Tugas 3 Pajak Daerah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Abel Manuah 041725484 Tugas.3 1. Jelaskan perbedaan dari sanksi berupa denda, bunga dan kenaikan yang anda ketahui ! Sanksi Denda Menurut UU KUP, secara sederhana sanksi administrasi berupa denda adalah sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkitan dengan kewajiban pelaporan. Secara umum, sanksi ini dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu yang bersifat tetap, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu. Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan jangka waktu pelaporan SPT, kewajiban pembuatan faktur, dan keberatan atau permohonan banding yang ditolak atau diterima/dikabulkan sebagian. Adapun pada sejumlah pelanggaran, sanksi administrasi berupa denda dapat ditambah dengan sanksi pidana. Namun, pelanggaran yang dikenai sanksi pidana adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja. Sanksi pajak berupa denda diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak. Besaran denda yang dikenakan juga bervariasi sesuai dengan kategori atau jenis pajak yang dilaporkan. Pelanggaran tersebut misalnya terlambat melaporkan SPT Masa PPh hingga SPT PPN. Sanksi Bunga Secara sederhana sanksi administrasi berupa bunga adalah sanksi administrasi yang dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak. Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat dalam melunasi kewajiban pajaknya. Selain itu, sanksi administrasi berupa bunga juga dapat dikenakan terhadap wajib pajak yang mengalami kurang bayar pajak karena pembetulan SPT, penelitian, pemeriksaan, penerbitan



NPWP atau pengukuhan PKP secara jabatan, atau mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Besarnya sanksi administrasi berupa bunga dihitung berdasarkaan persentase tertentu yang bersifat tetap dari pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi ini dihitung mulai sejak saat terutangnya pajak atau sejak saat tanggal jatuh tempo sampai dengan saat diterima dibayarkan. Lebih lanjut, secara umum sanksi administrasi berupa bunga dari suatu bulan akan dianggap atau dihitung 1 bulan penuh. Dengan kata lain, pada dasarnya sanksi administrasi berupa bunga tidak dihitung secara harian. Sanksi pajak berupa bunga diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pembayaran pajak. Besaran bunga yang dikenakan ditentukan per bulan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran tersebut misalnya terlambat membayar pajak atau kurang membayar pajak. Sanksi Kenaikan Secara sederhana sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi administrsi yang berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material. Misalnya, memberikan data yang tidak benar dalam SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP atau tidak memberikan informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang. Adanya sanksi ini membuat jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Adapun sanksi administrasi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi pajak berupa kenaikan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pemberian informasi yang digunakan dalam penghitungan besaran pembayaran pajak. Sanksi kenaikan membuat wajib pajak harus membayar pajak dengan



jumlah yang berlipat ganda dari aslinya. Sanksi kenaikan menjadi sanksi yang ditakuti oleh wajib pajak. 2. Apa penyebab dilakukan sanksi kepada wajib pajak ? Pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pemberian sanksi yang memberatkan Wajib Pajak bertujuan untuk memberikan efek jera sehingga tercipta kepatuhan pajak. 3. Berikan contoh kasus dari peristiwa yang ada, tentang wajib pajak yang dikenakan sanksi perpajakan di Indonesia ! https://news.detik.com/berita/d-3342607/kasus-pajak-direktur-di-semarang-dihukum-7-bulanpenjara Direktur sebuah perusahaan jasa transportasi, CV. Bumi Raya dihukum 7 bulan penjara dan denda Rp 11,74 miliar terkait tindak pidana perpajakan. Terdakwa bernama Soetijono (64) itu menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) dengan isi yang tidak sesuai kenyataan.



Hukuman tersebut diketok majelis hakim yang diketuai hakim Moh. Zaenal Arifin di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (9/11/2016). Hakim menilai Soetijono terbukti menyampaikan SPT masa PPN masa pajak Januari-Desember 2007 dengan tidak benar.



Perbuatan curang ini dilakukan Soetijono dengan membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya. Selain itu berdasarkan keterangan saksi dari pihak-pihak perusahaan, tidak ada yang melakukan transaksi jual beli dengan CV Bumi Raya dalam perkara itu. Soetijono terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 16 tahun 2000.



"Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar," kata pelaksana tugas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (10/11/2016).



4. Ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009. Jelaskan dalam bentuk tabel sanksi administrasi berupa denda yang saudara ketahui !



No Pasal



Masalah



Sanksi



1



7 ayat



SPT tidak disampaikan dalam



a. Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN b. Rp



(1)



jangka waktu yang ditetapkan



100.000 untuk SPT Masa lainnya c. Rp 1.000.000 untuk SPT PPh WP badan d.Rp100.000 SPT Tahunan PPh WP orang pribadi



2



8 ayat



WP dengan kemauan sendiri



150% dari jumlah pajak yang kurang



(3)



mengungkapkan ketidakbenaran



dibayar



data yang dilaporkan dalam SPT dan belum dilakukan penyidikan 3



14 ayat (4)



1. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu. 2. PKP tidak mengisi faktur secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN 3. PKP melaorkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.



2% dari dasar pengenaan pajak



4



25 ayat



Keberatan ditolak atau dikabulkan



50% dari jumlah pajak berdasarkan



(9)



sebagian.



keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan



5



27 ayat



Permohonan banding ditolak atau



100% dari jumlah pajak berdasarkan



(5d)



dikabulkan sebagian.



putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.