Surat Perjanjian Kerja Kontrakpemandu Lagu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK PEMANDU LAGU



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: MOHAMMAD ATTAR HABIBIE



Jabatan



: MANAGER



Alamat



: Jl. Sam Ratulangi No. 327, Kota Gorontalo



Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Super Bintang yang berkedudukan di Jl. Sam Ratulangi No. 327, Kota Gorontalo dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama Tempat dan tanggal lahir Pendidikan terakhir Jenis kelamin Agama Alamat



: Neneng Suryani : Bekasi, 04-01-1991 : : Perempuan : Islam : KP.Bogor II Kel. Pusaka Rakyat Kec. Taruma Jaya



No. KTP / SIM Telepon



: :



3216014401910001 08129123875



Dalam hal ini bertindak sebagai pemandu lagu dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK 1. PIHAK I menyatakan menerima PIHAK II sebagai pemandu lagu di perusahaan CV. Super Bintang yang berkedudukan di Jl. Sam Ratulangi No. 327, Kota Gorontalo dan PIHAK II dengan ini menyatakan kesediaannya. 2. Pihak II bersedia hadir sebagai pemandu lagu di Splash Karaoke &Meeting Lounge dengan jadwal reguler setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, dan hari Kamis Libur. Dan apabila ada perubahan jadwal kerja akan dikonfirmasikan kembali oleh pihak I kepada Pihak II untuk menyediakan pemandu lagu baik di room maupun di lounge dengan charge seperti yang telah disepakati bersama. 1. voucher fee pemandu lagu sebesar 300 rribu rupiah per 1 voucher



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com 2. Jam masuk pemandu lagu pukul 19:00 wita. 3. Bilamana tidak dapat hadir pada saat hari yang ditentukan dengan atau tanpa alasan apapun maka dikenakan denda sebesar Rp.50.000,- per pemandu lagu per hari. Kecuali melampirkan surat keterangan dokter (tidak berlaku surat keterangan dari puskesmas). 4. Apabila dalam sebulan seorang pemandu lagu tidak hadir sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak II bersedia memulangkannya dengan biaya dari Pihak II dan Pihak II akan mengganti biaya tiket yang dikeluarkan Pihak I untuk mendatangkan pemandu lagu tersebut. 5. Nilai kontrak kerja adalah tiga bulan. Pihak I menanggung : a. Mess atau tempat tinggal b. Konsumsi : makan 1x sehari c. Biaya listrik dijatah oleh pihak I sesuai kemampuan perusahaan ( Rp 1.000.000) d. Jemputan transportasi antar jemput ditanggung oleh pihak I e. Tiket kedatangan dan kepulangan apabila pihak II menyelesaikan kontrak selama 3 bulan 6. Pembayaran voucher dibayarkan Pihak I kepada Pihak II per 2 minggu sekali.



PASAL DUA TATA TERTIB KERJA 1. PIHAK II menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK I seperti : - Pihak II dilarang keluar dari mess tanpa persetujuan dari atasan dengan alasan apapun - Wajib menjaga sopan santun di dalam mess maupun di tempat kerja - Dilarang menerima booking out atau BO baik di dalam jam kerja ataupun di luar jam kerja - Dilarang berbuat asusila baik pada jam kerja ataupun di luar jam kerja - Dilarang membawa , menyimpan , memakai ataupun mengedarkan narkoba apabila kedapatan pihak pertama tidak bertanggung jawab dalam segi apapun termasuk hukum 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK II dijatuhi:



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



 Membayar Uang Ganti Rugi Rp 6.000.000 / pemandu lagu apabila tidak memenuhi kontrak kerja  Apabila pihak ke II melakukan dan melanggar peraturan perusahaan yang melanggar hukum maka pihak I tidak bertanggung jawab dan menyerahkan smua proses hukum kepada pihak berwajib PASAL TIGA WAKTU DAN JAM KERJA 1. Waktu libur pada hari kamis. 2. Jam masuk adalah jam 19.00 WITA dan jam pulang adalah jam 03.00 WITA. 3. Jadwal



PASAL EMPAT PENGERTIAN POSISI KERJA 1. PIHAK II adalah pemandu lagu yang bertanggung jawab terhadap pelayanan customer di dalam room seperti memilihkan lagu, menuangkan, menawarkan makanan dan minuman kepada customer, menjaga kebersihan selama di dalam room karaoke ataupun di lounge. PASAL LIMA PENGERTIAN TUGAS Tugas dan tanggung jawab PIHAK II untuk: 1. Menaati semua peraturan perusahaan. 2. Harus mencapai target penjualan. 3. Memahami dan menjalankan semua SOP perusahaan. 4. Harus menjaga sopan santun dah ramah tamah terhadap customer 5. mengundang customer , mengumpulkan database dan menjaga kenyamanan customer selama berada di area kerja.



