Teori Tujuan Pemidanaan FIX [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS HUKUM PIDANA TEORI SERTA TUJUAN PEMIDANAAN DALAM KUHP DAN RANCANGAN KUHP



FAHRI TRI UTAMA 110111090141



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN TAHUN AJARAN 2013/2014



PENGERTIAN Pemidanaan merupakan penjatuhan pidana/sentencing sebagai upaya yang sah yang dilandasi oleh hukum untuk mengenakan nestapa penderitaan pada seseorang yang melalui proses peradilan pidana terbukti secara sah dn meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana. Jadi pidana berbicara mengenai hukumannya dan pemidanaan berbicara mengenai proses penjatuhan hukuman itu sendiri. Siapakah pihak yang berhak menuntut, menjatuhkan, dan memaksa pelaku untuk menjalankan pidana. Beysens seperti dikutip oleh Utrecht menyatakan pada dasarnya negaralah yang berhak, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan tata tertib negara (dilihat dari sudut obyektif), dalam hal ini KUHP merupakan peraturan yang dibentuk oleh negara dan perbuatannya merupakan tindakan yang dapat dipertanggung jawabkan oleh pelaku (dilihat dari sudut subyektif); Utrecht juga menambahkan bahwa negaralah yang berhak melakukan hal tersebut, mengingat; 1. Negara sebagai organisasi sosial tertinggi oleh karena itu sangat logis jika negara diberi tugas mempertahankan tata tertib masyarakat; 2. Negara sebagai satu-satunya alat yang dapat menjamin kepastian hukum. Pidana perlu dijatuhkan pada seseorang yang melakukan pelanggaran pidana karena pidana juga berfungsi sebagai pranata sosial. Dalam hal ini pidana sebagai bagian dari reaksi sosial manakala terjadi pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku, yakni norma yang mencerminkan nilai dan struktur masyarakat yang merupakan reafirmasi simbolis atas pelanggaran terhadap “hati nurani bersama“ sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap perilaku tertentu. Bentuknya berupa konsekwensi yang menderitakan, atau setidaknya tidak menyenangkan. Ada beberapa teori tujuan pemidanaan: 1. 2. 3.



Teori Absolut/pembalasan (retributive/vergelding theorieen) Teori relatif atau teori tujuan (utilitarian/doeltheorieen) Teori Gabungan



1. Teori pembalasan ini timbul padal akhir abad XVIII yang mempunyai beberapa penganut diantaranya:  Immanuel Kant:”kejahatan itu ketidakadilan kepada orang lain, maka harus dibalas pula dengan ketidakadilan yang berupa pidana kepada penjahatnya”  Herbert : “kejahatan itu menimbulkan ketidakpuasan kepada masyarakat. Untuk melenyapkan ketidakpuasan masyarakat tersebut, orang yang menimbulkan ketidakpuasan tadi (si penjahatnya) harus dijatuhi pidana. Dengan demikian masyarakat akan merasa puas kembali”. Jadi teori ini lebih menekankan kepada bagaimana agar pelaku mendapatkan balasan atas perbuatannya untuk memenuhi adanya ketidakpuasan atau perasaan balas dendam dari masyarakat.



2. Teori relatif / tujuan (utilitarian), menyatakan bahwa penjatuhkan hukuman harus memiliki tujuan tertentu, bukan hanya sekedar sebagai pembalasan. Hukuman pada umumnya bersifat menakutkan, sehingga seyogyanya hukuman bersifat memperbaiki/merehabilitasi karena pelaku kejahatan adalah orang yang “sakit moral” sehingga harus diobati. Jadi hukumanya lebih ditekankan pada treatment dan pembinaan yang disebut juga dengan model medis. Tujuan lain yang hendak dicapai dapat berupa upaya prevensi, jadi hukuman dijatuhkan untuk pencegahan yakni ditujukan pada masyarakat luas sebagai contoh pada masyarakat agar tidak meniru perbuatan atau kejahatan yang telah dilakukan (prevensi umum) dan ditujukan kepada si pelaku sendiri, supaya jera/kapok, tidak mengulangi perbuatan/kejahatan serupa; atau kejahatan lain (prevensi khusus). Tujuan yang lain adalah memberikan perlindungan agar orang lain/masyarakat pada umumnya terlindung, tidak disakiti, tidak merasa takut dan tidak mengalami kejahatan. 3. Teori Gabungan : teori gabungan ini adalah merupakan gabungan dari teori pembalasan dan teori tujuan, di mana dasar pembenaran dari teori gabungan ini adalah meliputi dasar pembenaran pidana dari teori pembalasan atau teori tujuan yaitu baik terletak pada kejahatannya maupun pada tujuan pidananya. Pengaut teori ini diantaranya adalah Karl Binding. Tujuan dari teori ini antara lain :  Pembalasan, membuat pelaku menderita  Upaya prevensi, mencegah terjadinya tindak pidana  Merehabilitasi Pelaku  Melindungi Masyarakat



