UTS Aksyar Gasal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Alifia Aprizila Putri NIM : A1C019011 Kelas : A UJIAN TENGAH SEMESTER SEMESTER GASAL 2021/2022 AKUNTANSI SYARIAH/ KELAS V – A-B Pengampu: Siti Atikah, SE., M.Si., Ak Rahmi Sri Ramadhani, SE., M.Si. Soal I. Tuan Budi dan Tuan Amir menandatangani kontrak salam pada tanggal 1 Juni 2012. Dalam kontrak tersebut Tuan Budi bertindak sebagai pembeli dan tuan Amir sebagai penjual. Isi kontrak salam tersebut adalah Tuan Amir akan mengirimkan 10 ton jagung 3 bulan mendatang kepada Tuan Budi. Harga yang disepakati sebesar Rp 3500/kg. Berikut ini adalah transaksi yang terkait dengan salam antara bapak Budi dan bapak Amir.: 1 Juni



:



kontrak salam ditandatangani oleh kedua belah pihak. Tuan Budi menyerahkan uang sebesar Rp 35.000.000 kepada Tuan Amir.



1 Sept



:



Tuan Amir menyerahkan jagung sebanyak 10 ton kepada Tuan Budi. Harga jagung di pasar saat bapak Amir mengirimkan jagung sebesar Rp. 3.200.



Pertanyaa : 1. Mengapa produk yang dibuatkan akad salam haruslah produk yang mudah dijumpai di pasar? Jawaban : Alasan produk yang dibuatkan akad salam haruslah produk yang mudah di jumpai karena penjual memiliki kewajiban untuk memenuhi akad yang telah di sepakati di awal perjanjian, hal ini berkaitan dengan utang penjual kepada pembeli. Sebab jika produk tersebut susah dijumpai, maka ada kemungkinan penjual tidak dapat memenuhi kewajibannya. Selain itu, barang yang tidak mudah dijumpai pasar, masih tidak jelas bentuknya seperti apa, sehingga hal ini bertentangan dengan syarat akad salam yaitu objek akad yang diperdagangkan harus jelas isi, bentuk, dan sifatnya. Terlebih, dalam akad salam harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah



selama jangka waktu akad. Dimana, apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka pembeli boleh melakukan khiar yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan. Apabila pembeli menerima, sedangkan kualitasnya lebih rendah maka pembeli akan mengakui adanya kerugian dan tidak boleh meminta pengurangan harga, karena harga sudah disepakati dalam akad dan tidak dapat diubah. Demikian juga jika kualitasnya tinggi, penjual tidak dapat meminta tambahan harga dan pembeli tidak boleh mengakui adanya keuntungan. Oleh sebab itu produk/ barang yang dibuatkan akad salam harus yang mudah dijumpai di pasar, sehingga tidak akan terjadi pembatalan/ kerugian pada sisi penjual atau pembeli dalam perjanjian akad yang sudah disepakati. Demikian karena hal ini, barang yang sulit untuk dijumpai rentan untuk mengalami kecurangan. 2. Buatlah ayat jurnal untuk mencatat transaksi salam Tuan Amir dan Tuan Budi. Jawaban : 



1 Juni Penyerahan Modal Salam



Penjual (Tn Amir) Kas 35,000,000 Utang Salam 35,000,000  1 Sept Penyerahan Barang Penjual (Tn Amir) Utang Salam 32,000,000 Penjualan 32,000,000



Pembeli (Tn Budi) Piutang Salam 35,000,000 Kas 35,000,000



Pembeli (Tn Budi) Aset Salam 32,000,000 Kerugian 3,000,000 Piutang Salam



35,000,000



Soal II. Fulan memiliki tabungan dalam bentuk rupiah disalah satu bank di Indonesia. Pada Saat Fulan berada di Luar Negeri Fulan membutuhkan uang dollar amerika, lalu Fulan menarik tunai dalam bentuk Dollar menggunakan ATM-nya pada salah satu anjungan milik bank di negeri ia berada. Pertanyaan : 1. Bagimanakah hukum transaksi yang dilakukan A? Jawaban : Hukum transaksi tersebut di katakan sah, selama pertukaran uang tersebut tidak mengandung unsur riba, gharar, dan spekulasi, serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam syariat. Pertama yang menjadi syarat transaksi tersebut adalah harus dilakukan secara tunai, artinya setiap pihak harus menerima dan menyerahkan mata uang masing-



masing pada saat terjadinya transaksi. Namun dalam dunia perbankan yang semakin mengalami perkembangan teknologi, transaksi pertukaran mata uang seperti ini tidak harus terlibat langsung (bertemu) melainkan, pengambilannya dapat dilakukan dengan cara sendiri yaitu dengan menggunakan kartu yang disebut dengan ATM. Hal tersebut dikatakan sah karena ketika fulan menarik tunai dollar di ATM otamatis saldo rupiah ditabungannya dibank akan terpotong sebanding dengan uang dollar yang ditarik sesuai dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi ( masing-masing pihak menerima atau menyerahkan mata uang pada saat yang bersamaan). Selain itu, transaksi ini sah dilakukan karena sesuai dengan kententuan jual beli mata uang yaitu Ada kebutuhan transaksi untuk berjaga-jaga (simpanan) si fulan ketika ia berada diluar negeri. Oleh karenanya transaksi ini sah bila memenuhi aturan syariah dan tidak melakukan praktik-praktik riba. 2. Jelaskan dasar hukum syariah yang saudara gunakan untuk menjawaban pertanyaan pertama ? Dasar hukum syariah untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat berupa hadist yang diartikan : 



Dari 'Ubadah bin al-Shamit, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda: Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar secara kontan (tunai). Dan, jika jenis barang itu berbeda, silakan engkau memperjualbelikannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai)." (HR Muslim).







