Tugas Etika Dan Hukum Keperawatan Kelompok I [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN



Disusun Oleh: Danil Proyoga



2221312001



Apriando Rahmadani



2221312002



Dedi Putera



2221312003



Yefliwarni



2221312004



Desy Handayani



2221312005



Nurhidayat Tamam Hadi Kisworo



2221312006



PROGRAM STUDI MAGISTER KEPERAWATAN FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS ANDALAS 2022



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-Nya, karena penulis telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah tentang Etika Dan Hukum Keperawatan. Dengan membaca makalah ini, diharapkan para pembaca dapat menambah ilmu pengetahuan tentang Etika Dan Hukum Keperawatan Terimakasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada Ibu Nelwati, S. Kp.MN, PhD Selaku Dosen Mata Kuliah Etika Dan Hukum Keperawatan yang telah memberikan bimbingan dalam pembuatan makalah ini. Serta teman-teman yang telah mendukung sehingga terselesaikannya makalah ini.



Kami menyadari bahwa dalam penyusunan dan penulisan makalah ini masih memiliki banyak kekurangan, oleh sebab itu kami mengharapkan kritik, pengarahan serta saran yang membangun demi penyempurnaan makalah kami kedepannya. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua. Atas semua perhatian pembaca, kami ucapkan terimakasih.



Padang,



September 2022



Kelompok I



ii



DAFTAR ISI



Halaman Judul Kata Pengantar ............................................................................................................. ii Daftar Isi ...................................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................ 1 A. Latar Belakang ................................................................................................. 1 B. Tujuan .............................................................................................................. 2 BAB II TINJAUAN TEORITIS .................................................................................. 3 A. Pengertian ........................................................................................................ 3 B. Teori-Teori Etik Dalam Profesi Keperawatan ................................................. 3 C. Hukum Kesehatan ............................................................................................ 5 D. Istilah-Istilah Etik Dan Hukum Dalam Keperawatan ...................................... 5 E. Perbedaan Istilah-Istilah Etik Dan Hukum Dalam Keperawatan .................... 7 F. Prinsip Etik Dalam Keperawatan ..................................................................... 8 BAB III PENUTUP ..................................................................................................... 13 A. Kesimpulan ...................................................................................................... 13 B. Saran ................................................................................................................ 13 DAFTAR PUSTAKA



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Etika adalah kode prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatanyang benar. Etika berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dandengan kewajiban moral. Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatan atau tidakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitaskarena etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik. Etika bisa diartikan juga sebagai, yang berhubungan dengan pertimbangankeputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan karena tidak ada undang-undangatau peraturan yang menegaskan hal yang harus dilakukan. Etika berbagai profesidigariskan dalam kode etik yang bersumber dari martabat dan hak manusia ( yangmemiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi. Profesi menyusun kodeetik berdasarkan penghormatan atas nilai dan situasi individu yang dilayani.Kadang-kadang perawat dihadapkan pada situasi yang memerlukan keputusanuntuk mengambil tindakan. Perawat memberi asuhan kepada klien, keluarga danmasyarakat; menerima tanggung jawab untuk membuat keadaan lingkungan fisik,sosia dan spiritual yang memungkinkan untuk penyembuhan dan menekankan pencegahan penyakit; serta meningkatkan kesehatan dengan penyuluhank esehatan.Karena beberapa fenomena daitas sebagai seorang perawat yang profesionalwajib mengetahui fungsi dan perannya sebagai seorang perawat, dan jugame ngenal etika-etika dan konsep hukum yang berlaku dalam prosfesinya supayadapat terhindar dari tindakan-tindakan yang menyalahi etika profesinya yang akan berujung kepada malpraktik atau kelalaian yang merugikan klien, perawat itu sendiri dan profesinya.