hal-hal yang dapat menghapus pidana, adalah sebagai berikut: 1. Jika seseorang itu jiwanya cacat atau pertumbuhannya terganggu karena penyakit. Hakim harus memasukkannya ke Rumah Sakit Jiwa paling lama satu tahun waktu percobaan. 2. Orang yang belum dewasa, sekurang-kurangnya belum mencapai umur 16 tahun. Ini tidak dapat dipidana, melainkan Hakim harus mengembalikan kepada orang tuanya atau walinya tanpa dipidana apapun. 3. Melakukan perbuatan melawan hukum karena daya paksa. Pembelaan terpaksa baik itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain karena kesusilaan atau harta benda milik sendiri atau orang lain. 4. Yang melakukan perbuatan karena untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang seperti eksekusi. 5. Melakukan perbuatan karena perintah dari jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, itu tidak dipidana juga. Tapi itu semua mesti dengan itikad baik dan dilakukan dalam lingkup pekerjaannya.



Hal-hal yang mengurangi Pidana: 1. Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidanya dikurangi sepertiga 2. Jika perbuatan itu kejahatan yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun. Hal-hal yang memberatkan pidana: 1. Jika seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan pidana menggunakan kekusaannya, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga. 2. Bilamana melakukan kejahatan digunakan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, maka ditambah sepertiga. Contoh contoh pasalnya adalah : Pasal 44 1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena daya akalnya (zijner verstandelijke vermogens) cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. 2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan. 3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Pasal 47 (tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak) 1) Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga. 2) Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 3) Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan. Pasal 52 Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana.



TEORI DALAM R-KUHP Di dalam KUHP tidak ditemukan adanya rumusan tujuan pemidanaan namun KUHP dilihat dari jenis pidananya dan pelaksanaannya di Lembaga Pemsyarakatan KUHP menganut teori Pembalasan, tujuan dan gabungan. Namun, apabila kita bandingkan dengan RKUHP terdapat rumusan mengenai tujuan pemidanaan yakni: Tujuan pemidanaan dalam R-KHUP terdapat di dalam Pasal 54 yang menyatakan bahwa pemidanaan bertujuan : a) Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b) Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna; c) Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan d) Membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Dalam Pasal 54 ayat (2) juga dinyatakan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia. Tujuan yang dirumuskan dalam RKHUP di atas nampak berlandaskan atas tujuan pemidanaan yang berlandaskan pada teori pemidanaan relatif yang mempunyai tujuan untuk mencapai manfaat untuk melindungi masyarakat dan menuju kesejahteraan masyarakat. Tujuan pemidanaan bukan merupakan pembalasan kepada pelaku dimana sanksi ditekankan pada tujuannya, yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan. Tujuan ini juga berdasarkan pandangan yang diklasifikasikan oleh Herbet L. Paker yang melihat pemidanaan dari segi manfaat atau kegunaannya, dimana yang dilihat adalah situasi atau keadaan yang ingin dihasilkan dengan dijatuhkannya pidana itu. Tujuan pemidanaan untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Dengan demikian, tujuan pemidanaan dalam RKUHP adalah berorientasi ke depan (forwardlooking). Selain itu apabila tujuan pemidanaan dikaitkan dengan jenis sanksi pidana yang ada di dalam RKUHP dapat berarti bahwa tujuan pemidanaan itu tidak untuk pembalasan atau efek jera melainkan untuk pemasyarakatan dan pembinaan di mana dapat berarti memasyarakatkan kembali terpidana dengan menghilangkan rasa bersalah yang terdapat pada terpidana misalnya dengan kerja sosial yang akan membuatnya merasa diterima kembali dan bermanfaat bagi masyarakat.



