Struktur Dan Nominasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran : Nomor : 1.KEP.3.RA.PPGT.SMI.05.2021 Tanggal : 02 Mei 2021



RANCANGAN STRUKTUR, NOMINASI DAN TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS PPGT JEMAAT SUKABUMI BAB I Pasal 1 Pendahuluan Pengurus PPGT Jemaat Sukabumi sebagai pelaksana atau mandataris Keputusan Rapat Anggota I PPGT Jemaat Sukabumi harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh persidangan, sesuai dengan kebutuhan PPGT Jemaat saat ini. Untuk itu diperlukan sejumlah perangkat dalam bentuk struktur. Agar struktur itu dapat diisi oleh orang yang tepat (the right man on the right place) maka dibuatlah kriteria dan nominasi Pengurus PPGT Jemaat Sukabumi 2021-2023. BAB II STRUKTUR ORGANISASI



1. 2. 3.



Pasal 2 Struktur Pengurus Periode kepengurusan PPGT Jemaat Sukabumi adalah 2 Tahun. Struktur Pengurus PPGT Jemaat Sukabumi Periode 2020-2022 adalah sebagai berikut: Ketua : 1 Orang Sekretaris : 1 Orang Bendahara : 1 Orang Ketua dan Anggota Bidang : 1 + 1 Orang (Bid. Pengakaran Ajaran, Karakter dan Spiritualitas) Ketua dan Anggota Bidang : 1 + 1 Orang (Bid. Pengembangan SDM, Profesi dan Keminatan) Ketua dan Anggota Bidang : 1 + 1 Orang (Bid. Organisasi) Ketua dan Anggota Bidang : 1 + 1 Orang (Bid. Sosial dan Lingkungan Hidup) Ketua dan Anggota Bidang : 1 + 1 Orang (Bidang Kewirausahaan) Total : 13 Orang



Pasal 3 Bagan Struktur



PMG JEMAAT SUKABUMI



PK PPGT KPJ



RAPAT ANGGOTA I PPGT JEMAAT SUKABUMI



KETUA



BENDAHARA



SEKRETARIS



KOOR. BID. PENGAKARAN, KARAKTER DAN SPIRITUALITAS



KOOR. BID. ORGANISASI



Anggota



Anggota



KOOR. BID. PENGEMBANGAN SDM, PROFESI & KEMINATAN



KOOR. BID. SOSIAL & LINGKUNGAN HIDUP



Anggota



Anggota



KOOR. BID. KEWIRAUSAHAA N



ANGGOTA PPGT JEMAAT SUKABUMI



BAB III URAIAN TUGAS Pasal 4 1. 2.



Tugas-tugas Umum Pengurus PPGT Jemaat Sukabumi Melaksanakan tugas kepengurusan berdasarkan mandat Rapat Anggota I PPGT Jemaat Sukabumi Bertindak sebagai fasilitator, komunikator dan koordinator hubungan yang kuat dengan anggota-anggota PPGT.



3. 4.



Bertanggungjawab menjalankan roda organisasi secara kolektif kolegial. Pengurus Jemaat dapat membentuk Panitia atau Tim jika dianggap perlu dalam membantu kerja



Anggota



5. 6.



Pengurus Jemaat. Pengurus Jemaat wajib menghadiri rapat- rapat Jemaat dan Klasis. Pengurus Jemaat menyusun laporan pertanggungjawaban. Pasal 5 Ketua



1.



Bertanggungjawab penuh atas kebijakan organisasi kedalam dan keluar.



2.



Bersama Sekretaris, dan Bendahara, serta Koordinator-koordinator Bidang memberikan pokok-pokok pikiran pengarahan untuk melaksanakan program kerja sesuai keputusan Rapat Anggota I PPGT Jemaat Sukabumi. Mempersiapkan gagasan yang merupakan kebijakan dalam menentukan prioritas program. Bersama dengan Sekretaris memimpin rapat-rapat dan menandatangani surat-surat organisasi. Bersama dengan semua pengurus Jemaat menjalankan program dan menyiapkan laporan pertanggungjawaban. Bersama dengan Bendahara untuk mengelola keuangan dan menyusun laporan Keuangan.



3. 4. 5. 6.



Pasal 6 Sekretaris 1. 2. 3. 4.



1. 2. 3. 4.