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



PASAL ENAM PERJANJIAN KONTRAK Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK II masih membutuhkan PIHAK II dan PIHAK II juga menyatakan kesediaannya. PASAL TUJUH UPAH KERJA DAN TUNJANGAN PIHAK I harus memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp.50.000 apabila pihak II tidak dapat voucher. PASAL DELAPAN KETENTUAN DAN SANKSI 1. Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK II tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga. 2. Pelanggaran yang dilakukan PIHAK II akan dapat bagi PIHAK I untuk menjatuhkan sangsi sesuai PASAL DUA ayat 2 perjanjian ini terhadapnya. PASAL SEMBILAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PIHAK I dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK II secara sepihak jika PIHAK II tidak mengindahkan peraturan perusahaan, SOP dan berkinerja buruk yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.Dan pihak ke II bersedia membayar ganti rugi Rp. 6.000.000 / per orang.



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



PASAL SEPULUH PENUTUP Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA



Gorontalo, 1 April 2017 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



(MOHAMMAD ATTAR HABIBIE )



(Neneng Suryani)



SAKSI I



SAKSI II



(LUN USMAN)



( AJENG RATIH)



SAKSI III



(AGUS SUDRAJAT)



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK PEMANDU LAGU



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: MOHAMMAD ATTAR HABIBIE



Jabatan



: MANAGER



Alamat



: Jl. Sam Ratulangi No. 327, Kota Gorontalo



Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Super Bintang yang berkedudukan di Jl. Sam Ratulangi No. 327, Kota Gorontalo dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama Tempat dan tanggal lahir Pendidikan terakhir Jenis kelamin Agama Alamat



: ELISAFITRI : Taipanaorang, 15-03-1992 : : Perempuan : Islam : Maccini Sombala, Desa Bonto Sunggu, Kec. Galesong



Utara No. KTP / SIM Telepon



: :



7305065503920001 081242056567



Dalam hal ini bertindak sebagai pemandu lagu dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK 1. PIHAK I menyatakan menerima PIHAK II sebagai pemandu lagu di perusahaan CV. Super Bintang yang berkedudukan di Jl. Sam Ratulangi No. 327, Kota Gorontalo dan PIHAK II dengan ini menyatakan kesediaannya. 2. Pihak II bersedia hadir sebagai pemandu lagu di Splash Karaoke &Meeting Lounge dengan jadwal reguler setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, dan hari Kamis Libur. Dan apabila ada perubahan jadwal kerja akan dikonfirmasikan kembali oleh pihak I kepada Pihak II untuk menyediakan pemandu lagu baik di room maupun di lounge dengan charge seperti yang telah disepakati bersama.



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com 7. voucher fee pemandu lagu sebesar 300 rribu rupiah per 1 voucher 8. Jam masuk pemandu lagu pukul 19:00 wita. 9. Bilamana tidak dapat hadir pada saat hari yang ditentukan dengan atau tanpa alasan apapun maka dikenakan denda sebesar Rp.50.000,- per pemandu lagu per hari. Kecuali melampirkan surat keterangan dokter (tidak berlaku surat keterangan dari puskesmas). 10. Apabila dalam sebulan seorang pemandu lagu tidak hadir sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak II bersedia memulangkannya dengan biaya dari Pihak II dan Pihak II akan mengganti biaya tiket yang dikeluarkan Pihak I untuk mendatangkan pemandu lagu tersebut. 11. Nilai kontrak kerja adalah tiga bulan. Pihak I menanggung : f.



Mess atau tempat tinggal



g. Konsumsi : makan 1x sehari h. Biaya listrik dijatah oleh pihak I sesuai kemampuan perusahaan ( Rp 1.000.000) i.



Jemputan transportasi antar jemput ditanggung oleh pihak I



j.



