Tugas 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME SEJARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDONESIA diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Perencanaan Pembangunan Daerah DOSEN: Drs. Sayuti, MT



oleh GAMA PERSADA GINTING MUNTE G-10



FAKULTAS POLITIK PEMERINTAHAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI JATINANGOR 2020



28.0270



SEJARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDONESIA PENDAHULUAN Definisi perencanaan dikemukakan oleh Erly Suandy (2001:2) sebagai berikut : “Secara umum perencanaan merupakan proses penentuan tujuan organisasi (perusahaan) dan kemudian menyajikan (mengartikulasikan) dengan jelas strategi-strategi (program), taktik-taktik (tata cara pelaksanaan program) dan operasi (tindakan) yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan secara menyeluruh”. Perencanaan merupakan suatu proyeksi yang diharapkan terjadi dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang. Pembuat rencana perlu menghitung, membuat asumsi-asumsi agar proyeksi tersebut tercapai, juga perlu adanya lembaga yang mampu mengkoordinasikan semua kegiatan. Tujuan akhir perencanaan adalah perbaikan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.



A.  Rencana Pembangunan Lima Tahun (1956-1969) Latar belakang 



Pengalaman dan kegagalan pelaksanaan perencanaan dimasa silam.







Perlu badan khusus yang berkewajib an menyusun perencanaan sosial ekonomi



Dasar Hukum Repelita Adapun yang menjadi  dasar hukum bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk menyusun  REPELITA ini ialah Ketetapan M.P.R.S.No.XLI/MPRS/1968 tentang Tugas Pokok Kabinet Pembangunan.Dalam Konsiderans Ketetapan M.P.R-S.No.XLI/MPRS/1968 ini ditegaskan sebagai berikut: a. Dalam rangka melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Rencana Pembangunan  Lima Tahun perlu segera dibentuk Kabinet Pembangunan. b. Politik Kabinet Pembangunan ini sesuai dengan kehendak rakyat menuju kearah stabilisasi dan Pembangunan Nasional. Dalam



pasal



1



Ketetapan



MPRS



ini



kemudian



disebutkan,



bahwa



Tugas



Pokok



Kabinet  Pembangunan  antara  lain  ialah :  1.  menciptakan  stabilisasi  politik  dan  ekonomi  sebagai



syarat



untuk



pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun  dan  Pemilihan  Umum. 2.  menyusun  dan  melaksanakan  Rencana  Pembangunan Lima  Tahun  (ke-I).



berhasilnya



Keputusan  Presiden



No.  319  tahun  1968  yang  mulai  berlaku  tanggal  30  Desember



1968,isi  pokoknya  adalah  sebagai  berikut: Pasal



1:



Rencana



Pembangunan



Lima



Tahun



1969-1973



sebagaimana  termuat  dalam  Buku  I,  II  dan  III Lampiran  Keputusan Presiden ini merupakan landasan  dan  pedoman  bagi  Pemerintah  dalam  melaksanakan  Pembangunan  Lima  Tahun  seperti yang  ditugaskan  oleh  MPRS. Pasal2  :  Kebijaksanaan  pelaksanaan  daripada  REPELITA  akan  dituangkan  dalam  Rencana  Tah unan yang  tercermin dalam  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta  kebijaksanaan-  lainnya. Pasal3  :



Penuangan  dalam  Rencana  Tahun  sebagaimana



terdapat  dalam  pasal  2  Keputusan  Presiden  ini, dilaksanakan  dengan  memperhatikan  kemungkinan-kemungkinan  perubahan  dan  perkembangan   keadaan  memerlukan  penyesuaian  terhadap   REPELITA. Dalam periode Perdana Menteri Juanda telah dicanangkan rencana pembangunan jangka menengah yang pertama yaitu Rencana Pembangunan Lima Tahun (RPLT) 1956 – 1960. Dengan pertimbangan pengalaman dan kegagalan pelaksanaan perencanaan dimasa sebelumnya, maka kebutuhan badan khusus yang berkewajiban menyusun perencanaan social ekonnomi di Indonesia. Dengan peraturan pemerintah no 2 tahun 1952 dibentuk Dewan Perancang Negara. Dalam melaksanakan tugas., Biro Perancang Neraga dalam periodde Perdana Menteri Juanda berhasil mencanangkan dan menyusun rencana pembangunan jangka menengah pertama yang disebut rencana pemangunan 5 tahun (RPLT) 1956-1960. Dalam rencana jangka menengah ini mencakup aspek pembangunan yang lebih luas daripada rencana-rencana sebelumnya. Dilihat dari metode perencanaan, maka RPLT disusun lebih jelas dan sistematis. Namun demikian masalah yang dihadapi dalam rencana pembangunan ini adalah masalah klasik yaitu pembiayaan. Pembiayaan pembangunan direncanakan untuk digali dari sumber dalam negeri dan pinjaman-pinjaman luar negeri termasuk hibah dan rampasan perang jepang. Walaupun rencana Undang-Undang tentang RPLT telah disetujui oleh DPR pada tanggal 1 november 1958 ternyata didalam perjalanannya memerlukan perubahan-perubahan. Perubahanperubahan ini terutama berkisar pada sumber-sumber pembiayaannya, mengingat situasi selama periode tersebut kurang stabil disebabkan karena 4 hal, yaitu : 1. Sengketa mengenai Irian Jaya (pada waktu itu Irian Barat), memerlukan biaya yang tidak sedikit 2. Perkiraan biaya untuk RPLT yang didasarkan pada tahun-tahun sebelumnya yang dianggap “normal” akibat dari Korea Boom ternyata meleset. 3.  Data-data statistic yang kurang akurat



4. Jangka waktu rencana yang cukup panjang (5 tahun) mengakibatkan perkiraan-perkiraan yang salah atau menyimpang dari rencana. Kegagalan RPLT kecuali disebabkan oleh kedaan dalam negeri yang disebutkan diatas juga dipengaruhi oleh kedaan luar negeri yang tidak menguntungkan karena adanya resisi di Amerika Serikat dan Eropa Barat selama tahun 1957 dan 1958. Keadaan ini mengakibatkan cadangan devisa Indonesia mengalami penurunan. Untuk itu pemerintah terpaksa memperketat impor barang-barang komsumsi tetapi juga barang-barang modal. Kekurangan impor barang-barang modal ini menambah makin parahnya pelaksanaan RPLT. Keadaan politik dalam negeri juga mempengaruhi RPLT . adanya ketegangan antara pusat dan daerah yang mengakibatkan daerah menentukan kemauannya sendiri, misalnya dengan melakukan barter gelap dengan luar negeri. Untuk memulihkan kestabilan politik dalam negeri, terpaksa dikelurkan biaya-biaya yang besar terutama di sektor keamanan dalam negeri, yang mengakibatkan pemerintah mengalami deficit anggaran belanjanya. Pencapaian sasaran



B.







Tidak tercapai : listrik, pengairan, perindustrian, perhubungan, dan transmigrasi







Tercapai : kehutanan, beberapa melampaui target yaitu kayu bakar dan arang.



Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama (1961-1969) Latar belakang Akumulasi dari pengalaman sebelumnya, pemerintah sadar adanya lembaga yang mengatur



perencanaan pembangunan untuk kepentingan masa depan bangsa. 1.  Dewan perancang nasional (Depernas) Menimba dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, pemerintah perlu menyadari adanya semacam lembaga yang mengatur tentang perencanaan pembangunan untuk kepentingan masa depan bangsa Indonesia. Dengan Undang-Undang No. 80 Tahun 1958 dibentuklah Dewan Perencanaan Nasional yang pelaksanaannya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1959. Rencana pembangunan yang akan disusun oleh Depernas ini adalah : a.   Mempersiapkan rancangan Undang-Undang Pembangunan Nasional yang berencana b.



Menilai penyelenggaraan pembangunan yang bersangkutan.



a. DASAR UNDANG – UNDANG NOMOR 80 TAHUN 1958. PELAKSANAAN, PP NOMOR 1 TAHUN 1959 b. ORGANISASI KETUA



: Prof. MOHAMMAD YAMIN



WAKIL KETUA I



: Ir. UKAR BRATAKUSUMAH



WAKIL KETUA II



: KOL. Dr. SOEKARDI



WAKIL KETUA III



: Ir. SAKIRMAN



SEKSI



PEMBANGUNAN



BIDANG



:



KEMASYARAKATAN,



KENEGARAAN,



PERTAHANAN, EKONOMI KEUANGAN c. TUGAS -



Mempersiapkan ruu pembangunan nasional yang berencana



-



Menilai penyelenggaran pembangunan yang bersangkutan Hasil dari pekerjaan Depernas Ini disampaikan kepada Dewan Menteri untuk kemudian



mengajukannya kepada DPR. Depernas mulai bekerja pada tanggal 28 agustus 1959 dan dalam waktu 10 bulan Depernas telah berhasil menyusun rumusan akhir mengenai rencana pembangunan nasional semesta tahun pertama (1961 – 1969). 2.  Rencana pembangunan semesta berencana tahapan pertama (1961-1969) Pembangunan semesta berencana ini adalah rencana jangka menengah yang terpanjang dalam sejarah perencanaan pembangunan di Indonesia. Jangka waktu 8 tahun, suatu jangka waktu yang cukup panjang dalam kondisi perekonomian yang tidak menentu. Rencana pembangunan jangka menengah ini ditetapkan melalui ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 tentang Garis – Garis  Besar Pola Pebangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama (1961 – 1969). Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap I -



REPELITA I (1969/1970 – 1973/1974) 1 APRIL 1969



-



REPELITA II (1974/1975 – 1978/1979)



-



REPELITA III (1979/1980 – 1983/1984)



-



REPELITA IV (1984/1985 – 1988/1989)



-



REPELITA V (1989/1990 – 1993/1994)



TAHUN ANGGARAN



Tujuan pembangunan nasional semesta berencana ini untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila atau pada waktu itu disebut masyrakat sosialis ala Indonesia. Berdasarkan tujuan tersebut, Depernas berusaha untuk mengatasi mengatasi fakturfaktor yang menghambat dan merugikan penbangunanserta merintis jalan untuk melancarkan pembangunan di segala bidang kehidupan dan penghidupan. Peroyek A dan B masing- masing berkaitan erat. Jumlah peroyek A di rencanakan sebanyak 335 proyek yang terbesar di seluruh Indonesia. Proyek-proyek itu di bagi dalam 8 bidang, yaitu : 1.   Bidang mental dan rohani (pendidikan dan kebudayaan) 2.   Bidang penelitian 3.   Bidang kesejahteraan rakyat 4.   Bidang pemerintahan



5.   Bidang pembangunan khusus 6.   Bidang produksi (pangan, sandang, industry dan perobatan) 7.   Bidang distribusi (distribusi dan komunikasi) 8.   Bidang keuangan, termasuk turisme Walaupun pemerintah telah menyempurnakan kelembagaan di bidang perencanaan tetapi dalam pelaksanaannya pembangunan semesta alam berencana ini banyak hambatan-hambatan yang ditemui antara lain inflasi dalam negeri yang tidak dapat dikendalikan akibat pengeluaran-pengeluaran untuk proyek – proyek yang kurang produktif dilihat dari segi ekonomi. Inflasi yang terus menerus meningkat sangat mengganggu jalannya proyek-proyek pembangunan. Untuk menanggulangi masalah ini, pemerintah mengambil tindakan yang sangat drastis dibidang moneter yaitu melakukan senering yang kedua pada bulan Desember 1968 “senering pertama dilakukan pada tahun 1950 dengan memberlakukan sebesar 50% bagi uang rupiah Rp. 500 keatas” melalui penetapan Rupiah Rp. 1,000 menjadi Rp. 1. Tingginya tingkat inflasi ini sangat menyulitkan pembangunan di proyek-proyek yang direncanaka, mengingat harga-harga barang konsumsi maupun barang modal yang tidak menentu. Keadaan ini ditambah lagi dengan pemberontakan G 30-S PKI yang memporak-porandakan seluruh sitem perekonomian yang ada. Akhirnya rencana pembangunan semesta berencana ini menghadapi kegagalan total. C. Pembangunan Jangka Panjang Tahap Pertama (PJP I) dan Kedua (PJP II) Berbagai



kegagalan



dalam



perencanaan



serta



kebijakan-kebijakan



pembangunan,



mengakibatkan hancurnya perekonomian Indonesia, dan menjadi penyebab turun nya pemerintah Orde Lama, dan digantikan pemerintahan Orde Baru. Tahap pertama yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru adalah usaha rehabilitasi dan stabilitasi Perekonomian Indonesia, dengan mengambil berbagai tindakan antara lain: penyedaerhanaan dan penyempurnaan aparatur pemerintah; meningkatkan penerimaan pajak; penghematan pengeluaran pemerintah; penyehatan perkreditan; penangguhan utang-utang luar negeri; mengusahakan kredit-kredit luar negeri; mengusahakan devisa pemerintah secara rasional; meningkatkan ekspor; memperbaiki system impor dan meningkatkan penerimaan Negara dari bea masuk impor; membenahi bidang harga; tariff dan subsidi di badang moneter. Usaha-usaha rehabilitasi dan stbilitasi ekonomi (1961-1968) menampakkan hasil terutama dalam pengendalian laju inflasi. Situasi yang kondusif ini mendorong dirintisnya perencanaanperencanaan koordinasi dan teratur. Sejak itu dimulai Penyusunan Repelita 1 (1969-1970-1974/1975 sampai dengan Repelita V (1989/90-1994-1995), yang disebut juga sebagai Pembangunan Jangka Panjang Tahap Pertama (PJP I), dan Repelita VI (1994/95-1999/2000) sampai dengan Repelita X (2019/20-2023/24) yang disebut pembangunan jangka kedua (PJP II).



