Template Kontra Memori PK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

To be retyped on the Company’s letterhead



JAWABAN/KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI Nomor : 198/TID-OC/EXT/V/2019



Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 Diucapkan Tanggal 6 Desember 2018 Antara : PT. ABC, beralamat di Gedung Sejahtera Lantai 3, Jalan MT. Haryono Kav.10, Tebet, Jakarta Selatan, 12810, selanjutnya disebut sebagai -------------- TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI



Melawan



Walikota KotaLama, beralamat di Kantor Walikota KotaLama, Jalan Rahadi Usman Nomor 3 KotaLama, selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI



Jakarta, 27 Mei 2019



Kepada Yth., Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 - 13 Jakarta Pusat 10110 Melalui, Kepada Yth., Ketua Pengadilan Pajak Jl. Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat 10120



Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Lengkap NPWP Nomor Induk Kependudukan Jabatan Alamat



: Julianti Saragih : 06.791.795.5-048.000 : 3172021107540001 : Direktur I PT. ABC, Tbk. : d/a Gedung Sejahtera Lantai 3 Jalan Jend. MT. Haryono Kav. 10, Tebet Jakarta Selatan 12810 DKI Jakarta Raya



Bertindak selaku Wakil dari Wajib Pajak : Nama NPWP NPWPD



KLU Alamat



: PT. ABC, Tbk. : 01.306.783.0-092.000 : 1. 01.000241.00 (OC Jalan Gajah Mada) 2. 01.002088.00 (OC A. Yani Mega Mall) 3. 05.002088.01 (OC Jalan Ahmad Yani) 4. 01.000241.00 (OC Ramayana Mall) 5. 01.000241.03 (OC Sei Jawi) : 55211 – RESTORAN/RUMAH MAKAN TALAM KENCANA : Jalan Jend. MT. Haryono Kav. 10, Tebet Jakarta Selatan 12810 DKI Jakarta Raya



Selanjutnya disebut Termohon Peninjauan Kembali (dahulu/semula selaku Pemohon Banding (Bukti T-1), dengan ini menyampaikan Jawaban/Kontra Memori Peninjauan Kembali, sehubungan dengan diterimanya oleh Termohon Peninjauan Kembali, Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali dan Pengiriman Memori Peninjauan Kembali Nomor: MPK-1674/PAN.Wk/2019 tanggal 30 April 2019 dari Pengadilan Pajak dan Termohon Peninjauan Kembali telah terima pada tanggal 3 Mei Halaman 2



2019 (Bukti T-2), berkaitan dengan Surat Permohonan/Memori Peninjauan Kembali tanpa nomor surat tanggal 29 Maret 2019 yang diajukan oleh Walikota KotaLama melalui Kuasa Hukumnya, terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018 dalam perkara antara PT. ABC melawan Walikota KotaLama, berkaitan dengan pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Walikota KotaLama Nomor : 737/D-PENDA/TAHUN 2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota KotaLama Nomor: 549/D-PENDA/TAHUN 2016 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Restoran berupa Sanksi Administrasi Kepada Perusahaan Terbatas ABC (Bukti T-3) sebagai berikut: I.



Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 yang telah diputus berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 oleh Hakim Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2018, yang Amar Putusannya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI Mengabulkan seluruhnya Banding, Pemohon Banding terhadap Keputusan Walikota KotaLama Nomor: 737/D-PEMDA/TAHUN 2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota KotaLama Nomor : 549/D-PENDA/TAHUN 2016 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Restoran berupa Sanksi Administrasi Kepada Perusahaan Terbatas ABC selaku merek dagang OK Chiken Chicken atas nama PT ABC Tbk. NPWP 01.306.783.0092.000 beralamat di Gedung Sejahtera Lantai 3, Jl. M.T. Haryono Kav.10. Tebet Jakarta Selatan 12810, dengan perhitungan sebagai berikut: N o 1.



OC (Ramayana Mall)



2.



OC Ahmad Yani



3.



OC Gajah Mada



4.



OC (A. Yani Mega Mall) OC Sei Jawi



5.