Tiket kedatangan dan kepulangan apabila pihak II menyelesaikan kontrak selama 3 bulan



12. Pembayaran voucher dibayarkan Pihak I kepada Pihak II per 2 minggu sekali.



PASAL DUA TATA TERTIB KERJA PIHAK II menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK I seperti : - Pihak II dilarang keluar dari mess tanpa persetujuan dari atasan dengan alasan apapun - Wajib menjaga sopan santun di dalam mess maupun di tempat kerja - Dilarang menerima booking out atau BO baik di dalam jam kerja ataupun di luar jam kerja - Dilarang berbuat asusila baik pada jam kerja ataupun di luar jam kerja - Dilarang membawa , menyimpan , memakai ataupun mengedarkan narkoba apabila kedapatan pihak pertama tidak bertanggung jawab dalam segi apapun termasuk hukum



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK II dijatuhi:  Membayar Uang Ganti Rugi Rp 6.000.000 / pemandu lagu apabila tidak memenuhi kontrak kerja  Apabila pihak ke II melakukan dan melanggar peraturan perusahaan yang melanggar hukum maka pihak I tidak bertanggung jawab dan menyerahkan smua proses hukum kepada pihak berwajib PASAL TIGA WAKTU DAN JAM KERJA 1. Waktu libur pada hari kamis. 2. Jam masuk adalah jam 19.00 WITA dan jam pulang adalah jam 03.00 WITA. 3. Jadwal



PASAL EMPAT PENGERTIAN POSISI KERJA 1. PIHAK II adalah pemandu lagu yang bertanggung jawab terhadap pelayanan customer di dalam room seperti memilihkan lagu, menuangkan, menawarkan makanan dan minuman kepada customer, menjaga kebersihan selama di dalam room karaoke ataupun di lounge. PASAL LIMA PENGERTIAN TUGAS Tugas dan tanggung jawab PIHAK II untuk: 1. Menaati semua peraturan perusahaan. 2. Harus mencapai target penjualan. 3. Memahami dan menjalankan semua SOP perusahaan. 4. Harus menjaga sopan santun dah ramah tamah terhadap customer



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



5. mengundang customer , mengumpulkan database dan menjaga kenyamanan customer selama berada di area kerja. PASAL ENAM PERJANJIAN KONTRAK Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK II masih membutuhkan PIHAK II dan PIHAK II juga menyatakan kesediaannya. PASAL TUJUH UPAH KERJA DAN TUNJANGAN PIHAK I harus memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp.50.000 apabila pihak II tidak dapat voucher. PASAL DELAPAN KETENTUAN DAN SANKSI 1. Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK II tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga. 2. Pelanggaran yang dilakukan PIHAK II akan dapat bagi PIHAK I untuk menjatuhkan sangsi sesuai PASAL DUA ayat 2 perjanjian ini terhadapnya. PASAL SEMBILAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PIHAK I dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK II secara sepihak jika PIHAK II tidak mengindahkan peraturan perusahaan, SOP dan berkinerja buruk yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.Dan pihak ke II bersedia membayar ganti rugi Rp. 6.000.000 / per orang.



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



PASAL SEPULUH PENUTUP Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA



Gorontalo, 1 April 2017 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



(MOHAMMAD ATTAR HABIBIE )



(Elisafitri)



SAKSI I



SAKSI II



(LUN USMAN)



( AJENG RATIH)



SAKSI III



(AGUS SUDRAJAT)



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK PEMANDU LAGU



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: MOHAMMAD ATTAR HABIBIE



Jabatan



: MANAGER



Alamat



: Jl. Sam Ratulangi No. 327, Kota Gorontalo



Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Super Bintang yang berkedudukan di Jl. Sam Ratulangi No. 327, Kota Gorontalo dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama Tempat dan tanggal lahir Pendidikan terakhir Jenis kelamin Agama Alamat



: FITRIANI HASAN : Manado, 14-03-1994 : : Perempuan : Islam : Link.4 Desa Maasing Kec. Tuminting



No. KTP / SIM Telepon



: :