D. Program Perencanaan Nasional (PROPENAS 2001 - 2005) Krisis ekonomi dan moneter, serta kegiatan ekonomi yang dipelopori Mahasiswa, ditandai dengan tumbangnya rezim Orde baru yang otoriter, mendorong terjadinya kemajuan dibidang politik, penegakan kedaulatan rakyat, peningkatan peran masyarakat dengan mengurangi peran pemerintah dalam kehidupan politik, dengan terselenggaranya Sidang Istimewa MPR 1998; Penyelenggaraan pemilu tahun 1999 dengan banyak partai. Dan Sidang Umum MPR 1999 yang menyusun GBHN 1999-2004, serta melahirkan pemerintahan baru di bawah Presiden Abdurrahman Wahid. Pemerintahan baru ini menyusun Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) berdasarkan GBHN tersebut 12 Misi, dan 3 diantaranya prioritas dibidang ekonomi. Yaitu: 1. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama bagi pengusaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis sumber daya alam dan sumber manusia yang produktif, mmandiri, maju, berdaya pesaing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; 2. Perwujudan ekonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah persatuan RI; 3. Perwujutan kesejahteraan rakyat ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja. E. RPJP, RPJM, RKP (Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah Sistem ini adalah pengganti dari Garis-garis Besar Haluan Negara ( GBHN) dan mulai berlaku sejak tahun 2005. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara, dalam waktu relatif singkat (1999-2002), telah mengalami 4 (empat) kali perubahan. Dengan berlakunya amandemen UUD 1945 tersebut, telah terjadi perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu : (1) penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); (2) ditiadakannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional; dan (3)



diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 5 (lima) tahunan. Pengertian Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuandibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalamPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hinggatahun 2025. Maksud dan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20  (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah,masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunanbersifat sinergis, koordinatif. 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari : 1.



RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, dikenal sebagai Indonesia sehat 2009;



2.



RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, dikenal sebagai Indonesia smart 2014;



3.



RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dikenal sebagai permata Indonesia 2019;



4.



RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.



RPJM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya. 3. Rencana Kerja Pemerintah Rencana Kerja Pemerintah (disingkat RKP) adalah rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan



pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan pedoman bagi penyusunan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (disingkat RPJP Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh). RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJP Daerah yang memuat visi, misi, dan arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah disusun mengacu kepada RPJP Nasional. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, (disingkat RPJM Daerah) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memerhatikan RPJM Nasional. Untuk melaksanakan dan mencapai satu tujuan dan satu cita-cita tersebut diperlukan suatu rencana yang dapat merumuskan secara lebih konkrit mengenai pencapaian dari tujuan bernegara tersebut. Tujuan dari bernegara sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk  mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di dalam pergaulan masyarakat Internasional. Oleh karenanya rencana pembangunan jangka panjang nasional yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga- lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. RPJP Daerah harus disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional sesuai karakteristik dan potensi daerah. Selanjutnya RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam RPJM Daerah. Arah, tahapan, dan prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005–2025.



Tujuan pembangunan jangka panjang tahun 2005–2025 adalah mewujudkan bangsa yang maju, mandiri, dan adil sebagai landasan bagi tahappembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai ukuran tercapainya Indonesia yang maju, mandiri, dan adil, pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut. 



Terwujudnya masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab ditandai oleh hal-hal berikut: 1. Terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotongroyong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, dan berorientasi iptek. 2. Makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat, dan martabat manusia Indonesia, dan menguatnya jati diri dan kepribadian bangsa.







Terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera ditunjukkan oleh hal-hal berikut: 1. Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan sehingga pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah, dengan tingkat pengangguran terbuka yang tidak lebih dari 5 persen dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen. 2. Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk peran perempuan dalam pembangunan. Secara umum peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditandai dengan meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang. 3. Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah Indonesia. Sektor pertanian, dalam arti luas, dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang dikelola secara efisien sehingga menghasilkan komoditi berkualitas.



