Tugas 1 ADPU 4440 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Bagaimanakah proses penyusunan APBD pada pemerintah daerah kabupaten/kota Sebelum menyusun APBD ada 4 tahap siklus angggaran daerah yaitu    



Tahap persiapan dan penyusunan anggaran Tahap ratifikasi Tahap pelaksanaan Anggaran Tahap Pelaporan dan evaluasi



Untuk menyusun APBD pemda harus menyusun rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) dengan menggunakan bahan dari rencana kerja OPD untuk jangka waktu satu tahun yang mengacu pada rencana kerja pemerintah pusat. RKPD disusun dan diselesaikan paling lambat akhir bulan mei sebelum tahun anggaran yang direncanakan. Berdasarkan RKPD Kepala daerah menyusun rancangan kebijakan umum anggaran APBD ( KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran (PPAS). Selanjutnya rancangan KUA dan PPAS diserahkan Kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni untuk dibahas . pembahasan dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. KUA dan PPAS yang telah disepakati dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD. Berdasarkan nota kesepakatan TAPD menyiapkan pedoman penyusunan rencana kerja anggaran OPD (RKA-OPD). RKA OPD memuat rencana pendapatan, rencana belanja serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan. 2. Buatlah tulisan mengenai pelaksanaan APBD pada pemerintah daerah, dengan memilih kasus pada daerah tertentu. Pelaksanaan APBD terdiri dari pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Kemudian setelah satu semester, Pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya. Laporan tersebut disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan. Pada daerah saya kota sabang, pelaksanaan APBD tergolong baik dimana operasionalisasi anggaran telah mengakomodasikan seluruh prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pemanfaatan anggaran oleh masing-masing pengguna anggaran di setiap SKPD dilakukan secara efektif dan efisien. Realisasi pemanfaatan anggaran APBD selama ini memberikan manfaat nyata khususnya bagi masyarakat. Terbukti Kota Sabang mendapat penghargaan OTP Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan kalinya secara berturutturut, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 3. Jelaskan mekanisme pengawasan penggunaan keuangan daerah dan bagaimanakah faktanya di lapangan



Menurut saya Pengawasan merupakan hal penting dalam upaya untuk menjamin suatu kegiatan terlaksana sesuai dengan rencana yang ingin dicapai. Mekanisme pengawasan keuangan daerah untuk kabupaten/kota dilakukan oleh gubenur selaku wakil pemerintah pusat. Sementara itu DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda tentang APBD. pengawasan keuangan daerah (APBD) harus dimulai dari proses perencanaan hingga proses pelaporan. Fungsi pengawasan tersebut yaitu: 



1 Perencanaan Pada tahap ini DPRD memiliki peran dalam melakukan kegiatan yaitu menampung aspirasi masyarakat, menetapkan petunjuk dan kebijkan publik tentang APBD dan menentukan strategi dan prioritas dari APBD tersebut, melakukan klarifikasi dan ratifikasi (diskusi APBD dalam rapat paripurna), serta mengambil keputusan dan pengesahan. 2 Pelaksanaan Peran DPRD direalisasikan dengan melakukan evaluasi terhadap APBD yang dilaporkan secara kuarter dan melakukan pengawasan lapangan melalui inspeksi dan laporan realisasi anggaran, termasuk juga evaluasi terhadap revisi atau perubahan anggaran. Hal tersebut dikarenakan adanya masalah yang sering timbul pada tahap implementasi yaitu banyaknya revisi dan perubahan APBD. 3 Pelaporan Fungsi pengawasan dari DPRD dapat diimplementasikan dengan mengevaluasi laporan realisasi APBD secara keseluruhan (APBD tahunan) dengan memeriksa laporan APBD dan catatan atas audit APBD dan juga inspeksi lapangan.   Pengendalian intern Dalam rangka meningkatkan kinerja transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Kepala daerah mengatur dan menyelenggarakan system pengendalian intern  Pengendalian Ekstren Pemeriksaan dan pengelolaan pertanggung jawaban keuangan daerah secara ekstern dilakukan oleh BPK. Fakta dilapangan masih banyak Sistem pengelolaan keuangan negara ternyata belum berkembang menjadi lebih baik, bahkan pengawasannya pun sekedarnya, sehingga banyak terjadi kecurangan dan kebocoran anggaran.