Tugas GCG [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UNIVERSITAS ESA UNGGUL



MAKALAH TATA KELOLA PERUSAHAAN



Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Tata Kelola Perusahaan



Disusun Oleh:



Nama : Vikki Hotria Karolina P NIM : 20160101140



PROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA 2020



KATA PENGANTAR Puji Syukur saya panjatkan atas kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan berkat, anugrah dan karuniaNya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat pada waktunya. Makalah ini dibuat sebagai tugas mata kuliah Tata Kelola Perusahaan. Makalah ini akan memberikan informasi penjelasan mengenai tentang keberhasilan perusahaan dalam menerapkan GCG (GOOG CORPORATE GOVERNANCE). Isi dari makalah ini diharapkan dapat berguna dan dapat memberikan informasi bagi  para pembaca. Namun, Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak memiliki kekurangan. Oleh karena itu, saya menerima saran dan kritik untuk penyempurnaan makalah ini. Dalam kesempatan ini, saya juga tidak lupa menyampaikan terima kasih sebesar- besanya kepada pihak-pihak yang telah memberi bantuan kepada saya untuk menyelesaikan malakah ini, khususnya kepada Bpk Abdurrahman SKM., MM.selaku dosen mata kuliah Tata Kelola Perusahaan.



Tangerang, 19 Juni 2020



Penulis



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Mulai populernya istilah “tata kelola perusahaan yang baik” atau yang lebih dikenal dengan istilah asing good corporate governance (GCG) tidak dapat dilepaskan dari maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Amerika Serikat. Runtuhnya system ekonomi komunis menjelang akhir abad ke-20, menjadikan system ekonomi kapitalis sebagai satu-satunya system ekonomi yang paling dominan di seluruh dunia. System ekonomi kapitalis makin kuat mengakar berkat arus globalisasi dan perdagangan bebas yang mampu dipaksakan oleh Negara-negara maju penganut system ekonomi kapitalis. Ciri utama system ekonomi kapitalis adalah kegiatan bisnis dan kepemilikan perusahaan dikuasai oleh individu-individu/ sector swasta. Dalam perjalanannya, beberapa perusahaan akan muncul sebagai perusahaan-perusahaan swasta raksasa yang bahkan aktivitas dan kekuasaannya telah melibihi batas-batas suatu Negara. Para pemilik dan  pengelola kelompok perusahaan-perusahaan raksasa ini bahkan mampu mempengaruhi dan mengarahkan berbagai kebijakan yang diambil oleh para pemimpin politik suatu Negara untuk kepentingan kelompok perusahaan mereka dengan kekuatan uangnya Sebagiman dikatakan oleh Joel bajan (2002), perusahaan (korporasi) saat ini telah berkembang dari sesuatu yang relative tidak tidak jelas menjadi institusi ekonomi dunia yang amat dominan. Kekuatan dan pengaruh perusahaan ini sedemikian besarnya sehingga telah menjelma menjadi “monster raksasa” yang mendikte hampir seluruh hidup kita, mulai dari apa yang kia pakai, apa yang kita hasilkan dan apa yang kita kerjakan. Itulah sebabnya, sering kali terjadi pemerintah suatu Negara yang seharusnya menjadi kekuatan terakhir sebagai pengawas, penegak hukum, dan pengendali perusahaan- perusahaan tidak berdaya menghadapi penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang berpengaruh tersebut. Sistem perbankan di Indonesia yang pada akhirnya menimbulkan krisis ekonomi, politik, dan sosial yang sangat kompleks.Beberapa perusahaan besar di Indonesia ada yang bermasalah dan bahkan tidak mampu lagi meneruskan kegiatan usahanya akibat menjalankan praktik tata kelola kerja yang buruk (bad corporate governance). Contohnya antara lain: bank-bank pemerintah yang telah dilikuidasi/demerger (Bank Pembangunan Indonesia-Bapindo, Bank Dagang Negara- BDN, Bank Bumi Daya- BBD, Bank Export Import- Bank Exim); PT Indorayon (Sebuah pabrik kertas di Sumatra Utara); PT Dirgantara Indonesia (Sebuah pabrik pesawat terbang yang berkantor pusat di Bandung); dan PT Lapindo Brantas (Sebuah pabrik eksplorasi minyak dan gas di Sidoarjo,Jawa Timur). Kejatuhan bank  pemerintah pada awal abad ke-21 ini lebih disebabkan oleh kebijakan ekspansi kredit direksi bank tersebut yang tidak bijaksana (imprudential credit policy). Kredit diberikan dalam jumlah besar kepada  beberapa kelompok usaha besar tanpa melalui suatu kajian yang cermat dan objektif atas studi kelayakan mereka. Akibatnya bank-bank



