14 0 104 KB
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)
PEMBANGUNAN RUMAH KHUSUS DAN PSU SUKU TERASING BELITUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2019
SNVT PENYEDIAAN PERUMAHAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
KERANGKA ACUAN KERJA PEMBANGUNAN RUMAH KHUSUS DAN PSU Kementerian Negara/Lembaga
: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I
: Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan
Program
: Pengembangan Perumahan
Hasil
: Terselenggaranya Pembangunan Rumah Khusus yang baik, tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Unit Eselon II/Satker
:Direktorat Rumah Khusus/Satuan Kerja Non VertikalTertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Kepulauan Bangka Belitung
Kegiatan
: Penyediaan Rumah Khusus
Indikator Kinerja Kegiatan
: Terbangunnya Rumah Khusus
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran
: Tersedianya Rumah Khusus Layak Huni
Volume
: 40 (empat puluh) Unit, Koppel
A. LATAR BELAKANG I. Dasar Hukum 1.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
4.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Khusus;
5.
Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
9.
PeraturanPemerintahNomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 11. PeraturanPemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang PerubahanKedua Atas PeraturanPemerintahNomor 29 Tahun 2000 tentang PenyelenggaraanJasa Konstruksi; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PenyelenggaraanPerumahan dan Kawasan Permukiman; 13. Peraturan PemerintahNomor 54 tahun 2016 tentang PerubahanKetigaAtasPeraturanPemerintahNomor 29 Tahun 2000 tentangPenyelenggaraanJasaKonstruksi; 14. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 15. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 16. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/M/1992 tentang PersyaratanTeknis Pembangunan Rumah Khusus; 18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman PersyaratanTeknis Bangunan Gedung; 19. Peraturan Menteri PekerjaanUmumNomor 33/PRT/M/2006 tentang Sistem Pengendalian dan Manajemen Penyelenggaraan Kontrak Jasa Konsultansi; 20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 34/PRT/M/2006 tentang Sistem Pengendalian dan Manajemen Penyelenggaraan Kontrak Jasa Konstruksi; 21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Dalam Rangka Pengawasan Fungsional Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum; 23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung; 24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 6/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum; 26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 4/PRT/M/2009 tentang Sistem ManajemenMutu (SMM) Departemen Pekerjaan Umum; 27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 14/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri; 28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5/PRT/M/2014 tentangPedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang PekerjaanUmum; 29. Peraturan Menteri PekerjaanUmum No. 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat; 30. Peraturan
Menteri
PekerjaanUmum
dan
Perumahan
Rakyat
No.
Rakyat
No.
5/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung; 31. Peraturan
Menteri
6/PRT/M/2017
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
tentang PerubahanPeraturan Menteri PekerjaanUmum dan
Perumahan Rakyat
No. 5/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
Gedung; 32. Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
Nomor
01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Khusus; 33. Peraturan
Menteri
PekerjaanUmum
dan
Perumahan
Rakyat
No.
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 34. Peraturan Lembaga LKPP No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah; 35. Peraturan Lembaga LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia; 36. Peraturan Lembaga LKPP No. 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam PengadaanBarang/Jasa Pemerintah; 37. Keputusan
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan
Rakyat
No.
897/KPTS/M/2017 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
38. Surat Edaran Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat No. 10/SE/M/2018, tentangPemberlakuanStandarDokumenPemilihanPengadaanJasaKonstruksiDal amRangkaLelang Dini di Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat Untuk Tahun Anggaran 2019.
II. StandarNasional Indonesia (SNI) SNI yang berlaku : 1.
SNI 19-3983-1995 tentang Spesifikasi Timbulan Sampah Untuk Kota Kecil dan Sedang di Indonesia (revisi 2017 sedang proses di Badan Standardisasi Nasional);
2.
SNI 03-1735-2000 tentang Tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan Gedung;
3.
SNI 03-1736-2000 tentang Tata cara perencanaan system proteksipasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunanrumah dan Gedung;
4.
SNI 03-6462-2000 tentang Tata cara pemasangan damper kebakaran;
5.
SNI 19-2454-2002 tentang Tata cara teknik operasional pengelolaan teknik sampah perkotaan (revisi 2017 sedang proses di BSN);
6.
SNI 3242:2008 Pengelolaan sampah di permukiman;
7.
SNI 1726:2012 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung dan Non Gedung;
8.
SNI 1727:2013 Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain;
9.
