Tugas 1 (Peran Hukum Dalam Perencanaan) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • aulia
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Ketika membahas mengenai hukum dalam perencanaan tata ruang, sebelumnya perlu diketahui apa yang dimaksud dengan hukum, perencanaan dan tata ruang itu sendiri. Hukum merupakan suatu peraturan maupun ketentuan-ketentuan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggar peraturan tersebut. Hukum bertujuan untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat dimana dengan adanya hukum diharapkan keadilan dan kemakmuran masyarakat akan tercapai. Adapun, pengertian perencanaan adalah suatu proses menentukan apa yang ingin dicapai di masa yang akan datang serta menetapkan tahapan-tahapan yang dibutuhkan untuk mencapainya. Sedangkan tata ruang wujud struktur ruang dan pola ruang. Untuk itu perencanaan tata ruang yaitu suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Rencana tata ruang diperlukan untuk mewujudkan tata ruang yang memungkinkan semua kepentingan manusia dapat terpenuhi secara optimal. Adapun peran hukum sendiri sangatlah penting dalam perencanaan penataan ruang dikarenakan hukum sangatlah dibutuhkan untuk menjaga agar penataan ruang yang telah direncanakan dapat diaplikasikan secara teratur sehingga tujuan dari suatu pembangunan dapat terlaksana dan tercapai. Hukum sangat diperlukan bagi seorang perencanaan dikarenakan dengan adanya hukum maka seorang perencana dapat menyusun rencana sesuai dengan peraturan pemanfaatan ruang yang ada dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila dalam suatu pere ncanaan tidak terdapat hukum di dalamnya maka perencanaan tersebut tidak akan terlaksana dengan baik. Adanya hukum dalam suatu perencanaan juga diharapkan dapat memberi efek jera berupa sanksi bagi yang melanggarnya dimana apabila tidak ada yang namanya penegak hukum maka akan berdampak pada perhatian masyarakat terhadap tata ruang wilayahnya menjadi rendah dan akibatnya pelanggaran terhadap tata ruang pun sering terjadi. Salah satu contohnya yaitu masalah perkotaan timbul akibat perencanaan tata ruang kota yang tidak jelas, serta ketidak konsistenan pembuat kebijakan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan. Padahal pemerintah telah membuat berbagai peraturan tertulis maupun himbauan kepada masyarakat tentang aturan-aturan mengenai lingkungan dalam hidup bermasyarakat. Salah satunya adalah tentang tata ruang wilayah perkotaan. Salah satu contoh penerapan aspek hukum pada suatu perencanaan tata ruang yaitu terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penataan ruang yang tercantum pada Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Dimana dalam Undang-undang tersebut berisi mengenai pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang. Selain itu juga, pemerintah telah membuat peraturan perencanaan tata ruang berupa dibuatnya rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan Rencana detail tata ruang (RDTR) agar memudahkan para perencana dalam merencanakan penataan ruang yang sesuai dengan peraturan yang ada.