Tugas 1 Kepabeanan Dan Cukai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Kepabeanan dan Cukai 1. Berdasarkan Ordonansi Bea, syarat-syarat dan kewajiban pabean (formalitas pabean) dapat dipenuhi di semua tempat. Apakah pernyataan ini benar, tentukan pendapat Anda Jawab : Berdasarkan Pasal 1 dan 2 Ordonansi Bea maka hanya tempattempat yang ada kantor Bea Cukainya formalitas pabean dapat dipenuhi di sana. Dalam pasal 1 : - Menteri Keuangan menunjukan tempat-tempat dimana berada : a. Kantor-kantor b. Kantor-kantor bantu, yaitu kantor-kantor yang berada dibawah pengawasan sesuatu kantor yang dimaksud pada huruf a, dimana, apabila kepala dari kantor yang mengawasi kantor-bantu itu memberikan izin, dapat dilakukan pemberitahuan tentang impor dan ekspor barang-barang, pembayaran bea-bea dan selanjutnya dimana semua syarat-syarat yang bertalian dengan pemungutan bea-masuk dan bea- keluar dapat dipenuhi Dalam pasal 2 : Kewajiban-kewajiban tentang impor dan ekspor harus dipenuhi pada kantorkantor, kecuali dalam hal sebagai yang ditentukan pada ayat-ayat yang berikut. Kewajiban-kewajiban dapat dipenuhi pada kantor-kantor bantu, jika telah diberi- kan izin yang diharuskan untuk itu. Menteri Keuangan dapat mengizinkan, jika perlu dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan, terhadap semua atau beberapa kewajiban-kewajiban seperti yang dimaksud dahuluan, bahwa kewajiban-kewajiban itu dipenuhi di tempat lain dari pada kantorkantor atau kantor-kantor bantu. Dalam hal-hal yang mendesak izin yang dimaksud pada ayat yang lalu, jika perlu dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan, dapat diberikan oleh kepala kantor yang terdekat. Maka dari pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat dan kewajiban pabean tidak dapat dipenuhi di semua tempat, tetapi hanya tempat-tempat yang ada kantor bea cukainya saja. 2. Berdasarkan ketentuan yang berlaku maka barang-barang hasil dalam daerah pabean tidak boleh dimuat di suatu tempat yang tidak ada kantornya walaupun setelah itu kapal pemuat segera ke tempat terdekat yang ada Kantor Bea Cukai dengan memasukkan dokumen model D. Jelaskan! Jawab : Sesuai yang dijelaskan pada pasal 2a, yang berisi : Di tempat-tempat dimana kewajiban-kewajiban tentang impor tidak dapat dipenuhi, barang-barang yang bersangkutan tidak boleh dibongkar dari kapalkapal yang membawa barang-barang itu melalui lautan, melainkan setelah kewajiban-kewajiban itu dipenuhi berdasarkan pasal 2. Memuat barang-barang untuk diangkut melalui lautan di tempat-tempat



dimana tidak ada kemungkinan untuk memenuhi syarat-syarat memuat, hanya diperbolehkan dengan perjanjian, bahwa kapal yang mengangkutnya segera melakukan kewajibannya di tempat yang terdekat dimana ada kemungkinan untuk memenuhi syarat-syarat itu, bagaikan barang-barang itu dimuat di tempat lain. Menteri Keuangan dapat mengizinkan atau menyuruh mengizinkan dengan perjanjian- perjanjian yang ditetapkannya, untuk memenuhi syarat-syarat termaksud dalam ayat kedua bukan di tempat yang terdekat, tetapi di tempat lain yang akan ditunjuknya dimana syarat-syarat itu dapat dipenuhi. Berdasarkan pasal 2a tersebut dapat disimpulkan bahwa Menteri Keuangan dapat mengizinkan, dengan perjanjian-perjanjian yang ditetapkan olehnya, untuk memenuhi syarat-syarat termasuk dalam ayat kedua, bukan di tempat yang terdekat, tetapi di tempat lain yang akan ditunjuk olehnya, dimana syarat-syarat itu dapat dipenuhi.