Beberapa perbandingan antara KUHP dengan R-KUHP



Tentang tindak pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Pada pasal 11 RKUHP dijelaskan secara rinci mengenai apa itu tindak pidana atau pengertiannya dan kriteria mengenai suaatu perbuatan itu dapat dikatakan sebagai tindak pidana yaitu perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, tidak ada alasan pembenar. Serta di dalam pasal 12 RKUHP juga dijelaskan bahwa hakim dalam mengadili suatu perkara harus mempertimbangkan dan mengutamakan keadilan baik ketika adanya pertentangan yang tidak dapat dipertemukan dan hal ini tidak terdapat dalam KUHP, dan hanya merupakan doktrin yang diakui dalam pelaksanaanya. Mengenai Permufakatan Jahat di dalam KUHP sendiri sebenarnya sudah tercantum pada pasal 88 yang berbunyi “dikatakan ada permufakatan jahat apabila ada dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan suatu kejahatan” namun itu hanya sebatas pengertian. Sedangkan di dalam pasal 13 RKUHP mengatur tentang permufakatan jahat melakukan tindak pidana dipidana, jika ditentukan secara tegas dalam Undang‑ Undang. Pidananya adalah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan, apabila diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sedangkan Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan tindak pidana sama dengan tindak pidana yang bersangkutan. dalam pasal 14 RKUHP diatur pengecualian yaitu apabila pelaku menarik diri dari kesepakatan itu; atau mengambil langkah-langkah yang patut untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Di dalam pasal 15 RKUHP mengatur mengenai Persiapan pada Buku I, akan tetapi sebenarnya memepersiapkan suatu tindak pidana telah diatur dalam KUHP pada Buku II pasal 110 ayat (2) sampai (4). Ini merupakan hal baru pada buku I RKUHP. Persiapan melakukan tindak pidana terjadi jika pembuat berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan atau melakukan tindakan-tindakan serupa yang dimaksudkan menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian tindak pidana, termasuk jika pembuat dengan sengaja mendapatkan, membuat, menghasilkan, mengimpor, mengangkut, mengekspor, atau mempunyai dalam persediaan atau penyimpanan barang, uang atau alat pembayaran lainnya, alat penghantar informasi, tempat persembunyian atau transportasi yang dimaksudkan untuk melakukan tindak pidana.



Pidana untuk persiapan melakukan tindak pidana adalah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok yang diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan apabila diancam



dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Pidana tambahan sama dengan tindak pidana yang bersangkutan. Pengecualian terhadap delik Persiapan terdapat pada pasal 16 RKUHP yang mengatakan bahwa Persiapan melakukan tindak pidana tidak dipidana, jika yang bersangkutan menghentikan, meninggalkan, atau mencegah kemungkinan digunakan sarana tersebut. Percobaan/pogging di dalam KUHP sebenarnya sudah diatur di dalam KUHP pasal 5354 mengenai syarat percobaan ( pasal 53 ) dan percobaan terhadap pelanggaran tidak dipidana ( pasal 54 ) namun di dalam RKUHP terdapat hal-hal baru yang mengatur mengenai Percobaan yang terdapat dalam pasal 18-20 RKUHP. Dalam Pasal 18 tidak dipidana jika setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yaitu: a. pembuat tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; b. pembuat dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya. Kecuali dalam hal perbuatan telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang‑ undangan telah merupakan tindak pidana tersendiri, maka pembuat dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana tersebut. Pasal 20 RKUHP mengatur dalam hal tidak selesai atau tidak mungkin terjadinya tindak pidana disebabkan ketidakmampuan alat yang digunakan atau ketidakmampuan objek yang dituju, maka pembuat tetap dianggap telah melakukan percobaan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 1/2 (satu perdua) maksimum pidana yang diancamkan untuk tindak pidana yang dituju. Pidana pembantuan tidak dipidana apabila ancaman pidana hanya berupa pidana denda kategori I ( Rp 6.000.000,00 ), seperti yang tercantum di dalam pasal 22 ayat (3) RKUHP. Pengecualian terhadap delik penyertaan diatur di dalam pasal 23 RKUHP yang berbunnyi sebagai berikut : Keadaan pribadi seseorang yang menghapuskan, mengurangi, atau membe-ratkan pidana hanya diberlakukan terhadap pembuat atau pembantu tindak pidana yang bersangkutan. Pengulangan diatur didalam Buku I RKUHP pasal 24 yang berbunyi : Pengulangan tindak pidana terjadi, apabila orang yang sama melakukan tindak pidana lagi dalam waktu 5 (lima) tahun sejak: a) menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan; b) pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau c) kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan belum daluwarsa.



