10 0 49 KB
Fungsi Volksraad Lembaga ini awalnya hanya memiliki kewenangan sebagai penasihat. Baru pada tahun 1927, Volksraad memiliki kewenangan legislatif bersama gubernur jenderal yang ditunjuk oleh Belanda. Dewan Rakyat kemudian memiliki beberapa hak, seperti hak petisi, interpelasi, inisiatif, amandemen, dan hak angket. Namun, hak ini tidak dapat dijalankan dengan semestinya karena gubernur jenderal memiliki hak veto sehingga kewenangan Volksraad sangat terbatas. Selain itu, perwakilan dalam Dewan Rakyat lebih banyak berasal dari golongan yang pro terhadap pemerintah kolonial Hindia Belanda. Selama periode 1927–1941, Volksraad hanya membuat enam undangundang, tiga di antaranya diterima oleh pemerintah Hindia Belanda. Volkstraad juga menghasilkan sejumlah petisi, salah satu petisi yang ternama adalah Petisi Soetardjo. Petisi tersebut diajukan oleh Soetardjo, anggota Volksraad dan Ketua Persatuan Pegawai Bestur Bumiputra, pada tahun 1936. Petisi tersebut berisi imbauan untuk mengadakan konferensi kerajaan yang mewakili Kerajaan Belanda dan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Dengan petisi tersebut, diharapkan pada masa mendatang Indonesia berstatus otonom di bawah konstitusi Kerajaan Belanda. Namun, petisi tersebut ditolak pemerintah Hindia Belanda melalui Keputusan Mahkota (koninklijk besluit) pada November 1938. Fungsi KNPI (Komite Nasional Indonesia Pusat)
Membantu Tugas kepresidanan dan Penasehat Presiden
Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan Negara
Mempunyai kewenangan legislatif
Badan atau lembaga yang berfungsi sebagai DPR sebelum dilaksanakannya
Sebagai wadah generasi mahasiswauntuk melanjutkan perannya dalam masa Orde Baru
sebagai wadah persatuan dan kesatuan generasi Muda Mahasiswa
Pembentukan provinsi di seluruh wilayah Indonesia
Pembentukan lembaga pemerintahan di daerah
Fungsi DPR Menurut Pasal 20A Ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945, yang memuat fungsi-fungsi DPR. Fungsi-fungsi DPR memiliki 3 fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. 1. Fungsi Legislasi Fungsi yang pertama yaitu fungsi legislasi, dimana DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang bersama Presiden. 2. Fungsi Anggaran Fungsi yang kedua yaitu fungsi anggaran, dimana DPR membahas dan memberikan sebuah persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap sebuah rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden. 3. Fungsi Pengawasan Fungsi ketiga yaitu fungsi pengawasan, DPR melaksanakan sebuah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.