Darurat, Endoskopi, Intensif (ICU, PICU, NICU)  Dokter DPJP yang bersangkutan melakukan konsultasi medis ke dokter anestesi minimal 1 hari sebelum tindakan (elektif) atau sesaat sebelum tindakan sedasi pada kasus emergency  Tim anestesi (dokter anestesi, perawat anestesi) harus hadir saat prosedur tindakan  Pasca prosedur tindakan, pasien di pantau di ruang pemulihan (recovery room) oleh perawat anestesi  Perawat anestesi melakukan pengukuran TTV, setiap 5 menit.  Dokter anestesi yang berhak memindahkan pasien ke ruang perawatan berdasarkan hasil pantauan skore aldrette (dewasa), steward (anak) - Aldrette score ≥ 9, pasien di pindah ke ruang perawatan. - Aldrette score ≤ 9, pasien di pindah ke ruang Intensive - Steward score ≥ 5, pasien di pindah ke ruang perawatan  Sedasi yang dilakukan di ruang Intensive dalam periode waktu tertentu, pemantauannya di lakukan oleh perawat unit ruang Intensive  Tim anestesi yang bertanggung jawab terhadap pemberian obat – obatan sedasi. 4. 5.



Jangka 1. Operasi elektif 1 x 24 jam Waktu 2. Operasi cito maksimal 6 jam sesuai waktu Pelayanan puasa pasien Biaya / Tarif Pelayanan Tindakan Medik Operatif : 1. Operasi Khusus 2. Operasi Besar Khusus Paviliun Non Paviliun A. Rp. 11.500.000 Rp. 9.000.000 B. Rp. 8.000.000 Rp. 6.250.000 C. Rp. 7.250.000 Rp. 5.750.000 3. Operasi Besar Paviliun Non Paviliun A. Rp. 6.750.000 Rp. 4.500.000 B. Rp. 5.250.000 Rp. 3.500.000



STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN RSUD Dr. ISKAK TULUNGAGUNG



2



6. 7.



8.



C. Rp. 4.200.000 Rp. 2.800.000 4. Operasi Sedang Paviliun Non Paviliun A. Rp. 3.450.000 Rp. 2.300.000 B. Rp. 2.700.000 Rp. 1.800.000 C. Rp. 1.950.000 Rp. 1.300.000 5. Operasi Kecil Paviliun Non Paviliun A. Rp. 1.050.000 Rp. 700.000 B. Rp. 750.000 Rp. 500.000 C. Rp. 450.000 Rp. 300.000 # Komponen serta tarip operasi khusus sesuai dengan Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2018 # Tarif Anestesi mengikuti tarif operasi (include) # Tarif sedasi di luar kamar operasi Rp. 500.000 Layanan Anestesi



Produk Pelayanan Penanganan Melalui : Pengaduan, 1. Kotak saran Saran dan 2. Telepon (0282 533010/535233) Masukan 3. SMS (Hp 082136056036) 4. Email (bludrsuddr iskak [email protected]) 5. Website (rsud.dr iskak Tulungagungkab.go.id) 6. Secara langsung 7. Facebook (www.facebook.com/wadirrsuddr iskak Tulungagung) 8. Instagram (rsuddr iskak Tulungagung) 9. Twitter (@RSUD_dr iskak Tulungagung) Sarana, 1. Ventilator Prasarana 2. Oxygen Set + Flow Meter dan atau 3. Monitor Kardiovaskuler Fasilitas 4. Standar Infus 5. Electric Suction Pump 6. Stilet 7. Jackson rees 8. Patient Monitor 9. Meja Obat 10. EKG Monitor 11. Bed Side Monitor 12. Lemari Obat Kaca 13. Laringoscope 14. Oksigen Meter 15. Infant warmer 16. Bak Bengkok 17. Meja Suntik Beroda 18. Nidle Holder 19. Laringoscope 20. Berkas Rekam Medis 21. Ruang tunggu 22. Komputer 23. Telepon internal



STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN RSUD Dr. ISKAK TULUNGAGUNG



3



9.



Kompetensi Pelaksana



24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 1. 2. 3. 4.



Alat Tulis Printer Incubator bayi Meja obat Troli emergency AC Bed patien Meja anestesi Kursi + meja tulis Bak Tempat sampah DC syok Oxigen portable N2O portable Lemari kaca Lampu baca rontgen Mesin anestesi Oxigen set SAB set Mesin foto copy Dokter Spesialis Anestesi Perawat Anestesi Minimal D3 Perawat minimal D3 dan memiliki sertifikat Anestesi Administrasi minimal D3



10.



Pengawasan Internal



Dilakukan oleh : 1. Direktur 2. Kepala Bidang Pelayanan Medik 3. Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan 4. Ka. Instalasi Anestesi 5. Kepala Ruang Anestesi



11.



Jumlah Pelaksana



12.



Jaminan Pelayanan



21 Personil 1. 3 Dokter anestesi 2. 3 Perawat anestesi S1 3. 15 Perawat anestesi D3 1. Adanya Kebijakan Direktur 2. Adanya Pedoman Pelayanan 3. Adanya Panduan Pelayanan 4. Adanya SPO 5. Kepastian persyaratan 6. Kepastian biaya 7. SDM yang kompeten di bidangnya



13.



Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan



14.



Evaluasi Kinerja



1. 2.



3.



Pelaksanaan sesuai prosedur yang berlaku Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya Kerahasiaan pasien



1. 2.



Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM)



STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN RSUD Dr. ISKAK TULUNGAGUNG



4



Pelayanan



3. 4. 5.



Laporan bulanan pelayanan dan laporan data mutu. Rapat instalasi dan manajemen Survei Kepuasan Kerja Karyawan



STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN RSUD Dr. ISKAK TULUNGAGUNG



5