7171025403940002 085397046884



Dalam hal ini bertindak sebagai pemandu lagu dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK 1. PIHAK I menyatakan menerima PIHAK II sebagai pemandu lagu di perusahaan CV. Super Bintang yang berkedudukan di Jl. Sam Ratulangi No. 327, Kota Gorontalo dan PIHAK II dengan ini menyatakan kesediaannya. 2. Pihak II bersedia hadir sebagai pemandu lagu di Splash Karaoke &Meeting Lounge dengan jadwal reguler setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, dan hari Kamis Libur. Dan apabila ada perubahan jadwal kerja akan dikonfirmasikan kembali oleh pihak I kepada Pihak II untuk menyediakan pemandu lagu baik di room maupun di lounge dengan charge seperti yang telah disepakati bersama. 3. voucher fee pemandu lagu sebesar 300 rribu rupiah per 1 voucher



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com 4. Jam masuk pemandu lagu pukul 19:00 wita. 5. Bilamana tidak dapat hadir pada saat hari yang ditentukan dengan atau tanpa alasan apapun maka dikenakan denda sebesar Rp.50.000,- per pemandu lagu per hari. Kecuali melampirkan surat keterangan dokter (tidak berlaku surat keterangan dari puskesmas). 6. Apabila dalam sebulan seorang pemandu lagu tidak hadir sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak II bersedia memulangkannya dengan biaya dari Pihak II dan Pihak II akan mengganti biaya tiket yang dikeluarkan Pihak I untuk mendatangkan pemandu lagu tersebut. 7. Nilai kontrak kerja adalah tiga bulan. Pihak I menanggung : k. Mess atau tempat tinggal l.



Konsumsi : makan 1x sehari



m. Biaya listrik dijatah oleh pihak I sesuai kemampuan perusahaan ( Rp 1.000.000) n. Jemputan transportasi antar jemput ditanggung oleh pihak I o. Tiket kedatangan dan kepulangan apabila pihak II menyelesaikan kontrak selama 3 bulan 8. Pembayaran voucher dibayarkan Pihak I kepada Pihak II per 2 minggu sekali.



PASAL DUA TATA TERTIB KERJA PIHAK II menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK I seperti : - Pihak II dilarang keluar dari mess tanpa persetujuan dari atasan dengan alasan apapun - Wajib menjaga sopan santun di dalam mess maupun di tempat kerja - Dilarang menerima booking out atau BO baik di dalam jam kerja ataupun di luar jam kerja - Dilarang berbuat asusila baik pada jam kerja ataupun di luar jam kerja - Dilarang membawa , menyimpan , memakai ataupun mengedarkan narkoba apabila kedapatan pihak pertama tidak bertanggung jawab dalam segi apapun termasuk hukum 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK II dijatuhi:



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



 Membayar Uang Ganti Rugi Rp 6.000.000 / pemandu lagu apabila tidak memenuhi kontrak kerja  Apabila pihak ke II melakukan dan melanggar peraturan perusahaan yang melanggar hukum maka pihak I tidak bertanggung jawab dan menyerahkan smua proses hukum kepada pihak berwajib PASAL TIGA WAKTU DAN JAM KERJA 1. Waktu libur pada hari kamis. 2. Jam masuk adalah jam 19.00 WITA dan jam pulang adalah jam 03.00 WITA. 3. Jadwal



PASAL EMPAT PENGERTIAN POSISI KERJA 1. PIHAK II adalah pemandu lagu yang bertanggung jawab terhadap pelayanan customer di dalam room seperti memilihkan lagu, menuangkan, menawarkan makanan dan minuman kepada customer, menjaga kebersihan selama di dalam room karaoke ataupun di lounge. PASAL LIMA PENGERTIAN TUGAS Tugas dan tanggung jawab PIHAK II untuk: 1. Menaati semua peraturan perusahaan. 2. Harus mencapai target penjualan. 3. Memahami dan menjalankan semua SOP perusahaan. 4. Harus menjaga sopan santun dah ramah tamah terhadap customer 5. mengundang customer , mengumpulkan database dan menjaga kenyamanan customer selama berada di area kerja.