Arah Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, mewujudkan masyarakat yang berahklak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab. Terciptanya kondisi masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, dan beretika sangat penting bagi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang  penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis. Di samping itu, kesadaran akan budaya memberikan arah bagi perwujudan identitas nasional yang sesuai dengan nilai-nilai luhur



budaya bangsa dan menciptakan iklim kondusif dan harmonis sehingga nilai-nilai kearifan lokal akan mampu merespon modernisasi secara positif dan produktif sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan. Mewujudkan Indonesia menjadi Negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan ber basiskan Kepentingan Nasional. Pembangunan kelautan pada masa yang akan datang diarahkan pada pola pembangunan berkelanjutan berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasiskan ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber daya manusia dan kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan teknologi. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Nasional (RPJMN)  bagi sebuah negara adalah sangat penting karena petunjuk arah dalam proses pembangunan di Indonesia dan untuk mencapai kesejahteraan rakyat Bangsa Indonesia.  adapun hambatan dalam proses pencapaian (RPJPN) dan  (RPJMN) salah satunya adalah ketergantungan terhadap impor  dan utang luar negeri. semestinya sebagai Negara yang sudah berkembang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, dapat mengolah sebaik mungkin SDM yang ada agar tidak menjadi ketergantungan.



F. Faktor



Penentu



Keberhasilan



Perencanaan



Pembangunan



Berdasarkan



Sejarah



Perencanaan Pembangunan Indonesia Sebagaimana layaknya suatu aktivitas yang terkait dengan masalah sosial kemasyarakatan dan selalu bersifat dinamis, keberhasilan atau kegagalan program perencanaan pembangunan daerah selalu dipengaruhi oleh berbagai macam faktor. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tersebut secara khusus dapat berbeda tergantung pada situasi dan kondisi yang sedang berlaku di daerah perencanaan. Substansi permasalahan yang berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya dapat menyebabkan berbedanya faktor-faktor dimaksud. Adapun aspek yang harus diperhatikan dalam sebuah perencanaan pembangunan umum harus mencakup semua aspek kehidupan. Hal ini diperlukan guna mencapai cita-cita bangsa Indonesia yang makmur baik jangka panjang maupun jangka pendek. Aspek-aspek tersebut antara lain: 1. Aspek lingkungan 2. Aspek potensi dan masalah 3. Aspek institusi perencanaan 4. Aspek ruang dan waktu 5. Aspek legalisasi kebijakan Adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi perencanaan pembangunan daerah antara lain meliputi: 1. Kestabilan politik dalam negeri yang mendukung; 2. Kestabilan keamanan;



3. Perencanaan disusun oleh orang-orang yang ahli dibidangnya; 4. Perencanaan yang realistis, yang disesuaikan dengan kemampuan sumber daya dan dana; 5. Koordinasi yang baik antara perencanaan pusat dan daerah; 6. Perencanaan disusun tidak hanya dari atas ke bawah (top down). Tetapi dari bawah ke atas (bottom up); 7. Perencanaan diikuti dengan system pemantauan dan pengawasan yang terus-menerus; 8. Perencanaaan yang transfaran dan dapat di terima oleh masyarakat. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pembangunan Ekonomi Untuk dapat dikatakan berhasil dalam perencanaan pembangunan ekonomi, yaitu harus memenuhi indikator-indikator tersebut diatas. Akan tetapi, keberhasilan atau kegagalan rencana pembangunan ekonomi ini ternyata memengaruhi banyak faktor, diantaranya: 1. Barang modal Barang modal ini mencakup berbagai jenis barang yang digunakan untuk menghasilkan output (barang dan jasa). Misalnya: mesin pabrik, peralatan pertukangan, dan sebagainya. Semakin banyak jumlah barang modal, barang dan jasa yang dihasilkan juga akan meningkat. Nah, peningkatan produksi barang dan jasa menunjukkan bahwa ekonomi sedang mengalami pertumbuhan. 2. Teknologi Kemajuan ekonomi di berbagai negara terutama disebabkan oleh kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi telah memiliki sejumlah dampak positif pada pertumbuhan ekonomi yang mengarah pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. 3. Tenaga Kerja Tenaga kerja masih merupakan faktor produksi dominan di negara-negara berkembang. Banyak orang akan menambah jumlah pekerja. Penambahan tenaga kerja ini memungkinkan suatu negara untuk meningkatkan jumlah produksi dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. 4. Sumber Daya Alam Sumber daya alam bisa memudahkan usaha untuk mengembangkan ekonomi suatu negara. Sumber daya alam yang tersedia dimanfaatkan secara optimal, hal ini akan membantu dalam proses pertumbuhan ekonomi. 5. Kewirausahaan (Entrepreneurship) Kewirausahaan adalah kemampuan untuk mengambil risiko dalam melakukan upaya untuk menghasilkan keuntungan. Pengusaha akan berinvestasi, yang akan meningkatkan peluang kerja, meningkatkan output nasional, dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan negara dalam bentuk pajak.



