Tugas 1 Tata Cara Pelaksanaan Perpajakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Abel Manuah 041725484 No 1



Tugas Tutorial Membuat peta konsep tentang :



Sumber Tugas Tutorial Djulianto, Suryohadi. 2017. Tata Cara Pelaksanaan Perpajakan. Universitas



a. Peran dan fungsi pajak dalam perkembangan



Terbuka : Tangerang Selatan



ekonomi Negara Indonesia Undang-Undang Ketentuan Umum dan



2



b. Subjek pajak dan wajib pajak



Tata Cara Perpajakan



Jawablah pertanyaan berikut dengan baik dan



Djulianto, Suryohadi. 2017. Tata Cara



jelas



Pelaksanaan Perpajakan. Universitas Terbuka : Tangerang Selatan



a. Apakah pajak meruakan satu satunya sumber penerimaan Negara?



Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Ca



b. Jelaskan menurut Anda bahwa tujuan Pemungutan Pajak merupakan politik ekonomi pemerintah ! c. Jelaskan sejarah pemungutan Pajak di Indonesia ! 4. Apakah kewajiban perpajakan organisasi seperti PSSI, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan lain-lain memiliki kewajiban perpajakan seperti halnya badan usaha yang berbentuk PT, CV, Fa atau Koperasi ? 5. Setiap tahun di Bali diadakan pertandingan tenis Internasional dengan mengundang para pemain tenis asing. Bagaimana status mereka?



1. a. Fungsi Pajak



1.b Subjek Pajak



2. a. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pendapatan negara diartikan semua penerimaan yang berasal dari perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri. Dengan demikian, pendapatan negara berasal dari tiga sumber tersebut: pajak, non-pajak, dan hibah. Semua penerimaan negara ditetapkan menteri keuangan dengan persetujuan presiden. Lalu, hal itu dibahas bersama dengan DPR. Pendapatan negara dipakai dalam segala urusan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat sebagai pewujudan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. b. Pajak merupakan instrumen politik perekonomian suatu negara karena penerimaan pajak sangat dominan sebagai penerimaan negara guna membiayai roda pemerintahan Negara Indonesia. Karena itu, hukum pajak mempunyai daya paksa yang kuat, ketetapannya langsung dapat dilaksanakan walaupun pembayar pajak sedang mengajukan upaya hukum (ketetapan pajak bersifat executorial beslag yang mempunyai kekuatan hukum tetap). Dalam rangka meningkatkan penerimaan dalam pemerintahan, Bapak Presiden Joko Widodo melakukan pengawasan yang ketat terhadap kewajiban perpajakan sebagai instrumen politik perekonomian nasional guna mewujudkan cita-cita kemakmuran rakyat. Dengan demikian, pajak dapat dijadikan sebagai instrumen politik perekonomian suatu negara, namun pelaksanaannya harus berpijak pada undang-undang sebagaimana tercantum konstitusi dasar NKRI 1945 Pasal 23A. c. Sejak tahun 1983, pemerintah Indonesia telah mengubah sistem pemungutan pajak yang semula menggunakan official assessment (dipakai saat era kolonial Belanda) menjadi self assessment. Apa perbedaan dua sistem tersebut? Salah satu inti perbedaan dari dua sistem pemungutan pajak ini adalah wewenang menetapkan besaran pajak terutang. Jika pada official assessment, wewenang penetapan besaran pajak ada pada pemerintah, sedangkan pada self assessment wewenang tersebut ada pada wajib pajak. Upeti Sebagai Cikal Bakal Pajak Di era pra kolonial (sebelum masuknya Belanda), pajak dikenal dengan istilah upeti. Upeti dipungut oleh raja untuk kepentingan pribadi dan operasional kerajaannya. Contohnya seperti membangun istana atau membiayai rumah tangga kerajaan. Jenis pajak yang diberlakukan di era ini misalnya pajak tol dan pajak candu.



Perpajakan di Indonesia Pada Masa Belanda Saat Indonesia dijajah oleh Belanda, saat itulah sistem kita mengenal sistem perpajakan modern. Salah satu jenis pajak yang berlaku saat itu di antaranya pajak rumah tinggal yang diberlakukan tahun 1839 dan pajak usaha. Pemerintah Kolonial Belanda juga membedakan besar tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak. Pada tahun 1885 misalnya, pemerintah memberlakukan kenaikan pajak tinggal untuk warga Asia menjadi 4%. Pada era pra kemerdekaan, penjajah Belanda dan Inggris juga telah memperkenalkan sistem pemungutan pajak yang sistematis. Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia Setelah tahu bagaimana sejarah perpajakan di Indonesia, kini kita akan membahas dasar hukum perpajakan di Indonesia pada era kemerdekaan. Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini berbagai dasar hukum yang mengatur perpajakan di Indonesia. 1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000. 2. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7/1983 dan diperbarui oleh UU No. 17/2000. 3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang diatur oleh UU No. 8/1983 dan diganti menjadi UU No. 18/2000. 4. Undang-undang penagihan pajak dan surat paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000. 5. Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU N0. 14/2002.



4. Dalam sistem perpajakan ada yang disebut withholding taxes atau potput (pemotongan dan pemungutan). Organisasi non profit berkewajiban dalam withholding taxes. PSSI mendapatkan penghasilan sponsor. Mungkin penghasilan tersebut dibagi habis menjadi gaji para pemain dan pelatih. Nah, saat PSSI memberikan honor atau gaji ke pemain dan pelatih, PSSI wajib memotong PPh Pasal 21. Organisasi lain seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mungkin



menyelenggarakan kegiatan di tempat orang lain. Artinya IAI menyewa gedung atau sewa tempat, maka atas kegiatan ini IAI wajib potong PPh Pasal 23. Itu contoh contoh transaksi yang dilakukan oleh organisasi non profit dan menimbulkan konsekuensi kewajiban perpajakan. Jadi, kewajiban mendaftarkan NPWP bagi organisasi bukan berarti organisasi tersebut wajib bayar pajak. Orang lain yang bayar pajak dan dipungut atau dipotong oleh organisasi tersebut. 5. Untuk pemain tenis asing, mereka memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, yaitu orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia