TUGAS 1 HKUM 4405 - Goeroeh Andhi Djaja 043249664 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Goeroeh Andhi Djaja NIM: 043249664 TUGAS 1: HKUM 4405 Kasus Andi (52 tahun) seorang pengusaha kerajinan rotan bertempat tinggal di Jl. Awiligar No 1E, Kota Bandung. Kerajinan rotan yang dibuat Andi sangat digemari oleh masyarakat terutama oleh orang asing. Banyak pesanan yang Andi terima dari mancanegara namun tidak seluruhnya dapat dipenuhi oleh Andi karena terkendala kekurangan modal. Untuk itu Andi meminjam uang kepada Eddy (50 tahun), seorang pengusaha jual beli mobil yang beralamat di Jl. Braga No.5 Kota Bandung. Perjanjian utang piutang tersebut dilaksanakan dihadapan Notaris di kota Bandung yang bernama Dinda, SH, Mkn., pada tanggal 2 Agustus 2018 dalam perjanjian No. 200, dimana dalam perjanjian tersebut Andi meminjam uang kepada Eddy sebesar Rp. 200.000.000,- dengan jaminan tanah milik Andi yang terletak di Jl. Cimenyan No. 15 Kota Bandung tercatat sebagai Hak Milik No. 177 seluas 800 m2 serta sebuah mobil merk Xenia keluaran tahun 2016 atas nama Andi. Berdasarkan perjanjian itu Andi harus melunasi utangnya dengan cicilan tiap bulannya sebesar Rp. 10.000.000,- ditambah bunga 4% selama 20 bulan. Setelah berjalan setahun ternyata Andi hanya membayar utang pokoknya saja sebesar Rp. 120.000.000,- tanpa membayar bunga. Bahkan pada bulan berikutnya Andi tidak membayar sama sekali baik pinjaman pokok maupun bunga, sehingga total tunggakan Andi adalah Rp. 80.000.000,- ditambah bunga sebesar Rp. 8.000.000,- Hal ini membuat Eddy melalui pengacaranya memberikan teguran kepada Andi pada tanggal 15 September 2019 dan tanggal 5 Oktober 2019, namun Andi selalu mengelak dengan berbagai alasan. Hal ini membuat Eddy menderita kerugian waktu, tenaga, pikiran dan mengalami kerugian dana sekitar Rp. 80.000.000,-. Setelah dua somasi tidak dihiraukan oleh Andi, akhirnya pada tanggal 8 Nopember 2019 Eddy meminta pengacaranya Saputra, SH, M.H dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LBH Putra, Jl. Kopo No. 20, Kota Bandung, mengajukan gugatan terhadap Andi di Pengadilan Negeri kota Bandung di Jl. RE. Martadinata No. 74-80, Bandung, Jawa Barat.



Pertanyaan: 1. Berdasarkan kasus di atas mahasiswa diminta untuk “Membuat Surat Gugatan” ke Pengadilan Negeri kota Bandung melalui kuasa hukumnya! 2. Dalam mempersiapkan suatu gugatan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam membuat gugatan? Jelaskan !



Jawab: 1. Surat Gugatan:



Bandung, 8 November 2019. Nomor



: 123/G.PDT/RCP/IX/2019



Perihal



: Gugatan Wanprestasi



Lamp



: Surat kuasa



Goeroeh Andhi Djaja NIM: 043249664



Kepada Yth : Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri kota Bandung Jl. RE. Martadinata No. 74-80, Di Kota Bandung. Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini : Saputra , S.H., M.H, Advokat, pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LBH Putra, beralamat di Jl. Kopo No. 20, Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 September 2022 terlampir, bertindak untuk dan atas nama: Tuan Eddy, Agama Islam, Umur 50 tahun, Pekerjaan Pengusaha jual beli mobil, Beralamat di Jl. Braga No.5 Kota Bandung, dengan ini hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. Dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap : Tuan Andi, umur 52 tahun, pekerjaan seorang pengusaha kerajinan rotan bertempat tinggal di Jl. Awiligar No 1E, Kota Bandung. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT. Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut : DALAM POSITA 1.



Bahwa, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengadakan perjanjian utang piutang yang tertuang dalam Perjanjian No.200



yang dibuat dan



ditandatangani oleh dan diantara keduanya dihadapan Notaris di kota Bandung yang bernama Dinda, SH, Mkn., pada tanggal 2 Agustus 2018 (selanjutnya disebut “Perjanjian”), Perjanjian mana telah menempatkan PENGGUGAT sebagai pemberi hutang dan TERGUGAT sebagai pihak yag berhutang; 2.



Bahwa, berdasarkan Perjanjian, PENGUGAT memberikan pinjaman uang untuk modal TERGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,0 (dua ratus juta rupiah) dengan jaminan berupa tanah milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Cimenyan No. 15 Kota Bandung tercatat sebagai Hak Milik No. 177 seluas 800 m2 serta sebuah mobil merk Xenia keluaran tahun 2016 atas nama TERGUGAT.



Goeroeh Andhi Djaja NIM: 043249664



3.



Bahwa berdasarkan Perjanjian , TERGUGAT



harus melunasi utangnya



kepada PENGUGAT dengan cara cicilan tiap bulannya sebesar Rp. 10.000.000,ditambah bunga 4% selama 20 bulan. 4.



