Tugas 2 Hukum Administrasi Negara [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Kassv
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA NIM



: DELIANTI SINLAELOE : 044304233



TUGAS II



: HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



Pemerintah Kabupaten Banjar Pinjam Pakai Jalan Irigasi untuk Penataan Kawasan Sekumpul BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten  Banjar menandatangani pinjam pakai jalan inspeksi irigasi, dengan Balai Wilayah  Sungai Kalimantan III Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Penandatanganan dilakukan Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama Kepala Balai Wilayah Sungai  Kalimantan III Dirjen Sumberdaya Air Kementerian PUPR, Fikri Abdurrachman, di Mahligai Sultan Adam, Kota Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (2/8/2021). Bupati Banjar H Saidi Mansyur l  mengatakan penandatangan perjanjian sehubungan dengan antisipasi wilayah sungai dalam rangka penataan kawasan Sekumpul Kota Martapura. "Hal ini dalam rangkaian pembuatan pedestrian, ruang terbuka publik, jaringan outlet drainase dari jembatan irigasi hingga jembatan Sungai Paring," jelasnya. Pemerintah daerah, sebut Saidi, akan memaksimalkan pemanfaatan jaringan irigasi dan jalan inspeksi wilayah Sekumpul. Pihaknya selalu berkoordinasi, apabila ada halhal teknis pada saat pembangunan, perbaikan dan pemeliharaannya. Penandatangan pinjam pakai barang milik negara pada jaringan irigasi Riam Kanan Kabupaten  Banjar berupa jalan inspeksi saluran primer Riam Kanan ruas BRK 8D-BRK 8, disaksikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H.Masruri. Turut pula Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah, perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Sosial H Ahmadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjar Diauddin, Kalak BPBD Banjar Irwan Kumar dan perwakilan TP PKK Kabupaten  Banjar. (AOL/*) Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pemerintah Kabupaten Banjar Pinjam Pakai Jalan Irigasi untuk Penataan Kawasan Sekumpul. https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/08/03/pemerintah-kabupaten-banjar-pinjampakai-jalan-irigasi-untuk-penataan-kawasan-sekumpul. Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono  Dalam rangka mengoptimalkan kemanfaatan barang milik negara, dapat dilakukan model pemanfaatan barang milik negara, selain sewa yakni pinjam pakai seperti yang terdapat dalam Lampiran III PMK No 96/PMK.06/2007.



Pertanyaan : 1. Dari contoh artikel diatas jelas bahwa penandatangan pinjam pakai tersebut telah melalui parameter yang harus dipenuhi BMN yang dapat dijadikan objek pinjam pakai, simpulkan parameter yang dapat dijadikan objek pinjam pakai, baik yang dapat dilakukan oleh BMN Maupun pengguna barang. 2. Sebelum dilakukan penandatangan atau pembuatan perjanjian, harus ada penilai terhadap BMN yang dijadikan objek kerjasama, berikan analisis saudara proses penilaian yang harus dilakukan! Jawaban :



1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/Pmk.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dijelaskan bahwa : Pasal 4 : 1) Pemanfaatan BMN dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. 2) Pemanfaatan BMN dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum. 3) Pemanfaatan BMN dilakukan dengan tidak mengubah status kepemilikan BMN. 4) BMN yang menjadi objek Pemanfaatan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang. 5) Biaya pemeliharaan dan pengamanan BMN serta biaya pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemanfaatan BMN dibebankan pada mitra Pemanfaatan. 6) Penerimaan negara dari Pemanfaatan BMN merupakan penerimaan negara yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara. 7) BMN yang menjadi objek Pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan. Pasal 47 Bab VI Tentang Pinjam Pakai BMN:



Pinjam Pakai dilaksanakan dengan pertimbangan: a. mengoptimalkan BMN yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengelola Barang/Pengguna Barang; dan b. menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/Pmk.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara 2. Proses penilaian terhadap BMN yang akan dijadikan objek kerjasama merupakan tahap penting dalam melakukan kerjasama peminjaman atau sewa BMN. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BMN yang akan dipinjamkan atau disewakan sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditentukan serta meminimalkan risiko terhadap penggunaan BMN. Berikut adalah beberapa langkah dalam melakukan penilaian BMN yang dijadikan objek kerjasama: a. Identifikasi BMN yang akan dijadikan objek kerjasama Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi jenis dan spesifikasi BMN yang akan dijadikan objek kerjasama. BMN yang dapat dijadikan objek kerjasama meliputi gedung, kendaraan, peralatan kantor, dan lain sebagainya. b. Verifikasi kepemilikan dan kondisi BMN Setelah BMN diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi kepemilikan dan kondisi BMN tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa BMN tersebut layak digunakan dan tidak ada masalah kepemilikan yang dapat menimbulkan risiko pada penggunaan BMN. c. Penilaian kondisi fisik BMN Langkah selanjutnya adalah melakukan penilaian kondisi fisik BMN. Penilaian ini meliputi pengecekan pada bagian-bagian penting BMN, seperti mesin, roda, bodi, dan lain sebagainya. Penilaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa BMN tersebut berfungsi dengan baik dan tidak mengancam keselamatan pengguna. d. Penilaian fungsi BMN Selain penilaian kondisi fisik, penilaian fungsi BMN juga harus dilakukan. Penilaian ini meliputi pengujian pada kemampuan BMN untuk memenuhi



fungsi dan tujuannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa BMN tersebut dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan pengguna. e. Penilaian legalitas dan perizinan Langkah terakhir adalah melakukan penilaian legalitas dan perizinan BMN. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa BMN tersebut memiliki izin dan peraturan yang diperlukan untuk digunakan dan tidak melanggar hukum yang berlaku. Sumber:  



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-01389294/pengadaan-barangbmn-harus-melalui-tahap-penilaian-apa-saja-yang-diperhatikan