Tugas Kelompok Modul 1 Dan 2 Pembelajara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS KELOMPOK MODUL 1 DAN 2 PEMBELAJARAN PKn di SD ( PDGK 4201 ) Tutor : Andhika Satria Nugraha, S.Pd.



Kelompok 1 : 1. Anita Martiani Sipayung



857085971



2. Icung Suhondo



857079351



3. Gatot Suseno



857079828



4. Fransisca Indah S.



857080245



PGSD BI UNIVERSITAS TERBUKA JAKARTA 2019



MODUL 1 HAKIKAT, FUNGSI DAN TUJUAN PKN DI SD PETA KONSEP



HAKIKAT, FUNGSI DAN TUJUAN PKN DI SD



KEGIATAN BELAJAR 1 Hakikat, Fungsi dan Tujuan PKn di SD



1. Hakikat Pendidikan PKn



KEGIATAN BELAJAR 2 Ruang Lingkup PKn di SD



KEGIATAN BELAJAR 3 Tuntutan Pedagogis PKn di SD



Struktur Kurikulum SD/Mi



Arti Tuntutan Pedagogis



2. Fungsi dan Tujuan PKn



PKn Bersifat Multidimensial



RESUME A. Hakikat PKn 



Kurikulum 1946, Kurikulum 1957, Kurikulum 1961 : Tidak dikenal mata pelajaran PKn







Yang ada pada Kurikulum 1946 dan Kurikulum 1957 : Pengetahuan Umum di SD dan Tata Negara di SMP/SMA







Kurikulum SD tahun 1968 : dikenal mata pelajaran PKN ( Pendidikan Kewargaan







Negara ) mencakup Sejarah Indonesia, Geografi dan Civics







Kurikulum SMP 1968 PKN mencakupmateri Sejarah Indonesia dan Tata Negara







Kurikulum SMA 1968 PKN lebih banyak berisi materi UUD 1945







Kurikulum SPG 1969PKN mencakup Sejarah Indonesia, UUD, Kemasyarakatan dan Hak Asasi Manusia







Beda Kewargaannegara dan Kewarganegaraan : Kewargaannegara merupakan terjemahan dari “Civics” yang merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan membina dan mengembangkan anak didik agar menjadi warganegara yang baik (good citizen) sedangkan kewarganegaraan digunaakan dalam perundangan mengenai status formal warga negara dalam suatu negara.



B. Fungsi dan Tujuan PKn Ketentuan perundang-undangan yang mendasari PKn mejadi wahana psikologispedagogis adalah sebagai berikut : 1. Pembukaan UUD 1945 dan perubahaaannya, alinea 4 2. UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Pasal 3, Pasal 4, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 3. Peraturan Pemerintah RI no. 19 tahun 2005 tentang Satndar Pendidikan Nasional Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (3)



PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Sekolah



dikembangkan



kehidupan



sebagai



sosial



kultural



untuk



membangun



yang demokratis, artinya sekolah harus menjadi wahana pendidikan untuk



mempersiapkan kewarganegaraan kecerdasan



wahana



spiritual,



yang



demokratis



melalui



pengembangan



rasional, emosional, dan sosial warganegara baik sebagai aktor



sosial maupun sebagai pemimpin pada hari ini dan hari esok. Paradigma pendidikan demokrasi melalui PKn yang perlu dikembangkan dalam lingkungan sekolah adalah penddikan demokrasi yang bersifat multidimensial atau bersisi jamak.



Sifat multidimensialitasnya itu antara lain terletak pada : 1. pandangannya yang pluralistik-uniter ( bermacam-macam, tetapi tetap



menyatu dalam peengertian Bhinneka Tunggal Ika ) 2. sikapnya dalam menempatkan individu, negara dan masyarakat global secara harmonis. 3. tujuannya yang diarahkan pada semua dimensi kecerdasan ( spiritual, rasional, emosional dan sosial ) 4. konteks (setting) yang menghasilkan pengalaman belajarnya yang terbuka, fleksibel, dan bervariasi merujuk kepada dimensi tujuannya.



KEGIATAN BELAJAR 2



Ruang Lingkup PKn di SD



“ Mata Pelajaran



Dalam Lampiran Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dikemukakan bahwa Pendidikan



Kewarganegaraan



pembentukan



warganegara



merupakan



yang



mata



memahami



dan



pelajaran mampu



yang



memfokuskan



melaksanakan



pada



hak-hak



dan



kewajibannya untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila UUD 1945”, sedangkan tujuannya adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut : 1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan 2. Berpatisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta antikorupsi. 3.



