Tugas 1 Pengantar Ilmu Hukum PTHI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



: MUCHAMAT ARIS MARTAKU



FAKULTAS



: FIHISIP



NIM



: 041616315



SEMESTER



:5



MATA KULIAH



: PENGANTAR ILMU HUKUM



1. Mengacu pada kasus nenek Minah diatas, semakin menguatkan stigma di masyarakat bahwa hukum selalu tumpul ke atas namun tajam ke bawah, berikan pendapat saudara dikaitkan dengan fungsi hukum “law as a tool of social engineering! 2.  Ada adagium yang dipopulerkan oleh seorang filsuf bernama Cicero “Ubi societas ibi ius”(dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Coba berikan pendapat saudara maksud dari adagium tersebut dan kaitkan dengan kasus di atas!



3. Dalam konsep The Rule of Law pada negara hukum, tiga nilai dasar tujuan hukum yakni keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit), melihat kasus di atas dari kacamata nenek Minah apakah ketiga tujuan hukum tersebut sudah terpenuhi apa tidak? Berikan pendapat saudara!



Jawab : 1. Fungsi hukum “law as a tool of social engineering yaitu, menurut Roscoe Pound fungsi hukum sebagai alat rekayasa social, yang berarti hukum bisa berfungsi untuk mengendalikan masyarakat dan juga bisa menjadi sarana untuk melakukan perubahanperubahan dalam masyarakat. Dan untuk menjalankan fungsi hukum sebagai alat rekayasa social tersebut maka hokum harus bersifat terbuka terhadap dinamika social yang terjadi dalam masyarakat. Fungsi hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat untuk menciptakan perubahanperubahan dalam masyarakat untuk menuju masyarakat yang sempurna atau terencana.



Hukum tajam ke bawah dan tumpul kea ta situ memang terbukti ada di Indonesia. "law as a tool of social engineering" , pada intinya penerapan hukum tidak jomplang dan dapat di terima dan sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat



2. Ubi societas ibi ius” (dimana ada masyarakat disitu ada hukum) adalah ungkapan yang tercatat pertama kali diperkenalkan oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), seorang filsuf, ahli hukum, dan ahli politik kelahiran Roma. Maksud dari adagium tersebut adalah bahwa hukum itu lahir karena adanya masyarakat. yang mana hukum berfungsi memberikan pengaturan di tengah-tengah masyarakat, agar terjadinya ketertiban dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. hukum itu di butuhkan oleh masyarakat. Tanpa hukum di tengah masyarakat maka akan terjadi ketidakteraturan, kekacauan dan ketidakadilan di masyarakat. namun, di dalam perkembanganya, hukum banyak di manfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk kepentingan pribadi dan golongan. Dan hukum juga di jadikan alat bagi orang-orang yang berpengaruh dan berkuasa



3. Tiga nilai dasar tujuan hukum yakni keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hokum (rechtssicherkeit): Gustav Radbruch adalah seorang filosof hukum dan seorang legal scholar dari Jerman yang terkemuka yang mengajarkan konsep tiga unsur dasar hukum: 1. keadilan: Keadilan berasal dari kata adil, adalah tidak sewenang-wenang, tidak memihak, tidak berat sebelah. Adil terutama mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma - norma yang obyektif, jadi tidak subyektif apalagi sewenangwenang. 2. Kemanfaatan: mengaharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan timbul keresahan didalam masyarakat. 3. kepastian: Kepastian hukum adalah kepastian mengenai hak dan kewajiban, mengenai apa yang menurut hukum boleh atau tidak boleh. Dalam kasus nenek minah hanya kepastian hukum yang baru di jalankan. Sementara yang keadilan dan kemanfaatan belum tercermin di kasus itu. Karena, dari sisi keadilan belum terpenuhi, soalnya hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas sehingga pejabat dan orang yang berkuasa banyak yang belum tersentuh hukum. Dan dari sisi kemanfaatan, untuk kasus nenek minah ini belum tercermin karena, kejahatan yang di lakukannya boleh di bilang masih bisa di maafkan dan yang bersangkutan juga telah meminta maaf serta kasus ini, boleh di bilang kasus kecil yang harusnya bisa di mediasi dengan baik oleh aparat hukum.