pemerintah tersebut mengalami kesulitan keuangan karena kelompok usaha besar ini tidak mampu mengembalikan pinjaman dan bunganya. Pada intinya,timbulnya krisis ekonomi di Indonesia ini disebabkan oleh tata kelola perusahaan yang buruk (bad corporate governance) dan tata kelola pemerintahan yang buruk pula (bad government governance) sehingga memberi peluang besar timbulnya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).Hal ini dapat ditunjukan pada beberapa fakta berikut : a. Mudahnya para spekulan mata uang untuk mempermainkan pasar valuta asing karena tidak adanya alat kendali yang efektif. Sifat para spekulan ini selalu mementing diri sendiri tanpa  peduli kepentingan masyarakat ataupun Negara. b. Mudahnya para konglomerat memperoleh dana pinjaman dari perbankan.Hal ini dimungkinkan karena para konglomerat itu sekaligus juga menjadi pemilik bank-bank swasta ternama. Melalui rekayasa studi kelayakan dan laporan keuangan, para konglomerat ini menarik pinjaman dari  bank miliknya untuk membiayai proyek-proyek usaha yang masih berada dalam kelompok usahanya. Para direksi bank ini tidak dapat bersikap independen karena ditempatkan di bank tersebut oleh para konglomerat tersebut. Para konglomerat ini banyak yang sekaligus merangkap fungsi sebagai pemegang saham,komisaris,dan direksi di kelompok usaha mereka. c. Banyak direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk di bank-bank pemerintah juga tidak independen. Dalam mengambil berbagai kebijakan selalu ada campur tangan dari oknum pejabat pemerintahan,Hal ini tidak mengherankan karena para direksi ini sering kali merupakan kepanjang tangan kepentingan kelompok oknum pejabat tertentu. Kalaupun mereka bersifat  professional,mereka sering mendapat tekanan oknum pejabat. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5.



Pengertian Good Corporate Governance (GCG) Konsep Good Corporate Governance (GCG) Tujuan Good Corporate Governance (GCG) Manfaat Good Corporate Governance (GCG) Kesuksesan penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam BUMN



1.3 Tujuan 1. Mengetahui Pengertian Good Corporate Governance (GCG) 2 Mengetahui Konsep Good Corporate Governance (GCG) 3 Mengetahui Tujuan Good Corporate Governance (GCG) 4 Mengetahui Manfaat Good Corporate Governance (GCG)



5



Mengetahui Kesuksesan penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada PT.Telkomsel Tbk



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Good Corporate Governance (GCG) Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Tata kelola perusahaan adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah  pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan,  pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan  perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham,  pemangku kepentingan menuntuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain  pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan. Good governance dapat diartikan sebagai kepemerintahan yang baik atau penyelenggaraan pemerintahaan yang bersih dan efektif, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintahan mencakup ruang lingkup yang luas, termasuk bidang politik, ekonomi dan sosial mulai dari proses perumusan kebijakan dan pengmbilan keputusan hingga pelaksanaan dan pengawasan. Political governance mengacu pada proses pembuat kebijakan. Economic governance mengacu pada  proses pembuatan keputusan di bidang ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan, pemerataan,  penurunan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup. Administrative governance berarti, bahwa  penyelenggara setiap bidang dan tahapan pemerintahan harus dilakukan dengan bersih, efisien, dan efektif. Dalam bahasa sederhana, governance berarti proses pengambilan keputusan dan proses pelaksanaan atau implementasinya. Secara umum dapat dikatakan, bahwa good governance adalah  penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip : partisipasi maksimal dari semua pemangku kepentingan (stackholder), hukum da aturan (Rule of law), transparansi, responsivitas, orientasi consensus, keadilan dan kewajaran, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas dan visi strategis.