SNI 2847:2013 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung;
10. SNI 7973:2013 Spesifikasi Desain untuk Konstruksi Kayu; 11. SNI 1729:2015 Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural; 12. SNI 8153:2015 Perencanaan Dasar Plumbing dalam Bangunan Gedung; 13. SNI 2398:2017 TangkiSeptik dan Pengolahan Lanjutan; 14. SNI 8455:2017 Pengolahan Air Limbah Sistem ABR; 15. SNI tentang Tata Cara Perencanaan Sarana Jalan Keluar (NFPA 101); 16. SNI tentang Pengendalian Asap Kebakaran (NFPA 92A); 17. SNI tentang Manajemen Asap Kebakaran (NFPA 92B);
18. SNI Deteksi dan Alarm (NFPA 72); 19. SNI Sprinkler; 20. SNI Pipa Tegak dan SelangKebakaran; 21. SNI PompaKebakaran. III. Gambaran Umum Singkat Rumah khusus diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus. Rumah khusus dan rumah negara disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Pembangunan rumah khusus dan rumah negara dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, perlu mendapat perhatian penting dalam penyediaannya sebagai upaya meningkatkankesejahteraan masyarakat. Kendala yang dihadapi di bidang pengembangan perumahan saat ini antara lain adalah kemampuan daya beli masyarakat yang rendah, dan kendala pasokan rumah akibat dari keterbatasan sumber pembiayaan perumahan. Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk perkotaan yang terus meningkat terhadap kebutuhan ka nperumahan, namun menghadapi kendala keterbatasan dan semakin tingginya harga lahan perkotaan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut,masyarakat memanfaatkan lahan-lahan secara illegal seperti di bantaran sungai, rel kereta dan lain-lain, sehingga timbul kantong-kantong permukiman
kumuh
terutama
di
lokasi
yang
padatpenduduk
dan
strategis/dekatpusat perekonomian atau bisinis. Mengatasi permasalahan tersebut
diatas,
pembangunanhunian
kearah
vertikal dapat dijadikan satu solusi bagi sebagian segmen masyarakat perkotaan terutama yang berpenghasilan rendah dalam memperoleh tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Upaya percepatan pemenuhan kebutuhan perumahan tersebut sesuai dengan gagasan penyelenggaraan Rumah Khusus Sewa yang ditetapkan dalam UU No. 20/2011 tentang Rumah Khusus yang menjelaskan tujuan dari pembangunan rumah Khusus. Dalam hal pemenuhan kebutuhan atas pembangunan Rumah Khusus ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mempunyai tugas untuk membangunRumahKhusus.
IV. Alasan Kegiatan Dilaksanakan Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan akan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka diperlukan pembangunan rumah Khusus. Hal ini dikarenakan belum membudaya dalam kehidupan masyarakat perkotaan. Oleh karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merasa perlu untuk membangun Rumah Khusus, guna memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan.
B.
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN 1. Uraian Kegiatan Lingkup kegiatan berupa pembangunan Rumah khusus. Adapun pekerjaanpekerjaan dalam lingkup kegiatan tersebut antara lain: a.
Pekerjaan Persiapan;
b.
Pekerjaan Struktur Bangunan mulai dari pondasi, sloof sampai atap;
c.
Pekerjaan Utilitas Bangunan (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing);
d.
Pekerjaan Arsitektur termasuk finishing.
2. Batasan Kegiatan Kegiatan pembangunan rumah Khususini akan dilaksanakan selama 5 (lima) bulan. Dimana batasan pembangunan rumah Khusus ini terbatas pada pembangunan rumah khusus beserta utilitas bangunan dalam gedung.Sedangkan perijinan IMB, penyambungan listrik dan penyambungan air bersih tidak termasuk dalam lingkup kegiatan ini dan akan menjadi tanggung jawab pihak penerima bantuan yang akan menggunakan rumah Khusus ini. C. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN 1. Maksud Kegiatan Melaksanakan pembangunan rumah
Khusus peruntukan bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) yang nantinya akan diserah terimakan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Tujuan Kegiatan Pembangunan rumah Khusus peruntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini adalah untuk memenuhi kebutuhan rumah/tempat hunian yang layak.
D. INDIKATOR KELUARAN DAN KELUARAN 1. Indikator Keluaran (Kualitatif) Tersedianya rumah khusus yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 2. Keluaran (Kuantitatif) Terbangunnya rumah Khusus sebanyak 40(empat puluh) unit Koppel beserta kelengkapan administrasi proyek. E.