Nama WP



Masa Pajak Jan 2014 s.d Jul 2015 Jan 2014 s.d Jul 2015 Jan 2014 s.d Jul 2015 Jan 2014 s.d Jul 2015 Jan 2014 s.d Jul 2015 Jumlah



Nomor Ketetapan 0227 s.d. 0245



Pokok Pajak (Rp) 0,00



0264 s.d. 0264



0,00



0265 s.d. 0283



0,00



0294 s.d. 0302



0,00



0303 s.d. 0311



0,00 0,00



- Bahwa Terbanding menerima putusan PENGADILAN PAJAK No: PUT-108911.09 /2015/PP/XVIIIB Tahun 2018, Tanggal 6 Desember 2018 pada tanggal 31 Desember 2018; - Bahwa menurut Pasal 77 Undang - Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 1. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 2. Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2). 3. Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak Kepada Mahkamah Agung. - Bahwa menurut Pasal 89 Undang - Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 1. Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak Kepada Mahkamah Agung. 2. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan hanya 1 (satu) kali 3. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Halaman 3



- Bahwa menurut Pasal 91 Undang - Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: 1. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu. 2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting yang bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda. 3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali putusan berupa: a) Mengabulkan sebagian atau seluruhnya; dan b) Menambah pajak yang harus dibayar. 4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya atau 5. Bahwa menurut Pasal 91 ayat (5), Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar, "Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" Bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pengajuan permohonan Peninjauan Kembali telah dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dan ditetapkan oleh hukum, karenanya permohonan Peninjauan Kembali yang pemohon ajukan secara formal dapat diterima; Jawaban/Kontra Memori Termohon Peninjauan Kembali : Adapun Jawaban/Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut : A. Perihal Pemenuhan Ketentuan Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali 1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap Surat/Memori Peninjauan Kembali tanpa nomor surat tanggal 29 Maret 2019 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Maret 2019. 2. Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak No.: PUT-108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 diucapkan tanggal 6 Desember 2016 telah dikirimkan secara patut oleh Sekretariat Pengadilan Pajak kepada Walikota KotaLama; Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota KotaLama; Direktur PT. ABC, Tbk. dengan Surat: P.4907/SP/2018 Hal: Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Desember 2018 (Bukti T-4). 3. Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Peninjauan Kembali dengan Surat tanpa nomor tanggal 29 Maret 2019 atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018 kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Maret 2019 dengan alasan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 91 Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Halaman 4



a. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; b. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda; c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c; d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung: Pasal 77 (1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (2) Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2). (3) Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. 5. Berdasarkan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 92 (1) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim. 6. Bahwa setelah Termohon Peninjauan Kembali menelaah Surat tanpa nomor tanggal 29 Maret 2019 Hal: Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak, seharusnya diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak No.: PUT108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 dikirim oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sesuai Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak atau paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim tanggal 19 Desember 2018, yaitu pada tanggal 18 Maret 2019. Namun nyatanya bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Surat/Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Halaman 5



No.: 108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 dengan Surat tanpa nomor kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 29 Maret 2019, dengan demikian Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah melampaui tenggat waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang, oleh karena itu tidak memenuhi persyaratan formil permohonan Peninjuauan Kembali. 7. Termohon Peninjauan Kembali memperhatikan bahwa jangka waktu pengajuan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dengan Surat Permohonan/Memori Peninjauan Kembali tanpa nomor tanggal 29 Maret 2019 telah melampaui tenggat waktu/ jangka waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang ditentukan berdasarkan Pasal 92 ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002, sehingga sepatutnya Mahkamah Agung (Judex Juris) atau Majelis Hakim Agung yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sengketa pajak restoran masa Januari 2014 s.d. Juli 2015 dan masa Nopember 2014 s.d. Juli 2015 ini mengeluarkan Putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvenkelijke Veerklaard/NO) karena permohonan peninjauan kembali telah daluwarsa atau permohonan peninjauan kembali telah melampaui jangka waktu paling lama ditetapkan Pasal 92 Ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak sehingga pengajuan peninjauan kembali mengandung cacat formil/cacat prosedural. 8. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali, seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Surat Permohonan Peninjauan Kembali tanpa nomor tanggal 29 Maret 2019 atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018 kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Pajak paling lambat tanggal 18 Maret 2019. 9. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018 yang diputus berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2017 oleh Majelis Hakim XVIII B Pengadilan Pajak dan Putusan tersebut diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 6 Desember 2018 telah mencerminkan keadilan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ius constitutum). B. Perihal Pokok Perkara Sengketa Pajak Restoran Dalam Memori Peninjauan Kembali Bahwa apabila Mahkamah Agung (Judex Juris) atau Majelis Hakim Agung yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sengketa pajak restoran ini tidak sependapat dengan dalil/argumentasi hukum Termohon Peninjauan Kembali, perkenankanlah kami selaku Termohon Peninjauan Kembali pada perkara ini menjawab pada aspek pokok perkara sengketa pajak restoran Pemohon Peninjauan Kembali. II. Keberatan Pertama Menurut Pemohon Peninjauan Kembali : Bahwa dalam pertimbangannya pada halaman 25, Majelis memberikan tanggapan dan pendapat sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SKPDKB, akan tetapi Terbanding menerbitkan Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Halaman 6