Di Indonesia perencanaan pembangunan nasionalnya dikoordinasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). Oh iya tidak cuma Indonesia lho yang memiliki perencanan pembangunan ekonomi, tapi semua negara di dunia pasti memilikinya. Nah, untuk mengukur keberhasilan perencanaan pembangunan ekonomi terdapat beberapa indikator keberhasilan yang dipakai oleh banyak negara, yaitu:



1. Struktur Ekonomi Perkembangan ekonomi dapat diukur dari perubahan sektor yang menyumbang kontribusi terbesar dalam pendapatan nasional. Contohnya, pergeseran sektor pertanian menjadi sektor industri. 2. Pendapatan per Kapita Pertumbuhan ekonomi erat kaitannya dengan pendapatan perkapita. Jika pendapatan perkapita semakin naik, pasti disebabakan oleh perekonomian yang stabil. Artinya, kesejahteraan masyarakat akan terjamin, Squad. 3. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Terakhir adalah indeks pembangunan manusia (IPM) yang menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Indeks ini dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar yakni umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, serta standar hidup layak yang dapat dilihat berdasarkan pendapatan per kapita, angka harapan hidup, dan durasi lamanya sekolah. Agar dapat dikatakan berhasil dalam perencanaan pembangunan ekonomi harus memenuhi indikator-indikator tersebut. Namun, berhasil tidaknya suatu perencanaan pembangunan ekonomi ini ternyata memengaruhi banyak faktor, yakni:



PENUTUP Pelajaran penting pada masa krisis ekonomi adalah pentingnya mengintregasikan nilai keadilan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari cita-cita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi yang hendak dicapai harus dapat dinikmati oleh masyarakat luas secara berkeadilan. Oleh karena itu, pada masa reformaasi ini harus bersungguhsungguh dalam merubah paradigma pembnagunan ekonomi yang bertumpu pada pemerataan. Hal ini sejalan dengan GBHN 1999-2004 yang telah mengamanatkan bahwa perekonomian dibangun berlandaskan system ekonomi kerakyatan, dimana kekuatan ekonomi rakyat dikembangkan menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi nasional.



DAFTAR PUSTAKA Buku Abimanyu, Anggito. 2000. Ekonomi Indonesia Baru: Kajian dan Alteernatif solusi menuju pemulihan. Jakarta: Elex Media Komputindo. Adi, Sudirman. 2014. Sejarah Lengkap Indonesia. Jogjakarta: Diva Press. Hal: 249 Anoraga, Pandji. 1994. BUMN, Swasta dan Koperasi : Tiga Pelaku Ekonomi. Jakarta: Pustaka Jaya. Badan Pusat Statistik. 2002. Buletin Statistik Indonesia “ Indikator Ekonomi”. Edisi juli 2002. Erly Suandy, Perencanaan Pajak, Edisi 1, 2001, Jakarta: Salemba Empat. Muhammad, Mukmin. 2017. Perencanaan Pembangunan. CV. Dua Bersaudara. Hlm 1-3. ISBN 978602-50829-0-0 Sumber Lainnya Slide PPT Bapak Drs. Sayuti, MT Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004.



Website http://anfisipusu.blogspot.com/2014/10/faktor-faktor-perencanaan-pembangunan.html diakses pada 30 Maret 2020 https://guruakuntansi.co.id/pembangunan-ekonomi/#Faktorfaktor_Yang_Mempengaruhi_Pembangunan_Ekonomi diakses pada 30 Maret 2020 https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional#Rencana_Pembangunan_ Jangka_Panjang_Nasional diakses pada 30 Maret 2020



https://triansyah05.wordpress.com/2014/12/28/pengertian-sistem-perencanaan-pembangunannasional-jangka-panjang-periode-2005-2025/ diakses pada 30 Maret 2020 SOLOPOS.COM: Era Demokrasi Tanpa GBHN.