Di dalam kuhp sudah diatur mengenai pengulangan tindak pidana atau recidive namun diatur dalam buku II ( tentang kejahatan ) yaitu pada pasal 137(2), 144(2), 155(2), 161(2), 163(2), 208(2), 216(3), 321(2), 393(2) dan 303 bis (2). Di dalam KUHP memang mengatur tentang mengajukan dan menarik kembali suatu pengaduan yang terdapat pada pasal 72-75, akan tetapi RKUHP menjelaskan lebih terbuka



mengenai delik aduan yang terdapat pada pasal 25. Serta pasal 30 ayat (2) RKUHP yang mengatakan bahwa pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi. Di dalam KUHP pada buku I pasal 44-52a tentang Alasan penghapus pidana, pengurangan dan pemberatan dijadikan dalam satu bab yang juga meliputi alasan pembenar dan pemaaf. Akan tetapi dalam RKUHP alasan pembenar dan alasan pemaaf ditempatkan pada sub bab yang berbeda, dimana alasan pembenar terdapat pada sub bab tindak pidana, sedangkan alasan pemaaf ada pada sub bab pertanggungjawaban pidana. Hal ini menegaskan bahwa alasan pembenar dan alasan pemaaf dijelaskan secara terpisah. Bab tentang kesalahan sama sekali tidak terdapat/tercantum serta dijelaskan di dalam KUHP, namun di dalam RKUHP pasal 37 ayat (1) dan (2) mengatur tentang asas kesalahan itu sendiri dan unsur dari kesalahan (kessalahan dalam arti normatif/luas). Pasal 37 ayat (1) “ tidak seorangpun yang melakukan tindak pidana dipidana tanpa kesalahan yaitu menekankan bahwa pada prinsipnya bahwa tiada pidana tanpa adanya kesalahan. Oleh karena itu apabila bentuk-bentuk kesalahan seperti dolus/culpa ( kesengajaan/kealpaan) tidak ada, maka seseorang tidak dapat untuk dipertanggungjawabkan”. Pasal 37 (2) “ kesalahan terdiri dari kemampuan bertanggung jawab, kesengajaan, kealpaan, dan tidak ada alasan pemaaf.” Dalam KUHP tidak mengatur serta menjelaskan/mendefinisikan mengenai Strict Liability dan Vicarious Liabilty. Strict Liability adalah dapat dipidananya seseorang tanpa harus dibuktikan unsur kesalahannya ( actus non facit reum men sit rea/mens rea), Vicarious Labilty yaitu suatu pertanggungjawaban pengganti, dimana seseorang ada hubungan khusus, yang akan mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain. Dan dalam RKUHP kedua hal ini diatur di dalam pasal 38 ayat (1) dan (2). RKUHP pasal 39 ayat 1-3 mengatur tentang kesengajaan dan kealpaan sedangkan di dalam KUHP tidak dijelaskan secara rinci mengenai kesengajaan dan kealpaan. Di dalam KUHP tidak dijelaskan mengenai adanya suatu alasan pemaaf namun di RKUHP mengatur tentang ketentuan tersebut yang tertuang dalam pasal 42 ayat (1) dan (2) RKUHP, yang mengatur bahwa tidak dipidana, jika seseorang tidak menge-tahui atau sesat mengenai keadaan yang merupakan unsur tindak pidana atau berkeyakinan bahwa perbuatannya tidak merupakan suatu tindak pidana, kecuali ketidaktahuan, kesesatan, atau keyakinannya itu patut dipersalahkan kepadanya. Namun apabila patut dipersalahkan atau dipidana maka maksimum pidananya dikurangi dan tidak melebihi 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana untuk tindak pidana yang dilakukan. KUHP sebenarnya sudah mengatur yang namanya Daya Paksa/Overmacht, akan tetapi tidak dijelaskan mengenai jenis-jenis dari overmacht (vis absoluta dan vis compusiva). Sedangkan di RKUHP jenis-jenis overmacht dijelaskan yang dituangkan di dalam pasal 43 RKUHP, sebagai berikut : a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan (Via Absoluta) ; atau b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari (Via Compulsiva/Daya Paksa Relatif)



