T-4 Surat Perpanjangan Penahanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR JL. AMANAGAPPA NO. 29 MAKASSAR Telp : 0411 - 323548



“ UNTUK KEADILAN ” T–4 SURAT PERPANJANGAN PENAHANAN NOMOR : 229/T.5/KJN-MKS/VI/2015 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR Membaca



: 1. Permintaan perpanjangan penahanan Nomor



: 229/T.5/KJN-MKS/VI/2015



Tanggal



: 30 Juli 2015



Dari



: Jaksa Penuntut Umum



Atas nama tersangka : MUBARAK BIin HUSNI 2. Surat perintah penahanan dari penyidik : No. Pol. : SP. Han / 177 /VI/ 2015 / Dit Res Kriminal. 3. Resume hasil pemeriksaan dari penyidik Menimbangkan :a. Uraian singkat perkara bahwa pada Rabu Tanggal 10 bulan Juni tahun 2015 sekitar pukul 22.30 WITA, terdakwa yang bekerja sebagai buruh bangunan di pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar menginap di rumah korban Susanti binti H.Rasyid yang terletak di Jalan Mannuruki Raya No.10 Kelurahan Mannuruki Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Kemudian korban Susnti binti H.Rasyid bersama-sama dengan kakak, kakeknya dan terdakwa tidur diruangan tamu.Tiba-tiba terdakwa memeluk dari arah belakang Korban Susanti binti H.Rasyid (berumur 15 tahun atau belum mencapai umur 18 tahun) yang sedang tertidur miring. Lalu terdakwa meraba atau memegang kedua buah dada (payudara) korban Susanti binti H.Rsyid sambil memegangi tangan dan menjepit kaki korban Susanti binti H.Rasyid.Sehingga korban Susanti binti H.Rasyid terdiam dan takut untuk bersuara.



KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR JL. AMANAGAPPA NO. 29 MAKASSAR Telp : 0411 - 323548



“ UNTUK KEADILAN ” Selanjutnya terdakwa memegang alat kelamin (vagina) korban Susanti binti H.Rasyid.Lalu terdakwa membuka celananya dan terdakwa menyuruh korban Susanti binti H.Rasyid untuk memegang alat kelamin (penis) terdakwa sambil menarik tangan korban Susanti binti H.Rasyid ke alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang namun korban Susanti binti H.Rasyid menolaknya dan berusaha berteriak minta tolong.Akan tetapi, terdakwa langsung menutup mulut korban Susanti binti H.RasyidSetelah masuk ke tidak dapat bersuara.Kemudian terdakwa membuka celana serta celana dalam yang dikenakan korban Susanti binti H.Rasyid.dari arah belakang terdakwa memasukkan alat kelamin (penis) terdakwa yang sudah tegang secara paksa ke dalam alat kelamin (vagina) korban Susanti binti H.Rasyid.Lalu terdakwa mendorong alat kelaminnya masuk keluar dan mengkocok-kocokkan alat kelamin (penis) terdakwa di dalam alat kelamin (vagina) korban Susanti binti H.Rasyid. Tidak berapa lama kemudianpada saat alat kelamin (penis) terdakwa mencapai klimaks terdakwa langsung mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin (vagina) korban Susanti binti H.Rasyid.Lalu alat kelamin (penis) terdakwa mengeluarkan cairan kental (sperma).Kemudian terdakwa menumpahkan cairan kental (sperma) dari alat kelamin (penis) terdakwa di luar tubuh korban Susanti binti H.Rasyid.Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban Susanti binti H.Rasyid mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya



Perbuatan tersebut melanggar Pasal 81 ayat (1) jo.Pasal 76 huruf d Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR JL. AMANAGAPPA NO. 29 MAKASSAR Telp : 0411 - 323548



“ UNTUK KEADILAN ”



Untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai, dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut. Mengingat



: Pasal 14c, 21, 24,(2) KUHAP



MEMPERPANJANG Penahanan atas nama tersangka Nama lengkap



: MUBARAK Bin HUSNI



Tempat Lahir



: Gowa



Umur / tanggal lahir



: 23 Tahun/ 08 Februari 1992



Jenis kelamin



: Laki - Laki



Kebangsaan/ Kewarganegaraan



: Indonesia



Tempat tinggal



: Jl.Mannuruki 2 No.20 Kelurahan Mannuruki Kecamatan Tamalate Kota Makassar



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Buruh bangunan



Pendidikan



: Tamat SMP



KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR JL. AMANAGAPPA NO. 29 MAKASSAR Telp : 0411 - 323548



“ UNTUK KEADILAN ”



Untuk paling lama 30 hari terhitung mulai tanggal 7 Agustus s/d 16 September 2015 di RUTAN.



Dikeluarkan di



: Makassar



Pada tanggal



: 30 Juli 2015



KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR



( DEDYNG W. ATABAY, S.H., M.H. ) JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 1962 0709 1988 07 2 002