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



PASAL ENAM PERJANJIAN KONTRAK Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK II masih membutuhkan PIHAK II dan PIHAK II juga menyatakan kesediaannya. PASAL TUJUH UPAH KERJA DAN TUNJANGAN PIHAK I harus memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp.50.000 apabila pihak II tidak dapat voucher. PASAL DELAPAN KETENTUAN DAN SANKSI 1. Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK II tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga. 2. Pelanggaran yang dilakukan PIHAK II akan dapat bagi PIHAK I untuk menjatuhkan sangsi sesuai PASAL DUA ayat 2 perjanjian ini terhadapnya. PASAL SEMBILAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PIHAK I dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK II secara sepihak jika PIHAK II tidak mengindahkan peraturan perusahaan, SOP dan berkinerja buruk yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.Dan pihak ke II bersedia membayar ganti rugi Rp. 6.000.000 / per orang.



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



PASAL SEPULUH PENUTUP Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA



Gorontalo, 1 April 2017 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



(MOHAMMAD ATTAR HABIBIE )



(Fitriani Hasan)



SAKSI I



SAKSI II



(LUN USMAN)



( AJENG RATIH)



SAKSI III



(AGUS SUDRAJAT)



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK PEMANDU LAGU



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: MOHAMMAD ATTAR HABIBIE



Jabatan



: MANAGER



Alamat



: Jl. Sam Ratulangi No. 327, Kota Gorontalo



Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Super Bintang yang berkedudukan di Jl. Sam Ratulangi No. 327, Kota Gorontalo dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama Tempat dan tanggal lahir Pendidikan terakhir Jenis kelamin Agama Alamat



: Amelia A.R : Palu, 15-07-1984 : : Perempuan : Islam : Jln. Kapuk Lapangan Bola,Desa Kapuk, Kec. Cengkareng



No. KTP / SIM Telepon



: :



3173045507840010 085399331486



Dalam hal ini bertindak sebagai pemandu lagu dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK 1. PIHAK I menyatakan menerima PIHAK II sebagai pemandu lagu di perusahaan CV. Super Bintang yang berkedudukan di Jl. Sam Ratulangi No. 327, Kota Gorontalo dan PIHAK II dengan ini menyatakan kesediaannya. 2. Pihak II bersedia hadir sebagai pemandu lagu di Splash Karaoke &Meeting Lounge dengan jadwal reguler setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, dan hari Kamis Libur. Dan apabila ada perubahan jadwal kerja akan dikonfirmasikan kembali oleh pihak I kepada Pihak II untuk menyediakan pemandu lagu baik di room maupun di lounge dengan charge seperti yang telah disepakati bersama. 3. voucher fee pemandu lagu sebesar 300 rribu rupiah per 1 voucher



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com 4. Jam masuk pemandu lagu pukul 19:00 wita. 5. Bilamana tidak dapat hadir pada saat hari yang ditentukan dengan atau tanpa alasan apapun maka dikenakan denda sebesar Rp.50.000,- per pemandu lagu per hari. Kecuali melampirkan surat keterangan dokter (tidak berlaku surat keterangan dari puskesmas). 6. Apabila dalam sebulan seorang pemandu lagu tidak hadir sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak II bersedia memulangkannya dengan biaya dari Pihak II dan Pihak II akan mengganti biaya tiket yang dikeluarkan Pihak I untuk mendatangkan pemandu lagu tersebut. 7. Nilai kontrak kerja adalah tiga bulan. Pihak I menanggung : p. Mess atau tempat tinggal q. Konsumsi : makan 1x sehari r.



Biaya listrik dijatah oleh pihak I sesuai kemampuan perusahaan ( Rp 1.000.000)



s. Jemputan transportasi antar jemput ditanggung oleh pihak I t.



Tiket kedatangan dan kepulangan apabila pihak II menyelesaikan kontrak selama 3 bulan



8. Pembayaran voucher dibayarkan Pihak I kepada Pihak II per 2 minggu sekali.



PASAL DUA TATA TERTIB KERJA PIHAK II menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK I seperti : - Pihak II dilarang keluar dari mess tanpa persetujuan dari atasan dengan alasan apapun - Wajib menjaga sopan santun di dalam mess maupun di tempat kerja - Dilarang menerima booking out atau BO baik di dalam jam kerja ataupun di luar jam kerja - Dilarang berbuat asusila baik pada jam kerja ataupun di luar jam kerja - Dilarang membawa , menyimpan , memakai ataupun mengedarkan narkoba apabila kedapatan pihak pertama tidak bertanggung jawab dalam segi apapun termasuk hukum 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK II dijatuhi:



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



 Membayar Uang Ganti Rugi Rp 6.000.000 / pemandu lagu apabila tidak memenuhi kontrak kerja  Apabila pihak ke II melakukan dan melanggar peraturan perusahaan yang melanggar hukum maka pihak I tidak bertanggung jawab dan menyerahkan smua proses hukum kepada pihak berwajib PASAL TIGA WAKTU DAN JAM KERJA 1. Waktu libur pada hari kamis. 2. Jam masuk adalah jam 19.00 WITA dan jam pulang adalah jam 03.00 WITA. 3. Jadwal



PASAL EMPAT PENGERTIAN POSISI KERJA 1. PIHAK II adalah pemandu lagu yang bertanggung jawab terhadap pelayanan customer di dalam room seperti memilihkan lagu, menuangkan, menawarkan makanan dan minuman kepada customer, menjaga kebersihan selama di dalam room karaoke ataupun di lounge. PASAL LIMA PENGERTIAN TUGAS Tugas dan tanggung jawab PIHAK II untuk: 1. Menaati semua peraturan perusahaan. 2. Harus mencapai target penjualan. 3. Memahami dan menjalankan semua SOP perusahaan. 4. Harus menjaga sopan santun dah ramah tamah terhadap customer 5. mengundang customer , mengumpulkan database dan menjaga kenyamanan customer selama berada di area kerja.



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



PASAL ENAM PERJANJIAN KONTRAK Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK II masih membutuhkan PIHAK II dan PIHAK II juga menyatakan kesediaannya. PASAL TUJUH UPAH KERJA DAN TUNJANGAN PIHAK I harus memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp.50.000 apabila pihak II tidak dapat voucher. PASAL DELAPAN KETENTUAN DAN SANKSI 1. Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK II tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga. 2. Pelanggaran yang dilakukan PIHAK II akan dapat bagi PIHAK I untuk menjatuhkan sangsi sesuai PASAL DUA ayat 2 perjanjian ini terhadapnya. PASAL SEMBILAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PIHAK I dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK II secara sepihak jika PIHAK II tidak mengindahkan peraturan perusahaan, SOP dan berkinerja buruk yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.Dan pihak ke II bersedia membayar ganti rugi Rp. 6.000.000 / per orang.



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



PASAL SEPULUH PENUTUP Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA



Gorontalo, 1 April 2017 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



(MOHAMMAD ATTAR HABIBIE )



(Amelia A.R)



SAKSI I



(LUN USMAN)



SAKSI III



(AGUS SUDRAJAT)



SAKSI II



(RATIH)



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK PEMANDU LAGU



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: MOHAMMAD ATTAR HABIBIE



Jabatan



: MANAGER



Alamat



: Jl. Sam Ratulangi No. 327, Kota Gorontalo



Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Super Bintang yang berkedudukan di Jl. Sam Ratulangi No. 327, Kota Gorontalo dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama Tempat dan tanggal lahir Pendidikan terakhir Jenis kelamin Agama Alamat



: RATIH : Jakarta, 23-08-1976 : : Perempuan : Islam : KP. Monggon, Limbangan Timur,Kec. BI. Limbangan



No. KTP / SIM Telepon



: :



3275066308760007



Dalam hal ini bertindak sebagai pemandu lagu dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PASAL SATU PENGERTIAN KERJA KONTRAK 1. PIHAK I menyatakan menerima PIHAK II sebagai pemandu lagu di perusahaan CV. Super Bintang yang berkedudukan di Jl. Sam Ratulangi No. 327, Kota Gorontalo dan PIHAK II dengan ini menyatakan kesediaannya. 2. Pihak II bersedia hadir sebagai pemandu lagu di Splash Karaoke &Meeting Lounge dengan jadwal reguler setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, dan hari Kamis Libur. Dan apabila ada perubahan jadwal kerja akan dikonfirmasikan kembali oleh pihak I kepada Pihak II untuk menyediakan pemandu lagu baik di room maupun di lounge dengan charge seperti yang telah disepakati bersama. 3. voucher fee pemandu lagu sebesar 300 rribu rupiah per 1 voucher