RKUHP juga menjelaskan apa saja yang termasuk dari Alasan Pemaaf yang terdapat dalam pasal 46 RKUHP, sebgai berikut : a. tidak ada kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); b. pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa, atau retardasi mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; atau c. belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1).



Mengenai Pemidanaan,Pidana, dan Tindakan KUHP tidak menjelaskan mengenai adanya suatu Tujuan Pemidanaan, akan tetapi didalam RKUHP tujuan pemidanaan diuraikan secara jelas pada pasal 54 ayat (1) dan (2) yang mana ini merupakan implementasi dari Ide Keseimbangan. Pemidanaan bertujuan: a. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegak-kan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna; c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan d. membebaskan rasa bersalah pada terpidana. e. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendah-kan martabat manusia. RKUHP menyebutkan serta menjelaskan mengenai Pedoman Pemidanaan yang tidak terdapat di dalam KUHP. Pedoman Pemidanaan sejatinya akan sangat membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya suatu hukumman atau pidana yang akan dijatuhkan. Hal ini terdapat dalam pasal 51 ayat (1) mengenai pertimbangan dalam pemidanaan, dan pasal 52 ayat (2) mengatur mengenai asas Rechterlijk Pardon (permaafan hakim) dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan terhadap terdakwa.



Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan sebagai berikut : a. b. c. d. e. f. g. h. i.



kesalahan pembuat tindak pidana; motif dan tujuan melakukan tindak pidana; sikap batin pembuat tindak pidana; tindak pidana yang dilakukan apakah direncanakan atau tidak direncanakan; cara melakukan tindak pidana; sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana; riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pembuat tindak pidana; pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana; pengaruh tindak pidana terhadap korban atau -ke-luarga korban;



j. pemaafan dari korban dan/atau keluarganya; dan/atau k. pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang -dilakukan. l. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau kea-daan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian, dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Pada pasal 56 RKUHP mengatur tentang Culpa in Causa, yaitu dimana seseorang patut untuk dicela apabila dia dengan sengaja memasukkan diri ke dalam alasan penghapus pidana. Mengenai Culpa in Causa, hal ini tidak 56, sebagai berikut : “seseorang yang melakukan tindak pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana, jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana.” KUHP tidak mengatur secara terbuka mengenai perubahan dan penyesuaian pidana namun RKUHP mengatur akan hal itu yang terdapat pada pasal 57 ayat (1)-(6) tentang perubahan dan penyesuaian pidana. Dengan memperhatikan sakah satu tujuan pemidanaan yang berorientasi kepada usaha untuk memperbaiki perilaku terpidana, yang mana dimungkinkan untuk adanya suatu remisi. Di dalam KUHP tidak mengatur tentang Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Alternatif, sedangkan RKUHP mengatur tentang hal itu yang terdapat dalam pasal 58 ayat (1) – (4). Pasal ini dicantumkan bertujuan untuk memberikan kemungkinan yang diberikan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebagai pengganti pidana penjara terhadap terdakwa, yang mana untuk mengatasi sifat kaku dari perumusan pidana yang bersifat tunggal yang seolah-olah mengharuskan hakim untuk hanya menjatuhkan pidana penjara. Masih terkait dengan Penjelasan pasal 59-60 RKUHP juga mengatur tentang Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Alternatif. Lain-lain ketentuan pemidaan tidak terdapat pada KUHP, akan tetapi diatur didalam pasal 61 dan 62 RKUHP yang mengatur tentang pelaksanaan putusan RKUHP pada pasal 63 ayat (1) – (3) mengatur tentang ketentuan waktu permohonan pengajuan grasi, yang tidak dijelaskan di dalam KUHP. Jenis-jenis pidana sebenarnya sudah dijelaskan di dalam KUHP pada BUKU I pasal 10 huruf a yang terdiri dari pidana mati, penjara, kurungan, denda. Hal ini berbeda dengan jenis-jenis pidana yang terdapat dalam pasal 65 ayat (1) RKUHP yang mengatur lain tentang pidana pokok, yaitu : pidana penjara; pidana tutupan; pidana pengawasan; pidana denda; dan pidana kerja sosial. Dan pada pasal 65 ayat (2) mengatur tentang hierarkhi pemidanaan menen-tukan berat ringannya pidana.