1



B. Tujuan 1. Tujauan Umum Mengetahuai teori etik dan hukum dalam profesi keperawatan 2. Tujuan Khusus



a. Untuk mengetahui pengertian Etik dan Hukum Keperawatan b. Untuk mengetahui teori-teori etik dalam profesi keperawatan c. Untuk mengetahui hukum Kesehatan d. Untuk mengetahui istilah-istilah etik dan hukum dalam keperawatan e. Untuk mengetahui perbedaan istilah-istilah etik dan hukum dalam keperawatan f. Untuk mengetahui prinsip etik dalam keperawatan



2



BAB II TINJAUAN TEORITIS A. Pengertian Etika berasal dari bahasa yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti kebiasaaan model prilak atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan. Penggunaan istilah etika sekarang ini banyak diartikan sebagai motif atau dorongan yang mempengaruhi prilaku. ( Dra. Hj. Mimin Emi Suhaemi. 2002 : 7 ). Etika adalah kode prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatanyang benar. Etika berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dan dengan kewajiban moral. Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatan atau tindakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik.



B. Teori Etik Keperawatan 1.



Teleologik Pendekatan teleologik adalah suatu doktrin yang menjelaskan fenomena dan akibatnya, dimana seseorang yang melakukan pendekatan terhadapetika keputusan keputusan



dihadapkan



pada



konsekuensi



dan



etis. Secara singkat, pendekatan tersebut



mengemukakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan the end justifies the ineans (pada akhirnya, yang membenarkan secara hukum tindakan atau keputusan yang diambil untuk kepentingan medis ). Contoh : seorang perawat yang harus menghadapi kasus kebidanan karena tidak ada bidan dan jarak untuk rujukan terlalu jauh, dapat memberikan pertolongan sesuai dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya demi keselamatan pasien.



3



2.



Deontologi Istilah deontologi berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk, deontologi menjawab : karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang. Pendekatan deontologi berarti juga aturan atau prinsip. Prinsipprinsip



tersebut antara lain autonomy, informed consent, alokasi



sumber-sumber, dan euthanasia. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting. Ada tiga prinsip yang harus dipenuhi : (a) Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban, (b) Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik, (c) Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah halyang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat. Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksana kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun. yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa



4



mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.



3.



Virtue Ethics Memandang bahwa etika kebijakan itu berfokus pada karakterkarakter baik seorang individu manusia. Nilai etika itu tumbuh dari keungulan yang diperoleh melalui praktik dan kebiasaan yang baik dalam kehidupan sehari-hari.



4.



Natural Law Ethics Menyatakan bahwa suatu filosofi yang menyatakan bahwa hak-hak tertentu melekat sebagai konsekuensi dari kodrat manusia dan dapat dipahami secara universal melalui daya pikir atau akal manusia.



C. Hukum Kesehatan Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh sesuatu kekuasaan, dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat. Hukum kesehatan merupakan semua peraturan hukum yang berhubungan langsung pada pelayanan kesehatan dan penerapannya pada hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana.



D. Istilah-Istilah Dalam Etika Dan Hukum Keperawatan Ada beberapa istilah dalam etik dan hukum keperawatan yaitu ; a) Etika Etika peraturan/norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi prilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik/buruk, merupakan suatu tanggung jawab moral b) Etik Etik suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral atau ilmu kesusilan yang menyangkut aturan /prinsip



5



penentuan tingkah laku yang baik dan buruk, kewajiban dan tanggung jawab. c) Etiket Etiket merupakan sesuatu yang telah dikenal, diketahui, diulangi serta menjadi suatu kebiasaan didalam masyarakat, baik berupa katakata/suatu bentuk perbuatan yang nyata d) Kode etik Kaedah utama yang menjaga terjalinnya interaksi pemberi dan penerima jasa profesi yang wajar,jujur,adil dan terhormat. e) Moral Perilaku yang diharapkan masyarakat atau merupakan standar prilaku/prilaku yang harus diperhatikan seseorang menjadi anggota kelompok/masyarakat dimana ia berada atau nilai yang menjadi pegangan bagi seseorang suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya f) Profesional Seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu. g) Profesionalisme Karakter, spirit/metoda profesional, mencakup pendidikan dan kegiatan berbagai kelompok yang anggotanya berkeinginan jadi professional h) Profesionalisasi Suatu proses yang berlangsung secara terus menerus karena dapat menjadi alat untuk mengembangkan dan meningkatkan diri bagi tenaga yang menjalankan suatu prosfesi i) Hukum. Hukum peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat



6



E. Perbedaan Masing-Masing Istilah 1. Perbedaan antara etika dan etiket adalah Etiket a)



Etiket selalu berhubungan dengan cara atau bagaimana suatu perbuatan harus kita dilakukan, biasanya diharapkan dan ditentukan oleh suatu masyarakat atau budaya tertentu. Contoh, dalam masyarakat Sunda dan Jawa, apabila seseorang mau memberi atau menerima sesuatu, ia harus menggunakan tangan kanan. Ia akan dinilai tidak sopan bila kita melakukannya dengan menggunakan tangan kiri.



b) Etiket hanya berlaku dalam pergaulan dan sangat tergantung pada kehadiran orang lain. c)



Etiket bersifat relative, tidak mutlak dan tidak permanen. Etiket tidak bisa diterapkan untuk semua tempat dan dalam semua periode waktu. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.



d) Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja, bukan dari sisi batiniah



Etika a)



Etika tidak terbatas pada cara dan bagaimana melakukan sebuahperbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etikamenyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.



b) Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. c)



Etika



jauh



lebih



absolut.



Perintah



seperti



“jangan



berbohong”,“jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar. d) Etika berbicara tentang manusia dari dalam. Etika menyangkut kondisi batiniah seseorang.



7



2. Perbedaan antara etika dan hukum a) Etika berlaku untuk lingkungan profesi. Hukum berlaku untuk umum Etika disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi. Hukum disusun oleh badan pemerintahan b) Etika tidak seluruhnya ditulis. Hukum tercantum secara terinci dalm kitab undang – undang dan lembaran/berita acara c) Sanksi terhadap pelanggaran etik berupa tuntutan. Sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan d) Penyelesaian



pelanggaran



etik



tidak



selalu disertai bukti



fisik. Penyelesaian pelanggaran hukum diselesaikan melalui bukti fisik.



F. Prinsip-Prinsip Etik 1. Otonomi (Autonomy) Otonomi berasal dari bahasa latin, yaitu autos, yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti aturan. Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihanyang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya. Contoh tindakan yang tidak memperhatikan otonomi adalah: a) Melakukan



sesuatu bagi klien tanpa mereka diberi tahu



sebelumnya. b) Melakukan sesuatu tanpa memberi informasi relevan yang penting diketahui klien dalam membuat suatu pilihan;



8



c) Memberitahukan klien bahwa keadaanya baik, padahal terdapat gangguan atau penyimpangan. d) Tidak memberikan informasi yang lengakap walaupun klien menghendaki informasi tersebut. e) Memaksa klien memberi informasi tentang hal-hal yang mereka sudah tidak bersedia menjelaskannya.



2. Berbuat baik (Beneficience) Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi. Contoh perawat menasehati klien tentang program latihan untuk



memperbaiki



kesehatan



secara



umum,



tetapi



tidak



seharusnya melakukannya apabila klien dalam keadaan risiko serangan jantung.



3. Keadilan (Justice), Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapai yang sama dan



adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip



moral,legal dan kemanusiaan. Nilai



ini



direfleksikan



dalam



praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk



memperoleh



kualitas



pelayanan



Contoh : seorang perawat sedang



kesehatan. bertugas



sendirian



disuatu unit RS kemudian ada seorang klien yang baru masuk bersamaan dengan klien yang memerlukan bantuan perawat tersebut. Agar perawat tidak menghindar dari satu klien, maka perawat seharusnya dapat mempertimbangkan faktor - faktor



9



dalam situasi tersebut, kemudian bertindak berdasarkan pada prinsip keadilan.



4. Tidak merugikan (Nonmaleficience) Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien. Johnson ( 1989 ) menyatakan bahwa prinsip untuk tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk melakukan yang baik.



Contoh : seorang klien yang mempunyai kepercayaan bahwa



pemberian



transfusi



darah



bertentangan



dengan



keyakinannya, mengalami perdarahan hebat akibat penyakit hati yang kronis. Sebelum kondisi klien bertambah berat, klien sudah memberikan pernyataan tertulis kepada dokter bahwa ia tak mau dilakukan transfuse darah. Pada suatu saat, ketika kondisi klie bertambah buruk dan terjadilah perdarahan hebat, dokter seharusnya menginstruksikan untuk memberikan transfuse darah. Dalam hal ini, akhirnya transfuse darah tidak diberika karena prinsip beneficience walaupun sebenarnya pada saat bersamaan terjadi penyalahgunaaan prinsip maleficience



5. Kejujuran (Veracity), Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan



oleh



pemberi



pelayanan



kesehatan



untuk



menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif



untuk



memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada,dan mengatakan yang sebenarnya kepada sesuatu yang berhubungan dengan



10



klien keadaan



tentang



segala



dirinya selama



menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa doctors knows best sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.