PENERIMA MANFAAT Sepanjang penelusuran kami, baik dalam UU 1/2011 maupun dalam Permen PUPR 20/2017 memang tidak dijelaskan secara ekplisit arti kebutuhan khusus dari pengertian rumah khusus.Tetapi jika dilihat dari peruntukannya, maka penerima manfaat Penyediaan Rumah Khusus tersebut adalah masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menghuni Rumah Khusus. Kriteria tersebut meliputi: masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan negara; masyarakat nelayan merupakan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan; masyarakat korban bencana, merupakan masyarakat yang terkena dampak langsung dari bencana skala dan/atau berdampak nasional. Bencana skala dan/atau berdampak nasional dapat berupa bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial.[7] masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal; dengan kriteria:[8] masyarakat yang tinggal di pulau-pulau yang secara geografis masuk dalam kawasan perbatasan atau pulau terluar; tinggal di daerah yang sulit dijangkau karena: keadaan geografi yang merupakan kepulauan, pegunungan, daratan, hutan, dan rawa; transportasi, sosial, dan ekonomi yang merupakan daerah terpencil; dan/atautinggal di daerah yang relatif kurang berkembang dalam skala nasional yang merupakan daerah tertinggal.masyarakat
yang
terkena dampak program pembangunan
Pemerintah Pusat, merupakan masyarakat yang harus meninggalkan tempat tinggal asalnya akibat dampak program atau kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat;
pekerja industri merupakan masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja industri yang berada di kawasan industri; pekerja pariwisata merupakan masyarakat yang bekerja sebagai buruh atau pekerja pariwisata yang berada di daerah tujuan pariwisata atau destinasi pariwisata; transmigran merupakan masyarakat yang berpindah melalui program transmigrasi; masyarakat sosial meliputi masyarakat lanjut usia, miskin, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan/atau anak terlantar yang secara sosial memerlukan perhatian dan bantuan; dan/ataumasyarakat yang memerlukan penanganan khusus lainnya, meliputi masyarakat pemuka adat atau agama, masyarakat di daerah pedalaman dan suku terasing, masyarakat dalam kawasan cagar budaya, petugas medis atau masyarakat yang bekerja di wilayah pengolahan sumber daya alam F.
CARA PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Metode Pelaksanaan Waktu pelaksanaan pembangunan Rumah Khusus tersebut direncanakan selesai dalam waktu 3 (tiga) bulan dengan pembangunan struktur menggunakan sistem non konvensional yang diharapkan pelaksanaan menjadi lebih cepat dengan mutu yang lebih baik demikian pula dari aspek kerapihan dan kekuatan. 2. Tahapan Kegiatan Tahapan kegiatan pembangunan rumah Khusus ini antara lain: a. Pekerjaan Persiapan; b. Pekerjaan Struktur Bangunan mulai dari pondasi, sloof sampai atap; c. Pekerjaan Utilitas Bangunan (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing); d. Pekerjaan Arsitektur termasuk finishing.
G. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Lokasi pembangunan Rumah Khususperuntukan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini di Desa Terasing Belitung Timur, Provinsi kepulauan Bangka Belitung. H. PELAKSANA DAN PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN 1. Pelaksana kegiatan adalah Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi kepulauan Bangka Belitung yang didukung oleh Pejabat Pembuat Komitmen beserta staf terkait.
2. Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi kepulauan Bangka Belitung,Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. I.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah khusus ini adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak terbit SPMK sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan Fisik T.A. 2019, ditambah dengan Pemantauan pada Masa Pemeliharaan Pekerjaan Fisik dan Serah Terima Kedua Pekerjaan Fisik T.A. 2019.
J.
DAFTAR PERSONIL Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga-tenaga
ahli
dalam
suatu
Struktur
Organisasi
untuk
menjalankan
kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS. Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya, minimal sebagai berikut :
JABATAN DALAM NO 1.
PEKERJAAN Site Manager
JUMLAH
KUALIFIKASI
1 orang
Disyaratkan seorang Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan
Teknik
Sipil/Arsitektur
dengan
pengalaman minimal 6 (enam) tahun lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah disamakan dan pengalaman sebagai Site Manager Sipil pada proyek pembangunan
Perumahan harus
mempunyai SKA Madya
Ahli Teknik Bangunan Gedung (TA 201). 2.
