Surat Kuasa Penganiayaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEWAN PIMPINAN DAERAH NTB LEMBAGA BANTUAN HUKUM SAMUDRA PASAI (DPD NTB LBH-SP) SK MENTERI HUKUM & HAM RI NO.AHU-0064386.AH.01.07. TAHUN 2016 Alamat Kantor 1 : Grand Villa Meninting Blok D No. 3 Senggigi Mataram NTB Kode Pos 83355 Alamat Kantor 2 : Teko Kecamatan Peringgabaya Kabupaten Lombok Timur – NTB Kode Pos 83654 Email : lbh_spdpdntb Tlp : 085338832722, 087863629105, 087757762704.



SURAT KUASA NOMOR : 022/Pdn/LBH-SP/VI/2019 Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama Umur Tempat & Tanggal lahir Pekerjaan Kewarganegaraan Alamat



: RIDWANAH : ± 44 Tahun : Batu Belek, 07-06-1975 : Wiraswasta : Indonesia : Toya Lauq, Desa Toya Kec. Aikmel



2. Nama Umur Pekerjaan Kewarganegaraan Alamat



: NILA APRIANA : ± 16 Tahun : Pelajar : Indonesia : Toya Lauq, Desa Toya Kec. Aikmel



(Selanjutnya disebut sebagai) “PEMBERI KUASA” Bahwa selanjutnya dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor Kuasanya dan menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada : 1. IDA ROYANI. S.H., S.E. 2. MUHAMMAD SYARIFUDDIN, S.H.



Adalah Advokat/Pengacara dan Paralegal pada Dewan Pimpinan Daerah Nusa Tenggara Barat Lembaga Bantuan Hukum Samudra Pasai (DPD NTB LBH-SP) yang beralamat di Teko Kecamatan Peringgabaya Kabupaten Lombok Timur – NTB Kode Pos 83654 dan Grand Villa Meninting Blok D No. 3 Senggigi Mataram NTB. KP 83355 (Untuk selanjutnya disebut sebagai) “PENERIMA KUASA” -----------------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam hal ini selaku PELAPOR, untuk menjadi Penasehat Hukum serta mendampingi Pemberi Kuasa guna membuat laporan Polisi, sebungan dengan adanya dugaan tindak pidana PENGANIAYAAN terhadap Nila Apriana yang tempat kejadian



didekat Kuburan Tanjung Teros Kecamatan Labuhan Haji. Serta hal-hal lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. Untuk maksud seperti tersebut kepada penerima/ pemegang kuasa tersebut kami kuasakan untuk dan atas nama kami menghadap dan berbicara di hadapan semua instansi Pemerintah maupun Swasta, Polres Selong, Kejari Selong, PN Selong, dimuka pejabat dan pihak-pihak yang bersangkutan ,membaca berkas perkara, menjawab, menanggapi, membuat, mengajukan dan menandatangani suratsurat atau permohonan-permohonan lain yang bermanfaat bagi Pemberi Kuasa, menjawab dan membantah/ menolak hal-hal yang tidak benar, minta keterangan, mendengar, menolak atau mengajukan saksi-saksi sehubungan dengan perkara tersebut, mengajukan upaya hukum dan melakukan segala perbuatan/ tindakan lain yang dibenarkan menurut hukum yang berlaku. Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi sebagian atau seluruhnya kepada orang lain. Lanjutan………………. 1



DEWAN PIMPINAN DAERAH NTB LEMBAGA BANTUAN HUKUM SAMUDRA PASAI (DPD NTB LBH-SP) SK MENTERI HUKUM & HAM RI NO.AHU-0064386.AH.01.07. TAHUN 2016 Alamat Kantor 1 : Grand Villa Meninting Blok D No. 3 Senggigi Mataram NTB Kode Pos 83355 Alamat Kantor 2 : Teko Kecamatan Peringgabaya Kabupaten Lombok Timur – NTB Kode Pos 83654 Email : lbh_spdpdntb Tlp : 085338832722, 087863629105, 087757762704.



Selong, 21 Juli 2019



PENERIMA KUASA



1. IDA ROYANI, S.H.,SE.



PEMBERI KUASA



(……………..)



2. MUHAMMAD SYARIFUDDIN, S.H. (……………..)



2



1. RIDWANAH



(……………..)



2. NILA APRIANA (……………..)