Tugas BAB 9 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. 1. 2. 3. 4. 5.



Soal Teori Jelaskanlah definisi murabahah! Untuk transaksi apa sajakah, murabahah cocok digunakan? Sebutkanlah landasan syar’i transaksi murabahah? Jelaskanlah rukun transaksi murabahah! Bolehkah bank syariah mengenakan denda terhadap nasabah mampu tapi yang menundanunda pembayaran dengan sengaja? Bagaimanakah perlakuan akuntansi terhadap denda yang dikenakan? 6. Perhatikan dan screenshotlah terhadap penyajian yang berkaitan dengan transaksi murabahah di laporan keuangan di salah satu bank syariah. Analisislah tingkat kesesuaiannya dengan PSAK 102 maupun PAPSI 2013 Jawab : 1. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. 2. Murabahah cocok digunakan untuk transaksi jual beli, dan traksaksi jual beli itu boleh dilakukan dengan: • Murabahah tanpa pesanan Bank bertindak sebagai penjual barang yang diperolehnya tanpa adanya pesanan terlebih dahulu dari nasabah. • Murabahah berdasarkan pesanan BANK (Membeli) ==> BARANG (Setelah) ==> NASABAH (Pemesan) Dan Murabahah umumnya dapat diterapkan juga pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negeri, seperti letter of credit (L/C). skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa transaksi dengan dunia perbankan pada umumnya. 3. Landasan syar’i transaksi murabahah adalah : Al-Qur’an Ayat – ayat Al–Qur’an yang secara umum membolehkan jual beli. Diantaranya adalah firman Allah : “…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah:275). Ayat ini munujukan bolehnya melakukan transaksi jual beli danMurabahah merupakan salah satu bentuk dari jual beli. Dan firman Allah : “Hai orangorang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali denga jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa:29). Dari ayat Al – quran diatas dapat diketahui bahwa jual beli (Ba’i) sah menurut islam dan dapat menjadi landasan yang di halalkan dalam mencapai berkah melalui jual beli. Hadist • Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Allaihi Wassallam : “Pendapatan yang palingafdhal (utama) adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad Al Bazzar Ath Thabrani). • Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Allaihi Wassallam akan hijrah, Abu BakarRadhiyallahu ‘Ahnu, membeli dua ekor keledai, laluRasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wassallam berkata kepadanya, “jual kepada saya salah satunya”, Abu BakarRadhiyallahu ‘Anhumenjawab, “salah satunya jadi milik anda tanpa ada kompensasi







apapun”.Rasulullah Shallallahu ‘Allaihi Wassallam bersabda, ” kalau tanpa ada harga saya tidak mau”. Sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, menyebutkan bahwa boleh melakukan jual beli dengan mengambil keuntungan satu dirham atau dua dirham untuk sepuluh dirham harga pokok (Az-Zuhaili, Wahbah. 1997:3766).



