Sudargo - 030431901 - Perkoperasian - Tugas 1 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dargo
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 1 PERKOPERASIAN



NAMA



: SUDARGO



NIM



: 030431901



1. Apakah pengaruh nyata dari akibat amandemen UUD 1945 bagi pengembangan koperasi di Indonesia? JAWABAN : UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasalnya. Kedua bagian ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Oleh sebab itu, ide-ide dasar yang ada di Pembukaan haruslah tercermin pada pasal-pasalnya. Adanya amandemen UUD 1945 dilakukan supaya adanya keselarasan antara Pembukaan UUD 1945 dengan pasal pasalnya. Hal ini dikarenakan asas kekeluargaan sudah tidak relevan lagi pasca reformasi karena telah melahirkan praktek KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di masa Orde Baru. pasal-pasal ekonomi dalam UUD yang diamandemen, masih memposisikan diri di tengah-tengah {the centrist), dalam arti mengambil unsurunsuryang dapatditerima, balk dari paham kapitalis maupun sosialis. Dalam arus llberalisasi ekonomi. ternyata pandangan fundamentalisme pasar {market-fundamen talism) tidak diterima. terbukti misalnya tidak ada istilah "pasar" dalam rumusan pasal-pasal baru. Perkembangan koperasi selanjutnya akan banyak bergantung pada masyarakat, khususnya gerakan koperasi sendiri. Peranan pemerintah selanjutnya lebih banyak pada pengaturan (regulasi). Mengecilnya peranan pemerintah ini juga akan dipengaruhi 2. Mengapa hasil-hasil pembangunan koperasi selama ini masih jauh dari harapan? JAWABAN : • Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari



masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi. •



Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.



• Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.  Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi – koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. 3. Bagaimanakah seharusnya sikap pelaku koperasi terhadap upaya “pengecilan” peranan pemerintah dalam pembangunan koperasi di Indonesia? JAWABAN : Menurunnya/mengecilnya peranan pemerintah dalam pembangunan koperasi sebagai akibat dihapuskannya kata “koperasi” dalam konstitusi, sudah seharusnya disikapi oleh gerakan koperasi dengan kesadaran bahwa berkembang tidaknya koperasi akan banyak bergantung pada sikap pelaku koperasi itu sendiri. Kebijakan pemerintah di masa Orde Baru membuktikan bahwa campur tangan pemerintah terlalu dalam, baik dalam bentuk peraturan maupun fasilitas, justru banyak menyebabkan koperasi tidak mandiri. Setelah fasilitas dihentikan, banyak koperasi yang tidak mempunyai kegiatan lagi.