Surat Kontrak Guru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN HIDAYATUL HASANIYAH MADRASAH IBTIDAIYAH (MI)



“HIDAYATUL HASANIYYAH” JL. WR. SUPRATMAN NO. 29 RT. 03 RW. 01 KEL. PEMATANG GUBERNUR KEC. MUARA BANGKAHULU KOTA BENGKULU



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA GURU TIDAK TETAP (GTT) MI HIDAYATUL HASANIYYAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 Nomor: 03 /



/MIHH/2020



Pada hari Rabu tanggal 01 bulan Juli tahun 2020 , yang bertanda tangan di bawah ini: Yang bertandatangan di bawah ini : 1. Nama



: ....



Tempat, tanggal lahir



: ...



NIPY



: ....



Jabatan



: Kepala Madrasah



Unit Kerja



: ....



Berbuat dan bertindak secara hukum untuk dan atas nama SD Negeri ........ dan untuk selanjutnya disebut pihak I ( satu ). 2. Nama



: ....



Tempat, tanggal lahir



: ....



NIK



: ....



Alamat



: ....



Berbuat dan bertindak secara hukum untuk dan atas nama pribadi dan untuk selanjutnya disebut pihak II ( dua ) ( Guru Honorer ). Para pihak masing-masing telah mempelajari, memahami dan sepakat untuk mengikat diri dalam Surat Kontrak Kerja dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Bahwa sebagai upaya menciptakan proses belajar mengajar yang kondusif pada MI Hidayatul Hasaniyyah, maka Pihak Kesatu berkehendak menempatkan Guru Tidak Tetap.



2. Bahwa untuk kelancaran dan dapat terlaksananya maksud tersebut di atas, maka perlu mengadakan kerja sama dengan Pihak Kedua untuk melaksanakan tugas program pembelajaran. 3. Bahwa untuk keperluan tersebut, Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat mengadakan kerja sama yang tertuang dalam pasal – pasal Surat Perjanjian Kontrak Kerja Guru Tidak Tetap MI Hidayatul Hasaniyyah berikut: Pasal 1 PENJELASAN UMUM Pihak Kesatu menyerahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerima penyerahan dari Pihak Kesatu tugas dan tanggung jawab tenaga pegawai Tidak Tetap pada MI Hidayatul Hasaniyyah. Pasal 2 TUGAS PEKERJAAN Pelaksanaan sebagaimana dimaksud di atas pada Pasal 1, ini adalah upaya menjamin terlaksananya keberlangsungan proses Pembelajaran pada MI Hidayatul Hasaniyyah dengan ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut: a. Melaksanakan tugas sebagai Guru mulai jam 07.15 sampai dengan jam 14.00 WIB. b. Melaksanakan tugas sampingan yang diberikan Kepala Madrasah sebagaimana mestinya. c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Madrasah yang sifatnya insidental. d. Senantiasa berpenampilan syar’i dan berakhlak islami baik ketika berada di lingkungan Madrasah atau pun di luar Madrasah. e. Siap menjaga nama baik dan kredibilitas Madrasah dan Yayasan di mana pun dan kepada siapa pun. f. Siap menjadi representasi yang baik dari pihak Madrasah dan Yayasan kepada pihak lain seperti orangtua, masyarakat, dan lain-lain. g. Siap melaksanakan arahan terkait dengan program pembelajaran yang telah dibuat dan dirancang oleh Pihak Yayasan bersama dengan Kepala Madrasah dan Konsultan.



Pasal 3 PEMBIAYAAN Pihak Kesatu memberikan imbalan berupa gaji pokok dan tunjangan lain berdasarkan beban dan tanggung jawabnya sesuai dengan kemampuan keuangan yayasan. Besaran Gaji pokok dan tunjangan lain merupakan hak prerogatif yayasan yang diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Pasal 4 WAKTU BERLAKUNYA KONTRAK Perjanjian Kontrak Kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun Pelajaran, mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. Pasal 5 WAKTU BERAKHIRNYA KONTRAK Pihak Kesatu dapat menghentikan Kontrak Kerja dari Pihak Kedua secara sepihak tanpa syarat apapun manakala kebutuhan dimaksud berakhir. Kontrak kerja ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Pihak Kesatu. Pasal 6 SANKSI a. Apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan tugas pekerjaan sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dengan baik dan setelah Pihak Kesatu memberikan Peringatan baik secara tertulis maupun lisan, Pihak Kesatu dapat membatalkan perjanjian Kontrak Kerja ini secara sepihak. b. Apabila Pihak Kedua melakukan wan prestasi dengan tidak menyelesaikan tugas yang telah diberikan oleh Pihak Kesatu sampai batas waktu Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini berakhir, maka Pihak Kedua dikenakan sanksi untuk membayar penalti sejumlah 5 kali gaji yang diterima Pihak Kedua setiap bulannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan dan kestabilan proses pembelajaran di MI Hidayatul Hasaniyyah.



Pasal 7 KETENTUAN KHUSUS Pihak Kedua bersedia memenuhi ketentuan dari Pihak Kesatu untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 PENUTUP Demikian Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan lembar asli bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum. Apabila terjadi perselisihan dengan adanya Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini antara Pihak Kesatu dan Pihak Kedau. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk lebih dulu menyelesaikannya secara kekeluargaan dan bila belum tercapai kata sepakat maka permasalahan tersebut diselesaikan ke Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 LAIN-LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja ini dapat ditambahkan kemudian sesuai yang telah diputuskan oleh Pihak Kesatu.



Pihak Kedua Guru Honorer



……………………



Pihak Kesatu Kepala MI Hidayatul Hasaniyyah



Anugrah Agung, S.Pd