Al-Ijma Transaksi ini sudah diperaktekan di berbagai kurun dan tempat tanpa ada yang mengingkarinya, ini berarti para ulama menyetujuinya. (Ash-Shawy; 1990 :2000). Kaidah Fiqih, yang menyatakan : “Pada dasarnya, semua bentukmuamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Fatwa Dewan Syariah Nasional, tentang transaksi murabahah : • Fatwa DSN No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang MURABAHAH • Fatwa DSN No: 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang UANG MUKA DALAM MURABAHAH • Fatwa DSN No: 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang DISKON DALAM MURABAHAH • Fatwa DSN No: 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN • Fatwa DSN No: 23/DSN-MUI/III/2002 tentang POTONGAN PELUNASAN DALAM MURABAHAH • Fatwa DSN No: 46/DSN-MUI/II/2005 tentang POTONGAN TAGIHAN MURABAHAH • Fatwa DSN No: 4/DSN-MUI/II/2005 tentang PENYELESAIAN PIUTANG MURABAHAH BAGI NASABAH YANG TIDAK MAMPU MEMBAYAR • Fatwa DSN No: 48/DSN-MUI/II/2005 tentang PENJADWALAN KEMBALI TAGIHAN MURABAHAH • Fatwa DSN No: 49/DSN-MUI/II/2005 tentang KONVERSI AKAD MURABAHAH 4. Rukun transaksi murabahah • Penjual (Ba’i) Penjual merupakan seseorang yang menyediakan alat komoditas atau barang yang akan dijual belikan, kepada konsumen atau nasabah • Pembeli (Musytari) Pembeli merupakan, seseorang yang membutuhkan barang untuk digunakan, dan bisa didapat ketika melakukan transaksi dengan penjual. • Adanya barang yang akan diperjual belikan merupakan salah satu unsure terpenting demi suksesnya transaksi. Contoh: alat komoditas transportasi, alat kebutuhan rumah tangga dan lain lain. • Harga (Tsaman) Harga merupakan unsur terpenting dalam jual beli Karena merupakan suatu nilai tukar dari barang yang akan atau sudah dijual.. • Ijab Qabul Para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa unsur utama dari jual beli adalah kerelaan kedua belah pihak, kedua belah pihak dapat dilihat dari ijab qobul yang dilangsungkan. Menurut mereka ijab dan qabul perlu diungkapkan secara jelas dan transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak, seperti akad jual beli, akad sewa, dan akad nikah. (Karim, 2001:94). 5. Bank syariah diperbolehkan menggunakan denda pada nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar angsurannya, tetapi sengaja menunda-nunda pembayarannya. Berdasarkan



PSAK 102 paragraf 29 disebutkan bahwa denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan. Perlakuan akuntansi denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya Dr. Dana Kebajikan-Kas Cr. Dana Kebajikan- Pendapatan denda



xxx xxx



6. BELUM ADA PENCERAHAN 2. Soal Kasus Kasus 1 Pada tanggal 1 Maret 20XA PT. KEMAL SEJAHTERA melakukan negosiasi dengan BPRS RIDHO ILAHI untuk memperoleh fasilitas Murabahah dengan pesanan untuk 1set server seharga Rp 80.000.000 dengan rencana sebagai berikut: Harga Total Barang



Rp 80.000.000,00



Uang muka



Rp 20.000.000,00



Pembiayaan oleh BPRS



Rp 60.000.000,00



Margin



Rp 7.375.570,25



Harga jual



Rp 87.375.570,25 (harga barang plus margin)



Jumlah bulan angsuran



18 Bulan



Biaya administrasi



0,5 % dari pembiayaan oleh BPRS



Diminta : 1. Hitunglah angsuran per bulan yang mesti dibayar oleh PT KEMAL SEJAHTERA 2. Hitunglah persentase keuntungan dari total piutang. 3. Hitunglah besar margin dan pokok piutang dalam setiap angsuran perbulan yang dibayar oleh PT KEMAL SEJAHTERA jika menggunakan metode proporsional. Jawab : 1. Angsuran perbulan = (Total piutang – Uang muka) / Jumlah bulan pelunasan = (Rp. 87.375.570,25 – Rp. 20.000.00,00)/18 = Rp. 67.374570.25 / 18 = Rp. 3.743.087,23 2. Persentase keuntungan = (Total margin / Total piutang) x 100% = (Rp. 7.375.570,25 / Rp. 67.374570.25) x 100 % = 10,94% 3. Margin perbulan = Persentase keuntungan x angsuran perbulan = 10,94% x Rp. 3.743.087,23 = Rp. 409.493,74



