Tor Workshop Pemahaman Standar Dan Instrumen Akreditasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU



DINAS KESEHATAN Jl . U da n g Ba l i I T el p./ F a x : (0 37 3 ) 21 25 8 D om pu – N T B



Instansi



: Dinas Kesehatan Kab. Dompu



Bidang



: Pelayanan Kesehatan Dasar & Rujukan



Program



: Pembangunan dan Pemutkahiran Data Dasar Standar Pelayanan Kesehatan



Hasil (Outcome)



: Terakreditasinya Puskesmas di Kabupaten Dompu dan Siapnya Puskesmas untuk mengikuti penilaian FKTP berprestasi



Kegiatan



: workshop pemahaman standart dan instrument



Indikator Kinerja Kegiatan



: Peningkatan kapasistas petugas Dinas Kesehatan dan Puskesmas



Keluaran (Output)



: Akreditasi Puskesmas/Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan



Satuan Ukur / Jenis Keluaran



: Orang



1. LATAR BELAKANG a. Dasar Hukum 1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144; 3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 4) Peraturan Menteri Kesehatan nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dikter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi;



b. Gambaran Umum Kegiatan Dalam khususnya peningkatan



rangka



meningkatkan



pelayanan



Puskesmas kepada masyarakat, mutu



dan



kinerja



antara



lain



sarana



kesehatan



dasar



dilakukan berbagai upaya dengan



pembakuan



dan



pengembangan system manajemen mutu dan upaya perbaikan kinerja yang berkesinambungan baik pelayanan klinis, program dan manajerial. Akreditasi Puskesmas merupakan bentuk pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah memenuhi standar akreditasi. Akreditasi Puskesmas bertujuan



untuk



meningkatkan



pelayanan



dan



keselamatan



pasien,



meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungan serta puskesmas sebagai institusi dan meningkatkan kinerja puskesmas dalam pelayanan kesehatan perorangan dan atau kesehatan masyarakat. Sesuai Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 menyatakan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun. Maka Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu secara bertahap setiap tahun mempersiapkan puskesmas untuk terakreditasi dengan pentahapan : tahun 2019 sebanyak 1 puskesmas dan tahun 2020 sebanyak 4 puskesmas dan tahun 2021 sebanyak 4 puskesmas, sehingga sampai tahun 2021 semua puskesmas di Kabupaten Dompu sudah ter reakreditasi seluruhnya. Pada tahun 2020 Dinas Kesehatan harus mempersiapkan 4 puskesmas untuk melaksanakan survei reakreditasi. Untuk mempersiapkan puskesmas agar memahami segala hal yang terkait dengan akreditasi maka di tingkat Kabupaten perlu melakukan beberapa tahapan persiapan diantaranya yaitu melaksanakan



kegiatan



workshop



pendukung



implementasi



akreditasi



puskesmas salah satunya adalah workshop pemahaman standar dan instrumen akreditasi.



c. Batasan Kegiatan Batasan kegiatan adalah memberikan dukungan biaya hingga terlaksananya workshop pemahaman standar dan instrumen akreditasi Tahun 2020.



d. Indikator Kegiatan Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah peningkatan kapasitas SDM di Dinas Kesehatan



dan



Puskesmas



membimbing dan menghasilkan



sehingga



mampu



mendorong,



membina,



pelayan kesehatan yang bermutu serta



sistematis, yang berujung pada peningkatan pemanfaatan fasiltas pelayanan kesehatan oleh masyarakat dan meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.



e. Keluaran/Output Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini : 1. Meningkatkan mutu dan kinerja puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya di 4 Puskesmas. 2. Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman puskesmas terhadap standar dan instrumen akreditasi.



2. ALASAN DILAKSANAKANNYA KEGIATAN a. Maksud Kegiatan Dengan terlaksananya kegiatan workshop pemahaman standar dan instrumen akreditasi sehingga mampu menghadapi Penilaian re Akreditasi FKTP. b. Tujuan Kegiatan 1) Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada puskesmas terkait dengan



pemenuhan



standar



akreditasi



sehingga



puskesmas



dapat



melakukan pemenuhan standar akreditasi. 2) Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada puskesmas terkait pemahaman standard an instrument akreditasi sehingga puskesmas dapat melakukan peningkatan mutu sesuai standart. 3) Mendorong kesiapan Puskesmas untuk menghadapi Akreditasi dan FKTP Berprestasi.



3. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN a. Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan dengan pendekatan pembelajaran orang dewasa yaitu pemberian materi pembelajaran dengan ceramah dan Tanya jawab dan studi kasus. b. Tahapan Kegiatan Tahapan-tahapan kegiatan yang akan dilalui pada kegiatan workshop yaitu persiapan, pelaksanaan dan evaluasi.



4. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan kegiatan workshop ini akan dilaksanakan di Gedung Dharma Wanita Kab. Dompu.



5. PELAKSANAAN DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN a. Penerima Manfaat Penerima manfaat yang diharapkan dari kegiatan Sosialisasi ini adalah Puskesmas. b. Peserta Kegiatan workshop akan diikuti oleh 79 orang yang terdiri dari 75 orang Pegawai Puskesmas, 3 orang narasumber dan 1 orang moderator.



c. Penanggung Jawab Kegiatan Penanggung jawab kegiatan Sosialisasi ini adalah Kepala Dinas Kesehatan Kab. Dompu selaku Kuasa Pengguna Anggaran.



6. JADWAL PELAKSANAAN a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaa kegiatan Workshop akan dilaksanakan pada bulan Januari – April selama 3 (tiga) hari, yang akan dicapai dalam kurun waktu tahun 2020.



b. Matriks Pelaksanaan Kegiatan Bulan No



Kegiatan 1



A B C D



Persiapan Pelaksanaan Pelaksanaan Monev Pelaporan



2



3



4



5



6



7



8



9



√ √ √ √ √















10



11



12



√ √ √







√ √



7. Biaya Sumber pembiayaan untuk Kegiatan Workshop akan dibebankan pada dana DAK T.A 2020 dengan rincian seperti pada RAB terlampir.



Dompu, 24 Oktober 2019 Kepala Dinas Kesehatan Kab. Dompu



Hj. Iris Juita Kastianti, SKM, M.Mkes NIP. 19640212 198511 2 001