Tugass 2 Akutansi Sektor Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : SISKA YULIANTI NIM : 041499879 NASKAH TUGAS TUTORIAL KE-2 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK UNIVERSITAS TERBUKA SOAL 1 Terdapat beberapa stadar yang diterapkan pada sector publik salah satunya adalah standar pelayanan minimal (SPM) Pertanyaan: Kemukakan apa yang diketahui tentang standar pelayanan minimal, apa unsur-unsur dasar dalam menentukan standar pelayanan minimal dan berikan contoh penerapannya pada sektor publik! Jawaban : Standar pelayanan minimal adalah  ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Unsur unsur 1. Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. 2. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara. 3. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal. 4. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak. 5. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. 6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7. Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas¬luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 9. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.



10. Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disebut Warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya :



SOAL 2 Terdapat standar akuntansi dalam sektor publik yang diterapkan untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara Pertanyaan: Kemukakan hal apa yang biasanya dilakukan dalam proses pemeriksaan keuangan negara! Jelaskan dan berikan contoh kegiatannya! Prinsip akuntansi yang berlaku umum untuk sektor pemerintahan adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Standar pemeriksaan menetapkan standar pelaporan tambahan berikut ini: a. Pernyataan kepatuhan terhadap Standar Pemeriksaan (paragraf 06 s.d. 09) Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan. b. Pelaporan tentang kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan (paragraf 10 s.d. 18) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan harus mengungkapkan bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. c. Pelaporan tentang pengendalian intern (paragraf 19 s.d. 23) Laporan atas pengendalian intern harus mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian intern atas pelaporan. d. Pelaporan tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab (paragraf 24 s.d. 28) Laporan hasil pemeriksaan yang memuat adanya kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan dari pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa mengenai temuan dan rekomendasi serta tindakan koreksi yang direncanakan.



e. Pelaporan informasi rahasia (paragraf 29 s.d. 31) Informasi rahasia yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diungkapkan kepada umum tidak diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Namun laporan hasil pemeriksaan harus mengungkapkan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dilaporkannya informasi tersebut. f. Penerbitan dan pendistribusian laporan hasil pemeriksaan (paragraf 32 s.d. 35) Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SOAL 3 Terdapat beberapa pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam perencanaan publik diantaranya adalah pendekatan top down dan pendekatan buttom up. Pertanyaan: Jelaskan perbedaan pendekatan top down dan pendekatan buttom up dan kemukakan pendekatan mana yang tepat digunakan dalam sistem pemerintahan desentralisasi! Top Down :



 Menggunakan logika berpikir dari ‘atas’ kemudian melakukan pemetaan ‘ke bawah’ untuk melihat keberhasilan atau kegagalan suatu implementasi kebijakan.  Sering disebut sebagai pendekatan policy centered karena fokus perhatian peneliti hanya tertuju pada kebijakan dan berusaha memperoleh fakta apakah kebijakan tsb efektif atau tdk.  Biasanya lebih fokus pada kegagalan implementasi kebijakan karena menjelaskan persoalanpersoalan atau faktor penghambat implementasi 



Tahapan kerja dlm pendekatan TopDown : 1. Memilih kebijakan yang akan dikaji. 2. Mempelajari dokumen kebijakan yang ada untuk dapat mengidentifikasi tujuan dan sasaran kebijakan yang secara formal tercantum dalam dokumen kebijakan 3. Mengidentifikasi bentuk-bentuk keluaran kebijakan yang digunakan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan dan sasaran kebijakan



4. Mengidentifikasi apakah keluaran kebijakan telah diterima oleh oleh sasaran dengan baik (sesuai dengan SOP) yang ada



kelompok



5. Mengidentifikasi apakah keluaran kebijakan memiliki manfaat bagi sdasaran



kelompok



6. Mengidentifikasi apakah muncul dampak setelah kelompok sasaran keluaran kebijakan



memanfaatkan







Pendekatan top dpwn identik dengan command and control  keberhasilan implementasi kebijakan didasarkan pada kejelasan perintah dan cara mengawasi atasan kepada bawahan.







Contoh model implementasi Top-Down adalah: Mazmanian dan Sabatier; van Meter dan van Horn; Edward III dan Grindle.



Bottom Up : 



muncul sebagai kritik terhadap pendekatan top-down: 1. Top down model menganggap aktor utama adalah policy maker, sehingga kurang memperhatikan pengaruh aktor-aktor lain misalnya klp sasaran, swasta,



dll. 2. Top down model sulit diterapkan ketika tdk ada aktor yang dominan. 3. Pendekatan top down melupakan bahwa birokrat garda depan dan kelompok sasaran memiliki kecenderungan untuk menyelewengkan arah kebijakan untuk kepentingan mereka. 



Pendekatan bottom up dipelopori oleh Elmore(1978), Lipsky(1971), Berman (1978), Herjn dan Porter (1978).







Fokus perhatian pendekatan bottom up adalah padaperan street level birokrat dan kelompok sasaran







Pendekatan bottom up percaya bahwa implementasi akan berhasil jika kelompok sasaran dilibatkan dari awal mulai proses sampai implementasi kebijakan.



SOAL 4 Terdapat enam sistem penganggaran publik yaitu line item budgeting, performance budgeting, incremental budgeting, planning programing budgeting system, zero based budgeting dan medium term budgeting framework. Pertanyaan: Dari keenam sistem penganggaran yang ada, sistem manakah yang tepat digunakan dalam perencanaan jangka panjang, jelaskan! Medium Term Budgeting Framework (MTBF) Medium Tern Budgeting Framework (MTBF) adalah kerangka strategi kebijakan tentang anggaran belanja unit organisasi. Kerangka ini melimpahkan tanggung jawab yang lebih besar kepada unit organisasi menyangkut penetapan alokasi dan penggunaan sumber dana pembangunan. Tingkat kesiapan membangu MTBF tergantung pada kondisi keuangan organisasi. Ketidakstabilan kebijakan fiskal akan menyebabkan tidak tepatnya alokasi sumber daya keberbagai prpgram atau proyek.