Studi Kasus Farmasi Forensik - KLP 18 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Studi Kasus Farmasi Forensik Pengkajian Perundang- Undangan Kefarmasian Dalam Produksi Obat Tradisional (Jamu, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka) dan Sain Farmasi



Oleh: Ni Wayan Puspasari



(1708611035)



Ni Putu Rika Satriari



(1708611039)



Kasus



Pemaparan kasus Jakarta - Kalangan pengusaha jamu lokal meyakini dua regulasi yang dikeluarkan pemerintah, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.006 tahun 2012 dan Permenkes No.007 tahun 2012 telah menghambat perkembangan industri jamu tradisional di Indonesia. Kedua Perkemkes tersebut masing-masing terkait izin obat tradisional dan registrasi obat tradisional. "Ada dua Permenkes yang telah menghambat berkembangnya industri jamu tradisional di Indonesia yaitu Permenkes No.006 tahun 2012 tentang izin obat tradisional dan Permenkes No.007 tentang registrasi obat tradisional," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Jamu Tradisional Charles Saerang Charles di Jakarta, Selasa (13/11). Menurut dia, dalam praktiknya di lapangan, banyak oknum tertentu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) maupun kepolisian melakukan pemerasan kepada anggota GP Jamu yang sebagian dari mereka adalah pengusaha kecil. "Mereka diintimidasi karena belum melakukan pengurusan izin ulang padahal dalam peraturan tersebut secara jelas disebutkan batas waktunya," tuturnya.



Terkait dengan Permenkes No.007, lanjut Charles, bagi pengusaha kecil sulit untuk melakukan registrasi obat tradisional di Badan POM karena banyak sekali peraturan yang harus dipenuhi. "Prosesnya juga tidak transparan hingga makan waktu lama. Selain itu juga penggantian nama produk jamu yang telah beredar dan dikenal masyarakat dengan alasan misleading," tambahnya. Charles menyebut, hingga kini masih beredar luas obat tradisional asing ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) hingga sangat mungkin bisa merusak kesehatan masyarakat. Disisi lain, lanjut dia, obat tradisional asing legal juga gampang sekali masuk ke Indonesia. Padahal obat tradisional masuk ke luar negeri masih sulit. "Mereka benar-benar dilindungi baik melalui peraturan maupun birokrasi. Badan POM perlu melakukan pengawasan di lapangan dan tidak hanya melakukan secara administratif saja," tegasnya. Menurut dia, peraturan Kepala Badan POM tentang wajib cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) yang akan diberlakukan pada 2013, akan banyak mematikan pengusaha jamu. "Dari total ada 1.459 pengusaha jamu, tapi hanya 41 pengusaha saja yang memiliki sertifikat CPOTB. Artinya masih ada 1.418 pengusaha jamu yang belum memiliki CPOTB sehingga dikhawatirkan ketika tidak punya sertifikat tersebut akan gulung tikar," jelasnya.



Namun demikian, di tempat yang sama, Kepala Badan POM Lucky Slamet menyatakan tidak akan memberikan sanksi bagi industri kecil menengah yang belum bisa menerapkan CPOTB. Dia menjelaskan tahun ini pelaksanaan CPOTB hanya diwajibkan bagi produsen jamu atau obat tradisional besar. Dia juga menjelaskan penerapan sistem produksi tersebut pada Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT) akan dilakukan secara bertahap. Secara terpisah, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto menyatakan, kegiatari impor yang marak dilakukan pelaku industri produk kosmetik, jamu, dan farmasi adalah akibat ketergantungan pada bahan baku dari luar negeri. Bersama Kementerian Kesehatan, lanjut Panggah, saat ini pihaknya telah melakukan pengaturan, baik dari standardisasi maupun alur industri di tiga sektor tersebut. Lebih teknis lagi, menurut dia, Kemenperin telah melakukan sertifikasi terhadap home industry jamu yang jumlahnya ribuan, kendati baru sekitar 40% dari total industri rumahan. Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan serbuan obat asing bisa ditangkal dengan memaksa mereka melakukan Sertifikasi.



sumber : Harian Ekonomi Neraca



Analisa kasus 5W + 1H What How



Where



Analisa Kasus Why



When



Who



What ? • Tidak terlaksananya perundang-undangan yang harus dijalankan yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.006 tahun 2012 dan Permenkes No.007 tahun 2012 terkait izin obat tradisional dan registrasi obat tradisional karena masih banyaknya industri obat tradisional dalam negeri yang belum mampu menerapkan standar CPOTB dan tidak memiliki sertifikat CPOTB.



Where ? • Tempat dilakukannya sertifikasi pada masing-masing industri obat tradisional



When ? • Tahun 2013 diberlakukan kewajiban industri obat tradisional skala besar memiliki sertifikat CPOTB



Who ? Pengusaha Obat Tradisional, Apoteker di Industri Obat Tradisional, BPOM



Why ?  karena masih banyak industri obat tradisional dalam negeri yang belum mampu menerapkan CPOTB sehingga tidak memiliki sertifikat CPOTB.



industri obat tradisional masih bergantung pada bahan baku dari luar negeri dan belum mampu bersaing dengan pruduk import yang masuk ke dalam negeri .



How ? Semestinya perundang-undangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.006 tahun 2012 dan Permenkes No.007 tahun 2012 terkait izin obat tradisional dan registrasi obat tradisional sudah berjalan karena standar daya saing MEA atau standar tuntutan mutu



Solusinya BPOM melakukan sosialisasi pada industri obat tradisional terkait untung dan rugi dari penerapan CPOTB di industri obat tradisional