Tugas 1 Hukum Adiminitrasi Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas I SEMESTER II Nama



: Joni Putra Siregar



NIM



: 042424091



Mata Kuliah : ADPU4332. 34 /Hukum Adiministrasi Negara Jurusan



: 311/ Imu Hukum



UPBJJ



: Pekanbaru Soal



Hukum Administrasi negara pada perkembangannya telah memiliki cakupan yang sangat luas berdasarkan pendapat para pakar, definisi yang dapat digabungkan untuk membatasi ruang lingkup hukum administrasi negara tersebut yang terbukti kita lihat melalui kurikulum pada beberapa hukum. Ruang lingkup hukum administrasi negara menurut Prajudi Atmosudirdjo tidak jauh berbeda dengan pendapat Van Vollenhoven yang memasukkan administrasi negara dalam lingkup wilayah hukum administrasi negara. Pertanyaan: 1. Berdasarkan pernyataan di atas, berikan pendapat dan apa saja yang masuk dalam bidang yuridis dalam lingkup wilayah hukum negara. Jawaban : Ruang Lingkup Administrasi Negara sesungguhnya sangat luas cakupannya. Hal itu sebagaimana diungkap oleh Prajudi Atmosudirdjo yang mengatakan bahwa ruang lingkup hukum administrasi Negara antara lain: Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum administrasi Negara; Hukum tentang organisasi administrasi Negara; Hukum tentang akivitas-aktivitas administrasi Negara yang bersifat yuridis; Hukum tentang sarana-sarana administrasi Negara, terutama kepegawaian Negara dan keuangan:  Hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah yang dibagai menjadi: a. Hukum administrasi kepegawaian, b. Hukum admnistrasi keuangan, c. Hukum administrasi materiil, d. Hukum administrasi perusahaan Negara, e. Hukum tentang peradilan administrasi Negara.    



Sementara itu, menurut Vallenhoven yang mendasarkan teori residu lapangan atau cakupan hukum administrasi Negara meliputi:  Hukum pemerintah/bestuur recht,  Hukum peradilan yang meliputi: Hukum acara pidana,Hukum acara perdata dan Hukum peradilan administrasi Negara,  Hukum kepolisian,  Hukum proses perundang-undangan/regelaarsrecht. Jika kita lihat pandangan Van Vollenhoven ini memasukkan hukum acara pidana dan hukum acara perdata dalam lingkup administrasi Negara. Hal ini tentu didasarkan pada pemikiran bahwa kedua hukum acara tersebut pada prinsipnya berisi administrasi peradilan yang mengatur tata cara atau penatausahaan proses-proses beracara sehingga sudah sepatutnyalah hal tersebut masuk dalam lingkup hukum administrasi Negara meskipun penamaannya bisa membuat rancu. Hal ini mengingat selama ini hukum acara pidana merupakan hukum formil dari lapangan hukum pidana. Hukum acara perdata merupakan hukum formil dari lapangan hukum perdata. Akan tetapi, substansi yang dibahas atau yang menjadi isu utama dalam hukum acara peradilan apapun sesungguhnya memang memang membahas segala proses administrasi peradilan (court administration), seperti bagaimana mendaftar perkara, memanggil para pihak yang bersengketa, administrasi pembuktian, bagaimana , menghadirkan saksi dan segenap prosedur lainnya. Pendapat Van Vollenhoven ini tidak jauh berbeda dengan pendapat Prayudi yang memasukkan administrasi Negara di bidang yuridis dalam lingkup wilayah hukum administrasi Negara. Dari pandangan kedua ahli tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa yang termasuk dalam bidang yuridis dalam lingkup wilayah hukum administrasi Negara adalah meliputi: 1.Penetapan (Beschikking, administrative, discretion) 2.Pengaturan prosedur, 3.Tata cara, . 4.Penatausahaan, 5.Proses pencatatan, dan 6.Segala tindakan administrasi lainnya.



Pertanyaan : 2. Penjanjian teritorial yaitu perjanjian internasional yang menghasilkan aturan tentang batas wilayah dan merupakan bentuk sumber hukum yang dipraktikkan oleh suatu negara, berikan gambaran tentang bentuk sumber hukum administrasi negara tersebut! Jawaban : Sebelumnya dapat kita ketahui bahwa Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang besifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. .Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya. Karena bentuknya itulah sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku umum. Terkait dengan Penjanjian teritorial atau perjanjian internasional yang menghasilkan aturan tentang batas wilayah dan merupakan bentuk sumber hukum formil yang dipraktikkan oleh suatu Negara, maka bentuk sumber hukum administrasi Negara pada suatu negara tersebut adalah perjanjian internasional itu sendiri. Karena perjanjian internasional tersebut merupakan bentuk sumber hukum formil dalam hukum Internasional yang telah disepakati bersama yang diketahui dan ditaati serta berlaku umum.



SUMBER : https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-24-2000-perjanjian-internasional Buku Materi Pokok ADPU4332/3sks/MODUL 1 – 9 Hal. 1.26 – 1.28