11 0 11 KB
SURAT PERDAMAIAN
Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: ZAILANI BIN AMSARI
Umur
: 33 Tahun
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Pekon ketapang
(Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama) Nama
: DAINURI BIN KUSAIRI
Umur
: 22 Tahun
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Dusun kuala jaya pekon Tegineneng
(Selanjutnya sebagai pihak kedua) Sehubungan dengan telah terjadi kesalah pahaman antara pihak pertama dan pihak kedua pada Tgl 5 Desember 2011 yang berunjung dengan terjadinya perkelahian yang mengakibatkan pihak pertama mengalami luka-luka sehingga harus dibawa kerumah sakit, atas kejadian tersebut kedua belah pihak telah bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan kesepakatan sebagai berikut : 1. Pihak kedua bersedia membantu biaya pengobatan pihak pertama 2. Kedua belah pihak telah menyadari kejadian tersebut merupakan kesalah pahaman dan kedua belah pihak telah menyelesaikan dengan cara kekeluargaan 3. Dengan telah dibuatnya surat perdamaian ini kedua belah pihak telah bersepakata bahwa permasalahan tersebut telah selesai dan tidak ada dendam antara kedua belah pihak yang berselisih maupun keluarga kedua belah pihak
4. Apabila dikemudian hari kedua belah pihak tidak melaksanakan kesepakatan yang telah di buat maka kedua belah pihak bersedia di tuntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Demikian surat perdamaian ini kami buat dengan sebenarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapaun. Tanggamus, 24 Januari 2012 Pihak Kedua
Pihak kedua
DAINURI BIN KUSAIRI
ZAILANI BIN AMSARI
Saksi 1. Hi.Usman 2. Amsari 3. Saipul 4. Helmi
Mengetahui, Kepala Pekon Padang Ratu
Mengetahui Kepala Pekon Ketapang
Mengetahui Kepala Pekon Tegineneng
Fauzi
Hi.Alfian Syah
Yusnani