Restoran, menurut Majelis seharusnya Terbanding menerbitkan Keputusan Tentang Keberatan Pajak Restoran, Karena berbeda arti keberatan dengan pengurangan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2012;----------------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan pada tanggapan dan pendapat Majelis yang menjadi dasar pertimbangan untuk memutus perkara aquo yang didasarkan pada Peraturan Walikota KotaLama Nomor 45 Tahun 2012, merupakan pertimbangan yang mengalami kekhilfan atau salah dalam penerapan hukumnya, sehingga dalam putusan perkara aquo "terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku",karena dalam Peraturan Walikota KotaLama sebagaimana dimaksud tidak terdapat atau tidak mengatur tentang Ketetapan Pengurangan Pajak. .------------------------------------------------------------------------------------------Oleh karena pengajuan keberatan Wajib Pajak atas penerbitan SKPDKB dan atas keberatan tersebut tidak ada jawaban dari Pemohon PK, maka secara hukum dianggapan keberatan tersebut telah ditolak oleh Pemohon Banding (negatitive beschikking), berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 53 angka (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan bahwa:-------------------------------------------------------------------------------------------1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Nega 2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangundangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan dimaksud. 3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan. Selanjutnya: ---------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa dengan adanya keberatan secara inheren didalamnya terdapat keinginan untuk memperoleh keringanan, maka keberatan dari Wajib Pajak atas Ketetapan yang dikeluarkan dan telah mendapat penolakan dari Pemohon PK, berdasarkan pada Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, Pasal 3 tentang Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara, angka (l) dan angka (2), menyatakan bahwa : 1. Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara; 2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara. Dan dengan : .--------------------------------------------------------------------------------------------------



 Asas Kebijaksanaan yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi Halaman 7



kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan Tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan formal.  Asas Kepercayaan dan Menanggapi Pengharapan Yang wajar, asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi negara. Oleh karena itu aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah berlanjut diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.---------------------------------------------------Dengan demikian normanya adalah adanya keberatan juga terkandung harapan adanya keringanan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------Hal ini tergambar dari cakupan keberatan pajak itu sendiri, karena secara umum tau pada umumnya Keberatan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak biasanya diajukan didasarkan pada :  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).  Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).  Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan. Jawaban/Kontra Memori Termohon Peninjauan Kembali : Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa pajak restoran pada tingkat banding telah mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 diucapkan Tanggal 6 Desember 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tanggal 15 September 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagai hukum materiil dan hukum formil mengenai pajak daerah dan retribusi daerah di Indonesia sehingga tidak ada suatu kekhilafan atau salah dalam penerapan hukumnya sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya. Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan banding Pemohon Banding dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 diucapkan Tanggal 6 Desember 2018 telah tepat dalam menerapkan suatu ketentuan norma hukum bersifat umum dan abstrak yaitu Pasal 104 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada suatu peristiwa konkrit sengketa pajak restoran masa pajak Januari 2014 s.d. Juli 2015 dan masa pajak November 2014 s.d. Juli 2015 karena penetapan Keputusan Walikota KotaLama Nomor:737/D-PEMDA/TAHUN 2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota KotaLama Nomor :549/D-PENDA/TAHUN 2016 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Restoran berupa Sanksi Administrasi Kepada Perusahaan Terbatas ABC selaku merek dagang OK Chiken Chicken yang menjadi objek sengketa pajak pada tingkat banding di Pengadilan Pajak. Kami perlu menyampaikan runutan peristiwa sengketa pajak restoran masa pajak Januari 2014 s.d. Juli 2015 dan masa pajak November 2014 s.d. Juli 2015 dengan jumlah sengketa pajak Rp217.483.787,- kepada Mahkamah Agung in casu Majelis Hakim Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus bahwa pada tanggal 10 Juni 2016 Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan upaya administratif dengan mengajukan 85 (delapan puluh lima) Surat keberatan Nomor: 186/TID-OC/EXT/VI/2016 s.d. Nomor: 270/TID-OC/EXT/VI/2016 masing-masing Halaman 8