Bersama-sama Ketua memberikan pokok-pokok pikiran/pengarahan untuk melaksanakan program kerja sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota. Meyusun dan mempersiapakan agenda program setiap bulan dan agenda rapat. Bersama-sama dengan Ketua memimpin rapat-rapat dan menandatangani surat-surat organisasi. Mengelola administrasi dan kesekretariatan Pengurus Jemaat. Pasal 7 Bendahara Bersama-sama dengan Ketua mengambil kebijakan dalam hal pengelolaan keuangan dan aset organisasi. Menyampaikan rekomendasi pemikiran dalam melaksanakan dan mengarahkan pengelolaan keuangan. Bersama Ketua dan Sekretaris membuat laporan pertanggungjawaban keuangan organisasi. Mempersiapkan Laporan Keuangan bulanan yang diverifikasi per 3 bulan dan memuatnya dalam Warta Jemaat serta mempublikasikan kepada Anggota. Pasal 8 Koordinator-koordinator Bidang



1. 2. 3. 4. 5.



Bertanggung jawab dan memberikan pokok pikiran atas pelaksanaan programnya masing-masing. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dan menggantikan Ketua bila berhalangan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Berkoordinasi dengan anggota bidang dan bidang-bidang lainnya dalam melaksanakan program. Membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan bidang masing-masing. Dapat mengusulkan pembentukan panitia/tim kerja sesuai dengan kebutuhan dalam bidangnya.



Pasal 9 Anggota Bidang 1. 2.



Bersama-sama Koordinator Bidang menyusun rencana kegiatan dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan progam Bidang Bersama sama dengan Koordinator Bidang berkoordinasi dengan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dalam menjalankan program.



BAB IV KRITERIA NOMINASI PENGURUS



Pasal 10 Kriteria Umum 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Kriteria Umum Pengurus PPGT Jemaat Sukabumi periode 2021-2023, adalah : Anggota Biasa PPGT Menerima dan memahami AD/ART PPGT, PGT dan TGT. Bersedia mengikuti proses kaderisasi. Tidak sedang dalam disiplin gerejawi. Sudah disidi/baptis dewasa. Mempunyai dedikasi dan loyalitas terhadap PPGT. Berdomisili di Sukabumi atau daerah sekitarnya. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus PPGT di lingkup yang lebih luas, kecuali masa kepengurusan kurang dari 5 bulan 30 hari (PO PPGT Pasal 19 Ayat 3). Tidak sedang dan bersedia tidak akan terlibat dalam kepengurusan Organisasi partai politik. Dengan sadar, ikhlas dan bertanggung jawab penuh menerima pencalonan dirinya sebagai seorang pengabdi yang akan melakukan pelayanannya di PPGT Jemaat Sukabumi selama periode kepengurusan. Pasal 11 Kriteria Khusus Ketua



1. 2. 3. 4.



1. 2. 3.



1. 2. 3.



Memiliki jiwa kepemimpinan Memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup tentang PPGT dan Gereja Toraja. Terdaftar resmi sebagai peserta dan mengikuti Rapat I Anggota PPGT Jemaat Sukabumi Tidak sedang menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara pengurus OIG dalam lingkup jemaat. Pasal 12 Kriteria Khusus Sekretaris Memiliki pengetahuan dan keterampilan dan kecakapan dalam pengelolaan pengorganisasian program dan administrasi kesekretariatan. Terdaftar resmi sebagai peserta dan mengikuti Rapat I Anggota PPGT Jemaat Sukabumi Tidak sedang menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara pengurus OIG dalam lingkup jemaat. Pasal 13 Kriteria Khusus Bendahara Memiliki wawasan dalam bidang perbendaharaan. Terdaftar resmi sebagai peserta dan mengikuti Rapat I Anggota PPGT Jemaat Sukabumi. Tidak sedang menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara pengurus OIG dalam lingkup jemaat. Pasal 14 Kriteria Khusus Koordinator Bidang



1. 2.



Memiliki jiwa kepemimpinan Memiliki pengetahuan dan wawasan luas dalam bidangnya masing-masing.



BAB V FORMATUR RAPAT ANGGOTA



1. 2.



Pasal 15 Kriteria Formatur Peserta aktif Rapat Anggota I PPGT Jemaat Sukabumi.



Menjunjung tinggi prinsip netralitas.