Berkembang secara



positif



dan



demokratis untuk



membentuk



diri



berdasarkan



karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya 4.



Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.



Struktur Kurikulum SD/MI Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan staandar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut : 



Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.







Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu







Pembelajaran pada kelas I s.d.III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.







Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.







Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah 35 menit a. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah 34-38 minggu Mengacu pada Permendiknas No.22 Tahun 2006 Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan



Kewarganegaraan untuk pendidikan dasar dan menengah secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut :



a. Persatuan dan Kesatuan Bangsa, meliputi hidup rukun masyarakat, mencintai lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan NKRI, berperan aktif dalam bela negara, sikap positif terhadap NKRI, Keterbukaan dan jaminan keadilan. b. Norma, Hukum dan Peraturan, aturan dalam kehidupan keluarga, peraturan di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-perturan pemerintah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional. c. Hak Asas Manusia, meliputi Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM. d. Kebutuhan Warga Negara, meliputi hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Penghargaan diri, Persamaan kedudukan warga negara e. Konstitusi Negara, meliputi Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi- konstitusi yag pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi f. Kekuasaan dan Politik, meliputi Pemerintahan Desa dan kecamatan, Pemerintahan Daerah dan otonomi, Pemerintah Pusat, Demokrasi dan sistem politik , Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan , Pers dalam masyarakat demokrasi. Pancasila, meliputi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses penyusunan Pancasila sebagai dasar negara , aplikasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka. g. Globalisasi, meliputi globalisasi di lingkungan, peran Indonesia di era globalisasi di tengah tengah masyarakat internasional, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional dan Mengevaluasi globalisasi.



KEGIATAN BELAJAR 3 Tuntutan Pedagogis PKn di SD



Tuntunan pedagogis dalam modul ini diartikan sebagai pengalaman belajar yang bagaimana yang diperlukan untuk mencapai tujuan pendidikan kewarganegaraan , dalam pengertian ketuntasan penguasaan kompetensi kewarganegaraan yang tersurat dan tersirat dalam lingkup isi dan kompetensi dasar. PKn merupakan mata pelajaran yang mengusung misi Pendidikan nilai dan moral. Alasannya adalah sebagai berikut: 1. Materi PKn adalah konsep-konsep nilai Pancasila dan UUD 1945 beserta aplikasi dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia sehari hari. 2. Sasaran Belajar Akhir PKn adalah perwujudan nilai-nilai tersebut dalam perilaku nyata kehidupan sehari-hari. 3. Proses pembelajarannya menuntut terlibatnya emosioal, intelektual, dan sosial dari



peseta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya dipahami ( bersifat kognitif) , tetapi dihayati ( bersifat objektif), dan dilaksanakan (bersifat perilaku) Setiap konsep nilai Pancasila yang telah dirummuskan sebagai butir materi PKn pada dasarnya harus memiliki aspek konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral. PKn sebagai pendidikan nilaidan moral kaitannya dengan pendidikan watak, ada catatan sebagai berikut : 1. PKn sebagai mata pelajaran yang memiliki aspek utama sebagai pendidikan nilaidan moral, yang bermuara pada pengembangan watak dan karakter peserta didik.sesuai nilai-nilai dan moral Pancasila 2. Nilai dan moral Pancasila dan UUD 45 dapat dikembangkan dalam diri peeserta didik melalui pengembangan konsep moral, sikap moral, dan perilaku moral setiap rumusan butir nilai materi PKn. .