Pidana mati dicantumkan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus yang merupakan jenis pidana yang paling berat. Seperti yang tercantum di dalam pasal 66 RKUHP. Ketentuan ini tidak terdapat dalam KUHP, KUHP hanya memberikan penjalanan / pelaksanaan tentang pidana mati dan tidak menempatkannya pada pasal yang tersendiri. Mengenai pidana tambahan sebenarnya sudah diatur di dalam KUHP pasal 10 huruf b, yang terdiri dari perampasan barang-barang tertentu, perampasan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim. Akan tetapi ada tambahan atau hal baru yang mana telah diatur di dalam pasal 67 ayat (1) RKUHP, yaitu : pembayaran ganti kerugian; dan pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 67 ayat (2) – (5) RKUHP mengatur tentang sifat dan ketentuan pidana tambahan, yaitu ; dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, sebagai pidana yang berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana tambahan yang lain. Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat atau pencabutan hak yang diperoleh korporasi dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan tindak pidana. Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan adalah sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidananya. Anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana dapat dikenakan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia. KUHP tidak menjelaskan akan Pidana Tutupan akan tetapi RKUHP menjelaskannya lebih dalam yang tertuang di dalam pasal 76 ayat (1) – (3) yaitu: mengingat keadaan pribadi dan perbuatan-nya dapat dijatuhi pidana tutupan; terdakwa yang melakukan tindak pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Begitupun dengan pidana pengawasan yang tidak dijelaskan pada KUHP akan tetapi dijelaskan dalam RKUHP pada pasal 77-79, yaitu: tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun; mengingat keadaan pribadi dan perbuatannya. Dengan syarat‑ syarat: terpidana tidak akan melakukan tindak pidana; terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan, harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul oleh tindak pidana yang dilakukan; dan/ atau; terpidana harus melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik. Pengaturan mengenai pidana denda sebenarnya sudah diatur dalam di dalam KUHP pasal 30 akan tetapi adanya hal baru pada pasal 80 ayat 1-7 yang mana ada pembaharuan nominal denda dan adanya nominal minimum dan minimum khusus. Pidana denda merupakan pidana berupa sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan. Jika tidak ditentukan minimum khusus maka pidana denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori, yaitu: a. kategori I Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); b. kategori



II Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); c. kategori III Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah); d. kategori IV Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); e. kategori V Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah); dan f. kategori VI Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Masih terkait dengan pidana denda ( tidak terdapat pada KUHP ) pasal 81 RKUHP mengatur tentang kemampuan terdakwa dalam pidana denda, kemampuan terdakwa yang juga termasuk dengan keadaan pribadinya, serta menyatakan bahwa ayat (1) dan (2) tidak mengurangi minimum khusus pada tindak pidana tertentu. KUHP tidak mengatur tentang pidana pengganti denda untuk korporasi, namun hal ini dijelaskan secara terbuka pada pasal 85 RKUHP, pidana pengganti berupa pencabutan izin usaha atau pembubaran korporasi. Mengenai Pidana kerja sosial tidak terdapat pada KUHP, sedangkan hal ini terdapat di dalam RKUHP pasal 86 ayat (1) – (7) , hal ini terkait dengan perumusan alternatif dimana pidana penjara menjadi obat yang paling terakhir dan sebisa mungkin dihindari, sebagai contoh diganti dengan kerja sosial seperti yang dijelaskan oleh pasal 86 ayat (1) – (7) RKUHP. Pidana mati yang penyusunannya secara alternatif hanya dijelaskan di dalam pasal 87 RKUHP, sedangkan pada KUHP tidak dijelaskan, Pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Pelaksanaan pidana mati sebenarnya sudah diatur dan dijelaskan dalam KUHP pada pasal 11, akan tetapi hanya sebatas tata cara terpidana dihukum mati, sedangkan pada hal yang sama yang diatur dalam pasal 88 RKUHP ada hal-hal yanag baru yang dijelaskan terkait pelaksanaan pidana mati dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak, tidak dilaksanakan di muka umum, terhadap wanita hamil atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh. Pidana mati baru dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden. Pada pasal berikutnya, yaitu pasal 89 RKUHP mengatur mengenai penundaan pidana mati dan dalam KUHP hal ini tidak diatur, yaitu dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, jika reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar; terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting; dan ada alasan yang meringankan. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. Pada pasal 91 RKUHP mengatur mengenai Pidana Tambahan yang terdiri dari 2 ayat. Dimana ayat 1 mengatur tentang Pencabutan Hak tertentu. Terkait dengan pasal 91 ayat 1 tersebut sebenarnya di KUHP sudah dijelaskan pada pasal 35 ayat 1 KUHP. Sedangkan