Pokok penjualan = Angsuran perbulan – margin perbulan = Rp. 3.743.087,23 - Rp. 409.493,74 = Rp. 3.333.593,49 Kasus 2 Dengan menggunakan data pada kasus 3, buatlah jurnal untuk transaksi berikut: 1. Tanggal 3 Maret 20XA, PT. KEMAL SEJAHTERA menyerahkan uang muka sebesar Rp 20.000.000 kepada BPRS 2. tanggal 8 Maret 20XA, Untuk keperluan transaksi murabahah dengan PT. KEMAL SEJAHTERA, BPRS melakukan pembelian barang pesanan PT. KEMAL SEJAHTERA kepada pemasok senilai Rp 80.000.000 secara tunai. Jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut: 3. Tanggal 10 Maret, akad jual beli murabahah disepakati antara Bank dan PT. KEMAL SEJAHTERA. Pada saat itu Bank langsung menyerahkan satu set server kepada PT. KEMAL SEJAHTERA. 4. Pada tanggal akad, uang muka yang sebelumnya sudah diterima oleh BPRS diakui sebagai pengurang piutang murabahah. 5. Pada tanggal akad, nasabah dikenakan biaya administrasi sebesar 0,5% dari pembiayaan oleh BPRS 6. Tanggal 10 April 20XA, saat jatuh tempo angsuran pertama nasabah membayar sebesar Rp 3,743,087.24 7. Pada pembayaran bulan Mei, hingga tanggal jatuh tempo angsuran kedua, BPRS belum menerima pembayaran angsuran dari PT KEMAL SEJAHTERA. Pembayaran angsuran baru dilakukan oleh nasabah pada tanggal 20 Mei, sebesar Rp3,743,087.24 melalui debet rekening. 8. Tanggal 10 Juni (tanggal jatuh tempo angsuran ketiga), ketika BPRS hendak mendebit rekening nasabah, didapati tidak terdapat dana yang cukup di rekening PT KEMAL SEJAHTERA untuk membayar angsuran bulan April. Saldo rekening yang tersedia hanya Rp 1.025.000 dan BPRS mendebit rekening sebesar Rp 1.000.000. 9. Tanggal 15 Juni, PT KEMAL SEJAHTERA membayar kekurangan pembayaran angsurannya sebesar 2,743,087.24. 10. Hingga tanggal 10 Juli PT. KEMAL SEJAHTERA tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsurannya untuk bukan Juni. 11. PT. KEMAL SEJAHTERA baru membayar kewajibannya pada tanggal 5 Agustus 20XA. Karena ketidakdisiplinan PT. KEMAL SEJAHTERA tersebut, BPRS mengenakan denda sebagaimana yang telah disepakati dalam akad yaitu sebesar 10% dari total pendapatan margin akrual yang tertunggak. PT. KEMAL SEJAHTERA mengakui ketidakdisiplinannya dan bersedia membayarnya. Semua pembayaran dilakukan pada tanggal 5 Agustus 20XA 12. Tanggal 10 Agustus 20XA, PT KEMAL SEJAHTERA bermaksud melunasi sisa kewajibannya dengan nilai buku Rp 52.403.221,30 yang terdiri atas pokok pembiayaan sebesar Rp 46.666.666,66 dan margin yang ditangguhkan sebesar Rp 5.736.554,64 Disepakati pada saat pelunasan bahwa potongan pelunasan akan diberikan sebesar 80% dari sisa margin murabahah yang masih ditangguhkan. Jawab : (Dalam Rupiah) TANGGAL 3 Mar 20XA



REKENING Db. Kas/Rek PT Kemal Sejahtera



DEBIT 20.000.000



KREDIT



Kr. Uang Muka 8 Mar 20XA



Db. Persediaan asset murabahah



20.000.000 80.000.000



Kr. Kas/Rek Nasabah – Pemasok 10 Mar 20XA



Db. Piutang Murabahah



80.000.000 87.375.570,25



Kr. Asset Murabahah



80.000.000



Kr. Marjin Murabahah yang ditangguhkan Db. Uang Muka



7.375.570,25 20.000.000



Kr. Piutang Murabahah Db. Rekening Nasabah PT Kemal Sejahtera



20.000.000 300.000



Kr. Pendapatan Adminstrasi 10 Apr 20XA



Db. Kas/Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera.



