Tugas 2 Hukum Administrasi Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama Nim Jurusan UBBJJ Mata Kuliah



: Boby Alexander : 017517498 : Administrasi Negara : Jakarta : Hukum Administrasi Negara Tugas 2 Hukum Administrasi Negara



Soal 1) Berdasarkan artikel diatas menurut analisis saudara berikan penjelasan atas kasus tersebut berdasar ketentuan Pasal 1365 KUHPER! 2) Jelaskan klasifikasi dari pada onrechtmatige overheids daad! 3) Pada contoh kasus diatas termasuk klasifikasi perbuatan pemerintah yang melanggar hukum yang seperti apakah? Jelaskan! Jawab ; 1. Berdasarkan kasus di atas bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Hal ini tertera dalam pasal 1365 Kitab Undangundang Hukum Perdata. Sebab bupati dinilai telah melanggar aturan dengan memberikan izin di luar aturan yang berlaku. Karena sebelumnya, Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan telah memberikan izin kepada salah seorang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara yang berstatus sebagai PNS. Pasalnya izin atau rekomendasi berhenti sementara ditanda tangani usai dirinya melantik komisioner tersebut. 2. Pasal 1365 KUHPer berbunyi, ‘Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan pasal di atas, setidaknya ada lima unsur yang harus dipenuhi; a. adanya perbuatan , b. perbuatan itu melawan hukum, c. adanya kerugian, d. adanya kesalahan, e. adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan. Kelima unsur di atas bersifat kumulatif, sehingga satu unsur saja tidak terpenuhi akan menyebabkan seseorang tak bisa dikenakan pasal perbuatan melawan hukum (“PMH”). Perbedaan antara PMH dengan PMH oleh penguasa hanya terletak pada subjeknya. Bila dalam PMH biasa, subjeknya adalah perorangan atau badan hukum. 3. Berdasarkan kasus diatas,termasuk klasifikasi Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, artinya kewajiban hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk hukum publik



Sumber: BMP Hukum Administrasi Negara/ADPU 4332 https://www.ajnn.net/news/bupati-aceh-utara-dinilai-lakukan-perbuatan-melawanhukum/index.html