Tugas Kelompok Benchmarking BPJS Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Angkatan 1 Kelompok 2 Tugas Kelompok



: BENCHMARKING SECARA VIRTUAL



BENCHMARKING TERHADAP ORGANISASI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN Nama: ABDUL ARDIAN SYAH,S.Pd NUR GUNARIANTY, B.Sc (hons) DIAN RAMADHANI S. S.Pd SRI RAHMAWATI,S.Pd.SD NINGSIH, S.Pd.SD 1. Sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan pemeliharaan kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Dan setelah kemerdekaan, pada tahun 1949, setelah pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, upaya untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pegawai negeri sipil beserta keluarga, tetap dilanjutkan. Prof. G.A. Siwabessy, selaku Menteri Kesehatan yang menjabat pada saat itu, mengajukan sebuah gagasan untuk perlu segera menyelenggarakan program asuransi kesehatan semesta (universal health insurance) yang saat itu mulai diterapkan di banyak negara maju dan tengah berkembang pesat. Pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin (PJKMM) yang selanjutnya dikenal menjadi program Askeskin dengan sasaran peserta masyarakat miskin dan tidak mampu sebanyak 60 juta jiwa yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Langkah menuju cakupan kesehatan semesta pun semakin nyata dengan resmi beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, sebagai transformasi dari PT Askes (Persero). Hal ini berawal pada tahun 2004 saat pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan kemudian pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga PT Askes (Persero) pun berubah menjadi BPJS Kesehatan. Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah kita untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata. 2. Visi dan Misi BPJS Kesehatan a. Visi BPJS Kesehatan Menjadi badan penyelenggara yang dinamis, akuntabel, dan terpercaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjytan, berkeadilan, dan inklusif.



Angkatan 1 Kelompok 2 b. Misi BPJS Kesehatan 1. Meningkatkan kualitas layanan kepada peserta melalui layanan terintegrasi berbasis teknologi informasi 2. Menjaga berkelanjutan program JKN-KIS dengan menyeimbangkan antara dana jaminan sosial dan biaya manfaat yang terkendali 3. Memberikan jaminan kesehatan yang berkeadilan dan inklusif mencakup seluruh penduduk Indonesia 4. Memperkuat engagement dengan meningkatkan sinergis dan kolaborasi pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan program JKN-KIS 5. Meningkatkan kapabilitas Badan dalam menyelenggarakan program JKN-KIS secara efisien dan efektif yang akuntabel, berkehati-hatian dengan prinsip tata kelola yang baik, SDM yang produktif, mendorong tranformasi digital serta inovasi yang berkelanjutan 3. Fungsi dan Tugas BPJS Kesehatan Mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjelaskan fungsi dan tugas BPJS Kesehatan sebagai berikut: a. Fungsi BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. b. Tugas BPJS Kesehatan Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan bertugas untuk: 1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta. 2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja. 3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah. 4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta. 5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial. 6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial. 7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat. 4. Program BPJS Kesehatan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan 6 program kerja prioritas BPJS Kesehatan di 2022. a. Peningkatan mutu layanan



Angkatan 1 Kelompok 2 b. Perluasan kepesertaan c. Kesinambungan finansial JKN d. Peningkatan emgagement stakeholder e. Peningkatan kapabilitas badan f.



Optimalisasi penugasan khusus pemerintah



a. Berorientasi Pelayanan Nilai Berorientasi Pelayanan diartikan sebagai kemampuan organisasi dalam memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; bersikap ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan; serta melakukan perbaikan tiada henti. Selain pelayanan secara konvensional, BPJS juga mengembangan aplikasi BPJS Kesehatan Mobile. Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang optimal bagi peserta. Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara cepat dan mudah, dimanapun dan kapanpun. Seiring dengan pertumbuhan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang meningkat pesat mencapai lebih dari 222 Juta jiwa, BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk meningkatkan layanan kepada peserta, salah satunya dengan memberikan kemudahan peserta berinteraksi dengan dokter melalui pengembangan sistem informasi patient-doctor relationship. Mobile JKN Faskes hadir dengan tujuan mempermudah peserta berinteraksi langsung dengan dokter, juga untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi dokter untuk memantau kesehatan peserta dan melakukan edukasi kepada peserta tentang kondisi kesehatannya. Mobile JKN Faskes diperuntukkan bagi Dokter di Fasilitas Tingkat Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. b. Akuntabel Akuntabel, yaitu memiliki sistem manajemen dengan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang baik dan optimal sehingga pengelolaan Lembaga/Organisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien. FKRTL juga secara konsisten menerapkan pelayanan yang efisien efektif dan berkualitas melalui penerapan kaidah-kaidah evidence based, menetapkan standardisasi pelayanan medis berbasis mutu dan patient safety, serta melakukan monitor dan evaluasi pelayanan medis bagi peserta JKNKIS. c. Kompoten Sebagai badan hukum publik yang mengelola jaminan kesehatan masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan mampu memenuhi harapan pesertanya. Untuk melaksanakan hal tersebut, diperlukan peran SDM yang handal dan profesional. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memiliki komitmen untuk selalu meningkatkan kompetensi karyawanntya agar SDM memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang aktivitas utama perusahaan, yang mana kompetensi tersebut menjadi pondasi utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di fasilitas kesehatan maupun di lingkungan BPJS Kesehatan.