Dalam hadis lain disebutkan, dari Abu Minhal, ia berkata, "Saya bertanya kepada al-Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam tentang al-sharf (jual beli uang), maka mereka berkata: Pada zaman Rasulullah SAW kami adalah pedagang dan kami bertanya kepada Rasulullah SAW tentang al-sharf itu. Beliau bersabda:  Jika dilakukan dengan cara tunai maka tidak apa-apa dan jika dilakukan penundaan (ditangguhkan penyerahan salah satu uang tersebut) maka tidak boleh." (HR Bukhari).



Soal III Fulan menjual baju di salah satu marketplace, baju yang dijual oleh Fulan belum dimilki oleh Fulan. Proses penjualan yang dilakukan Fulan adalah pada situs yang dimilikinya, fulan akan



menawarkan baju-baju yang dijual oleh pedagang lain. Jika ada pembeli yang tertarik membeli, pembeli akan mengisi aplikasi permohonan barang. Kemudian Fulan akan menghubungi pemilik barang yang sesungguhnya tanpa melakukan akad jual beli hanya sebatas konfirmasi keberadaan barang, setelah meyakini keberadaan barang, Fulan meminta pembeli untuk mentransfer uang ke rekeningnya. Setelah Uang Fulan terima barulah ia membeli barang tersebut dan mengirimkannya kepada pembelinya. Pertanyaan: 1. Apakah Akad jual beli tersebut sah? Jawaban : Akad jual beli tersebut tidak sah karena yang dilakukan fulan adalah menjual barang yang bukan miliknya. Dimana fulan hanya berperan mencarikan barang, tanpa kesepaktan imbalan (ujrah) dengan pedangan pertama atau dengan kata lain barang yang dijual belum mendapatkan izin kepada pedangan aslinya, namun fulan sudah menawarkan barang tersebut. Jual beli semacam ini termasuk dalam larangan jual beli karena diantara syarat jual beli adalah orang yang melakukan akad adalah orang sebagai pemilik barang atau alat tukar, atau bertindak sebagai wakil. 2. Apa dasar dari jawaban saudara atas pertanyaan pertama? Jawaban : Dasar yang menyatakan tersebut dilarang diperkuat dengan hadist sebagai berikut. Hakim bin hizam pernah bertanya kepada Rasulullah shallaullahu ‘alaihi wa sallam : ُّ ‫هُ ِم ْن‬A َ‫ هُ ل‬A‫هُ ثُ َّم أَ ْبتَا ُع‬A‫ هُ ِم ْن‬A‫ ِدي أَبِي ُع‬A‫ْس ِع ْن‬ َ‫دَك‬A‫ْس ِع ْن‬ َ ‫ا لَي‬AA‫ ْع َم‬A ِ‫ال اَل تَب‬A َ Aَ‫وق ق‬ َ ‫ َع لَي‬A‫أَلُنِي ْالبَ ْي‬A ‫ ُل فَيَ ْس‬A‫أْتِينِي ال َّر ُج‬AAَ‫و َل هَّللا ِ ي‬A ‫ا َر ُس‬AAَ‫ي‬ ِ A ‫الس‬ yang artinya : “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). 3. Jika jawaban anda tidak sah, apa solusi yang bisa diberikan agar transaksi tersebut menjadi sah? Jawaban : Transaksi fulan bisa dikatakan sah apabila fulan sebagai pihak dropshipper meminta izin kepada supplier untuk ikut menjualkan barangnya. Dengan demikian fulan berperan selaku orang yang diizinkan atau mendapatkan kuasa menjualkan. Selaku orang yang mendapatkan



hak kuasa, maka kedudukannya hampir sama dengan pedagang reseller. Hanya saja, kondisi barang yang dijual belum ada di tangan fulan. Atau dengan kata lain, Fulan dapat mendaftar menjadi agen supplier (perantara yang mengusahakan penjualan bagi perusahaan lain atas nama pengusaha atau perwakilan). Hal ini dilakukan baik secara yang resmi/formal dengan tanda tangan kontrak, maupun secara lisan “Bu/pak, saya bantu jualkan barangnya ya, nanti untuk saya komisi sekian persen”. Sehingga statusnya nantinya akan menjadi wakil penjual (wakil supplier) dalam menjualkan barang, maka dia tidak terkena larangan (wakalah bil ujrah). Dalam hal fulan menjadi wakil penjual ini maka fulan diperbolehkan untuk : 



Tidak mengapa tak memiliki stok barang.







Boleh mengiklankan barang dan mendapatkan fee dari situ, baik dengan transaksi ijarah maupun ji’alah, yang keduanya adalah bentuk mengupahi. Ijarah itu mengupahi layaknya pegawai. Sedangkan Ji’alah mengupahi dengan melihat target penjualan.







Boleh menerima pembayaran karena sebagai wakil sama posisinya seperti penjual yang sudah diizinkan.







Boleh mengirim barang dari supplier ke konsumen karena sudah ada kerjasama wakalah.







Harus siap menerima komplain karena konsumen.



4. Bagaimanakah pencatatan akuntansinya jika tansaksi tersebut telah sah secara syar’i Jawaban : 



Jika penjual melakukan transaksi salam paraller, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual kepembeli akhir. Jurnal ketika membeli persediaan : Aset Salam



xxx



Kas 



xxx



Pencatatan ketika menyerahkan persediaan, jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih kecil dari biaya perolehan barang pesanan. Jurnal : Utang Salam



xxx



Kerugian Salam



xxx



Aset Salam 



xxx



Pencatatan ketika menyerahkan persediaan, jika jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir lebih kecil dari biaya perolehan barang pesanan. Jurnal :



Utang Salam



xxx



Aset Salam



xxx



Keuntungan Salam



xxx