untuk Pasal 91 ayat 2 RKUHP, ini merupakan hal baru yang tidak diatur di dalam KUHP yang mengatur mengenai pencabutan hak atas Korporasi. Terkait dengan hal Perampasan, sebenarnya sudah diatur di dalam KUHP pasal 39-42 , akan tetapi tidak dijelaskan mengenai ketentuan penjatuhan pidana perampasan seperti yang diatur di dalam pasal 95 RKUHP yaitu dapat dijatuhkan tanpa pidana pokok jika ancaman pidana penjara terhadap tindak pidana yang bersangkutan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, pidana perampasan barang tertentu dan/atau tagihan dapat juga dijatuhkan, jika terpidana hanya dikenakan tindakan. Pidana perampasan barang yang bukan milik terpidana tidak dapat dijatuhkan, jika hak pihak ketiga dengan itikad baik akan terganggu. Memang di dalam KUHP mengatur tentang perampasan dan pengumuman putusan hakim, akan tetapi tidak mengatur tentang Pencantuman pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian kepada korban, seperti yang disebutkan dan dijelaskan pada pasal 99 ayat (1) dan (2) RKUHP. Pada pasal 100 RKUHP yang mengatur pemenuhan pidana pengganti kepada masyarakat atau adat setempat. Yang mana hal ini tidak diatur di dalam KUHP. KUHP tidak mengatur tentang Tindakan/Treatment karena tidak menganut sistem Double Track System, berbeda dengan RKUHP yang menganut sistem ini. Double Track System yaitu di samping pembuat tindak pidana tindak pidana dapat dijatuhi pidana, dapat juga dikenakan berbagai tindakan. Yang tertuang pada pasal 101-112 RKUHP, yang menjelaskan secara terbuka mengenai tindakan dari jenis-jenis tindakan, ketentuan tindakan sampai dengan tata cara pelaksanaannya. Pada pasal berikutnya yaitu pada pasal 114 ayat 1 dan 2 RKUHP mengatur bahwa sedapat mungkin anak sebagai pembuat tindak pidana dihindarkan dari pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 115 RKUHP, yang mengatakan bahwa pemberatan pidana pada pengulangan tindak pidana yang dilakukan anak tidak perlu diterapkan.



Pasal 116 mengatakan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini memuat jenis-jenis pidana bagi anak yang dapat dijatuhkan oleh hakim. Pidana pokok bagi anak terdiri atas: a. Pidana verbal (diatur lebih lanjut pada pasal 117) : pidana peringatan; atau pidana teguran keras; b. Pidana dengan syarat (diatur lebih lanjut dalam pasal 118) : pidana pembinaan di luar lembaga (diatur lebih lanjut dalam pasal 119); pidana kerja sosial (diatur lebih lanjut dalam pasal 120); atau pidana pengawasan (diatur lebih lanjut dalam pasal 121) ; c. Pidana denda (diatur lebih lanjut dalam pasal 122- pasal 123); atau d. Pidana pembatasan kebebasan (diatur lebih lanjut dalam pasal 124): pidana pembinaan di dalam lembaga (diatur lebih lanjut dalam pasal 125) ; pidana penjara (diatur lebih lanjut dalam pasal 126) dengan maksimal 10 tahun dan tidak dapat dijatuhi hukuman



pidana penjara seumur hidup atau pidana mati; atau pidana tutupan (diatur lebih lanjut dalam pasal 127).



