Surat Teguran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SOLOK



DINAS PERHUBUNGAN JL. Nasir Sutan Pamuncak No. 67 Telp/Fax. (0755) 21013 Solok



Solok, Nomor : 800/ /DHUB/I-2018 Lampiran : Perihal : Teguran Tertulis I (Pertama)



Januari 2018 Kepada Sdr. Rismet Wandi ( Staf Bidang LLJ)



Yth. .



Dengan Hormat, Berdasarkan hasil rapat evaluasi kinerja pengamanan lalu lintas siang dan sore yang telah dilakukan terhadap Saudara di bulan Desember 2017 dan Januari 2018. Dari hasil rapat evaluasi tersebut, saudara dinilai belum melaksanakan tugas secara maksimal sesuai dengan uraian tugas yang diberikan, karena itu Saudara diberikan Teguran Tertulis I (Pertama) oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok. Apabila kinerja Saudara tidak diperbaiki 15 hari sejak teguran ini diberikan maka sanksi akan diberlakukan kepada saudara kedepannya, Berupa pencabutan nama pada kegiatan Penertiban dan Pengendalian Terminal Barang dan Pengamanan Lalu Lintas Pagi Hari Pada Titik Rawan Kecelakaan. Demikian teguran ini dikeluarkan untuk dapat dipedomani sebagaimana mestinya.



A.n KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KEPALA BIDANG LALU LINTAS JALAN KOTA SOLOK



DEDDY AGUNG.P., S.STP NIP. 19721113 199203 1 002



Tembusan : 1. Yth. Bapak Kepala Dinas Perhubungan di Solok (sebagai Laporan) 2. Yth. Ibu Sekretaris Dinas Perhubungan di Solok (sebagai Laporan) 3. Pertinggal



PEMERINTAH KOTA SOLOK



DINAS PERHUBUNGAN JL. Nasir Sutan Pamuncak No. 67 Telp/Fax. (0755) 21013 Solok



Solok, Nomor : 800/ /DHUB/I-2018 Lampiran : Perihal : Teguran Tertulis I (Pertama)



Januari 2018 Kepada Sdr. Angga Kurniawan ( Staf Bidang LLJ)



Yth. .



Dengan Hormat, Berdasarkan hasil rapat evaluasi kinerja pengamanan lalu lintas pagi, siang dan sore yang telah dilakukan terhadap Saudara di bulan Desember 2017 dan Januari 2018. Dari hasil rapat evaluasi tersebut, saudara dinilai belum melaksanakan tugas secara maksimal sesuai dengan uraian tugas yang diberikan, karena itu Saudara diberikan Teguran Tertulis I (Pertama) oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok. Apabila kinerja Saudara tidak diperbaiki 15 hari sejak teguran ini diberikan maka sanksi akan diberlakukan kepada saudara kedepannya, Berupa pencabutan nama pada kegiatan Penertiban dan Pengendalian Terminal Barang dan Pengamanan Lalu Lintas Pagi Hari Pada Titik Rawan Kecelakaan. Demikian teguran ini dikeluarkan untuk dapat dipedomani sebagaimana mestinya.



A.n KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KEPALA BIDANG LALU LINTAS JALAN KOTA SOLOK



DEDDY AGUNG.P., S.STP NIP. 19721113 199203 1 002 Tembusan : 1. Yth. Bapak Kepala Dinas Perhubungan di Solok (sebagai Laporan) 2. Yth. Ibu Sekretaris Dinas Perhubungan di Solok (sebagai Laporan) 3. Pertinggal



PEMERINTAH KOTA SOLOK



DINAS PERHUBUNGAN JL. Nasir Sutan Pamuncak No. 67 Telp/Fax. (0755) 21013 Solok



Solok, Nomor : 800/ /DHUB/I-2018 Lampiran : Perihal : Teguran Tertulis I (Pertama)



Januari 2018 Kepada Sdr. Egit Erlanda ( Staf Bidang LLJ)



Yth. .