300.000 3.743.087,23



Kr. Piutang Murabahah Db. Pendapatan Margin Murabahah



3.743.087,23 409.493,74



Kr. Pendapatan Margin murabahah 10 Mei 20XA



Db. Piutang Murabahah Jatuh Tempo



409.493,74 3.743.087,23



Kr. Piutang Murabahah Db. Marjin Murabahah yang ditangguhkan



3.743.087,23 409.493,74



Kr. Pendapatan Marjin Murabahah 20 Mei 20XA



Db. Kas/Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera.



409.493,74 3.743.087,23



Kr. Piutang Murabahah Jatuh Tempo Db. Pendapatan Margin Murabahah



3.743.087,23 409.493,74



Kr. Pendapatan Margin murabahah 10 Jun 20XA



Db. Kas/Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera Db. Piutang Murabahah Jatuh Tempo



409.493,74 1.000.000 2.743.087,23



Kr. Piutang Murabahah Db. Marjin Murabahah yang ditangguhkan



15 Jun



2.743.087,23 409.493,74



Kr. Pendapatan Marjin Murabahah



109.400



Kr. Pendapatan Marjin Murabahah



309.493,74



Db. Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera.



2.743.087,23



Kr. Piutang Murabahah Jatuh Tempo Db. Pendapatan Margin Murabahah



2.743.087,23 309.493,74



Kr. Pendapatan Margin murabahah 10 Juli 20XA



Db. Piutang Murabahah Jatuh Tempo



309.493,74 3.743.087,23



Kr. Piutang Murabahah Db. Marjin Murabahah yang ditangguhkan



3.743.087,23 409.493,74



Kr. Pendapatan Marjin Murabahah 5 Ags 20XA



Db. Kas/Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera.



409.493,74 3.743.087,23



Kr. Piutang Murabahah Jatuh Tempo Db. Pendapatan Margin Murabahah



3.743.087,23 409.493,74



Kr. Pendapatan Margin murabahah Db. Rekening Nasabah PT Kemal Sejahtera



40.949.374



409.493,74



Kr. Rekening Dana Kebijakan 10 Ags



Db. Kas/Rek Nasabah PT Kemal Sejahtera



40.949.374 42.077.422,948



Db. Marjin Murabahah yang ditangguhkan



5.736.554,64



Kr. Piutang Murabahah Db. Marjin Murabahah yang ditangguhkan



52.403.221,30 4.589.243,712



Kr. Pendapatan Margin Murabahah



4.589.243,712



Kasus 3 Pada tanggal 3 Maret 20XA PT. AGIFIRA melakukan negosiasi dengan BPRS Arta Makmur untuk memperoleh fasilitas Murabahah dengan pesanan untuk 5 unit Laptop @ Rp 10.000.000 dengan rencana sebagai berikut: Harga Total Barang



Rp 50.000.000,00



Uang muka



Rp 10.000.000,00 (sama dengan 20% dari harga barang)



Pembiayaan oleh BPRS



Rp 40.000.000,00



Margin



Rp 1.257.763,74 (sama dengan dengan 3.14440934% margin flat tanpa disetahunkan atau 9.43322802% margin flat disetahunkan atau 15% margin annuitas dari pembiayaan oleh BPRS)



Harga jual



Rp 51.257.763,74 (harga barang plus margin)



Jumlah bulan angsuran



4 Bulan



Biaya administrasi



0,5 % dari pembiayaan oleh BPRS



Diminta : 1. Hitunglah angsuran per bulan yang mesti dibayar oleh PT AGIFIRA 2. Hitunglah persentase keuntungan dari total piutang. 3. Hitunglah besar margin dan pokok piutang dalam setiap angsuran yang dibayar oleh PT AGIFIRA jika menggunakan metode proporsional. 4. Hitunglah besar margin dan pokok piutang dalam setiap angsuran yang dibayar oleh PT AGIFIRA selama periode berjalan dengan menggunakan metode annuitas. 5. Jawablah pertanyaan nomor 3 dan 4 dengan menggunakan file Ms. Ecxel pada CD pendamping. Jawab : BELUM ADA PENCERAHAN