tertanggal 10 Juni 2016 atas 85 (delapan puluh lima) SKPDKB Pajak Restoran Nomor Kohir 0227 s.d. Nomor Kohir 0311 masing-masing tertanggal 25 April 2016 masa pajak Januari 2014 s.d. Juli 2015 dan masa pajak November 2014 s.d. Juli 2015 dengan jumlah sengketa pajak Rp217.483.787,- kepada Walikota KotaLama Pemerintah Kota KotaLama dengan pokok pajak yang menjadi sengketa adalah bagian potongan harga atau discount penjualan makanan dan minuman dengan total Rp217.483.787,- yang diberikan langsung kepada pembeli/pengunjung restoran yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali harus dikenakan pajak restoran namun menurut Termohon Peninjauan Kembali tidak dikenakan pajak restoran sehingga bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Walikota KotaLama Nomor 49 Tahun 2013. Terhadap 85 (delapan puluh lima) surat permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut, kemudian Walikota KotaLama hanya menerbitkan 1 (satu) Surat Keputusan Walikota Nomor: KEP-549/D-PENDA/Tahun 2016 pada tanggal 30 Juni 2016 yang mana pada substansinya tidak menjawab permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali mengenai jumlah pajak yang terutang, namun memberikan pengurangan pajak restoran berupa penghapusan sanksi administrasi kepada Termohon Peninjauan Kembali. Hal ini tidak sesuai bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan sesuai Pasal 77 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menyadari bahwa Keputusan Walikota Nomor: KEP-549/D-PENDA/Tahun 2016 pada tanggal 30 Juni 2016 tidak menjawab substansi permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali berupa menerima/menolak/menambah besarnya pajak yang terutang, kemudian Pemohon Peninjauan Kembali menetapkan Keputusan Walikota KotaLama Nomor:737/DPEMDA/TAHUN 2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota KotaLama Nomor :549/D-PENDA/TAHUN 2016 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Restoran berupa Sanksi Administrasi Kepada Perusahaan Terbatas ABC selaku merek dagang OK Chiken Chicken. Tindakan/perbuatan hukum Pemohon Peninjauan Kembali atau Walikota KotaLama dalam kedudukannya selaku Badan/Pejabat Administrasi Pemerintahan dan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang hanya menerbitkan 1 (satu) Keputusan yang mana seharusnya wajib menerbitkan 85 (delapan puluh lima) Keputusan keberatan nyata-nyata terbukti tidak sah, melanggar syarat sahnya Keputusan dan Keputusan tidak berdasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (“AAUP”) yaitu Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Pasal 8 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan: (1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang. (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan: a.peraturan perundang-undangan; dan b.AUPB. (3) Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. Halaman 9



Pasal 9 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan: (1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan AUPB. (2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan b.peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. (3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. (4) Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB. Pasal 52 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan: (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi: a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan. (2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Pasal 77 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan: Pasal 77 (1) Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan. (3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan keberatan. (4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (5) Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan. (6) Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. (7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 104 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: (1)Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. (2)Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang. Halaman 10



(3)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Penjelasan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Cukup Jelas. Menanggapi dalil/argumentasi dari Pemohon Peninjauan Kembali oleh karena pengajuan keberatan Wajib Pajak atas penerbitan SKPDKB dan atas keberatan tersebut tidak ada jawaban dari Pemohon PK, maka secara hukum dianggap keberatan tersebut telah ditolak oleh Pemohon Peninjauan Kembali (negative beschikking), berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 53 angka (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sesungguhnya tidak tepat. Hal ini mendasarkan karena Pemohon Peninjauan Kembali telah menetapkan 1 (satu) Keputusan Walikota KotaLama Nomor: 737/D-PENDA/TAHUN 2016 tanggal 26 Oktober 2016 atas 85 (delapan puluh) lima surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali serta tidak melewati jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 104 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tanggal 15 September 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan tidak termasuk Keputusan fiktif negatif (negative beschikking). Walikota KotaLama selaku Pemohon Peninjauan Kembali pada faktanya tidak bersikap diam atau berbuat sesuatu berdasarkan kewenangannya dengan menetapkan Keputusan meskipun hanya 1 (satu) atas 85 (delapan puluh) lima surat permohonan keberatan mengenai jumlah pajak restoran terutang/bukan permintaan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali. Bahwa Kepala Daerah Walikota KotaLama nyata-nyata dan terbukti telah menerbitkan Keputusan atas keberatan yang diajukan dengan tidak menjawab pada substansi permohonan keberatan. Dengan demikian Keputusan yang ditetapkan tidak memenuhi syarat syahnya Keputusan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 52 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan juncto Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga menurut Termohon Peninjauan Kembali demi hukum permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dianggap dikabulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (3) UU PDRD: (1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. (2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. IV. Keberatan Kedua Menurut Pemohon Peninjauan Kembali : Bahwa dalam pertimbangan Majelis dalam putusan perkara aquo, dapat dilihat dasar tanggapan dan pendapatnya pada halaman 25 angka 2, yang menyatakan:---------------------------------------Bahwa menurut Majelis sesuai dengan Pasal 1 angka 61 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain dinyatakan Surat Keputusan Halaman 11



Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dengan demikian terhdap 85 (delapan puluh lima) permohonan keberatan harus ada surat keputusan sebanyak permohonan keberatan ; Bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 77 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentanq Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintah wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan, yang dapat dimaknai bahwa setiap satu permohonan keberatan wajib diterbitkan satu keputusan; Dari tanggapan dan pendapatnya, Majelis dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo dengan pertimbangan yang tidak memadai secara hukum baik dari dasar hukumnya maupun penerapan hukum pembuktiannya.--------------------------------------------------------------------------Tanggapan dan pendapat Mejelis yang didasarkan pada pemaknaan dari undang-undang tanpa menggali norma hukumnya, sudah dapat dipastikan bahwa penarikan makna yang dilakukan Majelis merupakan penarikan makna yang salah, karena cukup alasan menyatakan putusan yang dijatuhkan melanggar asas yang digariskan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menghendaki memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. Putusan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan atau onvoldoende gemotiveerd. Alasan yang dijadikan pertimbangan dapat berupa pasal-pasal tertentu peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi atau doktrin hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwasanya Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Untuk memenuhi kewajiban itulah Pasal 5 UU Kekuasan Kehakiman memerintahkan hakim untuk menggali nilai-nilai, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.---------------------------------------------------------------------------------------------Bertitik tolak dari pasal yang dikemukakan di atas, putusan yang tidak cukup pertimbangan adalah masalah yuridis, akibatnya putusan dapat dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi. Begitu pula pertimbangan yang mengandung kontradiksi, putusan demikian tidak memenuhi syarat sebagai putusan yang jelas dan rinci.--------------------------------------------------------------Ketidak terpenuhi syarat sebagai putusan yang jelas dan rinci atas penarikan makna oleh Majelis dikarenakan tidak didasarkan pada pemaknaan hukum, jika diajukan pertanyaan atas: Pasal 1 angka 61 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain dinyatakan Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar,dengan demikian terhadap 85 (delapan puluh lima) permohonan keberatan harus ada surat keputusan sebanyak permohonan keberatan. Selanjutnya:-----------------------------------------------------------------------------------------------------



Halaman 12



Menurut Majelis, berdasarkan Pasal 77 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintah wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan, yang dapat dimaknai bahwa setiap satu permohonan keberatan wajib diterbitkan satu keputusan ; ---------------------------------------Sehubungan dengan tanggapan dan pendapat Majelis atas pemaknaan tersebut, maka dapat diuji dengan mengajukan pertanyaan hukum adalah sebagai berikut:--------------------------------1. Apakah terhadap wajib pajak yang sama, dengan mengajukan 85 keberatan dan ditanda tangani oleh orang yang sama harus dijawab dengan 85 surat ketetapan oleh pejabat yang berwenang? 2. Apakah terhadap wajib pajak yang sama, dengan mengajukan 85 keberatan dan ditanda tangani oleh orang yang sama, dilarang menjawab 85 keberatan tersebut oleh pejabat yang berwenang dalam satu surat jawaban? 3. Apakah wajib pajak yang sama mengeluar satu surat yang berisikan 85 keberatan atas penetapan besaran masing-masing pajak yang berbeda harus dijawab oleh pejabat yang berwenang dengan 85 surat jawaban? 4. Apakah wajib pajak yang sama mengeluar satu surat yang berisikan 85 keberatan atas penetapan besaran masing-masing pajak harus pula dijawab oleh pejabat yang berwenang dalam satu surat jawaban meliputi 85 penetapan? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang didasarkan pada aturan rumusan hukum tersebut, tidak hanya menyatakan dapat dimaknai tetapi apa yang menjadi landasan normatif untuk menyatakan dapat dimaknai. --------------------------------------------------------------------------------Untuk menyatakan hukumnya.--------