Dengan Hormat, Berdasarkan hasil rapat evaluasi kinerja pengamanan lalu lintas pagi, siang dan sore yang telah dilakukan terhadap Saudara di bulan Desember 2017 dan Januari 2018. Dari hasil rapat evaluasi tersebut, saudara dinilai belum melaksanakan tugas secara maksimal sesuai dengan uraian tugas yang diberikan, karena itu Saudara diberikan Teguran Tertulis I (Pertama) oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok. Apabila kinerja Saudara tidak diperbaiki 15 hari sejak teguran ini diberikan maka sanksi akan diberlakukan kepada saudara kedepannya, Berupa pencabutan nama pada kegiatan Penertiban dan Pengendalian Terminal Barang dan Pengamanan Lalu Lintas Pagi Hari Pada Titik Rawan Kecelakaan. Demikian teguran ini dikeluarkan untuk dapat dipedomani sebagaimana mestinya.



A.n KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KEPALA BIDANG LALU LINTAS JALAN KOTA SOLOK



DEDDY AGUNG.P., S.STP NIP. 19721113 199203 1 002 Tembusan : 1. Yth. Bapak Kepala Dinas Perhubungan di Solok (sebagai Laporan) 2. Yth. Ibu Sekretaris Dinas Perhubungan di Solok (sebagai Laporan) 3. Pertinggal



PEMERINTAH KOTA SOLOK



DINAS PERHUBUNGAN JL. Nasir Sutan Pamuncak No. 67 Telp/Fax. (0755) 21013 Solok



Solok, Nomor : 800/ /DHUB/I-2018 Lampiran : Perihal : Teguran Tertulis I (Pertama)



Januari 2018 Kepada Sdr. Febria Zoni ( Staf Bidang LLJ)



Yth. .



Dengan Hormat, Berdasarkan hasil rapat evaluasi kinerja pengamanan lalu lintas pagi, siang dan sore yang telah dilakukan terhadap Saudara di bulan Desember 2017 dan Januari 2018. Dari hasil rapat evaluasi tersebut, saudara dinilai belum melaksanakan tugas secara maksimal sesuai dengan uraian tugas yang diberikan, karena itu Saudara diberikan Teguran Tertulis I (Pertama) oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok. Apabila kinerja Saudara tidak diperbaiki 15 hari sejak teguran ini diberikan maka sanksi akan diberlakukan kepada saudara kedepannya, Berupa pencabutan nama pada kegiatan Penertiban dan Pengendalian Terminal Barang dan Pengamanan Lalu Lintas Pagi Hari Pada Titik Rawan Kecelakaan. Demikian teguran ini dikeluarkan untuk dapat dipedomani sebagaimana mestinya.



A.n KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KEPALA BIDANG LALU LINTAS JALAN KOTA SOLOK



DEDDY AGUNG.P., S.STP NIP. 19721113 199203 1 002 Tembusan : 1. Yth. Bapak Kepala Dinas Perhubungan di Solok (sebagai Laporan) 2. Yth. Ibu Sekretaris Dinas Perhubungan di Solok (sebagai Laporan) 3. Pertinggal



PEMERINTAH KOTA SOLOK



DINAS PERHUBUNGAN JL. Nasir Sutan Pamuncak No. 67 Telp/Fax. (0755) 21013 Solok



Solok, Nomor : 800/ /DHUB/I-2018 Lampiran : Perihal : Teguran Tertulis I (Pertama)



Januari 2018 Kepada Sdr. Febri Foli Yusrizal ( Staf Bidang LLJ)



Yth. .



Dengan Hormat, Berdasarkan hasil rapat evaluasi kinerja pengamanan lalu lintas siang dan sore yang telah dilakukan terhadap Saudara di bulan Desember 2017 dan Januari 2018. Dari hasil rapat evaluasi tersebut, saudara dinilai belum melaksanakan tugas secara maksimal sesuai dengan uraian tugas yang diberikan, karena itu Saudara diberikan Teguran Tertulis I (Pertama) oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok. Apabila kinerja Saudara tidak diperbaiki 15 hari sejak teguran ini diberikan maka sanksi akan diberlakukan kepada saudara kedepannya, Berupa pencabutan nama pada kegiatan Penertiban dan Pengendalian Terminal Barang dan Pengamanan Lalu Lintas Pagi Hari Pada Titik Rawan Kecelakaan. Demikian teguran ini dikeluarkan untuk dapat dipedomani sebagaimana mestinya.



A.n KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KEPALA BIDANG LALU LINTAS JALAN KOTA SOLOK



DEDDY AGUNG.P., S.STP NIP. 19721113 199203 1 002 Tembusan : 1. Yth. Bapak Kepala Dinas Perhubungan di Solok (sebagai Laporan) 2. Yth. Ibu Sekretaris Dinas Perhubungan di Solok (sebagai Laporan) 3. Pertinggal