Pidana tambahan terdiri atas: a. perampasan barang‑ barang tertentu dan/atau tagihan; b. pembayaran ganti kerugian; atau c. pemenuhan kewajiban adat. Pada KUHP sebenarnya telah mengatur mengenai hal yang memperingan dan memberatkan pengenaan pidana, yaitu tak mampu bertanggungjawab, belum umur 16 tahun, daya paksa, pembelaan terpaksa, ketentuan undang-undang, perintah jabatan, pemberatan karena jabatan/bendera kebangsaan dan tentang percobaan. Akan tetapi ada hal-hal baru yang ada pada bab faktor yang memperingan dan memperberat pidana, seperti yang diatur pada pasal 132-136 RKUHP. Pasal 132-133 RKUHP mengatur tentang hal yang memperingan pidana dan hal-hal yang meringankan pidana dengan ditetapkannya maksimum pidana yang dapat dijatuhkan. Faktor yang memperingan pidana meliputi: a. percobaan melakukan tindak pidana; b. pembantuan terjadinya tindak pidana; c. penyerahan diri secara sukarela kepada yang berwajib setelah melakukan tindak pidana; d. tindak pidana yang dilakukan oleh wanita hamil; e. pemberian ganti kerugian yang layak atau perbaikan kerusakan secara sukarela sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan; f. tindak pidana yang dilakukan karena kegoncangan jiwa yang sangat hebat; g. tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; atau h. faktor lain yang bersumber dari hukum yang hidup dalam masyarakat. Untuk tindak pidana yang diancam pidana mati dan penjara seumur hidup, maksimum pidananya penjara 15 (lima belas) tahun. Berdasarkan pertimbangan tertentu, peringanan pidana dapat berupa perubahan jenis pidana dari yang lebih berat ke jenis pidana yang lebih ringan.



Sedangkan pada pasal 134-135 mengatur tentang pemberatan pidana dan terdapat hal-hal yang memperberat pidana dengan ditetapkannya maksimum ancaman pidana ditambah 1/3 (satu per tiga). Sebagai berikut : a. pelanggaran suatu kewajiban jabatan yang khusus diancam dengan pidana atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan; b. penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan tindak pidana; c. penyalahgunaan keahlian atau profesi untuk melakukan tindak pidana;



d. tindak pidana yang dilakukan orang dewasa bersama-sama dengan anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun; e. tindak pidana yang dilakukan secara bersekutu, bersama‑ sama, dengan kekerasan, dengan cara yang kejam, atau dengan berencana; f. tindak pidana yang dilakukan pada waktu terjadi huru hara atau bencana alam; g. tindak pidana yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya; h. pengulangan tindak pidana; atau i. faktor lain yang bersumber dari hukum yang hidup dalam masyarakat. . Pasal 136 RKUHP yang terdiri dari 2 ayat, dimana ayat yang 1 mengatur tentang faktor yang memperingan dan memperberat pidana secara bersama-sama dan ayat yang ke 2 mengatur tentang pertimbangan hakim akan ketentuan pada ayat (1). Sebagai berikut : 1) Jika dalam suatu perkara terdapat faktor yang memperingan dan memperberat pidana secara bersama‑ sama maka maksimum ancaman pidana diperberat lebih dahulu, kemudian hasil pemberatan tersebut dikurangi 1/3 (satu per tiga). 2) Berdasarkan pertimbangan tertentu, hakim dapat tidak menerapkan ketentuan mengenai peringanan dan pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Perihal perbarengan sebenarnya sudah diatur di KUHP yaitu pasal 63-71. Akan tetapi ada hal baru yang terdapat pada pasal 142 ayat (2) RKUHP, yang mengatur tentang, yaitu lamanya pidana penjara pengganti atau pidana pengawasan pengganti tidak boleh lebih dari 1 (satu) tahun.