dapat



dimaknai



tersebut



harus



dihubungkan



dengan



norma



Banyak contoh kasus hukum yang menggambarkan bahwa cara penalaran hukum yang melibatkan asas hukum dan tujuan kemasyarakatan aturan hukum terkait sering diabaikan. Hal ini sebagaimana yang terdapat pada putusan aquo, yang mana Majelis menarik dan memberi suatu tanggapan dan pendapat dengan menyatakan "Badan dan/atau Pejabat Pemerintah wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan" yang dapat dimaknai bahwa setiap satu permohonan keberatan wajib diterbitkan satu keputusan (vide Pasal 77 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)-------------------------------------------Menyelesaikan masalah hukum secara yuridis dalam intinya berarti menerapkan aturan hukum positif terhadap masalah (kasus) tersebut. Menerapkan aturan hukum positif hanya dapat dilakukan secara kontekstual menginterpretasikan aturan hukum tersebut untuk menemukan kaidah hukum yang tercantum di dalamnya, dalam kerangka tujuan kemasyarakatan dari pembentukan aturan hukum (teleologikal) yang dikaitkan pada asas hukum yang melandasinya dengan melibatkan juga berbagai metode interpretasi lainnya (gramatikal, historikal, sistematikal, sosiologikal). ----------------------------------------------------------------------------------Hukum positif bukan merupakan suatu keadaan yang tertutup ataupun statis, akan tetapi merupakan satu perkembangan yang berlanjut. Dari suatu ketentuan hukum positif, yurisprudensi akan menentukan norma-norma baru. Orang dapat bernalar dari ketentuan hukum positif dari asas yang terdapat dalam hukum positif untuk mengambil keputusankeputusan baru. -----------Dengan demikian setelah tahapan ini seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya terhadap peristiwa yang telah dikonstatirnya. Hakim setelah mengkonstatir peristiwa atau Halaman 13



kejadian berarti hakim tersebut mempunyai "solving legal problems" dan ia wajib mencari solusinya atau jawabannya, memang sebenarnya tidak mudah untuk mendapat jawabanya.------------------------Hal ini karena dalam kehidupan di masyarakat terdapat masalah-masalah kehidupan, baik yang berkaitan agama, sosial, moral, kesopanan, kesusilaan dan lain sebagainya. Tetapi hakim sebagai seorang yang mempunyai kompentensi memberikan jawabannya harus dapat menemukan hukumnya. -----------------------------------------------------------------------------------------------------Oleh karena itu hakim sebelumnya harus mampu menyeleksi masalahnya dan kemudian merumuskan hukumnya. Setelah itu baru ia menemukan hukumnya. Setelah menemukan hukum dari peristiwa/kejadian itu seorang hakim harus melakukan pemecahan hukum (legal problems solving). --------------------------------------------------------------------------------------------------------Dalam menemukan hukum, ditegaskan dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, bahwa "Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kata menggali mengasumsikan bahwa hukumnya itu ada, tetapi tersembunyi agar sampai pada permukaan masih harus digali. Jadi hukumnya itu ada, tetapi masih harus digali, dicari dan diketemukan, kemudian diciptakan: Menurut Bernard Arif Sidartha (2000:206), proses-proses pembuatan putusan tidak dapat dilepaskan dari kegiatan benalar hakim. Kegiatan bernalar dari Hakim dengan beragam motivering yang menopangnya, selalu berada dalam pusaran tarikan keanekaragaman kerangka orientasi berpikir yuridis yang terpelihara dalam sebuah sistem autopoesis, sehingga dapai berkembanq menurut logikanya sendiri, dan eksis sebagai sebuah model penalaran yang khas sesuai dengan tugas-tugas profesionalnya. Menurut Tim Penyusun Karnus Besar Bahasa Indonesia (2009), Hakim dalam memutus perkara selain berdasarkan proses seperti tersebut di atas harus berdasarkan argumentasi atau alasan. Sedangkan pengertian "argument" adalah alasan yang dapat dipakai untuk memperkuat atau menolak sesuatu pendapat, Sedangkan agumentasi adalah pemberian alasan untuk memperkuat atau menolak sesuatu pendapat. Menurut Ranuhandoko (1996:67) dalam Terminologi Hukum istilah "argument" diartikan sebagai berusaha mempercayakan orang lain dengan mengajukan alasan-alasan. Selanjutnya menurut Rakhmad Jalaludin (1995:22-23) dalam Kamus Filsafat "argument" dari bahasa Latin "arguere" yang berarti menjelaskan. Alasan-alasan (bukti) yang ditawarkan untuk mendulrung atau menyangkal sesuatu. Dalam logika, diartikan sebagai serangkaian pernyataan yang disebut premis-premis yang secara logis berkaitan dengan pernyataan berikutnya yang disebut konklusi. Menurut Garner (1999:102) argumen-argumen dibagi menjadi dua kategori umum, yaitu deduktif dan induktif, dalam Black’s Law Dictionary istilah "argument" diartikan "a statement that attempts to persuase esp the remarks of counsel in alalyzing and pointing out or repudiatinga desired inference,for the assistance of decision-maker. The actor process of attempting to persuade". Sedangkan "argumentative", diartikan sebagai "of or relating to argument or persuasion, stating not only facts, but also inferances and conclusions drawn from facts (the judge sustained the prosecutor’s objection to the argumentative question) Berdasarkan pada pembahasan yuridis atas tanggapan dan pendapat Majelis dalam perkara aquo sebagai pertimbangan hukum dalam memutus perkara aquo, dengan berpendapat dan bertanggapan" dapat dimaknai bahwa setiap satu permohonari keberatan wajib diterbitkari satu keputusan" untuk membuktikan Pasal 1 angka 61 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Halaman 14



tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Pasal 77 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintah wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan, yang dapat dimaknai bahwa setiap satu permohonan keberatan wajib diterbitkan satu keputusan; Tidak memiliki landasan hukum secara layak, sehingga putusan dalam perkara aquo yang dimintakan untuk dilakukan PK oleh Mahkamah Agung "terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Jawaban/Kontra Termohon Peninjauan Kembali : Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum (rechtsstaat) bukan Negara Kekuasaan (machtsstaat)/rule of law and not power state sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 BAB I Bentuk dan Kedaulatan Pasal 1 (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***) (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.***) Konsepsi negara hukum atau rechtssaat, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggris untuk menyebut prinsip negara hukum adalah “the rule of law, not of man”. Menurut Julius Stahl (Jimly Asshiddiqie, 2007: 297), konsep negara hukum yang disebut dengan istilah rechtsstaat itu mencakup empat elemen penting, yaitu: 1) Perlindungan hak asasi manusia; 2) Pembagian kekuasaan; 3) Pemerintahan berdasarkan undang-undang; 4) Peradilan tata usaha negara. Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie (2007: 304), terdapat 13 (tiga belas) pokok negara hukum (rechtsstaat) yang berlaku di zaman modern sekarang, sebagai pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai negara hukum (the rule of law, ataupun rechtsstaat) dalam arti yang sebenarnya, yaitu: 1) Supremasi hukum (supremacy of law); 2) Persamaan dalam hukum (equality before the law); 3) Asas legalitas (due process of law); 4) Adanya pembatasan kekuasaan berdasarkan undang-undang dasar; 5) Berfungsinya organ-organ negara yang independen dan saling mengendalikan; 6) Prinsip peradilan bebas dan tidak memihak; 7) Tersedianya upaya peradilan Tata Usaha Negara; 8) Tersedianya upaya peradilan tata usaha negara (constitutional adjudication); 9) Adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia; 10) Bersifat demokratis (democratic rule of law atau democratische rechsstaat) sehingga pembentukan hukum yang bersifat demokratis dan partisipatoris dapat terjamin; 11) Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechsstaat); 12) Adanya pers yang bebas dan prinsip pengelolaan kekuasaan negara yang transparan dan akuntabel dengan efektifnya mekanisme kontrol sosial yang terbuka; Halaman 15



13) Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Amanat pemungutan pajak di Indonesia untuk keperluan negara diatur dalam landasan konstitusi Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Ketiga): Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.***) Di Indonesia, pemungutan pajak dan pungutan lain untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang dimaknai bahwa pungutan oleh Negara kepada rakyat-nya harus berdasarkan pada undang-undang atau hukum tertulis/peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan melindungi rakyat dari penyalahgunaan wewenang aparatur negara dalam memungut pajak (asas legalitas). Sejak 1 Januari 2010, pungutan pajak daerah restoran yang merupakan salah satu pajak daerah diatur secara khusus (lex specialis) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan diatur secara teknis-administratif dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan hukum materiil dan hukum formil dalam memungut pajak daerah, termasuk ketentuan hukum acara khusus penyelesaian sengketa pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Menurut Termohon Peninjauan Kembali, Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan mengeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 Diucapkan Tanggal 6 Desember 2018 telah memuat mempertimbangkan dasar alasan/dalil yang jelas dan rinci, menemukan hukumnya, argumentasi hukum serta pendapat yang sesuai dengan norma hukum positif atau dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku (sumber hukum) sehingga memenuhi ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahwa terhadap Termohon Peninjauan Kembali selaku Wajib Pajak Daerah yang sama yang mengajukan 85 (delapan puluh lima) surat keberatan wajib dijawab dengan penetapan 85 (delapan puluh lima) surat ketetapan/keputusan keberatan tidak hanya 1 (satu) Keputusan yaitu Walikota KotaLama Nomor: 737/D-PEMDA/TAHUN 2016 tanggal 26 Oktober 2016 sebagaimana diatur dalam Pasal 52, Pasal 77 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , sehingga tindakan Pemohon Peninjauan Kembali terbukti melanggar atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pada fakta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali oleh Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 Diucapkan Tanggal 6 Desember 2018.



V. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: PUT108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018 yang menyatakan : Mengabulkan seluruhnya Banding, Pemohon Banding terhadap Keputusan Walikota KotaLama Nomor:737/D-PEMDA/TAHUN 2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota KotaLama Nomor :549/D-PENDA/TAHUN 2016 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Restoran berupa Sanksi Administrasi Kepada Perusahaan Terbatas ABC selaku merek dagang OK Chiken Chicken atas nama PT ABC Tbk. NPWP 01.306.783.0-092.000 beralamat di Gedung Sejahtera Lantai 3, Jl. M.T. Haryono Kav.10. Tebet Jakarta Selatan 12810, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut di atas (pada halaman 3). Halaman 16



Merupakan suatu Putusan yang adil dan nyata-nyata telah sesuai dengan norma hukum positif (ius constitutum) ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. VI. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara sah bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: PUT-108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018 adalah tepat, adil dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Termohon Peninjauan Kembali menyimpulkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dalam Suratnya tanpa nomor surat, tanggal 29 Maret 2019 adalah sebagai berikut: 1) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah membuat kesimpulan yang salah dan menyesatkan oleh karena fakta- fakta dan dalil yang disampaikan oleh pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah tidak tepat dan tidak relevan; 2) Tidak ada Putusan Pengadilan Pajak a quo yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku; 3) Putusan Pengadilan Pajak a quo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4) Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan peninjauan kembali, karena telah melampaui tenggat waktu yang diatur pada Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. 5) Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Maret 2019, sesuai ketentuan seharusnya permohonan peninjauan kembali tersebut sudah harus disampaikan ke Pengadilan Pajak paling lambat pada tanggal 18 Maret 2019, yaitu 3 bulan setelah Putusan Pengadilan Pajak dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali tanggal 19 Desember 2018. Berdasarkan dalil dan uraian-uraian sebagaimana disampaikan di atas, Termohon Peninjauan Kembali memohon Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia in casu Yang Mulia Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia (Judex Juris) yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Peninjauan Kembali ini, kiranya berkenan untuk memberikan putusan: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard/NO); 2. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018 tidak terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 tanggal 6 Desember 2018; 4. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo. Atau : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan kebenaran (ex aequo et bono).



Halaman 17



Hormat kami, Termohon Peninjauan Kembali PT. ABC, Tbk. Signature& Stamp



Julianti Saragih Direktur 1



Lampiran: 1 Bukti T-1 .



2



Bukti T-2



3 .



Bukti T-3



4 .



Bukti T-4



:  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Direktur (KTP)  Fotokopi Akta Pendirian PT. ABC No.20 Tanggal 19 Juni 1978  Fotokopi Akta Perusahaan Perubahan Terakhir: Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. ABC No. 30 Tanggal 06 Juni 2018  Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.AHUAH.01.03.0217682 Tahun 2018 Tanggal 02 Juli 2018 Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. ABC, Tbk.  Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah OC yang berlokasi di Kota KotaLama : Fotokopi Surat Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali dan Pengiriman Memori Peninjauan Kembali Nomor: MPK1674/PAN.Wk/2019 tanggal 30 April 2019 : Fotokopi Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT108911.09/2015/PP/M.XVIIIB Tahun 2018 diucapkan tanggal 6 Desember 2018 : Fotokopi Surat: P.4907/SP/2018 Hal: Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Desember 2018.



Halaman 18