2.2 Konsep Good Corporate Governance (GCG) Wadah Model Tujuan



Mekanisme



 Organisasi (perusahaan, sosial, pemerintahan)  Suatu sistem, proses, dan seperangkat peraturan, termasuk  prinsipprinsip, serta nilai-nilai yang melandasi praktik bsnis yang sehat.  Meningkatkan kinerja organisasi  Menciptakan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan  Mencegah dan mengurangi manipulasi serta kesalahan yang signifikan dalam pengelolaan organisasi  Meningkatkan upaya agar para pemangku kepentingan tidak dirugikan Mengatur dan mempertegas kembali hubungann, peran, wewenang, dan tanggung jawab :  Dalam arti sempit : antar pemilik/ pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi.  Dalam arti luas : antar seluruh pemangku kepentingan.



2.3 Tujuan Good Corporate Governance (GCG) Penerapan sistim GCG diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan berikut: 1. Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan 2. Meningkatkan legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggung jawabkan 3. Mengakui dan melindungi hak dan kewajiban para share holders dan stakeholders Dalam menerapkan nilai-nilai Tata Kelola Perusahaan, Perseroan menggunakan pendekatan berupa keyakinan yang kuat akan manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Berdasarkan keyakinan yang kuat, maka akan tumbuh semangat yang tinggi untuk menerapkannya sesuai standar internasional. Guna memastikan bahwa Tata Kelola Perusahaan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan unit organisasi, Perseroan menyusun berbagai acuan sebagai pedoman bagi seluruh karyawan. Selain acuan yang disusun sendiri, Perseroan juga mengadopsi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal penerapan prinsip GCG harus disadari bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik hanya akan efektif dengan adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis sehari-hari, terlebih dahulu diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian diikuti oleh segenap karyawan. Melalui  penerapan yang konsisten, tegas dan berkesinambungan dari seluruh pelaku bisnis.



Dengan pemberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas akankah implementasi GCG di Indonesia akan terwujud ? Hal ini tergantung pada penerapan dan kesadaran dari perseroan tersebut akan pentingnya prinsip GCG dalam dunia usaha. 2.4 Manfaat Good Corporate Governance (GCG) Penerapan konsep GCG merupakan salah satu upaya untuk memulihkan kepercayaan terhadap investor dan institusi terkait di pasar modal. Menurut Tjager dkk (2003) mengatakan bahwa paling tidak ada lima alasan mengapa mengapa penerapan GCG itu bermanfaat, yaitu: 



  



   



Berdasarka survey yang telah dilakukan oleh McKinsey & Company menunjukkan bahwa para investor institusional lebih menaruh kepercayaan terhadap perusahaanperusahaan di Asia yang telah menerapkan GCG. Berdasarkan berbagai analisis ternyata ada indikasi keterkaitan antara terjadinya krisis financial dan krisis berkepanjangan di Asia denngan lemahnya tata kelola perusahaan. Internasionalisasi pasar termasuk liberalisasi pasar financial dan pasar modal menuntut perusahaan untuk menerapkan GCG Kalau GCG bukan obat mujarab untuk keluar dari krisis system ini dapat menjadi dasar bagi beberkembangnya system nilai baru yang lebih sesuai dengan lanskap bisnis yang kini telah  banyak berubah. Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung oleh pemegang saham akibat  pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen. Mengurangi biaya modal (Cost of Capital). Meningkatkan nilai saham perusahaan di mata publik dalam jangka panjang. Menciptakan dukungan para stakeholder dalam lingkungan perusahaan terhadap keberadaan perusahaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan.



2.5 Kesuksesan penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada PT.Telkomsel Tbk Telkomsel selalu menekankan pentingnya Good Corporate Governance (GCG)/ Tata Kelola Perusahaan untuk terus diterapkan di perusahaan guna memastikan bahwa para anggota Direksi ada di  jalur yang benar untuk mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan. Fungsi pengawasan didukung oleh sejumlah komite termasuk:   



Komite Audit yang mengawasi proses pelaporan keuangan dan pengendalian intern, proses audit internal dan eksternal serta proses manajemen risiko Komite Remunerasi yang selalu meninjau kebijakan dan strategi remunerasi Perusahaan secara keseluruhan, dan Komite Capital Expenditure, Financing and Management Process (CFMP) yang mengawasi  perencanaan belanja modal dan kebijakan pendanaan, manajemen kapasitas dan supply chain serta penetapan target operasional.