3.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Jumlah Formatur terdiri dari 7 orang dengan komposisi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara terpilih ditambah 2 orang formatur (1 orang Penasehat Sidang, 1 Pengurus Demisioner), 1 orang peserta rapat anggota, 1 orang ketua pimpinan sidang Rapat Anggota Pasal 16 Struktur Formatur Struktur Formatur Rapat Anggota I PPGT Jemaat Sukabumi adalah sebagai berikut: Ketua (merangkap anggota 1) : Ketua terpilih Sekretaris (merangkap anggota 2) : Sekretaris terpilih Bendahara (merangkap anggota 3) : Bendahara Terpilih Anggota 4 : Ketua Demisioner Anggota 5 : Ketua Pimpinan Sidang Rapat Anggota Anggota 6 : Penasehat sidang Anggota 7 : Peserta rapat anggota BAB VI SISTEM DAN MEKANISME PEMILIHAN



Pasal 17 Sistem Pemilihan Secara Umum 1. 2. 3.



Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, dipilih langsung oleh peserta Rapat Anggota, sedangkan pemilihan Pengurus lainnya dipilih oleh Formatur. Pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara dilakukan secara tertulis dan rahasia. Pemilihan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dilakukan terpisah dan ditetapkan secara bersama. Pasal 18 Pemilihan Ketua Pemilihan Ketua dilakukan dengan urut-urutan sebagai berikut : 1. Setiap anggota PPGT menulis satu nama sebagai Bakal Calon Ketua pada media yang telah disediakan oleh panitia. 2. Bakal Calon Ketua dapat diajukan sebagai Calon Ketua jika memperoleh suara minimal sama dengan Jumlah Suara Total dibagi jumlah Bakal Calon Ketua (Calon = min Jumlah suara/jumlah bakal Calon). 3. Calon Ketua dimintai kesediaan secarasungguh-sunggu 4. Calon Ketua yang menyatakan kesediaan diseleksi berdasarkan kriteria pemilihan 5. Calon Ketua yang lolos kriteria ditetapkan sebagai Nominasi Ketua PPGT Jemaat Sukabumi periode 2021-2023 6. Pemilihan dilakukan dengan menuliskan nama Calon Ketua pada media yang telah disediakan. 7. Selanjutnya dilakukan perhitungan suara dengan disaksikan oleh saksi yang ditunjuk oleh pimpinan sidang Rapat Anggota . 8. Calon Ketua yang mendapat suara terbanyak mutlak (1/2+1) dinyatakan sebagai Ketua terpilih. 9. Jika poin 8 tidak tercapai, dilakukan pemilihan ulang yang diikuti oleh 2 nama Calon Ketua yang memperoleh suara terbanyak. 10. Setelah pemilihan kedua, Calon Ketua yang mendapat suara terbanyak mutlak (1/2 + 1) dinyatakan sebagai Ketua terpilih. 11. Jika poin 10 tidaktercapai, maka Pimpinan Sidang mengambil keputusan setelah mendapat pertimbangan dari penasehat. 12. Apabila terdapat hanya satu calon, maka dinyatakan terpilih secara Aklamasi setelah dimintai kesediannya dan diseleksi sesuai kriteria.



1.



Pasal 19 Pemilihan Sekretaris Pemilihan Sekretaris dilakukan dengan urut-urutan sebagai berikut : Setiap peserta menulis satu nama sebagai Bakal Calon Sekretaris pada media yang telah disediakan oleh



2.



panitia. Bakal Calon Sekretaris dapat diajukan sebagai Calon Sekretaris jika memperoleh suara minimal sama dengan Jumlah Suara Total dibagi jumlah Bakal Calon Sekretaris. (Calon = min Jumlah suara/jumlah bakal Calon).



3. 4.



Calon Sekretaris dimintai kesediaan secara sungguh-sungguh. Calon Sekretaris yang menyatakan kesediaan diseleksi berdasarkan kriteria pemilihan



5.



Calon Sekretaris yang lolos kriteria ditetapkan sebagai Nominasi Sekretaris PPGT Jemaat Sukabumi periode 2021-2023



6. 7.



Pemilihan dilakukan dengan menuliskan nama Calon Sekretaris pada media yang telah disiapkan. Selanjutnya dilakukan perhitungan suara dengan disaksikan oleh saksi yang ditunjuk oleh pimpinan sidang Rapat Anggota . Calon Sekretaris yang mendapat suara terbanyak mutlak (1/2+1) dinyatakan sebagai Sekretaris terpilih. Jika poin 8 tidak tercapai, dilakukan pemilihanulang yang diikuti oleh 2 nama Calon Sekretaris yang memperoleh suara terbanyak. Setelah pemilihan kedua, Calon Sekretaris yang mendapat suara terbanyak mutlak (1/2 + 1) dinyatakan sebagai Sekretaris terpilih.



8. 9. 10. 11. 12.



1. 2.



Jika poin 10 tidak tercapai, maka Pimpinan Sidang mengambil keputusan setelah mendapat pertimbangan dari penasehat. Apabila terdapat hanya satu calon, maka dinyatakan terpilih secara Aklamasi setelah dimintai kesediannya dan diseleksi sesuai kriteria Pasal 20 Pemilihan Bendahara Pemilihan Bendahara dilakukan dengan urut-urutan sebagai berikut : Setiap peserta menulis satu nama sebagai Bakal Calon Bendahara pada media yang telah disediakan olehpanitia. Bakal Calon Bendahara dapat diajukan sebagai Calon Bendahara jika memperoleh suara minimal sama dengan Jumlah Suara Total dibagi jumlah Bakal Calon Bendahara. (Calon = min Jumlah suara/jumlah bakal Calon).



3. 4.



Calon Bendahara dimintai kesediaan secara sungguh-sungguh. Calon Bendahara yang menyatakan kesediaan diseleksi berdasarkan kriteria pemilihan



5.



Calon Bendahara yang lolos kriteria ditetapkan sebagai Nominasi Bendahara PPGT Jemaat Sukabumi periode 2021-2023



6. 7.



Pemilihan dilakukan dengan menuliskan nama Calon Bendahara pada media yang telah disiapkan. Selanjutnya dilakukan perhitungan suara dengan disaksikan oleh saksi yang ditunjuk oleh pimpinan sidang Rapat Anggota. Calon Bendahara yang mendapat suara terbanyak mutlak (1/2+1) dinyatakan sebagai Bendahara terpilih. Jika poin 8 tidak tercapai, dilakukan pemilihan ulang yang diikuti oleh 2 nama Calon Bendahara yang memperoleh suara terbanyak. Setelah pemilihan kedua, Calon Bendahara yang mendapat suara terbanyak mutlak (1/2 + 1) dinyatakan sebagai Bendahara terpilih.



8. 9. 10. 11. 12.



1. 2. 3.



Jika poin 10 tidaktercapai, maka Pimpinan Sidang mengambil keputusan setelah mendapat pertimbangan dari penasehat. Apabila terdapat hanya satu calon, maka dinyatakan terpilih secara Aklamasi setelah dimintai kesediannya dan diseleksi sesuai kriteria. Pasal 21 Pemilihan Pengurus Lengkap Untuk melengkapi personil Pengurus Lengkap, maka tim formatur memilih semua Kelengkapan Pengurus. Tim formatur memilih 10 orang untuk mengisi Pengurus Lengkap berdasarkan kompetensi bidangnya. Tim formatur harus merampungkan tugasnya melengkapi personalia Kepengurusan PPGT Jemaat Sukabumi maksimal 1 Minggu setelah Rapat Anggota ditutup.



4.



1. 2. a. b. c. 3.



Tim Formatur menyerahkan hasil formatur ke PMG Jemaat Sukabumi untuk di buatkan SK dan kemudian diumumkan dalam Jemaat dan selanjutnya diutus dan serah terima jabatan dalam Ibadah Jemaat Pasal 22 Surat Suara Pemilihan Ulang dilakukan Jika jumlah surat suara elektronik melebihi jumlah pemilih atau kurang 3 dari total jumlah peserta yang memilih. Surat suara dinyatakan batal jika: Pemilih mengusulkan lebih dari satu bakal calon. Nama calon tidak jelas (Nama Lengkap atau panggilan). Apabila alamat email yang digunakan untuk memilih tidak terdaftar pada form registrasi Rapat Anggota. Satu alamat email hanya boleh memilih sebanyak satu kali. Apabila alamat email yang sama memilih lebih dari satu kali, maka pilihan yang dianggap sah adalah pilihan yang terakhir di-submit.