Contoh : Ny. M seorang wanita lansia dengan usia 68 tahun, dirawat di RS dengan berbagai macam fraktur karena kecelakan mobil. Suaminya yang juga ada dalam kecelakaan tersebut masuk kerumah sakit yang sama dan meninggal. Ny. M bertanya berkali kali kepada perawat tentang keadaan suaminya. Dokter ahli



bedah berpesan kepada perawatnya untuk tidak



mengatakan kematian suami NY.M kepada Ny. M. Perawat tidak di beri alasan apapun untuk petunjuk tersebut dan mengatakan keprihatinannya kepada perawat kepala ruanga, yang mengatakan bahwa instruksi dokter harus diikuti. Perawat dalam hal ini dihadapkan oleh konflik kejujuran.



6. Menepati janji (Fidelity), Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien. Ketaatan,



kesetiaan,



mempertahankan



adalah



komitmen



kewajiban yang



seseorang



dibuatnya.



untuk



Kesetiaan,



menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.



11



7. Karahasiaan (Confidentiality) Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang



klien



harus dijaga



privasi



klien.



Segala



sesuatu



yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh



dibaca



dalam



rangka



pengobatan klien.



Tidak ada



seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari.



8. Akuntabilitas (Accountability) Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali. Contoh: perawat bertanggung jawab terhadap diri sendiri, profesi, klien,sesama karyawan dan masyarakat. Jika salah memberi dosis obat kepada klien perawat tersebut dapat digugat oleh klien yang menerima obat, oleh dokter yang memberi tugas delegatif, dan masyarakat yang menuntut kemampuan professional



12



. BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Etika adalah kode prilaku yang memperlihatkan perbuatan yang baik bagi kelompok tertentu. Etika juga merupakan peraturan dan prinsip bagi perbuatan yang benar. Etika berhubungan dengan hal yang baik dan hal yang tidak baik dan dengan kewajiban moral. Etika berhubungan dengan peraturan untuk perbuatan atau tidakan yang mempunyai prinsip benar dan salah, serta prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral, menyimpang dari kode etik berarti tidak memiliki prilaku yang baik dan tidak memiliki moral yang baik. Ada beberapa istilah dalam etik dan hukum keperawatan yaitu



: Etik,



Etika, Etiket, Kode



etik, Moral,



Profesional,



Profesionalisme, Profesionalisasi, Hukum dan terdapatnya beberapa prinsip dalam etik keperawatan yakni : Otonomi (Autonomy), Berbuat baik



(Beneficience).



Keadilan



(Justice),



Tidak



merugikan



(Nonmaleficience), Kejujuran (Veracity), Menepati janji (Fidelity), Karahasiaan (Confidentiality), Akuntabilitas (Accountability) B. Saran Penulis menyarankan agar semua perawat dan tenaga medis lainnya bekerja sesuai dengan etik hukum kesehatan serta bekerja secara kolaborasi sebagai prioritas utama sehingga berbagai bentuk kelalaian dapat dihindari dan diminimalisir.



13



DAFTAR PUSTAKA



Kusnanto.(2004). Pengantar Profesi dan praktek keperawatan professional. Jakarta : EGC Zubair Achmad charris .(1990). Kuliah etika . Jakarta : Rajawali Pers Ismani, Nila. Etika keperawatan. (2001) : Jakarta : Widya medika L Potter & perry



(2005), Fundamental keperawatan konsep,proses dan prakte edisi 4,



EGC:Jakarta Haryono, Rudi.(2013). Etika Keperawatan dengan Pendekatan Praktik. Yogyakarta : Gosyen Publshing Ardiani, Nurul Devi (2018). Modul Ajar Etika Keperawatan. Surakarta : Prodi D3 Keperawatan STIKES Husuma Husada