Peran dan fungsi masing-masing komite perlu untuk terus diperkuat untuk memastikan bahwa tata kelola perusahaan terbaik diimplementasikan di Perusahaan, dengan standar yang tinggi dalam hal transparansi dan keterbukaan. Pada saat industri telekomunikasi menuju era digital, Perusahaan harus menyiapkan seluruh sumber dayanya, khususnya sumber daya manusia dan organisasi. Kompetensi sumber daya manusia dan organisasi harus diperkuat secara berkelanjutan agar siap menghadapi tantangan industri. Perusahaan sebagai organisasi juga perlu melanjutkan transformasi untuk mencapai tingkat kinerja tertinggi. Komitmen kami akan pelaksanaan GCG dalam setiap aspek bisnis merupakan kepatuhan kami terhadap undang-undang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007 dan beberapa aspek dari Sarbanes-Oxley Act (SOA), dimana semua anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TELKOM) diharuskan untuk memenuhi ketentuan GCG mengingat saham TELKOM yang terdaftar di New York Stock Exchange (NYSE). Pada saat yang sama, penerapan GCG juga dipandang sebagai elemen penting yang akan memastikan daya saing Perusahaan untuk terus menjaga posisi sebagai pemimpin pasar dan membantu dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam rangka membangun struktur GCG yang kuat dalam organisasi, kami memiliki lima prinsip yang menjadi pilar pelaksanaan GCG. Lima prinsip tersebut adalah: 1) Transparansi Prinsip ini harus dijalankan dalam upaya menghadirkan akses yang adil terhadap semua informasi tentang kinerja keuangan dan operasional Perusahaan 2) Akuntabilitas Manajemen dan staf dari semua tingkatan juga diharuskan untuk mengembangkan akuntabilitas tinggi dalam setiap tindakan yang diambil dan dalam menjaga hubungan yang bermanfaat dengan para  pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya serta dalam menjaga kepatuhan terhadap  peraturan. 3) Pertanggungjawaban Prinsip ini membutuhkan komitmen dari seluruh elemen organisasi untuk menunjukkan integritas dan tanggung jawab mereka dalam proses pengambilan keputusan, dalam mempertahankan kepentingan dan aset pemegang saham Perusahaan dan manajemen risiko untuk menjamin kelangsungan bisnis. 4) Kemandirian Kami menggunakan kebebasan sebagai sebuah organisasi dengan integritas yang tinggi dengan memastikan bahwa semua manajemen bebas dari konflik kepentingan dan / atau pengaruh pihak lain. 5) Kewajaran Kami menganut prinsip untuk memastikan bahwa seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya menerima perlakuan yang sama, termasuk peluang yang adil bagi karyawan untuk mendapatkan  promosi karir, pelatihan dan pendidikan, dan akses terhadap informasi.



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Good corporate governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Konsep ini menekankan pada dua hal yakni, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan  pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Terdapat empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance, yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai fundamental perusahaan. Dari berbagai hasil penelitian lembaga independen menunjukkan bahwa pelaksanan Corporate Governance di Indonesia masih sangat rendah, hal ini terutama disebabkan oleh kenyataan  bahwa perusahaanperusahaan di Indonesia belum sepenuhnya memiliki Corporate Culture sebagai inti dari Corporate Governance. Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita belum dikelola secara benar, atau dengan kata lain, korporat kita belum menjalankan governansi. Good governance dapat diartikan sebagai kepemerintahan yang baik atau penyelenggaraan pemerintahaan yang bersih dan efektif, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintahan mencakup ruang lingkup yang luas, termasuk bidang politik, ekonomi dan sosial mulai dari proses perumusan kebijakan dan pengmbilan keputusan hingga pelaksanaan dan pengawasan. Political governance mengacu pada proses pembuat kebijakan. Economic governance mengacu pada  proses pembuatan keputusan di bidang ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan, pemerataan,  penurunan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup. Administrative governance berarti, bahwa  penyelenggara setiap bidang dan tahapan pemerintahan harus dilakukan dengan bersih, efisien, dan efektif.