Pelaksana lapangan
1 orang
Disyaratkan
adalah
Sarjana
Strata
Satu
(S1)/D3 Teknik Sipil lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang disamakan dengan pengalaman kurangnya
dibidangnya 5
(lima)
tahun
sekurangpada
proyek
pembangunan Perumahan. SKA Pelaksana Bangunan Perumahan/Permukiman (TA 023)
3.
Ahli K3 Konstruksi
1 orang
Disyaratkan adalah minimal S1 Teknik Sipil Negeri atau Swasta yang disamakan dengan pengalaman kurangnya
dibidangnya 5
pembangunan
(lima)
sekurang-
tahun pada proyek
perumahan
memiliki
SKA
Muda Ahli K3 Konstruksi (TA 603) 4
Pelaksana
1 Orang
Disyaratkan
adalah
minimal
S1
Teknik
Pekerjaan
Sipil/D3 Negeri atau Swasta yang disamakan
Mekanikal Dan
dengan pengalaman dibidangnya sekurang-
Elektrikal
kurangnya
5
pembangunan
(lima)
tahun pada proyek
perumahan
memiliki
SKA
Pelaksana Bangunan Perumahan/Permukiman (TA 023) 5.
Juru Gambar/
1 orang
Draftman – Sipil
Disyaratkan adalah minimal SMK Jurusan Bangunan/D3 Sipil Negeri atau Swasta yang disamakan dengan pengalaman dibidangnya sekurang-kurangnya
3
(tiga)
tahun pada
proyek pembangunan Perumahan Memiliki
SKT Juru Gambar/ Draftman – Sipil (TS 003) 6.
Quantity Surveyor
1 orang
Disyaratkan adalah minimal SMK Jurusan Bangunan (D3) Sipil lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang disamakan dengan pengalaman kurangnya
dibidangnya 5
(lima)
tahun
sekurangpada
proyek
pembangunan Perumahan dan Memiliki SKT Quantity Surveyor (TL 003) 8
Mandor Tukang
Disyaratkan adalah minimal SMK Jurusan
Batu / Bata /
Bangunan/ (D3) Sipil lulusan Perguruan Tinggi
Beton
Negeri atau Swasta yang disamakan dengan pengalaman kurangnya
dibidangnya 5
(lima)
tahun
sekurangpada
proyek
pembangunan Perumahan dan Memiliki SKT Mandor Tukang Batu / Bata / Beton (TL 005) 9.
Tenaga Administrasi
1 orang
Disyaratkan adalah minimal Diploma Tiga (D3)
Ekonomi
atau
Administrasi
lulusan
Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang disamakan dengan pengalaman dibidangnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Apabila diperlukan, pemberi tugas berhak untuk menghadirkan tenaga ahli yang dimaksud diatas untuk dilakukan verifikasi dan klarifiasi (personil, ijazah asli, NPWP asli, SKA Asli dan referensi dari Pemberi Tugas asli). SKA yang diakui adalah SKA yang telah diakreditasi oleh LPJKN. Masing-masing Tenaga Penunjang Teknis melampirkan fotokopi Ijazah, KTP, NPWP.
K. DAFTAR PERALATAN Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS. Daftar peralatan minimal sebagai berikut :
NO
JENIS PERALATAN
KEPEMILIKAN/
KAPASITAS
JUMLAH
3-4 M3
1 (satu) buah
Milik/Sewa
0,3-0,6 M3
2 (dua) buah
Milik
32 mm – 4 A
1 (satu) buah
Milik
YMB 1300-1000 W
1 (satu) buah
Milik/sewa
100 W jet pump
1 (satu) buah
Milik
Nikon NE 100
1 (satu) buah
Milik/sewa
STATUS
1.
Dump Truck
2.
Concrete Mixer
3.
Concrete Vibrator
4.
Genset
5.
Mesin Pompa Air
6.
Theodolith
7.
Motor Grader
10 hp
1 (satu) buah
Milik/sewa
8.
Bar Cutter
1 Set
1 (satu) buah
Milik/sewa
9
Bar Bending
1 Set
1 (satu) buah
Milik/sewa
Lengkap
1 Set
Milik
Lengkap
1 Set
Lengkap
1 Unit
10. 11. 12.
Alat Bantu Tukang Perlengkapan K3/APD Ready Mix
Milik Dukungan
L.
IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak Penyedia Jasa harus menyediakan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk menghindari hal-hal yang bersifat membahayakan sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS. Identifikasi jenis bahaya yang sering terjadi adalah sebagai berikut :
NO
JENIS/TIPE PEKERJAAN
IDENTIFIKASI BAHAYA
I. PEKERJAAN PERSIAPAN 1.
Mobilisasi
a. Kecelakaan saat perjalanan b. Alat berat terguling dari tronton
2.
Pengendalian Lalu Lintas
a.
Rawan Kecelakaan
b.
Keselamatan Pekerja
c.
Keselamatan Pengguna Jalan
a.
Kejatuhan benda dari atas
b.
Diesel hammer terpental dari leader
c.
Kabel sling putus
d.
Tiang pancang patah saat pengangkatan
e.
Tertimbun bahan material
f.
Terbentur alat berat
g.
Terjatuh
II. PEKERJAAN GEDUNG 1.
Struktur
saat
mendorong
gerobak
campuran
2.
Arsitektur
h.
Terkena adukan beton pada mata
i.
Iritasi kulit, mata
j.
Terjatuh dari ketinggian
k.
Terkena alat pemotong besi
l.
Terjepit/tertimpa Scaffolding
a.
Tertimpa alat, bahan/material
b.
Terkena gergaji/martil
c.
Terjatuh dari ketinggian
berisi
a.
Menginjak paku
b.
Iritasi kulit, mata
c.
Terhirup
debu
kotoran
dari
alat,
dari
alat,
bahan/material
3.
d.
Terpotong alat pemotong
e.
Terjepit/tertimpa Scaffolding
Mekanikal, Elektrikal, dan
a.
Terkena gergaji/martil
Plambing
b.
Terkena alat las
c.
Tersengat listrik
d.
Iritasi kulit, mata
e.
Tertimpa pipa
f.
Tertimbun material
g.
Terlilit kabel
h.
Terjatuh dari ketinggian
i.
Terkena alat pemotong
j.
Terhirup
debu
kotoran
bahan/material M. Syarat Kualifikasi Peserta
yang
berbadan
usaha
harus
memilikiIzin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK);Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan: a. Klasifikasi Bangunan Gedung;Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Hunian
Tunggal dan
Koppel
Jasa
Pelaksana
(BG001) dengan kualifikasi
menengah;Dalam hal ber-KSO, persyaratan kualifikasi usaha harus dipenuhi oleh leadfirm. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt
(Nilai
pengalaman tertinggi):untuk
Menengah,pengalaman
pekerjaan
sesuai
kualifikasi
subklasifikasiSBU
atauuntuk kualifikasi Usaha Besar, pengalamanpekerjaan SBU
Usaha
yang
pada
disyaratkan, subklasifikasi
yang disyaratkan dan jenis pekerjaan serta dapat mensyaratkan kegiatan
pokok/key activities yang sesuai dengan persyaratan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.Nilai KD paling kurang sama dengan HPS;Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
(hanya
disyaratkan
untuk
Pekerjaan
Konstruksi
yang
bersifat
Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar);
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak 2018; (tuliskan
tahun
pajak
memperhatikan batas akhir pemasukan
(SPT
Tahunan)
yang diminta
penawaran
dan
batas
dengan akhir
pembayaran pajak sesuai peraturan perpajakan) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan dalam Daftar
perusahaan
(apabila
Hitam, keikutsertaannya tidak
kepentingan pihak yang terkait,tidak pailit,
ada perubahan); Tidak
kegiatan
usahanya
tidak
dalam
menimbulkan
pengawasan
masuk pertentangan
pengadilan,
tidak
sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk danatas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanyauntuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Kecil) Memiliki paling kurang:1(satu) tenaga tetap bersertifikat terampil (SKT) yang sesuai dengan Klasifikasi SBU yang disyaratkan (untuk Usaha Kecil);1 (satu) tenaga tetap bersertifikat ahli (SKA) Muda yang sesuai dengan Sub klasifikasi SBU disyaratkan (SKA) Madya
(untuk yang
yang
Usaha Menengah); dan1 (satu) tenaga tetap bersertifikat ahli sesuai
dengan
Sub klasifikasiSBU yang disyaratkan (untuk
Usaha Besar).Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS, yang disertai dengan laporan keuangan (untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Menengah dan Besar. Khusus untuk Usaha Besar, laporan keuangan wajib telah diaudit); N. BIAYA Total biaya yang diperlukan untuk Pembangunan Rumah Khusus ini sebanyak 40 unit Koppel sebesar Rp5.120.000.000,- (Lima Milyar Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
Pangkal Pinang, Agustus 2019