MODUL 2 KARAKTERISTIK PKN SEBAGAI PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL PETA



KONSEP



KARAKTERISTIK PKN SEBAGAI PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL



KEGIATAN BELAJAR 1 Pendekatan PKn Sebagai Pendidikan Nilai dan Moral di SD



Berpijak Pada Nilai-Nilai : 1) Nilai Keagamaan 2) Nilai Demokrasi yang ber ketuhanan Yang Maha Esa 3) Nilai Sosial Kultural yang Berbhineka Tunggal Ika



KEGIATAN BELAJAR 2 Pendidikan Nilai dan Moral dalam Standar Isi PKn di SD



Membentuk Warga Negara yang Melaksanakan Hak dan Kewajiban untuk Menjadi WNI yang Cerdas, Terampil dan Berkarakter sesuai Amanat Pnancasila dan UUD 1945



KEGIATAN BELAJAR 3 Hubungan Interaktif Pengembangan Nilai dan Moral dalam PKn di SD



Program dan poses pendidikan yang mengembangkan pikiran, nilai dan sikap. 1. Teori Piaget 2. Teori Kohlberg



1. Persatuan dan Kesatuan Bangsa 2. Norma Hukum dan Peraturan 3. HAM 4. Kebutuhan Warga Negara 5. Konstitusi Negara 6. Kekuasaan dan Politik 7. Pancasila 8. Globalisasi



RESUME



Peraturan menteri pendidikan nasional no. 22 tahun 2006 Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh pancasila dan UUD 1945.



TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Untuk mengembangkan kemapuan-kemampuan sebagai berikut:Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi dalam isu kewarganegaraan.Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta bertindak secra cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia serta langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Ruang lingkup pkn 1. Persatuan & kesatuan bangsa 2. Norma, hukum dan peraturan 3. Hak asasi manusia 4. Kebutuhan warga negara 5. Konstitusi negara 6.Kekuasaan dan politik 7. Pancasila, 8. Globalisasi.



Menurut Permendiknas NO.22 Tahun 2006 secara umum meliputi substansi kurikuler yang didalamnya menandung nilai dan moral sebagai berikut SK dan KD menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaan, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.



HUBUNGAN INTERAKTIF PENGEMBANGAN NILAI DAN MORAL DALAM PKN SD



Konsep “values eduation, moral education, education for vitues” sebagai program dan proses pendidikan yang tujuannya selain mengembangkan pikiran, juga mengembangkan nilai dan sikap.



Lickona (1992:6-7) Menghormati hak orang lain “pendidikan moral merupakan aspek yang esensial bagi perkembangan dan berhasilnya kehidupan demokrasi” Yakni:Menghormati hak orang lainMematuhi hukum yang belakuPartisipasi dalam kehidupan masyarakatPeduli terhadap perlunya kebaikan bagi umat



TAHAPAN DOMAIN KESADARAN MENGENAI ATURAN Piaget 1) 0-2 tahun pada usia ini aturan dirasakan sebagai hal yang tidak bersifat memaksa. 2) 2-8 tahun pada usia ini aturan disikapi sebagai hal yang bersifat sakral dan diterima tanpa pemikiran. 3) 8-12 tahun pada usia ini aturan diterima sebagai hasil kesepakatan



TAHAPAN DOMAIN PELAKSANAAN ATURAN Piaget 1) 0-2 tahun pada usia ini aturan dilakukan sebagai hal yang hanya bersifat motorik saja. 2) 2-6 tahun pada usia ini aturan dilakukan sebagai perilaku yang lebih berorientasi diri sendiri. 3) 6-10 tahun pada usia ini aturan diterima sebagi perwujudan dari kesepakatan. 4) 10-12 tahun pada usia ini aturan diterima sebagi ketentuan yang sudah dihimpun.



Perumusan perkembangan moral Kohlberg TINGKAT I : PRAKONVENSIONAL Tahap 1: orientasi hukum dan kepatuhan Tahap 2: orientasi instrumental nisbi TINGKAT II : KONVENSIONAL Tahap 3 : orientasi kesepakatan timbal balik Tahap 4 : Oientasi hukum dan ketertiban TINGKAT III : POSKONVENSIONAL Tahap 5 : orientsi kontrak sosial legalistic Tahap 6 : Orientasi prinsip etika universal



Perbedaan pendekatan penilaian piaget dengan kohlberg Menitik beratkan pada pengembangan kemampuan pengambilan keputusan dan memecahkan masalah. Piaget menitik beratkan pada pemilihan nilai yang dipegang terkait dengan alternatif pemecahan terhadap suatu dilema moral melalui proses klarifikasi yang benar Kohlberg.



Persamaan pendekatan penilaian piaget dengan Kohlberg Perilaku moral yang dilandasi penalaran moralSangat kental dengan nilai yang bersifat sekuler tidak mempertimbangkan nilai religius yang tidak bisa sepenuhnya di dekati secara rasional.