Bahwa setelah berjalan selama 12 bulan (setahun) sejak dimulainya Perjanjian ini, ternyata TERGUGAT hanya membayar kewajiban cicilan utang berupa pokoknya saja sebesar Rp. 120.000.000,- tanpa membayar bunga.



5.



Bahwa pada bulan berikutnya, TERGUGAT bahkan tidak membayar sama sekali baik pinjaman pokok maupun bunga utang nya kepada PENGUGAT.



6.



Bahwa dengan tidak



dilaksanakannya kewajiban



pembayaran cicilan



TERGUGAT tersebut, total tunggakan TERGUGAT menjadi sebesar



Rp.



80.000.000,- ditambah bunga sebesar Rp. 8.000.000,7.



Bahwa PENGUGAT telah berusaha menghubungi TERGUGAT, tapi TERGUGAT selalu mengindar dengan berbagai alasan.



8.



Bahwa, karena belum dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka pada tanggal 15 September 2019 PENGGUGAT melalui pengacaranya telah melayangkan surat teguran keras (SOMASI) kepada TERGUGAT untuk melunasi kewajibannya melaksanakan pembayaran cicilan utang Honorarium (Bukti P-1);



9.



Bahwa, ternyata surat teguran keras (SOMASI) yang dilayangkan PENGGUGAT tersebut juga tidak diindahkan oleh TERGUGAT, sehingga PENGUGAT melayangkan teguras keras kedua melalui pengacaranya pada tanggal 5 Oktober 2019. (Bukti P-2)



10.



Bahwa, ternyata surat teguran keras (SOMASI) yang dilayangkan PENGGUGAT tersebut juga tidak diindahkan oleh TERGUGAT, sehingga dengan demikian maka TERGUGAT dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya kepada PENGGUGAT.



11.



Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran Cicilan sehingga dengan demikian wanprestasi tersebut telah mengakibatkan kerugian waktu, tenaga , pikiran dan materiil bagi PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 88.000.000.(delapan puluh delapan juta rupiah) dengan perincian utang pokok sebesar



Goeroeh Andhi Djaja NIM: 043249664



80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ditambah Bunga sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). 12.



Bahwa, terhadap wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, dan untuk menjaga kepentingan hukum PENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar Ketua Pengadilan Negeri kota Bandung menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;



13.



Bahwa, agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Cimenyan No. 15 Kota Bandung tercatat sebagai Hak Milik No. 177 seluas 800 m2 serta sebuah mobil merk Xenia keluaran tahun 2016 milik TERGUGAT.



14.



Bahwa PENGGUGAT juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;



15.



Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;



Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri kota Bandung agar berkenan untuk memutuskan: DALAM PETITUM 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebuah tanah milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Cimenyan No. 15 Kota Bandung tercatat sebagai Hak Milik No. 177 seluas 800 m2 serta sebuah mobil merk Xenia keluaran tahun 2016 milik TERGUGAT



Goeroeh Andhi Djaja NIM: 043249664



4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi; 5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran sisa utang sebesar Rp. 88.000.000,- (delapan juta delapan juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri kota Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Bandung, 8 November 2019. Hormat, Kuasa Penggugat



Saputra , S.H., M.H. ==================================//////======================================= 2.Dalam membuat surat gugatan perdata, maka perlu diperhatikan dua syarat penting yaitu syarat materiil dan syarat formil, yaitu: I.



II.



Syarat materiil gugatan adalah syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan. Dalam arti lain, syarat materiil merupakan substansi pokok dalam membuat surat gugatan. Sedangkan syarat formil suatu gugatan adalah syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jika syarat formil tidak terpenuhi, maka gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau pengadilan tidak berwenang mengadili. Syarat materiil surat gugatan mengacu pada Pasal 8 ayat (3) Rv yang pada pokoknya harus memuat: 1. Identitas para pihak 2. Dasar Gugatan atau Fundamentum Petendi atau Posita 3. Petitum atau Tuntutan



Goeroeh Andhi Djaja NIM: 043249664 Adapun syarat formil yang harus terpenuhi dalam surat gugatan adalah: a) Tidak melanggar kompetensi/kewenangan mengadili, baik kompetensi absolut maupun relatif. b) Gugatan tidak mengandung error in persona. c) Gugatan harus jelas dan tegas. Jika gugatan tidak jelas dan tidak tegas (obscuur libel) dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak diterima. Misalnya posita bertentangan dengan petitum. d) Tidak melanggar asas ne bis in idem. Artinya gugatan tidak boleh diajukan kedua kalinya apabila subjek, objek dan pokok perkaranya sama, di mana perkara pertama sudah ada putusan inkracht yang bersifat positif yaitu menolak atau mengabulkan perkara. e) Gugatan tidak prematur atau belum saatnya menggugat sudah menggugat. f) Tidak menggugat hal-hal yang telah dikesampingkan, misalnya gugatan kedaluwarsa. g) Apa yang digugat sekarang masih dalam proses peradilan (aanhanging geding/rei judicata deductae). Misalnya ketika perkara yang digugat sudah pernah diajukan dan sedang proses banding atau kasasi.