6 0 42 KB
SURAT KUASA Perusahaan PT. TANZAN MANDIRI PRATAMA, Perusahaan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan akte Notaris J.L. Waworuntu No. 341 Tanggal 19 Februari 1993 berkantor di Jl. Taruna No. 43 Kayu Putih Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh : MUHAMAD TANG Selaku Direktur Utama Perusahaan tersebut, dengan ini memberikan kuasa kepada Nama Jabatan
: Oslan Albar : Staff
KHUSUS Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk menghadiri Rapat Penjelasan (Aanwijzing) untuk pekerjaan: “Pemindahan Jembatan Timbang dari Fasilitas LPG RU VI ke Depot LPG Balongan” Kepada penerima kuasa diberi kewenangan untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan, memberikan penjelasan-penjelasan, melengkapi kekurangan persyaratan seperi : Cap Perusahaan dan tanggal pada Surat Penawaran, serta memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan lelang Pekerjaan tersebut. Dan lebih lanjut mengambil tindakan-tindakan dan membuat segala-galanya yang dianggap perlu, penting dan berguna baik oleh penerima kuasa.
Penerima Kuasa
Jakarta, 22 Juni 2016 PT. TANZAN MANDIRI PRATAMA
Oslan Albar Staff
Muhamad Tang Direktur