Tugas 1 Hukum Telematika [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jawaban No 1. 1. Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan 2. Jangan gunakan software bajakan 3. Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date 4. Menggunakan data encryption 5. Selalu miliki sikap waspada 6. Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara teratur 7. Rajin mengganti kata sandi 8. Backup data-data secara rutin 9. Jangan sembarang membagikan info pribadi 10. Abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang terindikasi mencurigakan 11. Jangan langsung tergiur, gunakan waktu untuk berpikir lebih panjang dan matang 12. Laporkan ke pihak yang berwenang



Jawaban no 2. tipe e commerce Lazada lebih berfokus kepada tipe e-commerce B2C atau Business to Customer karena tujuan utama perusahaan adalah menyerap customer individu yang melakukan transaksi di situs mereka. Dalam Business to Customer akan lebih terfokus bagaimana mekanisme dasar bagi pembeli untuk mengakses perusahaan tersebut di dalam sebuah web yang sudah disediakan oleh perusahaan mekanismne Jenis B2B menyediakan volume kebutuhan barang dan jasa yang besar sehingga pelakunya membutuhkan banyak biaya untuk menjalankan bisnisnya. Dan tentu saja resikonya juga cukup besar. Oleh karena itu, pelaku bisnis B2B biasanya menggunakan EDI (Electronic



Data Interchange) dan email dalam proses transaksi, pemberian informasi serta konsultasi yang berkaitan dengan barang atau jasa yang ditawarkan. EDI (Electronic Data Interchange) adalah proses transfer data yang terstruktur, dalam format standar yang disetujui, dari satu sistem komputer ke sistem komputer lainnya.



Jawaban no 3. Hubungan e commerce dengan hukum perlindungan konsumen Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli melalui media internet (E-Commerce) juga berperan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang melakukan transaksi, sebagaimana hak tersebut tercantum dalam Pasal 4 UUPK. Pasal 4 Hak-Hak Konsumen : 1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2. Hak untuk memilih serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya; 5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.