6 0 52 KB
SURAT KUASA PENERIMA WARKAT BILYET GIRO Yang bertanda tangan dibawah ini, pemilik rekening nomor……………….. *) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (selanjutnya disebut *BRI*) **) untuk Nasabah Individu Nama : ………………………………………….. Alamat : ………………………………………….. No. Identitas : ………………………………………….. Jenis Identitas : ………………………………………….. **) untuk Nasabah Non Individu Nama : ………………………………………….. Alamat : ………………………………………….. No. Identitas : ………………………………………….. Jenis Identitas : ………………………………………….. Yang dalam hal ini diwakili oleh __________________ bertindak sebagai ______________ berdasarkan anggaran dasar/surat keputusan/surat penunjukan/surat kuasa (yang terbaru/terkini) nomor _______________. Berwenang bertindak untuk dan atas nama (__________) (selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa*) Dengan ini memberikan kuasa kepada : No 1 2 3 dst.
Nama
Alamat
No. Identitas
Jenis Identitas
Jabatan
Baik sendiri-sendiri atau bersama-sama selanjutnya disebut *Peneima Kuasa*) ---------------------------------------------------------------Khusus---------------------------------------------------------Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku penerima Bilyet Giro, untuk melakukan pengunjukkan warkat Bilyet Giro tersebut kepada BRI, yang selanjutnya akan dilakukan pemindahbukuan sejumlah dana ke rekening Pemberi Kuasa di BRi yang tercantum dalam warkat Bilyet Giro tersebut sepanjang telah memenuhi Ketentuan Bilyet Giro yang berlaku, melalui BRI Kantor Cabang Pembantu/ BRI Unit/ Kantor Kas ___________ Untuk keperluan tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak untuk menghadap pejabat BRI memberikan dan menerima informasi kepada/dari BRI, menandatangani surat-surat/dokumen-dokumen yang diperlukan serta melakukan segala tindakan lain tanpa ada yang dikecualikan untuk keperluan pengunjukkan warkat tersebut untuk dipindahbukukan. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan pemberian kuasa ini menjadi tanggung jawab Pemberi Kuasa sepenuhnya dan Pemberi Kuasa dengan ini membebaskan BRI dari segala macam tuntutan, gugatan dan atau tindakan hukum lainnya dari pihak manapun termasuk dari Pemberi Kuasa sendiri. Surat kuasa ini diberikan tanpa Hak Substitusi Surat kuasa ini berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Kuasa ini oleh Pemberi Kuasa dan dapat berakhir sebelum jangka waktu tersebut sebagaimana terpenuhinya Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penerima Kuasa
Rantauprapat, 29 Mei 2019 Pemberi Kuasa
( _________________________ )
( _________________________ )