Angkatan 1 Kelompok 2 BPJS Kesehatan secara rutin dan aktif mengadakan agenda-agenda pengembangan kompetensi bagi karyawannya, seperti Diklatsar BPJS Kesehatan, Latsar Bela Negara, serta agenda tugas belajar untuk secara nyata meningkatkan kompetensi karyawan. Selain itu BPJS mewajibkan seluruh pegawainya, tanpa memandang bidang tugasnya untuk memahami mengenai tata cara pelayanan, serta berbagai prosedur pelayanan. Hal ini tentunya agar seluruh pegawai BPJS Kesheatan dapat membantu peserta BPJS dan dapat memiliki kompetensi yang sama dalam mengedukasi peserta. d. Harmonis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melandasi terlaksananya program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN–KIS). Hal tersebut kiranya menjadi wujud gotong royong bersama menyongsong Indonesia yang lebih sehat, sehingga melalui program JKN-KIS diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh jaminan kesehatan yang adil dan merata. Gotong royong dalam JKN-KIS terejawantahkan di dalam prinsip asuransi sosial. Dengan saling bahu membahu dan melengkapi lewat sistem iuran, maka peserta yang sehat dapat membantu peserta lain yang sedang sakit. Penerapan nilai gotong royong tak hanya dalam hal penyelenggaraannya, nilai gotong royong pun diwujudkan oleh BPJS Kesehatan yang baru-baru ini mengadakan program urun dana (crowdfunding). Salah satu aksi nyatanya ialah, para pegawai BPJS Kesehatan atau yang disebut dengan Duta BPJS Kesehatan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membantu membayarkan peserta mandiri kelas 3 JKN-KIS yang kesulitan membayar iuran/menunggak karena kondisi ekonomi mereka yang kurang mampu. e. Loyal Selain memberikan jaminan Kesehatan masa depan kepada para karyawan, BPJSTK juga memiliki fungsi ekonomi dalam menunjang kesejahteraan karyawan di masa tua melalui Jaminan Pensiun dan Jamninan Hari Tua. Oleh sebab itu, dengan terpenuhinya kebutuhan masa depan karyawan, tentu saja loyalitas karyawan kepada perusahaan akan semakin meningkat. Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Irawan Buntoro menjelaskan bahawa keamanan data peserta menjadi salah satu perhatian utama pihaknya. Ini menunjukkan bahwa pihak BPJS selalu menjaga rahasia data peserta BPJS. Dan selalu berupaya menjamin kerahasiaan data peserta dengan



memiliki system pengamanan data yang ketat dan



berlapis. f.



Adaptif



Di tengah situasi pandemi yang belum juga usai, BPJS Kesehatan terus meluncurkan berbagai inovasi untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan. Salah satu aplikasi yang terus dikembangkan adalah Mobile JKN. Melalui aplikasi BPJS Kesehatan, Peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan tanpa harus keluar rumah. Dengan aplikasi tersebut, Peserta JKN-KIS dapat menikmati fasilitas dan ragam fitur yang lengkap dan memudahkan. Salah satu fitur yang sangat membantu di masa pandemi covid-19 ini adalah Skrining Mandiri Covid-19, Fitur terbaru ini dibuat agar peserta JKN-KIS dapat konsultasi dan bertanya perihal potensi penularan Covid-19.



Angkatan 1 Kelompok 2 Melalui skrining mandiri Covid-19 ini, peserta JKN-KIS bisa mengetahui potensi penyebaran virus Corona di lokasi tempat tinggal mereka.Selain itu, peserta JKN-KIS juga akan mendapatkan panduan dalam memantau kondisi kesehatan dengan melihat gejala-gejala penularan virus Corona. g. Kolaboratif Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan 30 kementrian/Lembaga serta pemerintah daerah. Salah satu bentuk kolaborasi yang sedang ditempuh BPJS Kesehatan adalah ketentuan kepesertaan sebagai syarat administrasi pelayanan publik pada sektor transaksi jual beli tanah. Kolaborasi tersebut ditempuh BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Pemohon hak tanah atau pembeli dipastikan yang bersangkutan itu peserta aktif dalam JKNKIS. Kolaborasi selanjutnya adalah kerja sama dengan Polri dalam penerapan aturan serupa bagi pemohon surat izin mengemudi(SIM). Namun ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Seluruh kolaborasi tersebut merupakan upaya pihaknya dalam mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta JKN-KIS sebagai pemenuhan hak untuk Kesehatan bagi setiap orang. 3. Kesimpulan Kesimpulan dari Benchmarking terhadap organisasi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan adalah BPJS kesehatan terus berinovasi untuk meningkatkan layanan kepada peserta, salah satunya dengan memberikan kemudahan peserta berinteraksi dengan dokter melalui pengembangan sistem informasi patient-doktor relationship, memiliki sistem manajemen dengan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang baik dan optimal sehingga pengelolaan Lembaga/Organisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien, BPJS kesehatan memiliki komitmen untuk selalu meningkatkan kompetensi karyawannya agar SDM memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang aktivitas utama perusahaan, melalui program JKN-KIS diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh jaminan kesehatan yang adil dan merata, selain memberikan jaminan kesehatan masa depan kepada para karyawan, BPJSTK juga memiliki fungsi ekonomi dalam menunjang kesejahteraan karyawan di masa tua melalui jaminan pensiun dan jaminan hari tua, di tengah situasi pandemik yang belum usai, BPJS kesehatan terus meluncurkan berbagai inovasi untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan salah satu aplikasi yang terus dikembangkan adalah mobile JKN, direktur utama BPJS kesehatan Ali Ghufran Mukti memperluas cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Melalui



Program



Jaminan



Kesehatan



Nasional-Kartu



Indonesia



Sehat



(JKN-KIS)



yang



diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, Negara hadir di tengah kita untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata. Setelah membedah organisasi badan penyelenggarajaminan sosial (BPJS) kesehatan, diharapkan kami peserta latsar dapat mampu menginternalisasi dan menerapkan nilai berAKHLAK ini khususnya dalam instansi dan organisasi masyarakat.