Surat Kuasa Mela Safitria [PDF]

  • Author / Uploaded
  • gemal
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini ; Melan Safitria Ningsih Perempuan, lahir di Anggoeya, Teteona, 11-05-1997, agama Islam, kewarganegaan Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Teratai kel.



Watu-watu kec. Kendari barat kota kendari Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA ; ---------------------------------------------Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya, menerangkan memberikan kuasa kepada : ANSELMUS



AR. MASIKU. S.H., MANSUR, S.H., MAHARDIAN, S.H., PIUS



SHOLA, S,H., AMELIA DEWI ANGGINI, S.H.,M.H.Li., SADAM HUSAIN, S.H.,M.H., SADDANG NUR, S.H., YOBERTHIN TASIK SARANGA, S.H., YESSINIA BELA ABIDIN, S.H., TOMMY T. RAMBA, S.H.,M.H. ZULKIFLI, S.H., ANDI KHAIDAR ISKANDAR, S.H., SUKDAR, S.H., DHECKY HERTONAL, SH. Masing-masing adalah Advokat/Penasihat Hukum/Konsultan Hukum dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) KENDARI beralamat di Jl. Wayong No.30 Kel. Tobuuha Kec. Puwatu, Kota Kendari, Telp.(0401) 312 6317, email : [email protected] Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA ; -------------------------------------------Baik secara bersama-sama maupun sendiri - sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa : ------------------------------------------------- KHUSUS------------------------------------------------Bertindak memberikan bantuan hukum dalam hal mendampingi dan mengurus kepentingan hukum pemberi kuasa dalam perkara ketenagakerjaan.



Untuk itu penerima kuasa berhak menghadap kesemua lembaga peradilan baik di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, menghadap pada semua instansi baik negeri maupun swasta, melakukan protes keras kepada lembaga-lembaga terkait, melakukan surat-menyurat berkenaan dengan kasus yang dihadapi, memberikan informasi/keterangan kepada media massa baik cetak maupun elektronik berkenaan dengan kasus, berhak melakukan



negosiasi,mediasi dan perdamaian, mengajukan eksepsi, pembelaaan (pledoi), Duplik, mengajukan/menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge), mengajukan alat-alat bukti, menerima/menolak bukti-bukti, membuat kesimpulan, menerima atau menolak putusan hakim, mengajukan banding, mengajukan kasasi, membuat, mengajukan memori banding/kontra memori banding, membuat, mengajukan memori kasasi/kontra memori kasasi. Tegasnya penerima kuasa berhak melakukan upaya hukum yang dipandang perlu demi kepentingan pemberi kuasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kuasa ini diberikan dengan hak Substitusi. Kendari,29 September 2017



PEMBERI KUASA



Melan Safitria Ningsih PENERIMA KUASA



ANSELMUS AR. MASIKU, S.H.



MANSUR, S.H.



MAHARDIAN, S.H.



PIUS SHOLA, S,H.



AMELIA DEWI ANGGINI, S.H.,MH.Li.



SADAM HUSAIN, S.H.,M.H.



SADDANG NUR, S.H



YOBERTIN TASIK SARANGA, S.H.



YESSINIA BELA ABIDIN, S.H



TOMMY T. RAMBA , S.H.,M.H.



ZULKIFLI, S.H.



ANDI KHAIDAR ISKANDAR, S.H.



SUKDAR, SH.



DEHCKY HERTONAL, SH.