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com 4. Jam masuk pemandu lagu pukul 19:00 wita. 5. Bilamana tidak dapat hadir pada saat hari yang ditentukan dengan atau tanpa alasan apapun maka dikenakan denda sebesar Rp.50.000,- per pemandu lagu per hari. Kecuali melampirkan surat keterangan dokter (tidak berlaku surat keterangan dari puskesmas). 6. Apabila dalam sebulan seorang pemandu lagu tidak hadir sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak II bersedia memulangkannya dengan biaya dari Pihak II dan Pihak II akan mengganti biaya tiket yang dikeluarkan Pihak I untuk mendatangkan pemandu lagu tersebut. 7. Nilai kontrak kerja adalah tiga bulan. Pihak I menanggung : u. Mess atau tempat tinggal v. Konsumsi : makan 1x sehari w. Biaya listrik dijatah oleh pihak I sesuai kemampuan perusahaan ( Rp 1.000.000) x. Jemputan transportasi antar jemput ditanggung oleh pihak I y. Tiket kedatangan dan kepulangan apabila pihak II menyelesaikan kontrak selama 3 bulan 8. Pembayaran voucher dibayarkan Pihak I kepada Pihak II per 2 minggu sekali.



PASAL DUA TATA TERTIB KERJA PIHAK II menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK I seperti : - Pihak II dilarang keluar dari mess tanpa persetujuan dari atasan dengan alasan apapun - Wajib menjaga sopan santun di dalam mess maupun di tempat kerja - Dilarang menerima booking out atau BO baik di dalam jam kerja ataupun di luar jam kerja - Dilarang berbuat asusila baik pada jam kerja ataupun di luar jam kerja - Dilarang membawa , menyimpan , memakai ataupun mengedarkan narkoba apabila kedapatan pihak pertama tidak bertanggung jawab dalam segi apapun termasuk hukum 2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK II dijatuhi:



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



 Membayar Uang Ganti Rugi Rp 6.000.000 / pemandu lagu apabila tidak memenuhi kontrak kerja  Apabila pihak ke II melakukan dan melanggar peraturan perusahaan yang melanggar hukum maka pihak I tidak bertanggung jawab dan menyerahkan smua proses hukum kepada pihak berwajib PASAL TIGA WAKTU DAN JAM KERJA 1. Waktu libur pada hari kamis. 2. Jam masuk adalah jam 19.00 WITA dan jam pulang adalah jam 03.00 WITA. 3. Jadwal



PASAL EMPAT PENGERTIAN POSISI KERJA 1. PIHAK II adalah pemandu lagu yang bertanggung jawab terhadap pelayanan customer di dalam room seperti memilihkan lagu, menuangkan, menawarkan makanan dan minuman kepada customer, menjaga kebersihan selama di dalam room karaoke ataupun di lounge. PASAL LIMA PENGERTIAN TUGAS Tugas dan tanggung jawab PIHAK II untuk: 1. Menaati semua peraturan perusahaan. 2. Harus mencapai target penjualan. 3. Memahami dan menjalankan semua SOP perusahaan. 4. Harus menjaga sopan santun dah ramah tamah terhadap customer 5. mengundang customer , mengumpulkan database dan menjaga kenyamanan customer selama berada di area kerja.



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



PASAL ENAM PERJANJIAN KONTRAK Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK II masih membutuhkan PIHAK II dan PIHAK II juga menyatakan kesediaannya. PASAL TUJUH UPAH KERJA DAN TUNJANGAN PIHAK I harus memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp.50.000 apabila pihak II tidak dapat voucher. PASAL DELAPAN KETENTUAN DAN SANKSI 1. Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK II tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga. 2. Pelanggaran yang dilakukan PIHAK II akan dapat bagi PIHAK I untuk menjatuhkan sangsi sesuai PASAL DUA ayat 2 perjanjian ini terhadapnya. PASAL SEMBILAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PIHAK I dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK II secara sepihak jika PIHAK II tidak mengindahkan peraturan perusahaan, SOP dan berkinerja buruk yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.Dan pihak ke II bersedia membayar ganti rugi Rp. 6.000.000 / per orang.



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com



PASAL SEPULUH PENUTUP Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA



Gorontalo, 1 April 2017 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



(MOHAMMAD ATTAR HABIBIE )



(Ratih)



SAKSI I



(LUN USMAN)



SAKSI III



(AGUS SUDRAJAT)



SAKSI II



( MIMI LAKORO)



CV. Super Bintang Jl. Samratulangi No. 327 Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Telp. 0435 - 8522639 Website : www.superbintang.com