Surat Perjanjian Kontrak Perawatan AC RSD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATENSAMPANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA



RUMAH SAKIT DAERAH KETAPANG Jalan Raya Ketapang – Sampang No. 7 Telp 081217427804 Email : [email protected] SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA PERAWATAN AC Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama NIP Jabatan



: dr. JUAN SETIADI ZENNIKO, Sp. An : 19850282010011006 : Plt.Direktur RSD Ketapang



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RSD KETAPANG, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama No. KTP Alamat Jabatan



: SAMSUDIN : 3527091703910003 : Dsn. Bundan Desa Ketapang Barat Kec. Ketapang : Direktur



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. SAHID JAYA SEJAHTERA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Bahwa Pihak Kedua adalah Penyedia Teknisi Perawatan / Maintenan / Service yang bergerak dalam bidang usaha jasa dan Perbaikan AC. Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan AC pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar Rp. 16.000.000 / Tahun Dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 BENTUK KONTRAK KERJA 1. 2.



Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services Jasa Perbaikan Air Conditioner ( AC ) di RSD Ketapang Daftar, jumlah dan klasifikasi AC yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir. Pasal 2 RUANG LINGKUP KERJA



Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut : 1. Seluruh AC, daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. 2. Khusus untuk pelaksanaan service Pergantian Alat dan Pengisian freon dilakukan dengan kesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini.



Pasal 3



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service AC ini berlangsung selama 1 tahun, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja tahun berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.



Pasal 4 SISTEM KERJA 1. 2. 3.



Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak ............. dalam sebulan Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak Pertama apabila ada AC yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki AC tersebut Pasal 5 ANGGARAN BIAYA



1. 2.



3.



Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan AC kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati Khususnya untuk pergantian sperpart dan Freon dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak 1) Biaya pengisian Freon : Rp. 100,000/PK 2) SERVICE AC :Rp. 150,000/Unit Jasa perbaikan service AC tersebut sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part Pasal 6 PEMBAYARAN JASA SERVICE



Pembayaran jasa service AC dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya. Pasal 7 HAK DAN KEWAJIBAN Kewajiban Pihak Pertama 1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar 2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya 3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama 4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli. Pasal 8 SILANG SENGKETA 1. 2.



Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-



3.



akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi serta melaporkannya kepada Pihak Pertama Pasal 9 LAIN-LAIN



Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak perawatan AC ini. Pasal 10 PENUTUP 1. 2.



Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun. Surat perjanjian kontrak kerja service AC ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK KEDUA CV. Sahid Jaya Sejahtera



PIHAK KESATU Plt.Direktur RSD Ketapang



SAMSUDIN Direktur



Dr. JUAN SETIADI SENNIKO,Sp.An NIP19850282010011006



Pasal 10 PENUTUP 3. 4.



Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun. Surat perjanjian kontrak kerja service AC ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK KEDUA CV. Sahid Jaya Sejahtera



PIHAK KESATU Direktur RSD Ketapang Materai 10.000



SAMSUDIN Direktur



Dr. JUAN SETIADI SENNIKO,Sp.An NIP19850282010011006



BERITA ACARA SERAH TERIMA ITEM PEKERJAAN



Nomor : ………/SJS/Pem/……../2021 Pada hari ini ………………… tanggal ……………. Bulan …………… tahun 2021, kami yang bertandatangan di bawah ini : Nama : ……………………………………………… NIP : ……………………………………………… Jabatan : ……………………………………………… Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : SAMSUDIN Jabatan : Direktur CV. Sahid Jaya Sejahtera Alamat : Dsn. Bundan Desa Ketapang Barat Kec. Ketapang Kab. Sampang Selanjutnya di sebut PIHAK KEDUA Jenis Pekerjaan : 1. …………………………………………………………………………………………. 2.



………………………………………………………………………………………….



3.



………………………………………………………………………………………….



4.



………………………………………………………………………………………….



5.



………………………………………………………………………………………….



Menyatakan bahwa : 1. Pihak Kedua menyerahkan hasil pekerjaan untuk diperiksa 2. Dengan di tandatanganinya Berita Acara ini oleh kedua belah pihak, maka kewajiban memelihara pekerjaan selama periode Masa Pemeliharaan dari tanggal ………………. Sampai dengan tanggal ……………… Telah berakhir dan dikerjakan dengan sesuai ketentuan kontrak Demikian Berita Serah Terima Akhir Pekerjaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya.



PIHAK KEDUA CV. Sahid Jaya Sejahtera



PIHAK KESATU Direktur RSD Ketapang



SAMSUDIN Direktur



Dr. JUAN SETIADI SENNIKO,Sp.An NIP19850282010011006